Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

97/PMK.03/2005

Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
97/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Oktober 2005
Tgl pengundangan
13 Oktober 2005
Mulai berlaku
13 Oktober 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL tahun 2005
Subjek
PERPAJAKAN · KUASA HAK · PERSYARATAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)