Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 117 TAHUN 2023

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 117 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 November 2023
Tgl pengundangan
13 November 2023
Mulai berlaku
13 Desember 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (896);5 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK - JENIS DAN TARIF - LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH 2023 PERMENKEU RI NOMOR 117 TAHUN 2023 TANGGAL 9 NOVEMBER 2023 (BN TAHUN 2022 NO. 896) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No.6584), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 17 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 31), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik, dengan besaran tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 November 2023 dan diundangkan pada tanggal 13 November 2023.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)