Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

10/PMK.03/2005

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
10/PMK.03/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Januari 2005
Tgl pengundangan
31 Januari 2005
Mulai berlaku
31 Januari 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2005, BNW 2005 No.7177
Subjek
TIDAK DIPUNGUT · PEGAWAI HONORER/HARIAN · PPH
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)