Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PMK 21 Tahun 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di semua kementerian negara/lembaga, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan memberikan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara - 2 - Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan dari: a. hak penamaan; b. penjualan hak cetak publikasi; c. penerimaan dari sisa pelaksanaan ekshibisi kementerian negara/lembaga; d. jasa penyediaan ruang promosi; e. biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, atas: 1. kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas; 2. pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas; dan 3. amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: - 3 - a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari: 1. pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai sebuah fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan 2. pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai hasil penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, berdasarkan permintaan Wajib Bayar. b. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang melepaskan haknya untuk mencetak dan mendistribusikan karya kepada penerbit. c. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan sisa ekshibisi yang diselenggarakan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. d. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan objek untuk promosi barang atau jasa. e. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dikenakan atas penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara yang berupa biaya atas kehilangan atau kerusakan barang/fasilitas, biaya pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas dan biaya amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. (3) Penetapan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dilakukan berdasarkan: a. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a angka 1 dikenakan paling sedikit memperhitungkan: 1. nilai eksklusifitas; dan 2. biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai - 4 - eksklusifitas atas fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. b. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a angka 2 dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai eksklusifitas. c. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai ekonomis publikasi. d. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi. e. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan paling sedikit memperhitungkan: 1. nilai ekonomis ruang promosi; dan 2. biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai ekonomis ruang promosi sebagaimana dimaksud dalam angka 1. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, dihitung berdasarkan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Ketentuan mengenai penilaian atas nilai eksklusifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, penilaian nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dan penilaian nilai ekonomis ruang promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e angka 1, mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian barang milik negara. (2) Penunjukan Wajib Bayar jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan Pasal 1 ayat (2) huruf a angka 1, dilakukan secara terbuka, bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). - 5 - (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Dalam hal Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak telah memiliki peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berkenaan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 6 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. BIAYA LAINNYA PADA FASILITAS YANG TELAH MENDAPATKAN PENGATURAN TARIF PENGGUNAAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PEMANFAATAN BARANG/FASILITAS YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA PADA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK No Jenis Biaya Lainnya Formula Tarif A. Kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas 1. Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas 300% x harga pembelian atau harga pengadaan 2. Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan 300% x harga pembelian B. Pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas 1. Merokok di dalam kamar non-smoking 200% x tarif penggunaan kamar 2. Menurunkan kasur (bed down) 100% x tarif penggunaan kamar 3. Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya 50% x tarif penggunaan kamar 4. Waktu check-out melebihi jam check-out seharusnya 50% x tarif penggunaan kamar C. Biaya amenitas 1. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara Rp50.000,00 2. Penambahan tempat tidur 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah - 8 - II. CONTOH PENGENAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK A. Kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas 1. Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas Formula: 300% x harga pembelian/pengadaan Contoh Kasus 1: Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian X dan menghilangkan remote AC yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga pengadaan satu unit remote AC tersebut adalah Rp150.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp150.000,00 = Rp450.000,00 Contoh Kasus 2: Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian Y dan merusakkan kursi yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga satu unit kursi tersebut adalah Rp750.000,00. Kerusakan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki oleh teknisi internal. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp750.000,00 = Rp2.250.000,00 2. Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan Formula: 300% x harga pembelian Contoh Kasus: Seorang tamu menginap di Asrama Pusdiklat Kementerian Z, dan tidak sengaja menumpahkan pewarna kain ke sprei ukuran queen sehingga meninggalkan noda permanen. Setelah dicuci menggunakan standar pencucian internal, noda tetap tidak hilang. Harga pembelian sprei tersebut adalah Rp120.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp120.000,00 = Rp360.000,00 B. Pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas 1. Merokok di dalam kamar non-smoking Formula: 200% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Seorang pegawai yang menempati kamar tipe standar di Asrama Pemerintah kedapatan merokok di dalam kamar yang ditetapkan sebagai zona non-smoking. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp400.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 200% x Rp400.000,00 = Rp800.000,00 - 9 - 2. Menurunkan Kasur (bed down) Formula: 100% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Seorang tamu menurunkan kasur dari rangka kasur dan menempatkannya langsung di lantai tanpa izin petugas, sehingga memerlukan pembersihan khusus. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp350.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 100% x Rp350.000,00 = Rp350.000,00 3. Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya Formula: 50% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Check-in resmi di Guest House dimulai pukul 14.00 WIB. Seorang tamu datang dan meminta check-in pada pukul 09.00 WIB karena agenda kedinasan. Tarif penggunaan kamar tipe deluxe tersebut adalah Rp600.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp600.000,00 = Rp300.000,00 4. Waktu check-out melebihi jam check-out seharusnya Formula: 50% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan karena rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00 C. Biaya amenitas 1. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar Formula: Rp50.000,00 Contoh Kasus: Hasil penilaian KPKNL atas sewa kamar pada tipe standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per kamar per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan fasilitas tambahan berupa fasilitas amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per kamar per hari. 2. Penambahan tempat tidur Formula: 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah - 10 - Contoh Kasus: Asrama Kementerian Z di Mataram memiliki 2 (dua) tipe kamar, yaitu tipe standar dengan harga Rp350.000,00 per hari dan tipe suite dengan harga Rp900.000,00 per hari. Karena melaksanakan penugasan penelitian pada masa libur panjang dan kapasitas kamar penginapan hotel yang penuh, Wajib Bayar A dan 2 rekannya akhirnya menyewa 1 (satu) kamar tipe suite di hotel praktik Politeknik Pariwisata Z Mataram selama 3 hari (2 malam) dengan tambahan 1 (satu) tempat tidur. Selain membayar harga sewa 1 (satu) kamar tipe suite tersebut, atas penambahan tempat tidur tersebut Wajib Bayar A juga perlu membayar biaya tambahan tempat tidur. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp350.000,00 (tarif kamar tipe terendah) = Rp175.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF