Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BARANG KIRIMAN – IMPOR DAN EKSPOR - PERUBAHAN ATAS 2023 PERMENKEU RI NOMOR 111 TAHUN 2023 TANGGAL 16 OKTOBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 823) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN. ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, sehingga pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736, UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 96 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 740). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 7 40), diubah sehingga berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023.