Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 92 TAHUN 2023

Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 92 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
15 September 2023
Tgl pengundangan
18 September 2023
Mulai berlaku
18 September 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (737)
Subjek
PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH · PELAKSANAAN · PERTANGGUNGJAWABAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

SALINAN ' ~\ ' L• I ~ .,, ~ ~ ~ : ~'"'""";"''"' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak ditanggung pemerintah sebagai salah satu kebijakan fiskal; b. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kemen terian / lembaga. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kemen terian / lem baga. 7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor jdih.kemenkeu.go.id -3 - pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 12. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. 13. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh. 14. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 15. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 17. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. 18. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 19. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. t jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerj a. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang di proses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama. transaksi beberapa dokumen Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa LRA, laporan arus kas, LO, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar. Pasal 2 Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa: 1. Belanja Subsidi PPh DTP; 2. Belanja Subsidi PPN DTP; dan 3. Belanja Subsidi PPnBM DTP. b. Pendapatan Pajak DTP, berupa: 1. pendapatan PPh DTP; 2. pendapatan PPN DTP; dan 3. pendapatan PPnBM DTP. Pasal 3 (1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP. jdih.kemenkeu.go.id -5 - Pasal 4 ( 1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) Dalam hal pejabat definitifyang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya. t jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 7 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP: a. menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat: 1) pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2) Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai SSP DTP se bagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3) jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi jdih.kemenkeu.go.id -7 - Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. (5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pasal 10 SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi Belanja Subsidi Pajak DTP pada LK BUN pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan b. KPA pendapatan Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi pendapatan Pajak DTP pada LK kementerian/lembaga (BA 015) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. Pasal 11 Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -8 - Pasa112 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa113 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan. t jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 737 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -10 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH A. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH (SPTJM PAJAK DTP) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................................. (1) NIP : .............................................. (2) J abatan : Kuasa Pengguna Anggaran Menyatakan sesungguhnya bahwa: 1. Perhitungan ..... (3) ..... sebesar ..... (4) ..... (dengan hurujJ telah dihitung dengan benar. 2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas perhitungan ..... (5) ..... tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bukti-bukti pembebanan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP terhadap perhitungan pemotongan Pajak DTP tersebut di atas disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Jakarta, ............................................................. (6) Kuasa Pengguna Anggaran ........................................................................... (7) ........................................................................... (8) ........................................................................... (9) jdih.kemenkeu.go.id NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) - 11 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH (SPTJM PAJAK DTP) URAIAN ISIAN Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. Diisi dengan NIP penanda tangan SPTJM. Diisi dengan uraian akun Belanja Subsidi Pajak DTP. Diisi dengan nilai bruto Belanja Subsidi Pajak DTP sebesar sama dengan nilai Paiak DTP. Diisi dengan uraian akun Belanja Subsidi Pajak DTP. Diisi dengan tanggal penerbitan SPTJM. Diisi dengan tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik. Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. Diisi dengan NIP penanda tangan SPTJM. jdih.kemenkeu.go.id -12 - B. KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI BELANJA SUBSIDI DAN PENDAPATAN PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/ atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Pajak DTP ditagihkan pembebanannya pada alokasi anggaran Belanja Subsidi pada Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07). Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Proses bisnis realisasi anggaran Belanja Subsidi menggunakan mekanisme penerbitan SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dengan potongan pendapatan Pajak DTP dengan nilai pembayaran nihil. Secara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, transaksi Pajak DTP melibatkan pencatatan dan penyajian di beberapa unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut: 1. Pencatatan dan penyajian Belanja Subsidi Pajak DTP oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP pada satuan kerja BUN di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (BA BUN 999.07). 2. Pencatatan dan penyajian pendapatan Pajak DTP oleh KPA Pendapatan Pajak DTP pada satuan kerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (BA 015). 3. Pencatatan dan penyajian eliminasi resiprokal LO dan neraca atas transaksi Pajak DTP pada entitas konsolidator tingkat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Kebijakan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi Belanja Subsidi Pajak DTP, sebagai berikut: 1. Pengakuan Belanja Subsidi Pajak DTP oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan Pajak DTP oleh KPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) melalui mekanisme penerbitan SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan, yaitu pada saat SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dan nihil dengan potongan penerimaan Pajak DTP telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN. 2. Belanja Subsidi Pajak DTP diukur sebesar nilai SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dan pendapatan Pajak DTP diukur sebesar nilai potongan pada SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan. 3. Nilai Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan oleh KPA Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) sebagai Belanja Subsidi di LRA dan sebagai beban subsidi di LO pos kegiatan operasional. 4. Nilai pendapatan Pajak DTP disajikan oleh KPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) sebagai pendapatan perpajakan di LRA dan sebagai pendapatan LO perpajakan di LO pos kegiatan operasional. i jdih.kemenkeu.go.id -13 - 5. Dalam hal tagihan subsidi Pajak DTP telah terverifikasi namun belum dilakukan pengesahan sampai dengan periode pelaporan keuangan, maka: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mengakui dan mencatat nilai tagihan tersebut sebagai beban subsidi di LO pos kegiatan operasional dan sebagai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar di neraca pada LK BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi; b. KPA Pendapatan Pajak DTP mengakui dan mencatat nilai tagihan tersebut sebagai pendapatan-LO perpajakan di LO pos kegiatan operasional dan sebagai pendapatan yang masih harus diterima di neraca pada LK kementerian/lembaga (BA 015) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi; c. Pada tahun berikutnya, saat tagihan subsidi telah diterbitkan SP2D, pengakuan dan pencatatan akrual sebagaimana huruf a dan b di atas dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengeliminasi kewajiban Belanja Subsidi dan beban subsidi-LO serta pendapatan yang masih harus diterima dan pendapatan-LO perpajakan. 6. Dalam hal tagihan subsidi Pajak DTP belum terverifikasi dan tidak dapat diestimasikan nilainya secara andal sampai dengan periode pelaporan keuangan, maka: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mengungkapkan secara memadai potensi kewajiban Belanja Subsidi Pajak DTP pada catatan atas laporan keuangan dan tidak mengakui tagihan subsidi tersebut sebagai beban subsidi Pajak DTP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan b. KPA Pendapatan Pajak DTP mengungkapkan secara memadai potensi pendapatan perpajakan DTP pada catatan atas laporan keuangan dan tidak mengakui tagihan subsidi tersebut sebagai pendapatan-LO Pajak DTP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. 7. Untuk memastikan kesesuaian antara nilai Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai pendapatan Pajak DTP serta nilai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar dengan nilai pendapatan yang masih harus diterima maka dilakukan rekonsiliasi antara UAKPA Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) dengan UAKPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) sebelum laporan keuangan disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya untuk tujuan konsolidasi. 8. Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP diungkapkan secara memadai dan paling sedikit menjelaskan informasi mengenai: a. Nilai realisasi anggaran masing-masing Belanja Subsidi Pajak DTP dan/ a tau pendapatan Pajak DTP; b. Jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dan/ a tau pendapatan Pajak DTP; c. Nilai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar Uika ada); d. Nilai pendapatan yang masih harus diterima Uika ada); e. Nilai kewajiban jangka panjang subsidi dan jenis subsidi yang tertunggak tagihannya serta keterangan reklasifikasinya dari Belanja Subsidi yang masih harus dibayar Uika ada); dan f. Informasi tagihan kurang bayar Belanja Subsidi yang belum dapat ditentukan nilai keandalan tagihannya Uika ada). 9. Untuk penyusunan laporan keuangan secara konsolidasian tahunan pada tingkat LKPP, dilakukan eliminasi transaksi resiprokal pengakuan jdih.kemenkeu.go.id -14 - dan penyajian terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Kebijakan akuntansi konsolidasian laporan keuangan tingkat LKPP untuk Pajak DTP sebagai berikut: a. Konsolidasi Laporan Keuangan di LRA 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP menggabungkan LRA seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Tidak ada eliminasi atas penyajian Belanja Subsidi Pajak DTP terhadap penyajian pendapatan Pajak DTP. 3) Konsolidasi pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan di LRA secara bruto pada masing-masing pos pendapatan perpajakan dan pos belanja subsidi. 4) Pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP di LRA disajikan sebagai ketaatan dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang diamanatkan dan ditetapkan dalam APBN, sehingga penyajian realisasinya diperbandingkan dengan pagu anggarannya dalam satu tahun anggaran. b. Konsolidasi Laporan Keuangan di Laporan Arus Kas (LAK) 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP menggabungkan LAK yang ada di entitas pelaporan BUN yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 2) Tidak ada eliminasi atas penyajian arus kas masuk pendapatan Pajak DTP dan penyajian arus kas keluar Belanja Subsidi untuk Pajak DTP. 3) Konsolidasi pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan di LAK secara bruto masing-masing pos arus kas dari operas1. 4) Penyajian arus kas dari operasi secara bruto di LAK terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP memberikan informasi historis transaksional masing-masing pos arus kas dari operasi pemerintah, dan dapat juga digunakan sebagai pengendalian dan konsisten perlakuan akuntansi atas transaksi berbasis kas yang berlaku terhadap penyajian LRA dan LAK. c. Konsolidasi Laporan Keuangan di LO 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP mengkonsolidasi LO seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud angka 1), diperlukan eliminasi transaksi resiprokal di tingkat LKPP terhadap penyajian di LO untuk nilai beban subsidi Pajak DTP yang berhubungan dengan penyajian pendapatan-LO Pajak DTP dengan nilai yang sama se bagaimana didasarkan dalam satu dokumen yang sama dalam SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dengan potongan Pajak DTP tahun anggaran berjalan. d. Konsolidasi Laporan Keuangan di Neraca 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP mengkonsolidasi neraca seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud angka 1), dilakukan eliminasi transaksi resiprokal di tingkat LKPP terhadap penyajian di neraca untuk nilai kewajiban (Belanja Subsidi yang masih harus dibayar Pajak DTP) yang berhubungan dengan penyajian aset (pendapatan yang masih harus diterima Pajak DTP) dengan nilai yang sama sebagaimana didasarkan dalam satu jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM - 15 - dokumen yang sarna dalarn tagihan subsidi pajak DTP yang telah terverifikasi, narnun belum dilakukan pengesahan sarnpai dengan periode pelaporan keuangan. t jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)