Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI – KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2023 PERMENKEU RI NOMOR 115 TAHUN 2023 TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 8577) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. ABSTRAK : - Bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.2054) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 127/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 231/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 1451) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 57 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 402). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/ atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi PNBP SDA Migas, yang terdiri atas pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi dan PNBP Migas Lainnya yang terdiri terdiri atas pendapatan minyak mentah DMO, pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 November 2023 dan diundangkan pada tanggal 6 Novemember 2023. - Lampiran Hal 8-104.