Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENINDAKAN ATAS BARANG – PERUBAHAN ATAS - TINDAKAN TERORISME DAN/ ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA 2023 PERMENKEU RI NOMOR 105 TAHUN 2023 TANGGAL 5 OKTOBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 791) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA. ABSTRAK : - Bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995(LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 21 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No. 36, TLN No. 3262), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 81/PMK.04/2021 (BN Tahun 2021 No. 739), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya. Bukti Permulaan adalah data dan/ atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara. Bukti Permulaan sebagaimana meliputi informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara dan/ atau hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri. Rincian jenis barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 739) dihapus. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.