Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
25/PMK.04/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 April 2005
Tgl pengundangan
21 April 2005
Mulai berlaku
21 April 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL. 2005, BNW 2005 (7208)
Subjek
JAMINAN TERTULIS · BEA MASUK · DENDA ADMINISTRASI · PEMBAYARAN