Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
28/PMK.03/2006
Tahun
2006
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
24 Februari 2006
Tgl pengundangan
24 Februari 2006
Mulai berlaku
24 Februari 2006
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BNW 2006 (734..)
Subjek
ANGKUTAN UMUM DI DARAT/AIR · PERUBAHAN · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI