Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BENDAHARA UMUM NEGARA – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2023 PERMENKEU RI NOMOR 101 TAHUN 2023 TANGGAL 13 OKTOBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 784) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 115/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1235) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 53 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 415), Permenkeu 62 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 472). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan penerimaan yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP BUN PKN. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/ atau rancangan perubahan APBN. Penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP BUN PKN dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP BUN tanpa melalui perencanaan PNBP BUN PKN. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.