Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 129 TAHUN 2023

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 129 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 November 2023
Tgl pengundangan
30 November 2023
Mulai berlaku
30 Desember 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (948); 20 Halaman
Subjek
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · PENGURANGAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PENGURANGAN 2023 PERMENKEU RI NOMOR 129 TAHUN 2023 TANGGAL 29 NOVEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 948) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999), UU 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN No.3312) sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN No.3569), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam. Bencana alam harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangka. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 November 2023 dan diundangkan pada tanggal 30 November 2023. - Lampiran 21-69.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)