Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
50/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 Juni 2005
Tgl pengundangan
21 Juni 2005
Mulai berlaku
21 Juni 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL. 2005, BNW 2005 (7230)
Subjek
PEMBAHASAN · RUMAH MURAH · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI