Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 18 TAHUN 2026

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 18 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Sekretariat Jenderal
Tgl penetapan
17 Maret 2026
Tgl pengundangan
1 April 2026
Mulai berlaku
1 April 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2026 (218); 36 Halaman
Subjek
KEUANGAN NEGARA · ORGANISASI DAN TATA KERJA · DIREKTORAT JENDERAL PAJAK · INSTANSI VERTIKAL

Abstrak

Abstrak PMK 18 Tahun 2026

Teks Lengkap

- 1 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026... TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di daerah. BAB II INSTANSI VERTIKAL Pasal 2 Instansi Vertikal terdiri atas: a. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. kantor pelayanan pajak; dan c. kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. - 3 - BAB III KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 (1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (2) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Kedua Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 4 Jenis kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan c. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Pasal 5 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, dan evaluasi di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - 4 - a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan; b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi; c. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, dan kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan f. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal 7 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; d. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; e. Bidang Keberatan dan Banding; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 8 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai; b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; d. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan; e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal; f. pelaksanaan reviu manajemen risiko; g. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas; - 5 - h. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas; i. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan j. pelaksanaan urusan protokoler. Pasal 10 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan d. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Pasal 11 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan. (3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas. (4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler. Pasal 12 Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - 6 - a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan penerimaan pajak; b. pelaksanaan manajemen risiko; c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar; d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan; e. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan di bidang perpajakan; f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak; g. pemberian dukungan teknologi informasi; dan h. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan. Pasal 14 Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer. Pasal 15 (1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar. (2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan, penggalian potensi perpajakan, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak. (3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknologi informasi serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan. Pasal 16 Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak; b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak; c. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak; - 7 - d. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak; e. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak; f. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak; g. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak; h. pelaksanaan kegiatan intelijen; i. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen; j. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan; k. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; l. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; m. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital; n. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan o. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital. Pasal 18 Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan; b. Seksi Bimbingan Penagihan; c. Seksi Intelijen; dan d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pasal 19 (1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak. (2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak. (3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan. (4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda - 8 - sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital. Pasal 20 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan; d. pengelolaan dokumen perpajakan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai; g. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran wajib pajak; h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan; i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; j. pelaksanaan pelayanan perpajakan; k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan; l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal; m. pengelolaan media komunikasi; dan n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal. Pasal 22 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen; b. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan c. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Pasal 23 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai. - 9 - (2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan, konsultasi perpajakan, dan pendaftaran wajib pajak, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan. (3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal. Pasal 24 Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan; c. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak; d. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali; e. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak. Pasal 26 Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas: a. Seksi Keberatan dan Banding I; b. Seksi Keberatan dan Banding II; c. Seksi Keberatan dan Banding III; dan d. Seksi Keberatan dan Banding IV. Pasal 27 Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan - 10 - pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan. Paragraf 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan; b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, dan dukungan teknologi informasi; c. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta penggalian potensi perpajakan dan pemberian bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya; d. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan; e. pelaksanaan pemberian bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal 29 Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; d. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; f. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan - 11 - g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 30 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai; b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; d. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan; e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal; f. pelaksanaan reviu manajemen risiko; g. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas; h. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas; i. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan j. pelaksanaan urusan protokoler. Pasal 32 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan d. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Pasal 33 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan. (3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, - 12 - pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, dan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas. (4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler. Pasal 34 Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan wajib pajak strategis, dan dukungan teknologi informasi. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis; b. pelaksanaan manajemen risiko; c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar; d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis; e. pemberian dukungan teknologi informasi; dan f. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan. Pasal 36 Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer. Pasal 37 (1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis, pelaksanaan manajemen risiko, dan penyiapan bahan penetapan wajib pajak strategis, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar. (2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis. (3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknologi informasi, serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan. - 13 - Pasal 38 Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pelaksanaan penggalian potensi perpajakan dan bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak; b. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak; c. penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang; d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya; e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi; f. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya; g. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, serta analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya; h. pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak; i. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan; dan j. penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal. Pasal 40 Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Pendaftaran; b. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi; dan c. Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan. Pasal 41 (1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak, dan penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya. (2) Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi - 14 - serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya. (3) Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, dan analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya, pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak, pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan, serta penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal. Pasal 42 Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak; b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak; c. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak; d. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak; e. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak; f. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak; g. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak; h. pelaksanaan kegiatan intelijen; i. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen; j. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan; k. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; l. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; m. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital; n. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan o. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital. - 15 - Pasal 44 Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan; b. Seksi Bimbingan Penagihan; c. Seksi Intelijen; dan d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pasal 45 (1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak. (2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak. (3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan. (4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital. Pasal 46 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan; d. pengelolaan dokumen perpajakan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai; g. pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan konsultasi perpajakan; - 16 - h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan; i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; j. pelaksanaan pelayanan perpajakan; k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan; l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal; m. pengelolaan media komunikasi; dan n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal. Pasal 48 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen; b. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan c. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Pasal 49 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, dan pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan dan konsultasi perpajakan, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, dan pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan. (3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, dan pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal. Pasal 50 Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan; - 17 - c. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak; d. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali; e. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak. Pasal 52 Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan terdiri atas: a. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I; b. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II; c. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan d. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV. Pasal 53 Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan. BAB IV KANTOR PELAYANAN PAJAK Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 54 (1) Kantor pelayanan pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kantor pelayanan pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan pajak. - 18 - Bagian Kedua Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 55 (1) Jenis kantor pelayanan pajak terdiri atas: a. kantor pelayanan pajak wajib pajak besar; b. kantor pelayanan pajak khusus; c. kantor pelayanan pajak madya; dan d. kantor pelayanan pajak pratama. (2) Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu; b. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; c. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga; dan d. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat. (3) Kantor pelayanan pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu; b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua; c. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat; e. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima; f. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam; g. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; h. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; dan i. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Pasal 56 Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, serta penjaminan kualitas data di bidang pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Pasal 57 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus menyelenggarakan fungsi: - 19 - a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis nasional; b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal; d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; f. pelaksanaan penjaminan kualitas data; g. pengelolaan penerimaan pajak; h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan; i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data; j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan; k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan; l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak; n. pengelolaan pelaporan wajib pajak; o. pelaksanaan hubungan masyarakat; p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak; q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak; r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak; s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi; u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan; v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan; w. pelaksanaan kegiatan pengamatan; x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak; y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan z. pelaksanaan administrasi kantor. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Pasal 58 Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus terdiri atas: - 20 - a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Penjaminan Kualitas Data; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; e. Seksi Pengawasan I; f. Seksi Pengawasan II; g. Seksi Pengawasan III; h. Seksi Pengawasan IV; dan i. Seksi Pengawasan V. Pasal 59 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak. (2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan. (3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. (5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan - 21 - kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan/penelitian berkaitan dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (7) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan. (8) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan. Paragraf 3 Kantor Pelayanan Pajak Madya Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak madya menyelenggarakan fungsi: a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis regional; b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal; d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; f. pelaksanaan penjaminan kualitas data; g. pengelolaan penerimaan pajak; h. pengelolaan dan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data; j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan; k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan; l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak; n. pengelolaan pelaporan wajib pajak; o. pelaksanaan hubungan masyarakat; p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak; q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak; r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak; s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; - 22 - t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi; u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan; v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan; w. pelaksanaan kegiatan pengamatan; x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak; y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan z. pelaksanaan administrasi kantor. Pasal 61 Kantor pelayanan pajak madya terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Penjaminan Kualitas Data; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; e. Seksi Pengawasan I; f. Seksi Pengawasan II; g. Seksi Pengawasan III; h. Seksi Pengawasan IV; i. Seksi Pengawasan V; dan j. Seksi Pengawasan VI. Pasal 62 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak. (2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan. (3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan - 23 - sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. (5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak madya juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan. (7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan. Paragraf 4 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak pratama menyelenggarakan fungsi: a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal; c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; d. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; e. pelaksanaan penjaminan kualitas data; f. pengelolaan penerimaan pajak; g. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan; h. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data; i. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan; j. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan; k. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; l. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak; m. pengelolaan pelaporan wajib pajak; n. pelaksanaan hubungan masyarakat; o. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak; - 24 - p. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak; q. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak; r. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; s. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pelaksanaan penguasaan wilayah; t. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan; u. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan; v. pelaksanaan kegiatan pengamatan; w. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang kantor pelayanan pajak; x. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan y. pelaksanaan administrasi kantor. Pasal 64 Kantor pelayanan pajak pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu: a. kantor pelayanan pajak pratama kelompok I; dan b. kantor pelayanan pajak pratama kelompok II. Pasal 65 Kantor pelayanan pajak pratama kelompok I terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Penjaminan Kualitas Data; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; e. Seksi Pengawasan I; f. Seksi Pengawasan II; g. Seksi Pengawasan III; h. Seksi Pengawasan IV; i. Seksi Pengawasan V; dan j. Seksi Pengawasan VI. Pasal 66 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak. (2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan. - 25 - (3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. (5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok I juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan. (7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan. Pasal 67 Kantor pelayanan pajak pratama kelompok II terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Penjaminan Kualitas Data; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; e. Seksi Pengawasan I; f. Seksi Pengawasan II; g. Seksi Pengawasan III; h. Seksi Pengawasan IV; dan i. Seksi Pengawasan V. Pasal 68 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan - 26 - internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak. (2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan. (3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. (5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok II juga mempunyai tugas melakukan perencaaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan. (7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan. - 27 - BAB V KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 69 (1) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama. (2) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. Pasal 70 Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama. Pasal 71 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak; b. penyuluhan dan konsultasi perpajakan; c. pengawasan dan ekstensifikasi pajak; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data; e. pengamatan potensi perpajakan; f. penyajian informasi perpajakan; g. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan permohonan dan surat lainnya; h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan; i. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan administrasi kantor. Pasal 72 Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana. BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 73 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan - 28 - melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (6) Tugas, jenis, jenjang, dan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Menteri menetapkan kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 74 (1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (4) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (6) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 29 - (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. BAB VII TATA KERJA Pasal 76 (1) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 (1) Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 78 Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal. Pasal 79 Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing. Pasal 80 Setiap pimpinan Instansi Vertikal secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. Pasal 81 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 30 - Pasal 82 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 84 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 30, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan pajak. Pasal 85 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 30, Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan kantor maupun wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. Pasal 86 (1) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala kantor pelayanan pajak mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk - 31 - menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak, serta kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan kantor pelayanan pajak. (4) Kompilasi dan penyusunan laporan kepala kantor pelayanan pajak dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. (5) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya. BAB VIII JUMLAH, NAMA, LOKASI, JENIS, KELOMPOK, WILAYAH KERJA, DAN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 87 (1) Instansi Vertikal terdiri atas: a. 34 (tiga puluh empat) kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. 4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak besar; c. 9 (sembilan) kantor pelayanan pajak khusus; d. 38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak madya; e. 301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak pratama; dan f. 204 (dua ratus empat) kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak di luar wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar maka wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar selain sebagaimana dimaksud pada ayat - 32 - (3) juga meliputi tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak tersebut. (6) Bagan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IX PEMBAGIAN WAJIB PAJAK Pasal 88 (1) Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembagian tempat administrasi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan. (3) Penentuan kriteria dan/atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB X JABATAN Pasal 89 (1) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kepala kantor pelayanan pajak khusus, kepala kantor pelayanan pajak madya, dan kepala kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. - 33 - BAB XI PENATAAN ORGANISASI Pasal 90 Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 91 (1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Instansi Vertikal, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 92 (1) Ketentuan mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 93 (1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak - 34 - sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Bagi pegawai di lingkungan Kementerian yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 94 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 95 Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 96 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356), - 35 - dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 97 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 36 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026................ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ............... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ... Ѽ ......................... DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 37 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 1. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR Kota Jakarta Seluruh Indonesia 1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu 2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua 3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga 4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat 2. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS Kota Jakarta Seluruh Indonesia 1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu 2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua 3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga 4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat 5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima 6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam 7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing 8. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi 9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa 3. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH Kota Banda Aceh Provinsi Aceh 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh - 38 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sigli 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sabang 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lhoksukon 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Calang 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Suka Makmur 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takengon 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimba Raya 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Karang Baru 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangkejeran 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangpidie 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 39 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Sinabang 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Aceh Singkil 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kutacane 4. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I Kota Medan Sebagian Provinsi Sumatera Utara 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam 5. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II Kota Pematang Siantar Sebagian Provinsi Sumatera Utara 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Balai 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan - 40 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Konsultasi Perpajakan Kualuh Hulu 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Pinang 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Perdagangan 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Panyabungan 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sibuhuan 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pandan 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gunung Sitoli 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dolok Sanggul 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tarutung 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang 6. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU Kota Pekanbaru Provinsi Riau 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat - 41 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bagansiapiapi 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tembilahan 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teluk Kuantan 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Duri 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selat Panjang 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pasir Pangarayan 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura 7. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan 7. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 42 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Ranai 8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Batu 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dabo Singkep 8. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI Kota Padang 1. Provinsi Sumatera Barat 2. Provinsi Jambi 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pariaman 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tua Pejat 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Painan 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Sikaping - 43 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Panjang 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Simpang Ampat 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kotabaru 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaro Sijunjung 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Aro 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sawahlunto 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Batu Sangkar 23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengeti 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Bulian 25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimbo Bujang 26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Tebo 27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Penuh 28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 44 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Sarolangun 29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Sabak 9. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Kota Palembang 1. Provinsi Sumatera Selatan 2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Linggau 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayu Agung 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaradua 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ogan Komering Ulu Timur 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tugumulyo 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manggar - 45 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pagar Alam 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Empat Lawang 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Indralaya 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkalan Balai 23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntok 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Liat 25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Toboali 26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Koba 10. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG Kota Bandar Lampung 1. Provinsi Bengkulu 2. Provinsi Lampung 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi 7. Kantor Pelayanan Pajak - 46 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Pratama Curup 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bandarjaya 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sukadana 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalianda 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Liwa 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Menggala 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baradatu 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepahiang 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muko-Muko 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manna 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan - 47 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 11. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT Kota Jakarta Kota Adm. Jakarta Pusat 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua 16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran 12. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT Kota Jakarta Kota Adm. Jakarta Barat 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta - 48 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Palmerah 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan 13. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN I Kota Jakarta Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran - 49 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 14. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN II Kota Jakarta Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak 15. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR Kota Jakarta Kota Adm. Jakarta Timur 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo - 50 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 16. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA Kota Jakarta 1. Kota Adm. Jakarta Utara 2. Kabupaten Kepulauan Seribu 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepulauan Seribu 17. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN Kota Serang Provinsi Banten 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 51 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Rangkas Bitung 18. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I Kota Bandung Sebagian Provinsi Jawa Barat 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang 16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelabuhan Ratu 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjar 19. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II Kab. Bekasi Sebagian Provinsi Jawa Barat 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang - 52 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Selatan 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majalengka 20. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT III Kota Bogor Sebagian Provinsi Jawa Barat 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor 21. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I Kota Semarang Sebagian Provinsi Jawa Tengah 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal - 53 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara 16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari 17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bumiayu 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ungaran 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rembang 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kendal 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 54 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Purwodadi 22. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II Kota Surakarta Sebagian Provinsi Jawa Tengah 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majenang 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sragen 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjarnegara 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonogiri 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonosobo - 55 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 23. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Kab. Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari 24. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I Kota Surabaya Sebagian Provinsi Jawa Timur 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo - 56 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 25. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II Kab. Sidoarjo Sebagian Provinsi Jawa Timur 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo 2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban 16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mojosari 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Caruban 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sampang 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 57 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Magetan 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pacitan 26. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III Kota Malang Sebagian Provinsi Jawa Timur 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bangil 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kraksaan 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lumajang 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Trenggalek - 58 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wlingi 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nganjuk 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bondowoso 27. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang 8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bengkayang 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mempawah 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ngabang 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sekadau 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Putussibau - 59 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nangapinoh 28. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH Kota Banjarma sin 1. Provinsi Kalimantan Selatan 2. Provinsi Kalimantan Tengah 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pulang Pisau 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kasongan 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Pembuang 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Bulik 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 60 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Sukamara 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buntok 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Puruk Cahu 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marabahan 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelaihari 23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Martapura 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rantau 25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kandangan 26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Baru 27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Paringin 28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amuntai - 61 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 29. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA Kota Balikpapan 1. Provinsi Kalimantan Timur 2. Provinsi Kalimantan Utara 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nunukan 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanah Grogot 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malinau 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sendawar - 62 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 30. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA Kota Makassar 1. Provinsi Sulawesi Selatan 2. Provinsi Sulawesi Barat 3. Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari 12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majene 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Enrekang 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pinrang 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidrap 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malili 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masamba - 63 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Makale 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Benteng 23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinjai 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bontosunggu 25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa 26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takalar 27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Watansoppeng 28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengkang 29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkajene 30. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Unaaha 31. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Polewali 32. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mamasa 33. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan - 64 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Pasangkayu 34. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lasusua 35. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rumbia 36. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Raha 31. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA Kota Manado 1. Provinsi Sulawesi Utara 2. Provinsi Sulawesi Tengah 3. Provinsi Gorontalo 4. Provinsi Maluku Utara 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Toli Toli 10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tomohon 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Limboto 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marissa 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tilamuta - 65 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tondano 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amurang 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banawa 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Parigi 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banggai 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bungku 23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buol 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sanana 25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tidore 26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuha 27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Maba - 66 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 32. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI Kota Denpasar Provinsi Bali 1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kerobokan 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ubud 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amlapura 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Negara 33. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA Kota Mataram 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang 8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng 10. Kantor Pelayanan Pajak - 67 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR Pratama Atambua 11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gerung 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dompu 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Taliwang 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selong 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baa 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalabahi 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bajawa 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuan Bajo 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Soe 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Waikabubak - 68 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 34. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU Kota Jayapura 1. Provinsi Maluku 2. Provinsi Papua 3. Provinsi Papua Barat 4. Provinsi Papua Barat Daya 5. Provinsi Papua Pegunungan 6. Provinsi Papua Selatan 7. Provinsi Papua Tengah 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong 3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura 4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika 5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak 6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke 8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Namlea 9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masohi 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Piru 11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dobo 13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Langgur 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Saumlaki 15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Fakfak 16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teminabuan - 69 - NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR 17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kaimana 18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sarmi 19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wamena 20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Serui 21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nabire 22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuni MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA - 70 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026... TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NAMA, LOKASI, JENIS, KELOMPOK, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR 1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS 5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia - 71 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 8. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 9. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 10. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 11. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 12. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia 13. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH 14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh Kota Banda Aceh Pratama (Kelompok I) Kota Banda Aceh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar Kab. Aceh Besar Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Aceh Besar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pidie Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kota Sabang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 72 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe Kota Lhokseumawe Pratama (Kelompok I) 1. Kota Lhokseumawe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Aceh Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh Kab. Aceh Barat Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Aceh Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Nagan Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Aceh Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 18. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen Kab. Bireuen Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Bireuen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pidie Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Aceh Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Bener Meriah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 19. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa Kota Langsa Pratama (Kelompok I) 1. Kota Langsa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Aceh Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Aceh Tamiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Gayo Lues Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 20. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Aceh Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Aceh Barat Daya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Simeulue Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 1. Kota Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 73 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 21. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam Kota Subulussalam Pratama (Kelompok II) Subulussalam 2. Kab. Aceh Singkil Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Aceh Tenggara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I 22. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Kota Medan Madya Sebagian Provinsi Sumatera Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 23. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Kota Medan Madya Sebagian Provinsi Sumatera Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 24. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan 1. Medan Barat Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medan Kota Seluruh Desa/Kelurahan 3. Medan Area Seluruh Desa/Kelurahan 4. Medan Amplas Seluruh Desa/Kelurahan 5. Medan Denai Seluruh Desa/Kelurahan 25. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan 1. Medan Belawan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medan Labuhan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Medan Marelan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Medan Deli Seluruh Desa/Kelurahan 26. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan 1. Medan Timur Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medan Perjuangan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Medan Tembung Seluruh Desa/Kelurahan 27. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan 1. Medan Polonia Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medan Maimun Seluruh Desa/Kelurahan - 74 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Medan Baru Seluruh Desa/Kelurahan 4. Medan Selayang Seluruh Desa/Kelurahan 5. Medan Tuntungan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Medan Johor Seluruh Desa/Kelurahan 28. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan 1. Medan Petisah Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medan Sunggal Seluruh Desa/Kelurahan 3. Medan Helvetia Seluruh Desa/Kelurahan 29. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Kota Binjai Pratama (Kelompok I) 1. Kota Binjai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Langkat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 30. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Pratama (Kelompok I) Kab. Deli Serdang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II 31. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Pratama (Kelompok I) 1. Kota Tebing Tinggi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Serdang Bedagai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 32. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Kab. Asahan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Asahan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kota Tanjungbalai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Batu Bara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 33. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat Kab. Labuhanbatu Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Labuhanbatu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 75 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 2. Kab. Labuhanbatu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Labuhanbatu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 34. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Kota Pematangsiantar Pratama (Kelompok I) 1. Kota Pematangsiantar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Simalungun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 35. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Kota Padang- sidimpuan Pratama (Kelompok I) 1. Kota Padang- sidimpuan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tapanuli Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Padang Lawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Mandailing Natal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Padang Lawas Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 36. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga Kota Sibolga Pratama (Kelompok II) 1. Kota Sibolga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tapanuli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 76 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Tengah 3. Kab. Nias Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Nias Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Nias Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kab. Nias Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 7. Kota Gunungsitoli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 37. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige Kab. Tapanuli Utara Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Samosir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Toba Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Humbang Hasundutan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Tapanuli Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 38. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe Kab. Karo Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Karo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pakpak Bharat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Dairi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU 39. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Kota Pekanbaru Madya Provinsi Riau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 40. Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru 1. Senapelan Seluruh Desa/Kelurahan - 77 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan Pratama (Kelompok I) 2. Pekanbaru Kota Seluruh Desa/Kelurahan 3. Sail Seluruh Desa/Kelurahan 4. Tenayan Raya Seluruh Desa/Kelurahan 5. Rumbai Seluruh Desa/Kelurahan 6. Rumbai Barat Seluruh Desa/Kelurahan 7. Rumbai Timur Seluruh Desa/Kelurahan 8. Lima Puluh Seluruh Desa/Kelurahan 9. Kulim Seluruh Desa/Kelurahan 41. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan Kota Pekanbaru Pratama (Kelompok I) Kota Pekanbaru 1. Binawidya Seluruh Desa/Kelurahan 2. Payung Sekaki Seluruh Desa/Kelurahan 3. Marpoyan Damai Seluruh Desa/Kelurahan 4. Bukit Raya Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sukajadi Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tuah Madani Seluruh Desa/Kelurahan 42. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai Kota Dumai Pratama (Kelompok I) 1. Kota Dumai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Rokan Hilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 43. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat Kab. Indragiri Hulu Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Indragiri Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Indragiri Hilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 78 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Kab. Kuantan Singingi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 44. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Kab. Bengkalis Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bengkalis Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kepulauan Meranti Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 45. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Kab. Kampar Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kampar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Rokan Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 46. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Pelalawan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Siak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU 47. Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Kota Batam Madya Provinsi Kepulauan Riau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 48. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang Kota Tanjung Pinang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Tanjung Pinang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Natuna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Kepulauan Anambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 49. Kota Batam Kota Batam 1. Belakang Padang Seluruh Desa/Kelurahan - 79 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara Pratama (Kelompok I) 2. Batu Ampar Seluruh Desa/Kelurahan 3. Sekupang Seluruh Desa/Kelurahan 4. Nongsa Seluruh Desa/Kelurahan 5. Galang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Lubuk Baja Seluruh Desa/Kelurahan 50. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan Kota Batam Pratama (Kelompok I) Kota Batam 1. Sei Beduk Seluruh Desa/Kelurahan 2. Bulang Seluruh Desa/Kelurahan 3. Bengkong Seluruh Desa/Kelurahan 4. Batam Kota Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sagulung Seluruh Desa/Kelurahan 6. Batu Aji Seluruh Desa/Kelurahan 51. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun Pratama (Kelompok I) Kab. Karimun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 52. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan Kab. Bintan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bintan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Lingga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI - 80 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 53. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Kota Padang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Padang 1. Padang Barat Seluruh Desa/Kelurahan 2. Padang Utara Seluruh Desa/Kelurahan 3. Nanggalo Seluruh Desa/Kelurahan 4. Koto Tangah Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kuranji Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kota Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Padang Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 54. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua Kota Padang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Padang 1. Padang Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Padang Timur Seluruh Desa/Kelurahan 3. Pauh Seluruh Desa/Kelurahan 4. Lubuk Begalung Seluruh Desa/Kelurahan 5. Lubuk Kilangan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Bungus Teluk Kabung Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kepulauan Mentawai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Pesisir Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 1. Kota Bukittinggi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 81 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 55. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi Kota Bukittinggi Pratama (Kelompok I) 2. Kab. Agam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Pasaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kota Padang Panjang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Pasaman Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 56. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok Kota Solok Pratama (Kelompok I) 1. Kota Solok Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Solok Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Dharmasraya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Sijunjung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Solok Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kota Sawah- lunto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 57. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Kota Payakumbuh Pratama (Kelompok II) 1. Kota Payakumbuh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Lima Puluh Kota Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Tanah Datar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 58. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura Kota Jambi Pratama (Kelompok I) 1. Kota Jambi 1. Pasar Jambi Seluruh Desa/Kelurahan 2. Telanaipura Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kota Baru Seluruh Desa/Kelurahan 4. Alam Barajo Seluruh Desa/Kelurahan 5. Danau Sipin Seluruh Desa/Kelurahan - 82 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 2. Kab. Muaro Jambi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 59. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan Kota Jambi Pratama (Kelompok I) 1. Kota Jambi 1. Jelutung Seluruh Desa/Kelurahan 2. Jambi Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Jambi Timur Seluruh Desa/Kelurahan 4. Paal Merah Seluruh Desa/Kelurahan 5. Pelayangan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Danau Teluk Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Batang Hari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 60. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo Kab. Muara Bungo Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bungo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tebo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 61. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko Kab. Merangin Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Merangin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Sarolangun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Kerinci Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kota Sungai Penuh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 62. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Tanjung Jabung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tanjung Jabung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 63. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Kota Palembang Madya Provinsi Sumatera Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kota Palembang Kota Palembang 1. Ilir Timur I Seluruh Desa/Kelurahan - 83 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 64. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur Pratama (Kelompok I) 2. Ilir Timur II Seluruh Desa/Kelurahan 3. Ilir Timur III Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kemuning Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sako Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kalidoni Seluruh Desa/Kelurahan 7. Sematang Borang Seluruh Desa/Kelurahan 65. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Kota Palembang Pratama (Kelompok I) Kota Palembang 1. Ilir Barat I Seluruh Desa/Kelurahan 2. Ilir Barat II Seluruh Desa/Kelurahan 3. Bukit Kecil Seluruh Desa/Kelurahan 4. Gandus Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sukarami Seluruh Desa/Kelurahan 6. Alang-Alang Lebar Seluruh Desa/Kelurahan 66. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu Kota Palembang Pratama (Kelompok I) Kota Palembang 1. Seberang Ulu I Seluruh Desa/Kelurahan 2. Jakabaring Seluruh Desa/Kelurahan 3. Seberang Ulu II Seluruh Desa/Kelurahan 4. Plaju Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kertapati Seluruh Desa/Kelurahan 67. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja Kab. Ogan Komering Ulu Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Ogan Komering Ulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Ogan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 84 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Komering Ulu Timur 68. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Pratama (Kelompok I) 1. Kota Lubuk Linggau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Musi Rawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Musi Rawas Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 69. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang Kota Pangkal Pinang Pratama (Kelompok I) Kota Pangkal Pinang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 70. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan Kab. Belitung Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Belitung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Belitung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 71. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat Kab. Lahat Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Lahat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kota Pagar Alam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Empat Lawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 72. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Ogan Komering Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Ogan Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 73. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih Kota Prabumulih Pratama (Kelompok I) 1. Kota Prabumulih Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Muara Enim Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 85 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 74. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu Kab. Musi Banyuasin Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Musi Banyuasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Banyuasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 75. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Kab. Bangka Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bangka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bangka Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Bangka Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Bangka Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG 76. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Madya Provinsi Lampung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 77. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro Kota Metro Pratama (Kelompok I) 1. Kota Metro Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Lampung Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Lampung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 78. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kota Bandar Lampung Pratama (Kelompok I) Kota Bandar Lampung 1. Enggal Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kedamaian Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kemiling Seluruh Desa/Kelurahan 4. Langkapura Seluruh Desa/Kelurahan - 86 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 5. Tanjungkarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tanjungkarang Timur Seluruh Desa/Kelurahan 7. Tanjungkarang Pusat Seluruh Desa/Kelurahan 8. Telukbetung Barat Seluruh Desa/Kelurahan 9. Telukbetung Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 10. Telukbetung Timur Seluruh Desa/Kelurahan 11. Telukbetung Utara Seluruh Desa/Kelurahan 79. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua Kota Bandar Lampung Pratama (Kelompok I) Kota Bandar Lampung 1. Bumi Waras Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kedaton Seluruh Desa/Kelurahan 3. Labuhan Ratu Seluruh Desa/Kelurahan 4. Panjang Seluruh Desa/Kelurahan 5. Rajabasa Seluruh Desa/Kelurahan 6. Sukabumi Seluruh Desa/Kelurahan 7. Sukarame Seluruh Desa/Kelurahan 8. Tanjung Senang Seluruh Desa/Kelurahan 9. Way Halim Seluruh Desa/Kelurahan 80. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar Kab. Lampung Selatan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Lampung Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pesawaran Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 87 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Kab. Pringsewu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Tanggamus Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 81. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Kab. Lampung Utara Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Lampung Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Lampung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Pesisir Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Tulang Bawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Tulang Bawang Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kab. Mesuji Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 7. Kab. Way Kanan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 82. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup Kab. Rejang Lebong Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Lebong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Rejang Lebong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Kepahiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 83. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu Kota Bengkulu Pratama (Kelompok I) 1. Kota Bengkulu 1. Ratu Samban Seluruh Desa/Kelurahan 2. Teluk Segara Seluruh Desa/Kelurahan 3. Muara Bangka Hulu Seluruh Desa/Kelurahan 4. Sungai Serut Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bengkulu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Bengkulu Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 88 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 4. Kab. Muko- Muko Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 84. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua Kota Bengkulu Pratama (Kelompok I) 1. Kota Bengkulu 1. Gading Cempaka Seluruh Desa/Kelurahan 2. Selebar Seluruh Desa/Kelurahan 3. Ratu Agung Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kampung Melayu Seluruh Desa/Kelurahan 5. Singaran Pati Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Seluma Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Bengkulu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Kaur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT 85. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 86. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 87. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Menteng Kebon Sirih 88. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Menteng 1. Menteng 2. Pegangsaan 3. Cikini - 89 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 89. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Menteng Gondangdia 90. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Tanah Abang Karet Tengsin 91. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Tanah Abang 1. Petamburan 2. Kebon Melati 3. Kebon Kacang 4. Kampung Bali 92. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Tanah Abang 1. Bendungan Hilir 2. Gelora 93. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Senen Seluruh Desa/Kelurahan 94. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Cempaka Putih Seluruh Desa/Kelurahan Johar Baru Seluruh Desa/Kelurahan 95. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Gambir 1. Gambir 2. Kebon Kelapa 96. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Gambir 1. Cideng 2. Petojo Selatan - 90 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Dua 97. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Gambir 1. Duri Pulo 2. Petojo Utara 98. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Sawah Besar 1. Gunung Sahari Utara 2. Mangga Dua Selatan 99. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Sawah Besar 1. Pasar Baru 2. Kartini 3. Karang Anyar 100. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Pusat Kemayoran Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT 101. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 102. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 103. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Palmerah Seluruh Desa/Kelurahan - 91 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 104. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Taman Sari Seluruh Desa/Kelurahan 105. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Tambora Seluruh Desa/Kelurahan 106. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Cengkareng Seluruh Desa/Kelurahan 107. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Kebon Jeruk 1. Sukabumi Selatan 2. Sukabumi Utara 3. Kelapa Dua 4. Kebon Jeruk 108. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Kebon Jeruk 1. Duri Kepa 2. Kedoya Selatan 3. Kedoya Utara 109. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Grogol Petamburan Seluruh Desa/Kelurahan 110. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Kalideres Seluruh Desa/Kelurahan 111. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Barat Kembangan Seluruh Desa/Kelurahan - 92 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN I 112. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 113. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 114. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Setiabudi 1. Karet 2. Karet Kuningan 115. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Setiabudi 1. Setia Budi 2. Guntur 3. Pasar Manggis 4. Menteng Atas 116. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Setiabudi 1. Karet Semanggi 2. Kuningan Timur 117. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Mampang Prapatan Seluruh Desa/Kelurahan 118. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Tebet Seluruh Desa/Kelurahan 119. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Pancoran Seluruh Desa/Kelurahan - 93 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN II 120. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 121. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 122. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Kebayoran Baru 1. Senayan 2. Selong 3. Rawa Barat 4. Petogogan 5. Gunung 123. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Kebayoran Baru 1. Gandaria Utara 2. Cipete Utara 3. Pulo 4. Kramat Pela 5. Melawai 124. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Kebayoran Lama Seluruh Desa/Kelurahan 125. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Pesanggrahan Seluruh Desa/Kelurahan - 94 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 126. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Pasar Minggu Seluruh Desa/Kelurahan 127. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Jagakarsa Seluruh Desa/Kelurahan 128. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Selatan Cilandak Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR 129. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 130. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 131. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur Matraman Seluruh Desa/Kelurahan 132. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur Jatinegara Seluruh Desa/Kelurahan 133. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur Pulogadung Seluruh Desa/Kelurahan - 95 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 134. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur Cakung Seluruh Desa/Kelurahan 135. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur 1. Kramat Jati Seluruh Desa/Kelurahan 2. Makasar Seluruh Desa/Kelurahan 136. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur Duren Sawit Seluruh Desa/Kelurahan 137. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Timur 1. Pasar Rebo Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cipayung Seluruh Desa/Kelurahan 3. Ciracas Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA 138. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 139. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara Kota Jakarta Madya Kota Adm. Jakarta Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 140. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Utara Penjaringan 1. Penjaringan 2. Pejagalan 141. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Utara Tanjung Priok Seluruh Kelurahan 142. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Utara Kelapa Gading Seluruh Desa/Kelurahan - 96 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 143. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) 1. Kota Adm. Jakarta Utara Pademangan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Adm. Kepulauan Seribu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 144. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Utara 1. Koja Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cilincing Seluruh Desa/Kelurahan 145. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm. Jakarta Utara Penjaringan 1. Pluit 2. Kamal Muara 3. Kapuk Muara KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN 146. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Kota Tangerang Madya Provinsi Banten Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 147. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang Kab. Tangerang Madya Provinsi Banten Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 148. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat Kota Serang Pratama (Kelompok I) Kota Serang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 149. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Kab. Serang Pratama (Kelompok I) Kab. Serang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 150. Kota Tangerang Kota Tangerang 1. Benda Seluruh Desa/Kelurahan - 97 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat Pratama (Kelompok I) 2. Karawaci Seluruh Desa/Kelurahan 3. Cibodas Seluruh Desa/Kelurahan 4. Jatiuwung Seluruh Desa/Kelurahan 5. Periuk Seluruh Desa/Kelurahan 6. Neglasari Seluruh Desa/Kelurahan 151. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Kota Tangerang Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang 1. Ciledug Seluruh Desa/Kelurahan 2. Larangan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Karang Tengah Seluruh Desa/Kelurahan 4. Cipondoh Seluruh Desa/Kelurahan 5. Pinang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tangerang Seluruh Desa/Kelurahan 7. Batuceper Seluruh Desa/Kelurahan 152. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang Selatan 1. Serpong Seluruh Desa/Kelurahan 2. Serpong Utara Seluruh Desa/Kelurahan 3. Setu Seluruh Desa/Kelurahan 153. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang Selatan 1. Pondok Aren Seluruh Desa/Kelurahan 2. Ciputat Seluruh Desa/Kelurahan 3. Ciputat Timur Seluruh Desa/Kelurahan 4. Pamulang Seluruh Desa/Kelurahan 154. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon Kota Cilegon Pratama (Kelompok I) Kota Cilegon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 155. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi Kab. Tangerang Pratama (Kelompok I) Kab. Tangerang 1. Kosambi Seluruh Desa/Kelurahan 2. Sindang Jaya Seluruh Desa/Kelurahan - 98 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Rajeg Seluruh Desa/Kelurahan 4. Mauk Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sukadiri Seluruh Desa/Kelurahan 6. Pakuhaji Seluruh Desa/Kelurahan 7. Sepatan Seluruh Desa/Kelurahan 8. Sepatan Timur Seluruh Desa/Kelurahan 9. Teluknaga Seluruh Desa/Kelurahan 10. Pasar Kemis Seluruh Desa/Kelurahan 11. Kemiri Seluruh Desa/Kelurahan 12. Mekar Baru Seluruh Desa/Kelurahan 13. Gunung Kaler Seluruh Desa/Kelurahan 14. Kronjo Seluruh Desa/Kelurahan 15. Kresek Seluruh Desa/Kelurahan 16. Sukamulya Seluruh Desa/Kelurahan 156. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang Kab. Pandeglang Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Pandeglang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Lebak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 157. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Kab. Tangerang Pratama (Kelompok I) Kab. Tangerang 1. Tigaraksa Seluruh Desa/Kelurahan 2. Solear Seluruh Desa/Kelurahan 3. Balaraja Seluruh Desa/Kelurahan 4. Jayanti Seluruh Desa/Kelurahan 5. Cisoka Seluruh Desa/Kelurahan 6. Cikupa Seluruh Desa/Kelurahan 7. Cisauk Seluruh Desa/Kelurahan 8. Curug Seluruh Desa/Kelurahan 9. Jambe Seluruh Desa/Kelurahan - 99 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 10. Kelapa Dua Seluruh Desa/Kelurahan 11. Legok Seluruh Desa/Kelurahan 12. Pagedangan Seluruh Desa/Kelurahan 13. Panongan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I 158. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Kota Bandung Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 159. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung Kota Bandung Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 160. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi Kota Sukabumi Pratama (Kelompok I) 1. Kota Sukabumi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Sukabumi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 161. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur Kab. Cianjur Pratama (Kelompok I) Kab. Cianjur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 162. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta Kab. Purwakarta Pratama (Kelompok I) Kab. Purwakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 163. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi Kota Cimahi Pratama (Kelompok I) 1. Kota Cimahi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bandung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 164. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung 1. Astana Anyar Seluruh Desa/Kelurahan 2. Bojongloa Kaler Seluruh Desa/Kelurahan 3. Babakan Ciparay Seluruh Desa/Kelurahan 4. Bojongloa Kidul Seluruh Desa/Kelurahan 5. Bandung Kulon Seluruh Desa/Kelurahan 6. Lengkong Seluruh Desa/Kelurahan - 100 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 7. Bandung Kidul Seluruh Desa/Kelurahan 8. Batununggal Seluruh Desa/Kelurahan 9. Regol Seluruh Desa/Kelurahan 165. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung 1. Cibeunying Kaler Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cidadap Seluruh Desa/Kelurahan 3. Coblong Seluruh Desa/Kelurahan 4. Sumur Bandung Seluruh Desa/Kelurahan 5. Bandung Wetan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Cibeunying Kidul Seluruh Desa/Kelurahan 166. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung 1. Andir Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cicendo Seluruh Desa/Kelurahan 3. Sukasari Seluruh Desa/Kelurahan 4. Sukajadi Seluruh Desa/Kelurahan 167. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung 1. Arcamanik Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cibiru Seluruh Desa/Kelurahan 3. Antapani Seluruh Desa/Kelurahan 4. Ujungberung Seluruh Desa/Kelurahan 5. Cinambo Seluruh Desa/Kelurahan 6. Rancasari Seluruh Desa/Kelurahan 7. Buahbatu Seluruh Desa/Kelurahan 8. Mandalajati Seluruh Desa/Kelurahan 9. Gedebage Seluruh Desa/Kelurahan 10. Penyileukan Seluruh Desa/Kelurahan 11. Kiaracondong Seluruh Desa/Kelurahan 168. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya Kab. Tasikmalaya Pratama (Kelompok I) 1. Kota Tasikmalaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 101 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 2. Kab. Tasikmalaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 169. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis Kab. Ciamis Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Ciamis Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pangandaran Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kota Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 170. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Kab. Garut Pratama (Kelompok I) Kab. Garut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 171. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya Kab. Bandung Pratama (Kelompok I) Kab. Bandung 1. Majalaya Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cimenyan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Cilengkrang Seluruh Desa/Kelurahan 4. Cileunyi Seluruh Desa/Kelurahan 5. Bojongsoang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Rancaekek Seluruh Desa/Kelurahan 7. Ciparay Seluruh Desa/Kelurahan 8. Solokanjeruk Seluruh Desa/Kelurahan 9. Kertasari Seluruh Desa/Kelurahan 10. Paseh Seluruh Desa/Kelurahan 11. Cikancung Seluruh Desa/Kelurahan 12. Cicalengka Seluruh Desa/Kelurahan 13. Nagreg Seluruh Desa/Kelurahan 14. Pacet Seluruh Desa/Kelurahan 15. Ibun Seluruh Desa/Kelurahan - 102 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 172. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang Kab. Bandung Pratama (Kelompok I) Kab. Bandung 1. Soreang Seluruh Desa/Kelurahan 2. Margaasih Seluruh Desa/Kelurahan 3. Margahayu Seluruh Desa/Kelurahan 4. Dayeuhkolot Seluruh Desa/Kelurahan 5. Katapang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Baleendah Seluruh Desa/Kelurahan 7. Pameungpeuk Seluruh Desa/Kelurahan 8. Arjasari Seluruh Desa/Kelurahan 9. Banjaran Seluruh Desa/Kelurahan 10. Cimaung Seluruh Desa/Kelurahan 11. Pangalengan Seluruh Desa/Kelurahan 12. Pasirjambu Seluruh Desa/Kelurahan 13. Rancabali Seluruh Desa/Kelurahan 14. Ciwidey Seluruh Desa/Kelurahan 15. Cangkuang Seluruh Desa/Kelurahan 16. Kutawaringin Seluruh Desa/Kelurahan 173. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang Kab. Sumedang Pratama (Kelompok I) Kab. Sumedang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II 174. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Kota Bekasi Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 175. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Kab. Karawang Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 176. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi 1. Cikarang Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cikarang Pusat Seluruh Desa/Kelurahan - 103 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 3. Cibarusah Seluruh Desa/Kelurahan 4. Bojongmangu Seluruh Desa/Kelurahan 5. Cikarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan 6. Serang Baru Seluruh Desa/Kelurahan 7. Setu Seluruh Desa/Kelurahan 177. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi 1. Cikarang Timur Seluruh Desa/Kelurahan 2. Cikarang Utara Seluruh Deda/Kelurahan 3. Kedung Waringin Seluruh Desa/Kelurahan 4. Karang Bahagia Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sukatani Seluruh Desa/Kelurahan 6. Sukakarya Seluruh Desa/Kelurahan 7. Pebayuran Seluruh Desa/Kelurahan 8. Cabangbungin Seluruh Desa/Kelurahan 178. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi 1. Cibitung Seluruh Desa/Kelurahan 2. Tambun Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Tambun Utara Seluruh Desa/Kelurahan 4. Tarumajaya Seluruh Desa/Kelurahan 5. Babelan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Sukawangi Seluruh Desa/Kelurahan 7. Muaragembong Seluruh Desa/Kelurahan 8. Tambelang Seluruh Desa/Kelurahan 179. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Kab. Karawang Pratama (Kelompok I) Kab. Karawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 180. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang Kab. Subang Pratama (Kelompok I) Kab. Subang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 104 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 181. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu Kab. Indramayu Pratama (Kelompok I) Kab. Indramayu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 182. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu Kota Cirebon Pratama (Kelompok I) Kota Cirebon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 183. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Kab. Cirebon Pratama (Kelompok I) Kab. Cirebon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 184. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan Kab. Kuningan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kuningan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Majalengka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT III 185. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Kota Bogor Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 186. Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Kota Bekasi Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 187. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi 1. Pondokgede Seluruh Desa/Kelurahan 2. Jatisampurna Seluruh Desa/Kelurahan 3. Jatiasih Seluruh Desa/Kelurahan 4. Pondokmelati Seluruh Desa/Kelurahan 5. Bantargebang Seluruh Desa/Kelurahan 188. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi 1. Bekasi Barat Seluruh Desa/Kelurahan 2. Medansatria Seluruh Desa/Kelurahan 3. Bekasi Selatan Seluruh Desa/Kelurahan - 105 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 189. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi 1. Bekasi Utara Seluruh Desa/Kelurahan 2. Bekasi Timur Seluruh Desa/Kelurahan 3. Rawalumbu Seluruh Desa/Kelurahan 4. Mustikajaya Seluruh Desa/Kelurahan 190. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan Kota Depok Pratama (Kelompok I) Kota Depok 1. Sawangan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Bojongsari Seluruh Desa/Kelurahan 3. Pancoran Mas Seluruh Desa/Kelurahan 4. Beji Seluruh Desa/Kelurahan 5. Limo Seluruh Desa/Kelurahan 6. Cinere Seluruh Desa/Kelurahan 191. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis Kota Depok Pratama (Kelompok I) Kota Depok 1. Cimanggis Seluruh Desa/Kelurahan 2. Tapos Seluruh Desa/Kelurahan 3. Cilodong Seluruh Desa/Kelurahan 4. Sukmajaya Seluruh Desa/Kelurahan 5. Cipayung Seluruh Desa/Kelurahan 192. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Kab. Bogor Pratama (Kelompok I) Kab. Bogor 1. Cibinong Seluruh Desa/Kelurahan 2. Bojong Gede Seluruh Desa/Kelurahan 3. Ciseeng Seluruh Desa/Kelurahan 4. Gunung Putri Seluruh Desa/Kelurahan 5. Gunung Sindur Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kemang Seluruh Desa/Kelurahan 7. Parung Seluruh Desa/Kelurahan 8. Parung Panjang Seluruh Desa/Kelurahan 9. Ranca Bungur Seluruh Desa/Kelurahan - 106 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 10. Rumpin Seluruh Desa/Kelurahan 11. Tajurhalang Seluruh Desa/Kelurahan 193. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi Kab. Bogor Pratama (Kelompok I) Kab. Bogor 1. Ciawi Seluruh Desa/Kelurahan 2. Babakan Madang Seluruh Desa/Kelurahan 3. Caringin Seluruh Desa/Kelurahan 4. Ciampea Seluruh Desa/Kelurahan 5. Cibungbulang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Cigombong Seluruh Desa/Kelurahan 7. Cigudeg Seluruh Desa/Kelurahan 8. Cijeruk Seluruh Desa/Kelurahan 9. Ciomas Seluruh Desa/Kelurahan 10. Cisarua Seluruh Desa/Kelurahan 11. Dramaga Seluruh Desa/Kelurahan 12. Jasinga Seluruh Desa/Kelurahan 13. Leuwiliang Seluruh Desa/Kelurahan 14. Leuwisadeng Seluruh Desa/Kelurahan 15. Megamendung Seluruh Desa/Kelurahan 16. Nanggung Seluruh Desa/Kelurahan 17. Pamijahan Seluruh Desa/Kelurahan 18. Sukajaya Seluruh Desa/Kelurahan 19. Sukaraja Seluruh Desa/Kelurahan 20. Tamansari Seluruh Desa/Kelurahan 21. Tenjo Seluruh Desa/Kelurahan 22. Tenjolaya Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Bogor Kab. Bogor 1. Cileungsi Seluruh Desa/Kelurahan - 107 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 194. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi Pratama (Kelompok I) 2. Cariu Seluruh Desa/Kelurahan 3. Jonggol Seluruh Desa/Kelurahan 4. Klapanunggal Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sukamakmur Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tanjungsari Seluruh Desa/Kelurahan 7. Citeureup Seluruh Desa/Kelurahan 195. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Kota Bogor Pratama (Kelompok I) Kota Bogor Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I 196. Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang Kota Semarang Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 197. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Kota Semarang Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 198. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal Kota Tegal Pratama (Kelompok I) 1. Kota Tegal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tegal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Brebes Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 199. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Kota Pekalongan Pratama (Kelompok I) 1. Kota Pekalongan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pekalongan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Pemalang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 200. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang 1. Semarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan 2. Ngaliyan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Tugu Seluruh Desa/Kelurahan 4. Mijen Seluruh Desa/Kelurahan 5. Gunungpati Seluruh Desa/Kelurahan Kota Semarang Kota Semarang 1. Semarang Timur Seluruh Desa/Kelurahan - 108 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 201. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur Pratama (Kelompok I) 2. Semarang Utara Seluruh Desa/Kelurahan 202. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang Semarang Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 203. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang Semarang Tengah Seluruh Desa/Kelurahan 204. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga Kota Salatiga Pratama (Kelompok I) 1. Kota Salatiga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Semarang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 205. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus Kab. Kudus Pratama (Kelompok I) Kab. Kudus Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 206. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati Kab. Pati Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Pati Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Rembang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 207. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang Kab. Batang Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Batang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kendal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 208. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora Kab. Blora Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Blora Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Grobogan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 209. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak Kab. Demak Pratama (Kelompok I) Kab. Demak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 109 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 210. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara Kab. Jepara Pratama (Kelompok I) Kab. Jepara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 211. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang 1. Candisari Seluruh Desa/Kelurahan 2. Gajahmungkur Seluruh Desa/Kelurahan 3. Tembalang Seluruh Desa/Kelurahan 4. Banyumanik Seluruh Desa/Kelurahan 212. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang 1. Gayamsari Seluruh Desa/Kelurahan 2. Genuk Seluruh Desa/Kelurahan 3. Pedurungan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II 213. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta Kota Surakarta Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 214. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Kab. Banyumas Pratama (Kelompok I) Kab. Banyumas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 215. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap Kab. Cilacap Pratama (Kelompok I) Kab. Cilacap Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 216. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen Kab. Kebumen Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kebumen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Purworejo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 217. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang Kota Magelang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Magelang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Magelang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 218. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Kab. Klaten Pratama (Kelompok I) Kab. Klaten Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 110 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 219. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Kota Surakarta Pratama (Kelompok I) Kota Surakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 220. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali Kab. Boyolali Pratama (Kelompok I) Kab. Boyolali Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 221. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar Kab. Karanganyar Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Karanganyar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Sragen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 222. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga Kab. Purbalingga Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Purbalingga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Banjarnegara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 223. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo Kab. Sukoharjo Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Sukoharjo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Wonogiri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 224. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung Kab. Temang- gung Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Temang- gung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Wonosobo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 225. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta Kota Yogyakarta Pratama (Kelompok I) Kota Yogyakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 226. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul Kab. Bantul Pratama (Kelompok I) Kab. Bantul Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 111 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 227. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Kab. Sleman Pratama (Kelompok I) Kab. Sleman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 228. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Kab. Kulon Progo Pratama (Kelompok I) Kab. Kulon Progo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 229. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Kab. Gunungkidul Pratama (Kelompok I) Kab. Gunungkidul Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I 230. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya Kota Surabaya Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 231. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya Kota Surabaya Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 232. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Sukomanunggal Seluruh Desa/Kelurahan 2. Tandes Seluruh Desa/Kelurahan 3. Benowo Seluruh Desa/Kelurahan 4. Lakarsanti Seluruh Desa/Kelurahan 5. Pakal Seluruh Desa/Kelurahan 6. Sambikerep Seluruh Desa/Kelurahan 233. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Krembangan Seluruh Desa/Kelurahan 234. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Pabean Cantikan Seluruh Desa/Kelurahan - 112 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Cantikan 235. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Gubeng Seluruh Desa/Kelurahan 2. Sukolilo Seluruh Desa/Kelurahan 236. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Tegalsari Seluruh Desa/Kelurahan 237. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Sawahan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Asem Rowo Seluruh Desa/Kelurahan 3. Bubutan Seluruh Desa/Kelurahan 238. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Wonocolo Seluruh Desa/Kelurahan 2. Jambangan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Gayungan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Wonokromo Seluruh Desa/Kelurahan 239. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Genteng Seluruh Desa/Kelurahan 240. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Rungkut Seluruh Desa/Kelurahan 2. Gunung Anyar Seluruh Desa/Kelurahan 3. Tenggilis Mejoyo Seluruh Desa/Kelurahan 241. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Karangpilang Seluruh Desa/Kelurahan 2. Wiyung Seluruh Desa/Kelurahan 3. Dukuh Pakis Seluruh Desa/Kelurahan - 113 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 242. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya 1. Mulyorejo Seluruh Desa/Kelurahan 2. Tambaksari Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kenjeran Seluruh Desa/Kelurahan 4. Bulak Seluruh Desa/Kelurahan 5. Simokerto Seluruh Desa/Kelurahan 6. Semampir Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II 243. Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Kab. Sidoarjo Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 244. Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik Kab. Gresik Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 245. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Kab. Bojonegoro Pratama (Kelompok I) Kab. Bojonegoro Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 246. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto Kota Mojokerto Pratama (Kelompok I) 1. Kota Mojokerto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Mojokerto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 247. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang Kab. Jombang Pratama (Kelompok I) Kab. Jombang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 248. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo 1. Taman Seluruh Desa/Kelurahan 2. Sukodono Seluruh Desa/Kelurahan 3. Krian Seluruh Desa/Kelurahan 4. Balongbendo Seluruh Desa/Kelurahan 5. Wonoayu Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tarik Seluruh Desa/Kelurahan - 114 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 7. Prambon Seluruh Desa/Kelurahan 8. Tulangan Seluruh Desa/Kelurahan 9. Krembung Seluruh Desa/Kelurahan 249. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo 1. Sidoarjo Seluruh Desa/Kelurahan 2. Candi Seluruh Desa/Kelurahan 3. Tanggulangin Seluruh Desa/Kelurahan 4. Porong Seluruh Desa/Kelurahan 5. Jabon Seluruh Desa/Kelurahan 250. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo 1. Waru Seluruh Desa/Kelurahan 2. Sedati Seluruh Desa/Kelurahan 3. Gedangan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Buduran Seluruh Desa/Kelurahan 251. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan Kab. Pamekasan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Pamekasan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Sumenep Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 252. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Kab. Gresik Pratama (Kelompok I) Kab. Gresik Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 253. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Kota Madiun Pratama (Kelompok I) 1. Kota Madiun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Madiun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 254. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan Kab. Bangkalan Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bangkalan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Sampang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 255. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan Kab. Lamongan Pratama (Kelompok I) Kab. Lamongan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 115 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 256. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi Kab. Ngawi Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Ngawi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Magetan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 257. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban Kab. Tuban Pratama (Kelompok I) Kab. Tuban Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 258. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo Kab. Ponorogo Pratama (Kelompok I) Kab. Ponorogo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Pacitan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III 259. Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Kota Malang Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 260. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri Kota Kediri Pratama (Kelompok I) Kota Kediri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 261. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan Kota Malang Pratama (Kelompok I) Kota Malang 1. Klojen Seluruh Desa/Kelurahan 2. Sukun Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kedungkandang Seluruh Desa/Kelurahan 262. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara Kota Malang Pratama (Kelompok I) Kota Malang 1. Lowokwaru Seluruh Desa/Kelurahan 2. Blimbing Seluruh Desa/Kelurahan 263. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Kota Batu Pratama (Kelompok I) Kota Batu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 264. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan Kota Pasuruan Pratama (Kelompok I) 1. Kota Pasuruan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pasuruan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 1. Kota Probolinggo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 116 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 265. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo Kota Probolinggo Pratama (Kelompok I) 2. Kab. Probolinggo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Lumajang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 266. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember Kab. Jember Pratama (Kelompok I) Kab. Jember Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 267. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Kab. Banyuwangi Pratama (Kelompok I) Kab. Banyuwangi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 268. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Kab. Tulungagung Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Tulungagung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Trenggalek Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 269. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar Kota Blitar Pratama (Kelompok I) 1. Kota Blitar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Blitar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 270. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Kab. Malang Pratama (Kelompok I) Kab. Malang 1. Kepanjen Seluruh Desa/Kelurahan 2. Wajak Seluruh Desa/Kelurahan 3. Turen Seluruh Desa/Kelurahan 4. Gondanglegi Seluruh Desa/Kelurahan 5. Dampit Seluruh Desa/Kelurahan 6. Tirtoyudo Seluruh Desa/Kelurahan 7. Sumbermanjing Wetan Seluruh Desa/Kelurahan 8. Ampelgading Seluruh Desa/Kelurahan 9. Gedangan Seluruh Desa/Kelurahan 10. Bantur Seluruh Desa/Kelurahan 11. Pagak Seluruh Desa/Kelurahan - 117 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 12. Pagelaran Seluruh Desa/Kelurahan 13. Donomulyo Seluruh Desa/Kelurahan 14. Kalipare Seluruh Desa/Kelurahan 15. Sumberpucung Seluruh Desa/Kelurahan 16. Kromengan Seluruh Desa/Kelurahan 17. Ngajum Seluruh Desa/Kelurahan 18. Wonosari Seluruh Desa/Kelurahan 19. Bululawang Seluruh Desa/Kelurahan 20. Pakisaji Seluruh Desa/Kelurahan 21. Wagir Seluruh Desa/Kelurahan 271. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare Kab. Kediri Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kediri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Nganjuk Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 272. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kab. Situbondo Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Situbondo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bondowoso Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 273. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari Kab. Malang Pratama (Kelompok I) Kab. Malang 1. Singosari Seluruh Desa/Kelurahan 2. Poncokusumo Seluruh Desa/Kelurahan 3. Jabung Seluruh Desa/Kelurahan 4. Lawang Seluruh Desa/Kelurahan 5. Tumpang Seluruh Desa/Kelurahan 6. Karang Ploso Seluruh Desa/Kelurahan 7. Dau Seluruh Desa/Kelurahan 8. Ngantang Seluruh Desa/Kelurahan 9. Kasembon Seluruh Desa/Kelurahan 10. Pakis Seluruh Desa/Kelurahan - 118 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 11. Tajinan Seluruh Desa/Kelurahan 12. Pujon Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT 274. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Kota Pontianak Pratama (Kelompok I) Kota Pontianak 1. Pontianak Kota Seluruh Desa/Kelurahan 2. Pontianak Barat Seluruh Desa/Kelurahan 275. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur Kota Pontianak Pratama (Kelompok I) Kota Pontianak 1. Pontianak Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Pontianak Tenggara Seluruh Desa/Kelurahan 3. Pontianak Timur Seluruh Desa/Kelurahan 4. Pontianak Utara Seluruh Desa/Kelurahan 276. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang Kota Singkawang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Singkawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bengkayang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Sambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 277. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Kab. Ketapang Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Ketapang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kayong Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 278. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya Kab. Kubu Raya Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kubu Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Mempawah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 119 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 279. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau Kab. Sanggau Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Sanggau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Landak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Sekadau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 280. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Kab. Sintang Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Sintang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kapuas Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Melawi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH 281. Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Kota Banjarmasin Madya Provinsi Kalimantan Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 282. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya Kota Palangkaraya Pratama (Kelompok I) 1. Kota Palangkaraya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Gunung Mas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Kapuas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Pulang Pisau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 283. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Kab. Kotawaringin Timur Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kotawaringin Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Katingan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Seruyan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 284. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kotawaringin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 120 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Kab. Kotawaringin Barat Barat 2. Kab. Lamandau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Sukamara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 285. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Kab. Barito Utara Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Barito Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Barito Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Barito Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Murung Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa 286. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Kota Banjarmasin Pratama (Kelompok I) 1. Kota Banjarmasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Barito Kuala Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 287. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Kota Banjarbaru Pratama (Kelompok I) 1. Kota Banjarbaru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tanah Laut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 288. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Hulu Sungai Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Tapin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Hulu Sungai Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 289. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin Kab. Tanah Bumbu Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Tanah Bumbu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kotabaru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Tabalong 1. Kab. Tabalong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 121 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 290. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pratama (Kelompok I) 2. Kab. Balangan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Hulu Sungai Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA 291. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Kota Balikpapan Madya Provinsi Kalimantan Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 292. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat Kota Balikpapan Pratama (Kelompok I) Kota Balikpapan 1. Balikpapan Barat Seluruh Desa/Kelurahan 2. Balikpapan Tengah Seluruh Desa/Kelurahan 3. Balikpapan Kota Seluruh Desa/Kelurahan 293. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur Kota Balikpapan Pratama (Kelompok I) Kota Balikpapan 1. Balikpapan Timur Seluruh Desa/Kelurahan 2. Balikpapan Selatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Balikpapan Utara Seluruh Desa/Kelurahan 294. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir Kota Samarinda Pratama (Kelompok I) Kota Samarinda 1. Samarinda Ilir Seluruh Desa/Kelurahan 2. Samarinda Kota Seluruh Desa/Kelurahan 3. Samarinda Utara Seluruh Desa/Kelurahan 4. Sungai Pinang Seluruh Desa/Kelurahan 5. Sambutan Seluruh Desa/Kelurahan 295. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu Kota Samarinda Pratama (Kelompok I) Kota Samarinda 1. Samarinda Ulu Seluruh Desa/Kelurahan 2. Samarinda Seberang Seluruh Desa/Kelurahan 3. Sungai Kunjang Seluruh Desa/Kelurahan 4. Loa Janan Ilir Seluruh Desa/Kelurahan - 122 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 5. Palaran Seluruh Desa/Kelurahan 296. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Kota Tarakan Pratama (Kelompok I) 1. Kota Tarakan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Nunukan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 297. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang Kota Bontang Pratama (Kelompok I) 1. Kota Bontang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kutai Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 298. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Kab. Penajam Paser Utara Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Penajam Paser Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Paser Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 299. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb Kab. Berau Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Berau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Bulungan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Tana Tidung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Malinau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 300. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Kutai Kartanegara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kutai Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Mahakam Ulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA 301. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Kota Makassar Madya Provinsi Sulawesi Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 302. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar 1. Wajo Seluruh Desa/Kelurahan 2. Ujung Tanah Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kepulauan Sangkarrang Seluruh Desa/Kelurahan 4. Tallo Seluruh Desa/Kelurahan - 123 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 5. Bontoala Seluruh Desa/Kelurahan 6. Biringkanaya Seluruh Desa/Kelurahan 7. Tamalanrea Seluruh Desa/Kelurahan 303. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar 1. Tamalate Seluruh Desa/Kelurahan 2. Mamajang Seluruh Desa/Kelurahan 3. Mariso Seluruh Desa/Kelurahan 4. Ujung Pandang Seluruh Desa/Kelurahan 304. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar 1. Panakkukang Seluruh Desa/Kelurahan 2. Manggala Seluruh Desa/Kelurahan 3. Rappocini Seluruh Desa/Kelurahan 4. Makassar Seluruh Desa/Kelurahan 305. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare Kota Parepare Pratama (Kelompok I) 1. Kota Parepare Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Barru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Enrekang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Pinrang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Sidenreng Rappang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 306. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Kota Palopo Pratama (Kelompok I) 1. Kota Palopo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Luwu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Luwu Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Luwu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Tana Toraja Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 124 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN 6. Kab. Toraja Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 307. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba Kab. Bulukumba Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Bulukumba Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kepulauan Selayar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Sinjai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 308. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Kab. Bantaeng Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bantaeng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Jeneponto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Gowa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Takalar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 309. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone Kab. Bone Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Bone Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Soppeng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Wajo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 310. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros Kab. Maros Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Maros Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Pangkajene Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 311. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari Kota Kendari Pratama (Kelompok I) 1. Kota Kendari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Konawe Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Konawe Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Konawe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Konawe Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 312. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majene Kab. Majene Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Majene Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Polewali Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 125 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN Mandar 3. Kab. Mamasa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 313. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju Kab. Mamuju Pratama (Kelompok I) 1. Kab. Mamuju Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Mamuju Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Pasangkayu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 314. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka Kab. Kolaka Pratama (Kelompok II) 1. Kab. Kolaka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Kolaka Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Kolaka Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Bombana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 315. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau Kota Bau Bau Pratama (Kelompok II) 1. Kota Baubau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 2. Kab. Buton Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 3. Kab. Buton Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 4. Kab. Buton Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 5. Kab. Buton Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 6. Kab. Wakatobi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 7. Kab. Muna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan 8. Kab. Muna Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan - 126 - NO. NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)