Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
65/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Agustus 2005
Tgl pengundangan
1 Agustus 2005
Mulai berlaku
1 Agustus 2005
Tempat
Jakarta
Subjek
RUMAH SANGAT SEDERHANA · PERUBAHAN KEEMPAT · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI