Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

08/PMK.03/2008

Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
08/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
4 Februari 2008
Tgl pengundangan
4 Februari 2008
Mulai berlaku
4 Februari 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PEMUNGUT · PENUNJUKAN · PPH PASAL 22
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)