Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
36/PMK.03/2007
Tahun
2007
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 April 2007
Tgl pengundangan
11 April 2007
Mulai berlaku
11 April 2007
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PEMBEBASAN PENGENAAN · RUMAH SANGAT SEDERHANA · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI