Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 141 TAHUN 2023

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 141 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Desember 2023
Tgl pengundangan
11 Desember 2023
Mulai berlaku
11 Desember 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (982); 13 Halaman
Subjek
KETENTUAN · IMPOR BARANG · PEKERJA MIGRAN INDONESIA · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA – IMPOR BARANG 2023 PERMENKEU RI NOMOR 141 TAHUN 2023 TANGGAL 10 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 982) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA. ABSTRAK : - Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September 2023 hal Usulan Tarif Badan Layanan Umum (BLU) pada 3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893), UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 129/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 202/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 1300), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. PMI meliputi PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI atau PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor sebagai Barang Kiriman PMI, dan barang bawaan Penumpang dan/ atau Barang Pindahan. Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 (enam puluh) sentimeter, lebar 60 (enam puluh) sentimeter dan tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023. - Lampiran 14-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)