Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENl t: 1 ElJ NGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena k ebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6174); 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 5 . Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - dan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi penerimaan dari: a. penerbitan izin keramaian; dan b. pengamanan keramaian yang bersifat komersial. (2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga. Pasal 2 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebesar Rp0,00 (nol rupiah) per dokumen. Pasal 3 ( 1) J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Penentuan tarif dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada unsur biaya yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 ( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). jdih.kemenkeu.go.id - 3 - (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 790 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNSUR BIAYA SEBAGAI PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL I. FORMULA UNSUR BIAYA No. Unsur Biaya Satuan A. Pengamanan Keramaian Komersial 1. Uang saku Orang Per hari (OH) 2. Uang makan OH 3. Petugas Administrasi OH 4. Bekal Kesehatan OH B. Analisis Kamtibmas 1. Uang saku OH 2. Uang makan OH 3. Petugas Administrasi OH 4. Bekal Kesehatan OH 5. Perkiraan Keadaan Intelijen Naskah C. Pakan Satwa Per Satwa Per hari D. Pergeseran Pasukan ke Daerah Pengamanan At Cost Keterangan: Dasar pemberian Uang Saku, Uang Makan, Petugas Administrasi dan Bekal Kesehatan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Norma Indeks Polri dan dibagi per wilayah: a. Wilayah I (Jawa); b. Wilayah II (Sumatera); c. Wilayah III (Sulawesi dan Kalimantan); d. Wilayah IV (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timut); e. Wilayah V (Maluku dan Maluku Utara); dan f. Wilayah VI (Papua dan Papua Barat). Penentuan jumlah personel pengamanan komersial berdasarkan klasifikasi ancaman dengan rincian: a. Ancaman Rendah: Jumlah personel (1 s.d. 3%) darijumlah penonton. b. Ancaman Sedang : Jumlah personel (3 s.d. 5%) dari jumlah penonton dan jumlah satwa 1 (satu) ekor. c. Ancaman Tinggi: Jumlah personel (6 s.d. 8%) darijumlah penonton dan jumlah satwa 1 (satu) ekor. jdih.kemenkeu.go.id - 6 - II. CONTOH PERHITUNGAN Contoh 1: Kegiatan keramaian komersial di Denpasar, Bali dengan asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona hijau ancaman rendah. Jumlah personel pengamanan 3%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut: Wilayah IV Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya (Rupiah) (Rupiah) Personel 150 orang 1 225.600,00 33.840.000,00 Pengamanan Analisis Keamanan - Personel 6 orang 2 225.600,00 2.707.200,00 Intel -Perkiraan 1 naskah -1.784.000,00 1.784.000,00 Keadaan Intelijen Pakan Satwa 0 ekor 0 72.000,00 0,00 Transportasi personel ke wilayah Jengamanan At cost Jumlah 38.331.200,00 + Biaya At Cost Contoh 2: Kegiatan keramaian komersial di Pontianak, Kalimantan Barat dengan asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona kuning ancaman sedang. Jumlah personel pengamanan 5%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut: Wilayah III Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya (Rupiah) (Rupiah) Personel 250 orang 1 213.600,00 53.400.000,00 Pengamanan Analisis Keamanan -Personel 6 orang 2 213.600,00 2.563.200,00 Intel -Perkiraan 1 naskah -1.784.000,00 1.784.000,00 Keadaan Intelijen Pakan Satwa 1 ekor 1 72.000,00 72.000,00 Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost Jumlah 57.819.200,00 + Biaya At Cost Contoh 3: Kegiatan keramaian komersial di Jakarta dengan asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona merah ancaman tinggi. Jumlah personel pengamanan 8%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut: Wilayah I Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya (Rupiah) (Rupiah) Personel 400 orang 1 193.200,00 77.280.000,00 Pengamanan Analisis Keamanan jdih.kemenkeu.go.id - 7 - -Personel 6 orang 2 193.200,00 2.318.400,00 Intel -Perkiraan 1 naskah - 1.784.000,00 1.784.000,00 Keadaan Inteliien Pakan Satwa 1 ekor 1 72.000,00 72.000,00 Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost Jumlah 81.454.400,00 + Biaya At Cost MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id