Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

114/PMK.04/2005

Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
114/PMK.04/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 November 2005
Tgl pengundangan
22 November 2005
Mulai berlaku
22 November 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PEMBEBASAN BEA MASUK · PEJABAT YANG BERTUGAS DI INDONESIA · PERUBAHAN KETUJUH
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)