Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

196/PMK.03/2007

Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
196/PMK.03/2007
Tahun
2007
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Desember 2007
Tgl pengundangan
28 Desember 2007
Mulai berlaku
28 Desember 2007
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
BAHASA ASING · PAJAK PENGASILAN · PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN · WAJIB PAJAK BADAN

Teks Lengkap

Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123 TAHUN 2019 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009. *) 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. *) 3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pasal 2 Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: ***) a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing; ***) b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; ***) c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; ***) d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan; ***) g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. ***) (2) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: ***) a. Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan***) b. Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. ***) Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan: a. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau b. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 5 (1) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian. (2) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Pasal 6 Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut: *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 Pasal 7 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang PPh untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku: a. pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh; b. pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh; atau c. pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh. (2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah. (3) Dalam hal pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. Pasal 8 (1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.\ (2) Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Pasal 9 (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai. (3) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. (4) Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai. (5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dianggap diterima. (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. (8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. Pasal 10 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 11 Sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi. Pasal 12 Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. Pasal 13 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat : a. disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir; b. mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan c. permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima. Pasal 14 Wajib Pajak yang telah dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (3), wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. Pasal 15 Bagi Wajib Pajak yang izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut, konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku dengan mengacu pada peralihan pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1. Pasal 15A (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Pajak terripat Wajib Pajak terdaftar. **) (2) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah melakukan penelitian, dapat menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut. **) (3) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. **) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6 Pasal 15B (1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk inenyelenggarakan pembukuan dengan mengguriakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris . dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **) (2) Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud. **) (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelumnya telah memperoleh keputusan mengenai izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas keputusan mengenai izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan keputusari mengenai izin yang telah diterbitkan sebelumnya. **) Pasal 15C (1) Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesua1 dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. ***) (2) Untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat setelah berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin U saha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). ***) (3) Dalam hal Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah mulai tahun buku berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ***) Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. **) Pasal 17 (1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku; dan b. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan untuk Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7 (2) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, hak dan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 24 Tahun 2012) Tanggal Berlaku: 2 Februari 2012 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 1 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 7 Januari 2015 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 123 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8 CATATAN A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: PASAL II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. B. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. C. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/Pmk.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)