Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
116/PMK.04/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
25 November 2005
Tgl pengundangan
25 November 2005
Mulai berlaku
25 November 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL Tahun 2005
Subjek
TATA LAKSANA · PEMBAYARAN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK