Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

11/PMK.03/2005

Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
11/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Januari 2005
Tgl pengundangan
31 Januari 2005
Mulai berlaku
31 Januari 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2005, BNW 2005 No.7176
Subjek
PAJAK PETAMBAHAN NILAI · PENGUSAHAAN · PERJANJIAN KERJASAMA · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)