Penetapan Bagian Penghsailan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
138/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2005
Tgl pengundangan
30 Desember 2005
Mulai berlaku
30 Desember 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PEGAWAI HARIAN · TIDAK DIKENAKAN POTONGAN · PAJAK PENGASILAN