Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 88 TAHUN 2023

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 88 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Agustus 2023
Tgl pengundangan
31 Agustus 2023
Mulai berlaku
1 September 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (689); 22 Halaman
Subjek
BARANG IMPOR · KEMITRAAN EKONOMI · TARIF BEA MASUK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPLJBLII< INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRA T ARAB ( COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES) Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates); b. bahwa untuk melaksanakan k erja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk m emberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur tata cara p engenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Unite d Arab Emirates); c. bahwa berdasarkan p ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, s erta untuk melaksanaka n ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan ata s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 t entang Kepa b eanan, p erlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates); 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB ( COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES). jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasa l 1 Dalam Peraturan Menter i ini yang dimaksud dengan: 1. D ae r a h Pabean adalah wilayah Republik Indonesia ya ng meliput i wil ayah darat, perairan, dan r uang udara di atasnya, se r ta tempat -te mpat te r tentu d i Zona Ekonomi Eksklusif dan l andas kont i nen yang di dalamnya b e rlaku Undang -U nd ang Kepabeanan . 2. Kawasan ya n g Ditetapkan sebagai Kawasan P er dagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ya ng se la njutn ya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada d a l am wi l ayah huk um Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah d ari D aerah Pa bean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, P ajak P ertambahan Nil ai, P ajak Penjualan atas Barang Mewah , dan cukai . 3 . Kawasan Ekonomi Khus u s ya ng se l anjutnya dis i ngkat KEK ada l ah kawasan dengan batas tertentu dalam wi la ya h hukum Negara Kesa tu an Republik In donesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan f ungsi p erekonomian dan memperoleh fasi li tas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya dis i ngkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan , yang memenuhi persyaratan tertentu ya ng digunakan untuk menimbun barang dengan t uju an tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat L ogist ik Berikat yang se l anjutnya disingkat PLB ada l ah TPB untuk menimbun barang asal l uar Daer a h Pabea n dan / a t au barang yang berasal dari tern pat lain dal am Da e r ah Pabean, dapat disertai d enga n 1 (satu) ata u l ebi h kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain D a l am D aerah Pabean yang se la n jutnya disingkat TLDD P ada la h D ae r a h Pabean se la in Kaw asa n Be bas dan TPB. 7. Imp o rtir a d a la h orang perseorangan a tau b a dan hu kum yang m el akukan kegiatan memasukkan bar ang ke dalam Da erah Pab ea n. 8. P enyelenggara/Pengusaha TPB adalah: a. pen ye l enggara kawasan berikat; b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawas an berika t ; c. pe n gu sa h a d i kawas an ber ik at merangkap penyel engga r a di kawasan ber ik at; d. penyeleng ga r a gudang berikat; e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gu d ang berikat; atau f. p e ngusaha di gu dang berikat merangkap penyelenggara di g udang berikat . 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB ada l ah: a. p e n ye l enggara PLB ; b. p enyelenggara PLB sekal i gus peng u saha PLB; atau c . pengus a ha di PLB merangkap sebaga i penye l enggara di PLB. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah: a . Badan U saha KEK; a tau b . Pelaku U saha di KEK. 11 . Tarif Preferensi adalah tarif bea m asuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang bes arannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea · masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pem eri ntah Persatuan Emirat Arab . 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanju tn ya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pa bean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Beb as ke TLDDP. 13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disin gkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 14. Harmonized Commodity Description and Cod in g System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internas i onal atas sistem penamaan dan penomoran ya ng digunakan un tuk pengklasifik asian produk perdagangan dan turunannya ya n g dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas t arif · dan/ a tau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor m e l alui pengujian dengan data, in formasi, dan dokumen lain te rk ait yang dilakukan di Kantor Pus at, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan l apo r an keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data e l ektron ik , surat yang b e rkai ta n dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ a tau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentu an peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan C ukai tempat dipenuhinya ke wa jiban pabean sesua1 dengan Undang - Und a ng · Kepabeanan. 18. Sistem Komputer Pela yana n yang selanjutnya disingka t SKP ada l ah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabe an dalam rangka pengawasan dan pelayan a n k epabeanan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah k ete ntuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk menentukan negara asal barang. 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 2 1. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) ya ng selanjutnya disebut PSR ada l ah kriteria asal barang yang dipers yaratka n secara khusus untuk setiap barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating, sebaga i mana diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 24 . Surat Keterangan Asal (Certifi cate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang selanjutnya disebut SKA Form IUAE adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh In stansi Penerbit SKA ya ng akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 25. Instansi Penerb it Surat Keterangan Asa l yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah inst ans i pemerin ta h atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IUAE atas barang yang akan diekspor. 26. Overleaf Notes ada lah ha la m an sebalik SKA Form IUAE ya ng berisi petunjuk mengenai pengisian SKA Form IUA E. 27. Dokumen Pe l engkap Pa bean ada l ah semua dokumen ya n g digunakan sebaga i pe l engkap pemberitahuan pabean, mis a ln ya invoice, packing list, bill of lading/ ainuay bill, manifest, dan dokumen lainnya ya n g di persyaratkan. 29. Third Party Invoice ada l ah invoice yang diterbitkan ol eh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga ( selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterb i tkannya SKA Form IUA E . 30. Tanggal Pengapalan atau Tangga l Eksportas i adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal ainuay bill untuk moda pengangkutan udara, jdih.kemenkeu.go.id - 6 - atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 31. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cu kai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asa l Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IUAE. 32. Verification Visit ada l ah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form IUAE untuk memperol e h data atau informa si mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan /atau keabsahan SKA Form IUAE. 33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 35. Pejabat Bea dan Cukai ada lah pe gawai Direktorat Jendera l Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Bagian Kesatu Tarif Pref erensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk ya n g berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam P eratura n Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republ ik Ind onesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor b erupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. impor barang un t uk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, ya n g p a da saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberit a huan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, ya ng pada saat pemasukan · barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 1. bahan baku d a n / a tau bahan penol o ng berasal dari luar D ae r a h Pab ea n; 2. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan p e nol ong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan 3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi p e rs ya ratan sebagai pengusaha ya ng dapat menggunakan Ta rif Prefer e nsi; atau e. pengeluaran barang d a ri KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang k e KEK telah mendap at kan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki 1z1n usaha dar i Badan Pengusahaan Kawasan; b. melakukan pemasukan bahan b aku dan/ atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluar a n barang hasil produksi ke TLDDP; c . memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jender a l Bea dan Cukai secara online dan realtime , dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean ya n g mengawasi; d . mem i liki akses kep a beanan; dan e. menyampaikan konversi bahan baku m e njadi barang has il produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendap at persetujuan dari Kepala Kantor Pabean ya ng m e ngawasi, pada saat b a r a ng akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ket e ntuan Asa l Barang sebagaimana d i maksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a . kri teria asal baran g ( origin criteria); b. kriteria pengiriman ( consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . Bagian Kedua Kriteria Asal Barang ( Origin Criteria) Pasal4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, m e liputi: a. barang ya ng seluruhnya diperoleh atau diproduk si di 1 (satu) Negara An ggo ta (wholly obtained or produced goods); jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau · diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained or produced goods); atau c. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau le bih Negara Anggota (produced exclusively). (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu r uf b, meliputi: a. barang yang proses produksin ya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non- Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Hannoniz ed System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) ya ng mencapai nilai persen tase paling· sedikit 40 % (empat puluh persen) dar i nilai Free-on- Board (FOB); atau c. barang yang proses produksinya men ggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nil a i bil atera l atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nil a i persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Ex- Works. (3) Dalam hal klasifik asi atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diimpor termasuk dalarn daftar PSR, barang impor te rsebut harus m emenuhi kriteria asal bar ang ( origin criteria) yang ditetapkan berdasarkan daftar PSR, walaupun krit er ia sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) telah dipenuhi. Bagian Ketiga Kriteria Pengiriman ( Consignment Criteria) Pasal 5 ( 1) Kri teria peng1nman ( consignment criteria ) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi: a . barang impor dikirim l angsung dari Negara Anggota ya n g m en erb itk a n SKA Form IUAE ke dalam Daerah Pab ean; atau b . barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau l eb ih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IUAE melalui 1 (s atu) atau l ebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transshipment atau tempat penyimpanan sementara dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 9 - a . ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b . tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan c . tidak m engalami proses produksi selain bongkar muat atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal6 ( 1) Da l am hal pengiriman barang 1mpor dilakukan melalui 1 (satu) atau leb ih negar a selain Negara Anggota sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk men yerahkan dokumen berupa : a . dokumen pengangkutan t unggal (single transport document) yang mencakup informasi keseluruhan rute perjalanan barang dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b . dokumen pendukung lainn ya, yang dit e rb i tkan oleh otoritas kepabeanan di ne gara selain Negara Anggota atau entitas la i n, yang membukt i kan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai . (2) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud p ada ayat (1), lmpor ti r, Penyelenggara/ Pengus aha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha d i Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan dokumen yang diminta . Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions) Pasal 7 (1) SKA Fann IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris; b . dicetak pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form IUAE sesuai dengan format yang tercantum p ada L amp ir a n huruf A angka romawi IV yang merupakan b agian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. dicantumkan nomor referensi SKA Form IUAE; d. d i tandat anga ni oleh pemohon (eksportir atau produsen); e . dicantumkan tanda tangan p ej abat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA seca r a m an u al atau el ektron i k; jdih.kemenkeu.go.id - 10 - f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lamba t 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang; h . kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes; dan 1. SKA Form IUAE berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) pada kolom angka 14 SKA Form IUAE kotak "ISSUED RETROACTWELY' . (3) Dalam hal SKA Form IUAE hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IUAE pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. diterbitkan dalam rentang waktu berlakunya SKA Form IUAE yang hilan g atau rusak; c. diberikan tulisan/stempel "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti; d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IUAE yang hilan g atau rusak pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti; dan e. masa berlaku SKA Form IUAE pengganti tidak melebihi masa berlaku SKA Form IUAE yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat peng i sian SKA Form IUAE, atas SKA Form IUAE dapat dilakukan koreksi dengan cara: a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret data yang salah ; 2. menambahkan data yang benar; 3. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Pen e rbit SKA; dan 4. mencoret kolom SKA Form IUAE tidak terpakai; atau b. menerbitkan SKA Form IUAE baru, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka: a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau b . tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi l aut. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 8 (1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau perusahaan l ain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE, dapat menerbitkan Third Party Invoice. (2) SKA Form IUAE yang menggunakan Third Party Invoice, harus m eme nuhi ketentuan sebaga i berikut: a . dicantumkan nomor dan tanggal Third Party Invoice pada kolom angka 10 SKA Form IUAE serta dicantumkan nama, a l amat, dan negara Perusahaan yang m e n er bitkan Third Party Invoice pada kolom angka 13 SKA Form IU AE ; b . dalam ha l Third Party Invoice be l um diterbitkan/tidak diketahui pada saat p e n erb it an SKA Form IUAE, dicantumkan nomor dan tangga l invoice eksporter pada kolom angka 10 SKA Form IUAE serta dicantumkan nama dan a l amat perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 13 SKA Form IU AE; dan c. d ib e rik an tanda ( ✓) ) pada kolom angka 13 SKA Form IUAE kotak " Third Party Invoice" . Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dim aks ud da l am Pasal 2, Importir wajib : a . menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara peny e r a han surat keterangan asal dan/ atau deklarasi asal barang da l am r angka pengenaan tarif bea masuk atas b arang impor berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan in ternasional; b. mencantumkan kode fasi li tas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komp r ehe n si f antara P emerintah Republ ik Indon es ia dan Pem erintah Persatuan Emirat Arab pada Pemb e ritahuan Imp or Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referens i dan tanggal SKA Form IU AE pada Pemberitahuan Imp or Barang (PIB) secara benar. (2) Untuk dapat menggun akan T arif Preferensi sebaga i mana d im aksud dalam Pasal 2, Penyelengga r a/Pengusaha TPB wajib : a. menyerahkan SKA Form IUAE sesua1 dengan ketentuan meng e nai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/ a tau deklar asi asal barang dalam rangka pengenaan tar if bea masuk atas barang imp or berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan internasional; b . mencantumkan kod e fasilitas Persetujuan Kemitraan Ek on omi Komprehensif antara Pemer in ta h Republik Indonesia dan Pemerintah P ersatuan Emirat Arab pada pemberitahu an pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan c . m e ncantumkan nomor referensi dan t a n gga l SKA Form IUAE pada p e mb er it a h uan pabean 1mpor un tuk d i timbun di TPB secara benar. jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana d im aks ud da lam Pasal 2, Penyelenggara / Pengusaha PLB wajib: a. menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/ a tau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan in ternasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indon esia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan c . mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar. (4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud da l am Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud da lam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, waj ib: a . menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/ atau deklarasi asa l barang dalam rangka pengenaan tar if bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan in ternas i ona l; b. mencantumkan kode fasi li tas Persetujuan Kemitraan Ekonom i Komprehensif antara Pemerintah Republ ik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor refere n si dan tanggal SKA Form IUAE pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam P asal 2, Badan Usaha/Pe l aku Usaha KEK, waj ib: a . menyerahkan SKA Form IUAE sesua1 dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/ a tau deklarasi asal barang dalam rangka p e ngenaan tarif bea masuk a tas barang impor berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan internasional; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehens if antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor re ferens i dan tanggal SKA · Form IUAE pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari lu ar Daerah Pabean secara benar. jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (6) Importir, Pe n ye lenggar a/Peng u saha TPB, Penyelenggara/ Pen gusa h a PLB, pengusaha di Ka wasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aya t (3) huruf d angka 3, ata u Badan U saha/Pe l aku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan b er pedom a n pada ketentuan peraturan perun dang - und a ngan di bidang kepabeanan. (7) Dalam hal penyerahan dokumen secara el ektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dim aks ud pada ayat (6) dapat d i serahkan secara e l ek t ro nik. (8) Le mbar asli SKA Form IUAE ya n g d i sa mp aikan oleh Impor ti r , Pen ye le n ggara/ Pe ngu saha TPB, Penyelenggara/ Pe ngusaha PLB, p e n gu saha di Kaw asan Be b as sebaga im ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hur uf d angka 3, atau Badan Usaha / Pelaku Usaha KEK, meliputi: a . lemb ar asli dari SKA Form IUA E atas b a r a n g yang diimpor ; b . lemb a r as li SKA Form IU AE Issued Retroactively, dalam hal SKA Form IUAE diterb i tka n l e bih d ar i 5 (lim a) hari sejak Tanggal Pen gapalan atau T anggal Eksport asi; c . l e mb ar as li SKA Form IUAE p enggant i ( Certified Tru e Copy), d a la m hal SKA Form IUAE as li hil ang atau rusak; ata u d. le mb a r as li SKA Form IU AE sebagaimana d im aksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang te l ah dikor eksi se bagaimana d i maksud dalam Pasal 7 aya t (4). (9) SKA Form IU AE yang d i sampaikan ole h Im port ir , Pen ye len ggara/Peng u saha TPB, Penye l enggara/ P engusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 aya t (3) huruf d angka 3, ata u B a dan Us a h a/ Pel a ku Usaha KEK h arus masih berlaku pada saat : a . Pemberit a huan Impor Barang (PIB); b. pemb e ritahu a n pabean 1m po r b arang untuk ditimbun di TPB; c. pember i tahuan p a b ea n pemasukan barang 1mpor untuk ditimbun di PLB; d. PPFTZ - 01 pemasuka n barang ke Kawasan Bebas dari l uar D aerah Pabean; atau e . PPKEK pemasukan bara n g ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dar i Ka nt o r Pabean . BAB III PENELITIAN D AN PENGENAAN TARIF PREFERENSI Bagian Kesatu P ene l itian SKA Form IU AE jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Pasal 10 (1 ) Pejabat Bea dan Cuka i di Kanto r P abean rnelakukan penelit i an terhadap SKA Fann IUAE da l am rangka pe n genaan Tarif P referensi. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat rneminta informasi kepada Importir, Penye l enggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang di i rnpor dengan menggunakan SKA Fann IUAE sebaga i rnana d i rnaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan perat u ran perundang - undangan di bidang k epabeanan. Pasa l 11 (1) Penel it ia n terhadap SKA Fann IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 10, rneliputi: a . pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b . pe rn enuhan kriter ia peng 1 nman ( consignment criteria ) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; c . pernenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions ) sebaga i rnana dirnaksud da l arn Pasa l 7 sarnpai dengan Pasal 9 ; d. jen i s, jurnlah, dan k l asifikasi barang yang rnendapatkan Tarif Preferensi ; e. besaran tarif bea rnasuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri rnengenai penetapan tar if bea masuk dalarn rangka Persetujuan Kernitraan Ekonorni Kornprehensif anta r a Pernerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Ern i rat Arab; f. kesesua i an antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/ a t au Dokurnen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Fann IUAE; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diber i tahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Fann IUAE, dan/ atau Dokurnen Pelengkap Pabean, da l arn hal barang 1mpor di l akukan perneriksaan fisik. (2) Dalarn hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang irnpor tidak memenuh i 1 (satu) atau lebih Ke ten tuan Asal Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), SKA Fann IUAE ditolak dan ata s barang i rnpor dirnaksud dikenakan tarif b e a rnasuk yang berlaku urnurn (Most Favoured Nation/MFN). jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (3) Dalam hal hasil p e nelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai d e ng a n huruf g m enu njukk a n: a . total jumlah barang ya ng tercan t um da lam · p e mberitahuan pabean imp or lebih besar dari jumlah bar ang ya ng tercant um d a l am SKA Form IUAE, atas k e lebihan jumlah baran g tersebut dikenakan tarif bea masuk yang b e rl a ku umum (Most Favoured Nation/MFN); b . Tarif Pref e r e nsi ya ng diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dik ena k a n, Pe jaba t Be a dan Cukai menetapk a n t a rif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercan tu m dalam Peraturan Menteri mengen a i penetapan t ar if bea ma suk dalam rangka Persetuju a n Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik In donesia dan P eme rint ah Pe rsatu a n Emirat Arab; c. spesifikasi barang yang t e r cant um d alam pemberitahuan pabean impor berbeda den ga n spesifikas i bar ang ya n g te rcantum da la m SKA Form IUAE, atas barang impor ya n g berbeda t erse bu t dikenakan tarif b ea m as uk ya n g b e rl ak u umum ( Most Favoured Nation/MFN); d. ketidaksesuaian antara fisik b a r a ng dengan uraian b a r a ng yang dib e ritahuk an dalam pemberitahuan pabe a n impor, SKA Form IUAE dan / a t a u D ok um e n Pelengkap Pab ea n, atas barang impor tersebut dik e nakan tarif bea m as uk ya ng b e rlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); at au e. kl as ifika s i barang ya ng tercant um da l am SKA Form IUAE berbeda dengan klasifik asi barang yang ditetapkan oleh P eja bat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. kl as ifik as i barang yang digun a k a n se bagai dasa r p engenaan Tarif Preferensi merupakan h as il p enetapan Pejabat Bea dan Cu k a i; 2 . peneli ti an kri teria asa l b arang ( origin criteria) ya n g ter d a p at d a l am daftar PSR menggunakan klasifikasi barang h as il p ene tap an Pej a b a t Bea dan Cukai; dan 3. T ar if Pref erens i tetap dapat diberikan ter h adap b a ran g imp or yang telah memenuh i Ketentuan · Asal Barang, sepanjang k l as ifik asi barang ya n g dit etap k an oleh Pej abat Bea dan Cuka i t erca n tu m dalam Peraturan Menteri mengenai p en eta p a n t a rif bea masuk d a la m r a n gka Persetujuan K em it r aa n Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Ind ones ia dan Pemerintah Pe r sat u a n Emirat Arab. (4) SKA Form IUAE diragukan k ea bs a han dan kebenaran is in ya, jik a berdasarkan h asi l p e n elit ia n terdapat: a . keraguan berkaitan dengan peme nuh an krit e r ia asa l barang ( origin criteria ); b . k e r ag u an berkaitan dengan p emen uhan kriteria p eng irim an ( consignment criteria ); c . k etidaksesua i an a nt ara tanda tan gan pejabat ya n g menandatangani SKA Form IUAE dan/ a tau ste m pe l jdih.kemenkeu.go.id - 16 - pada SKA Form IUAE dengan spes1men yang menimbu l kan keraguan; d. ketidaksesuaian informasi la i nnya antara SKA Form IUAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e . keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) l ainnya; dan/ a tau f. ketidaksesuaian la i nnya antara SKA Form IUAE dengan informasi relevan lainnya. (5) Dalam h al SKA Form IUAE terd i ri dari beberapa jenis bara n g, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membata l kan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis bara n g la in yang memenuhi Ketentuan Asal Ba r ang. Pasal 12 ( 1) SKA Form IUAE tetap sah da l am hal terdapat perbedaan yang bersifat m i nor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bers i fat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a . kesa l ahan pengetikan dan/ a tau ejaan pada SKA Form IUAE, sepanjang dapat diketahu i kebenarannya mel a l ui Dokumen Pe l engkap Pabean; b. p erbe daan kecil antara tanda t angan dan / a tau stempel pada SKA Form IUAE dengan spesimen; c. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IUAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean; d. perbedaan kecil pada uku r an kertas yang digunakan; dan/ a tau e . kesa l ahan kecil pada penulisan uraian ba r ang antara SKA Form I UAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat d i buktikan b a hwa barang tersebut merupakan b a rang yang sama. Pasa l 13 (1) Dalam hal SKA Form IUAE dito l ak dan Tarif Preferens i tidak dib er ikan, maka: a. direktur di l ingkungan Direkto r at Jendera l Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cuka i, Pene l iti a n Ulang, dan p eme riksaan tujuan tertentu; b . Kepal a Kantor Wi l ayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pela yanan Utama Bea dan Cuka i; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pe l ayana n Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang d i tunjuk, menyampaik a n pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepada I mportir, Penyelenggara/Pengusah a TPB, Penye l enggara/Pengusaha PLB, pengusaha d i Kawasan Bebas sebagaiman a d i maksud dal a m Pa sa l 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. (2) Pember i tahuan peno l akan SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampa i kan secara tertulis, den ga n m emuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai a l asan penolakan. jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Bagian Kedua Retroactive Check dan Verification Visit Pasal 14 ( 1) Terhadap SKA Form IUAE yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA. (2) Permintaan Retroactive Check selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). (3) Atas barang 1mpor yang dilakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy a tau pindaian SKA Form IUAE, dengan menyampaikan a l asan, disertai dengan permintaan informasi sebagai ber i kut: a. penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form IUAE; dan/atau b. inform asi, catatan, bukti, dan/ a tau data pendukung terkait. (5) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) disampaikan oleh: a . direktur di lin gkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c . Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e . Pejabat Bea dan Cukai yang d it unjuk. (6) SKA Form IUAE dito l ak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apa bil a jawaban atas Permintaan Retroactive Check: a. tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sete l ah tangga l diterimanya Permintaan Retroactive Check; atau b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IUAE. Pasal 15 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit, dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana d i maksud dalam Pasal 14: a. diragukan kebenarannya; dan/atau b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE. (2) Dalam rangka pe l aksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cuka i yang d i tunjuk, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada: jdih.kemenkeu.go.id - 18 - a. eksportir dan/ atau produsen yang akan dikunjungi; b. In stansi Penerbit SKA; dan c . Imp ort ir barang dari SKA Form IUAE yang akan div er ifik asi . (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaks ud pada ayat (2) harus mencantumkan informasi antara lain : a. nama dan alamat Kantor Pabean ya n g menerbitkan permintaan Verification Visit; b. nama eksport ir atau produsen yang akan dikunjungi; c . rencan a tanggal dan temp a t pelaksanaan Verification Visit; d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk ref erensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e. nama dan jabatan pejabat yang akan me l aksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit d il aksanakan setelah m e nd apatkan persetujuan tertulis dari eksportir dan/ atau produs en ya n g akan dikunjungi. (5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, In stans i Penerb it SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea da n Cukai dalam j angka waktu pal in g lam bat 15 (lima belas) har i te rhitung sejak tangga l diterimanya permintaan tertulis sebaga i mana dimaksud pada ayat (2). (6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam j a n gk a waktu paling l am bat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebaga i mana d im aksud pada ayat (2 ), atau dalam periode ya n g me l ebihi jangka waktu tersebut sepanJang disepakati oleh Negara An ggota. (7) Keputusan dit er im a atau d i tolaknya SKA Form IUAE harus disampaikan secara tertu lis dis ertai dengan alasan keputusan tersebut kepada : a. Eksportir atau produsen; dan b . Instansi Penerbit SKA. (8) Dalam hal eksportir atau produs en memberikan tanggapan atau inform as i tambahan atas keputusan yang d i sampa ik an ol eh Pejabat Bea dan Cuka i sebaga im ana dimaks u d pada ayat (7), Pe j abat Bea dan Cukai melakukan peneli t i an kembali dan menyampaikan penetapan final secara tertul is kepada In sta n si Penerbit SKA pa lin g lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tanggapan atau inform as i tambahan dari eksportir atau produsen. (9) Peny ampa ian tanggapan atau i nformasi tambahan ol eh eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), hanya dap at disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai da l am ja n gka waktu 30 (tiga pu l uh) har i se jak diterimanya keputusan Verification Visit oleh eksportir atau produsen. jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (10) SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Pr eferens i tidak diberikan apabila: a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak d i terima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, dan/ atau data a tau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktik an pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan / a tau keabsahan SKA Form IUAE; atau c . pemberitahuan tertulis pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak. (11) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, dan penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IUAE, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal awal Verification Visit dilaksanakan. (12) Pe l aksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. Pasal 16 (1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan R et roactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahas i aan informasi . (2) Informasi sebaga i mana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Bar ang . Pasal 17 (1) Da l am hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check,· SKA Form IUAE d i duga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai mel a kukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Terhadap Importir, Penyelenggara / Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana d i maksud dalam Pas al 2 ayat (3) huruf d angka 3, ata u Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan p em utakhir a n profil dan koordinasi d e ngan Negara Anggota penerbit SKA Form IUAE te rkait dengan penyelesaian h a l tersebut s es uai d e n ga n ketentuan ya ng diatur dalam Persetujuan Kemitr aa n Ekonomi Komprehensif a nt ara Pemerintah Republik Indon es ia d a n Pemerintah P ersatuan Emirat Arab . (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang c ukup adanya duga an pelanggaran tindak pidana di bid ang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesua i d e ngan k etentua n peraturan perundang - undangan yang berlaku. jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Pasal 18 Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam pemalsuan SKA Form IUAE, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form IUAE. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 19 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form IUAE di wilayah kerja masing- masing secara periodik. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tu gas dan fungsi di bi dang kerj a sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form IUAE. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 20 Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi: a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 Dalam hal SKA Form IUAE dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Pasal 22 Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). Pasal 23 Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. jdih.kemenkeu.go.id - 21 - BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023. jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 689 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id - 23 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHU N 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEM ITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA) Kriteria asa l barang ( origin criteria) skema P ersetuj uan Kemitraan Ekonomi Komprehens if antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab meliputi: 1. Barang yang seluruhnya dipero l eh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained or produced) . Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained or produced yakni sebagai berikut: a . tanaman dan barang dari tanaman, termasuk buah, bunga , sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup , yang tumbuh dan dipanen, dipetik, atau dipungut di 1 (satu) Negara Anggota; b. binatang hidup yang l ahi r dan dibesarkan di 1 (satu) Negara Anggota; c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di 1 (satu) Negara Anggota; d. barang yang diperoleh dari perburuan, pemerangkapan, pemancingan, pertanian, budidaya air, pemungutan atau penangkapan yang dilakukan di 1 (satu) Negara Anggota; e . mineral dan zat yang terjadi secara a l am i lainnya, t i dak termasuk di dalam huruf a sampai d, ya ng diekstrak atau diambil dari tanah, p era ir an, dasar l aut, ata u l ap i san tanah di bawah dasar l aut di 1 (satu) Negara Anggota; f. barang hasi l penangkapan ikan di l aut dan barang lau t lainnya yang diambil dengan menggunakan kapal ya ng terdaftar di N ega ra Anggota tersebut dan berhak untuk mengibarkan benderanya, dan bara n g l ainnya yang diekstrak atau diambil oleh suatu Negara Anggota atau orang dar i Negara Anggota tersebut, dari perair an, dasar laut, atau di bawah dasar l aut di landas kontinent a l dan zona ekonomi eksklusif dari Negara Anggota tersebut, · sepanjang b a hwa Negara Anggota tersebut memiliki h ak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah dasar laut, sesu a i dengan hukum internasional; g. barang hasil penangkapan ikan di laut dan barang hasil laut lainnya yang diambil dari laut lep as sesua i dengan hukum intern asional dengan kapal apapun yang terdaftar di suatu Negara Anggota dan berhak untuk men g ib a rk an b e ndera Negara Anggota t e rsebut; jdih.kemenkeu.go.id 2. 3 . - 24 - h. barang yang diproduksi atau dibuat di atas kapal pengolahan h as il laut (factory ship) d ar i b a ran g yang dimaksud pada huruf f dan g, sepanjang bahwa kapal tersebut terdaftar di Neg a ra Ang gota d a n mengibarkan 1. J. bendera Negara Angg ota tersebut; barang y ang merupakan: 1) limb ah dan serpihan h as il dari produksi ata u konsumsi di Negara Angg ota, sepanjang barang tersebu t tidak lagi melaksan aka n fun gs in ya semu la dan tidak dapat dipulihkan atau dip e rbaiki dan hanya cocok untuk dibuan g, untuk diambil bagiannya un t uk · dijadikan b a han baku, atau untuk tujuan daur ulang; atau 2) b a r a ng b ekas ya ng dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota ya ng tidak lagi melak sa nakan fun gs in ya semu la di 1 (satu) Negara Anggota dan t id ak d apat dipulihkan a tau diperbaiki, dan han ya cocok untuk dibuang atau untuk diambil bagiannya untuk dijadikan bahan b a ku; dan barang ya ng diperoleh atau diproduksi 1 (satu) Negara Anggota han ya dari bar ang sebagaimana dimaksud dalam huruf a hingga i, atau dar i turunannya , pada tahap produksi apapun . B ara ng yang diproduks i seluruhnya di Negara Anggota secara eksk lu s if d ar i b a han originating (produc ed exclusively). Bar ang ya ng tidak sep e nuhnya diperoleh atau diproduk si di satu Negara Anggota (not wholly obtain ed or produced). Kriteria asal barang ( origin criteria) not wholly obtained or produced, me li puti: a. Change in Tariff Heading (CTH) Barang ya n g proses pr o duksi nya menggunakan Bahan Non- Originating dan se luruh Bahan Non-Originating tersebut mengalam i p e rubahan kl as ifik as i pada empat digit pertama HS. b. Qualifying Value Content (Q vq - FOB Barang ya ng pros es produksin ya m e ng g un a k an Bahan Non- Originating dengan ha sil a khir memiliki k a ndung a n nilai bilateral (Q vq paling sed i kit 40 % (em pat puluh p ersen) d ar i Ni la i Free - on-Board (FOB) barang ya n g dihasilkan, da n dih i tun g dengan m e nggunak a n formu la sebagai berikut: QVC = Nil a i FOB - V.N.M Nilai FOB Keterangan: X 100% 1) Nilai FOB a d a lah n ila i Free-on-Board dari Ba r a n g . 2 ) VNM ( Valu e of Non - Originating Mat eria ~ merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: (a ) nilai CIF pada saat importasi b a h an, bagian atau . b a r a n g; atau (b) h a r ga pasti ya n g dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid ) untuk bahan , bag i an atau barang yang t idak d apat ditentukan k easalannya di w il aya h Negara Anggota di m ana pengerjaan atau pengolahan dilakukan; jdih.kemenkeu.go.id - 25 - c. Qualifying Value Content (QVq - EXW Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral (Q vq paling sedikit 35 % (tiga puluh lima persen) dari Nilai Ex - Work (EXW) barang yang dihasilkan, dan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Nilai EXW-V.N.M QVC= ------ ------ X 100% Nilai EXW Keterangan: 1) Nilai EXW adalah harga yang dibayarkan untuk barang ex-works kepada produsen di Negara Anggota di mana pekerjaan atau pemrosesan terakhir dilakukan, sepanjang harga tersebut mencakup nilai semua bahan yang digunakan, dikurangi pajak internal yang dapat atau mungkin diajukan pengembalian ketika produk diekspor. 2) VNM (Value of Non-Originating Materia~ merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: (a) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau (b) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan. II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi: a . kode fasilitas 74; dan b. nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar sesuai dengan tata cara pengisian pada peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 2. Pe ngisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang m e rupakan bagian tidak te rpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II ya ng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahk an dari Peraturan Menteri ini. 5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan p e mb e ritahuan pabean pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 26 - III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non-Qualifying Operations) Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal hanya dilakukan pengerjaan di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu: a. kegiatan untuk menjaga barang tetap dalam kondisi yang bagus selama proses pengiriman atau penyimpanan seperti pengeringan, pembekuan, ventilasi, pendinginan dan kegiatan lainnya yang serupa; b. penyaringan, pengelompokan, pencucian, pemotongan, penyembelihan, pembengkokan, pelilitan atau pembukaan lilitan, pengasahan, perataan sederhana, atau pengirisan; c. pembersihan, termasuk penghilangan oksida, minyak, cat atau lapisan lainnya; d. kegiatan pengecatan dan pemolesan; e. pengujian atau kalibrasi; f. penempatan dalam botol, kaleng, termos, karung, bungkus, kotak, pemasangan pada karton atau papan, dan semua kegiatan pengemasan sederhana lainnya; g. pencampuran sederhana dari produk baik dari jenis yang sama atau tidak; h. perakitan sederhana dari bagian-bagian dari produk untuk membentuk suatu barang lengkap atau pembongkaran produk menjadi bagian-bagian; 1. perubahan kemasan, pembukaan kemasan atau kegiatan pengemasan kembali dan perakitan untuk pengir im an; J. menempelkan a tau mencetak tanda, label, logo dan tanda pembeda lain pada barang atau kemasan; k. pengupasan, pemutihan sebagian atau total, pemolesan dan melapisi untuk mengkilapkan serealia dan beras; atau 1. hanya mengencerkan dengan air atau zat lain yang secara materi tidak mengubah karakteristik barang. Catatan: 1) Istilah "pencampuran sederhana" sebagaimana dimaksud pada huruf g secara umum mendeskripsikan suatu kegiatan yang tidak membutuhkan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang secara khusus diproduksi atau dipasang untuk melaksanakan kegiatan terse but. 2) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. "Reaksi kimia" adalah suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan sebuah molekul dengan struktur baru dengan memecah ikatan intramolekul dan dengan membentuk suatu ikatan intramolekul baru, atau dengan mengubah pengaturan spasial dari atom dalam suatu molekul. 3) Istilah "perakitan sederhana" sebagaimana dimaksud pada huruf h secara umum berarti setiap kegiatan yang tidak memerlukan keahlian, mesin, alat atau peralatan sp e sifik yang secara khusus diproduksi atau dipasang untuk melakukan kegiatan tersebut. 2. Akumulasi a. Suatu barang originating dari satu Negara Anggota yang digunakan dalam pemrosesan atau produksi di dalam wilayah Negara Anggota lainnya sebagai bahan baku untuk ~ rJ jdih.kemenkeu.go.id - 27 - barang jadi, harus dianggap sebagai bahan originating dari Negara Anggota terakhir di mana pengerjaan atau pemros esa n barang jadi terse but dilakukan. b. Terlepas dari huruf a, suatu barang originating Negara Anggota yang dikirim ke Negara Anggota lainnya , dal a m h a l tidak dilakukan pemros esa n melebihi pe ng erjaan yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, akan mempertahankan status originating dari Negara Anggota sebelumnya. 3. Int e rmediate Goods Untuk bahan non-originating ya ng telah mengalami proses produksi dan memenuhi Kriteria Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) di dalam wilayah salah satu atau kedua Negara Anggota, nilai barang jadi yang dihasilkan akan menjadi nilai originating ketika barang jadi terse but digunakan dalam produksi barang j ad i lain . 4. De Minim is a. Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification harus dianggap originating dalam hal : 1) nilai semua Bahan Non-Originating ya ng digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification yang dipersyaratkan dal am PSR tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari total nilai FOB barang; 2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, b era t atau nilai semua Bahan Non- Originating ya ng digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification yang dipersyaratk an dalam PSR tidak melebihi 10% (sepuluh persen) d ari total b erat atau nilai FOB barang. b. Dalam hal suatu barang jadi m e nggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan. 5 . Perlakuan Terhadap Kemasan, Bahan Pengemas, dan Kontainer a. Untuk barang ya ng menggunakan kriteria asa l b a ran g QVC, nilai kemasan dan bahan pengemas untuk penjualan eceran wajib diperhitungkan d a lam menentukan asa l barang, sepanjang kemasan dan bahan pengemas dipertimbangkan membentuk suatu kesatuan dengan barang terse but. b. Untuk barang yang menggunakan kriteria asa l barang CTH, kemasan dan bahan pengemas untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan bersama dengan barang yang dikemas menurut General Rul es for the Int erp retation of the Harmonised System, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang tersebut. c. Bahan pengemas dan kontainer yang digunakan khusus untuk pengangkutan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan asal ba ra n g ters e but. 6. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan a. Aksesoris, spare parts, peralatan, dan bahan instruksional atau bahan informasi la inn ya yang dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan bagian dari aksesoris jdih.kemenkeu.go.id - 28 - instruksional atau bahan informasi lainnya dianggap sebagai bagian dari barang tersebut, dan diabaikan dalam menentukan apakah bahan non-originating yang digunakan dalam produksi barang originating mengalami perubahan klasifikasi tarif (CTC) yang berlaku sepanjang: 1) aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut diklasifikasikan bersama dengan barang dan tidak dalam invoice yang terp is ah; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut wajar. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan QVC. 7. Indirect Materials a. Indirect materials merupakan bahan yang digunakan dalam proses produksi, pengujian, atau pemeriksaan produk namun tidak tergabung secara fisik dengan produk tersebut atau pengoperasian peralatan yang terka it dengan proses produksi barang, meliputi: 1) bahan bakar dan ene r gi; 2) tools, dies dan moulds; 3 ) spare parts dan bahan yang digunakan untuk · pemeliharaan peralatan; 4) pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan l ain yang digunakan dalam proses produksi atau d i gunakan untuk mengoperasikan peralatan; 5) sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan peralatan keamanan; 6) peralatan, perangkat dan perlengkapan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; 7) katalis dan pelarut; dan 8) bahan lain yang tidak tergabung dengan barang yang diprosuksi, tetap i digunakan pada produksi barang tersebut, yang penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang terse but. b. Indirect materials yang digunakan dalam produksi suatu barang jadi wajib diperlakukan sebagai bahan originating, tanpa memperhatikan asal indirect materials tersebut. 8. Bahan Identik dan Dapat Dipertukarkan (Identical and Interchangeable Materials) a. Da lam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi: 1) pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non- Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau 2) penggunaan standar akuntansi yang berlaku secara umum atas kendali persediaan atau praktik manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. Metode manajemen persediaan yang telah diamb il untuk bahan identik dan bahan yang dapat dipertukarkan wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. jdih.kemenkeu.go.id - 29 - IV. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM IUAE 1. Exporter 's Name and Address CERTIFICATE NO. 2. Producer 's Name and Country 3. Consignee 's Name and INDONESIA- UNI ARAB EMIRATES COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSH IP AGREEMENT (IUA E- CEPA) Address CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Dec lar ation and Certificate) Form IUAE Issued in _ ____ _ (Cou ntry ) See Overleaf Notes 4. Means of transport and route 5. For Offic ial Use Only (as far as known) Departure Date Vessel /Flight No. D Preferential Trea tment Given Unde r IUAE-CEPA D Preferential Treatment Not Given Under IUAE -C EPA (Please state reasons) 6. Item 7. Marks and numbe rs on packages ; Number a.O rigin 9. Gross We ight, Quantity and FOB or EWP value ( if use QVC Criterion) number and kind of packages; description of goods; Criterion HS code in six digits 11. Decla ration by t he exporter 12. Certi fi cat ion 10. Number and date of invoices The undersigned hereby decla res that the above details and stateme nt are correct; that all the goods were produced in It is he reby certified, on the basis of control carried ou t, that the declaration by t he ex porte r is correc t. (Coun try) and that they comply with the or igin requirements specified for these goods in the Rules of Origin under Ind onesia-U nited Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) for the goods exported to (Importing Country) Plac e and date, signature of authorized signatory 13. O Third party invoice 14. O Accumulation O De Minim is (Name and Address) D Issued Retroactively Signature and Stamp QR Code or Website Place and date , signature and stamp of Competent Authority jdih.kemenkeu.go.id - 30 - OVERLEAF NOTES Box 1 State the full legal name, address (including country) of the exporter. Box 2 : Provide the producer of the goods (name and country). If the producer and the exporter are the same , complete box with the details as on Box 1. In case of mu ltiple producers, indicate "SEE BOX 7" in Box 2 and prov ide the details in Box 7 for each item. Box 3 : State the full legal name, address (inc luding country ) of the consignee. Box 4 : Complete the means of transport and route and spec ify the departure date , transport vehic le No., port of loading and discharge. Box 5 : The Customs Authority of the importing Party must indicate in the relevant boxes whether or not preferential treatment is accorded. For multiple items declared in the same Form IUAE , if preferential treatment is not granted to any of the items, this is also to be indicated acco rdin g ly in Box 5. Box 6 : State the item number. Box 7 : Provide a full description of each good. The description should be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them and relate it to the invoice description and to th e HS description of the good. Shipping Marks and numbers on the packages, number and kind of package shall also be specified. For each good, identify the correct HS tariff classification, us i ng the HS tariff classification of the country into whose territory the good is imported. Box 8 : For exports from one Party to the other Party to be eligible for preferential treatment the exporte r must indicate in Box 8 of this fo rm the origin criteria on the basis of which he claims that his goods qualify for preferential treatment , in the manner shown in the following table: Circumstances of production or manufacture in th e first country named Insert in Box 8 in Box 11 of this form (a) Goods wholly obtained or produced in the country of exportat ion " WO " satisfying Article 3.3 (b) Goods produced en tirely in the territory of that Party exclusively from " PE " originating materials satisfying Article 3.2 (c) (c) Goods worked upon but not wholly obtained or produced in the "CTH " or "QVC FOB" or "QVC EWP " export ing Party satisfying Article 3.4 (d) Goods satisfying paragraph 2 of Article 3.4 • Change in Tariff Classification "PSR -CTC " • Qualifying Value Content "PSR-QVC FOB " or "PSR-QVC EWP " • Specific Manufacturing or Processing "PSR-SP " • Combination Criteria "PSR-COMBO" Box 9 : Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g. volume or number of items which would indi cate exact quantities may be used whe n customary; the FOB or EWP value shal l be the invoiced value declared by exporter to the Competent Authority. Box 10 : Invoice number and date of invoi ces shou ld be shown here. Box 11 : This box must be completed, signed and dated by th e exporter. Insert the place, date of signature. Box 12 : This box must be completed, signed, dated and stamped by the authorized person of the certifying auth ority. In th e case of a certified true copy, the word "CERTIFIE D TRUE COPY " should be written or stamped on box 12 of the certificate with the date of issu ance of the copy in accorda nce with Article 3.24. Box 13 :Third party invoice: In the case where invoices are issued by a third party, the "Third party invoice " box should be ticked ( ✓ ) and such information as name and address of the company issuing the invoice sha ll be indicated. In an except ional case where the invoice issued by a third party is not available at the time of issuance of the certi ficate of or igin, the invoice number and the date of the invoice issued by the exporter to whom the certificate of origin is issued should be indicated in box 10, and it should be indicated in box 13 that the goods will be subje ct to another invoice to be issued by a third party for the importation into the importing Party , identifying the ful l legal name and address of the compa ny o r person that will issue anoth er invoice. In such case, the Customs Authority of the importing Party may require the importer to provide the in voices and any other relevant documents whi ch confirm the transaction from the exporting Party to the importing Party , with regard to the go o ds declared for import . Box 14: Accumulation : In the case where goods originating in a Party are used in other Party as materials fo r finished goods, in acco rd ance with Article 3.7, the "Accumulation" box should be ticked( ✓ ). De Minim is : if a good that does not und ergo the required change in tariff classification does not e xc eed ten percent (10%) of the FOB value , in accordance with Article 3.9 , the "De Minimis" box should be ticked( ✓) . Issued retroactively: In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued pr ior to or at th e time of shipment or within 5 (five) days thereafter , due to involuntary errors or omissions or oth er valid cause s, the Certificate of Origin may be issued retroact ively , in accordance with par agraph 2 of Article 3.24 , th e "Is su ed Retroactively" box sho uld be ticked( ✓ ). jdih.kemenkeu.go.id - 31 - B. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKANSKAFORMIUAE a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan dokumen BC 2.3 dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi: a) kode fasilitas 74; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Fann IUAE, secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan tata cara peng1sian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Fann IUAE, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean. c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Fann IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fann IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Fann IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fann IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB. d. Dalam hal SKA Fann IUAE ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Fann IUAE secara tertulis disertai dengan alasan penolakan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. e. Dalam hal SKA Fann IUAE diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP. f. Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan jdih.kemenkeu.go.id - 32 - penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi. g . SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; atau 2) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IUAE. h. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. 3. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. Pada dokumen BC 2 .7 mencantumkan informasi berupa: 1) nomor dan tanggal dokumen BC 2. 3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE; 2) informasi "Penyerahan BKP"; dan 3) nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar sesuai dengan tata cara peng1s1an sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. b. menyerahkan dokumen BC 2 .3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan c. dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) jdih.kemenkeu.go.id - 33 - Ketentuan peng1s1an Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan pen y erahan dokumen BC 2. 3: a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi: 1) kode fasilitas 74; dan 2) nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokumen BC 2. 5 sesuai dengan tata cara pengisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean . b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 ya ng telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan c . dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKANSKAFORMIUAE a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan dokumen BC 1.6 dan Dokumen Pelengkap Pabean: 1) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi , Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib mengisi: a) kode fasilitas 74; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengen ai Pusat Logistik Berikat . 2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peratur an perundang-undangan di bidang kepabeanan. b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang m el akukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form IUAE, hasil cetak dokumen BC 1 .6, dan/ a ta u Dokum e n P ele ngkap Pabean. c . D a lam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form IUAE, Pej a bat Bea dan Cukai di Kantor Pabean ya ng melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau jdih.kemenkeu.go.id - 34 - 2) menolak SKA Form IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB . d. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE secara tertulis disertai dengan . alasan penolakan kepada Penyelenggara/ Pengusaha PLB se bagaimana dimaksud dal am Pas al 13. e . Dalam hal SKA Form IUAE diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Perm i nt aa n Retroactive Check sebagaimana dimaksud dal am Pasal 14 serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1 .6 dan/ ata u SKP. f. Dal am hal jaw a ban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pab ean yang m e lakuk an penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE mem e nuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi. g. SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi t idak diberikan jika: 1) jaw aban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling l ambat 45 (em pat puluh lima) hari setelah tanggal dit erimanya . Pe rmint aan Retroactiv e Check; atau 2) jaw aban a tas Permintaan Retroactiv e Check tidak mencukupi untuk m em buktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ a tau keabsahan SKA Form IUAE . h. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f, m aka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/at au SKP ya ng menerangkan bah wa SKA Form IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan inform as i penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemb er it a huan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB La inn ya (BC 2. 7) dan P enyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. pada dokumen BC 2.7 men ca ntumkan informasi berupa: 1) Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE; 2) informasi "Penyerahan BKP"; dan jdih.kemenkeu.go.id - 35 - 3) Nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokum en BC 2. 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 Pemberitahuan Pabean. b. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan c. dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catata n oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean ya ng melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6: a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib meng1s1: 1) Kode fasilitas 74; dan 2) Nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat; b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a waj ib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang te lah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tangga l yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak men ye rahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISION) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KA WASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean berupa PPFTZ- 01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan Dokumen Pelengkap Pabean: jdih.kemenkeu.go.id - 36 - 1) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib meng1s1: a) kode fasilitas 74; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 2) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form IUAE, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean. C. d. e. f. g. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi ; atau 2) menolak SKA Form IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE secara tertulis disertai dengan alasan penolakan kepada pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Dalam hal SKA Form IUAE diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP. Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ - 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi . SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: jdih.kemenkeu.go.id - 37 - 1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; atau 2) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IUAE. h. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas . 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNY A KE KA WASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas. b. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas: 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib meng1s1: a) kode fasilitas 74; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, secara benar pada dokumen PPFTZ -0 1 pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan k e pada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ - 01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ - 01 pengeluaran; dan 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak men y erahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang jdih.kemenkeu.go.id - 38 - melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan. c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas. d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan. e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP. IV. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKANSKAFORMIUAE a . Ketentuan pengisian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean: b. 1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku U saha KEK: a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 74, nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada ko lom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean; atau b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indon esia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 74 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean; dan 2) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Da e rah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form IUAE dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean. jdih.kemenkeu.go.id - 39 - c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk: 1) menerima SKA Form IUAE, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabea n yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pa bean mem b er ikan catatan pada SKP yang men erangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form IUAE, Pe j abat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean m emberikan catatan pada SKP ya ng men erangkan bahwa SKA Form IUAE tidak m emen uhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi pen eta pan tersebut kepada Badan Usaha /Pelaku Usaha KEK. d. Dalam hal SKA Form IUAE dito l ak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor P abean atau Pejabat Bea dan Cukai yang d itu njuk mengir im kan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE secara tertulis disertai dengan a lasan penolakan kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK se bagaiman a dimaksud dalam Pasal 1 3. e. Dalam hal SKA Form IUAE dira guka n, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Be a dan Cukai yang ditunjuk me l akukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud da l am Pasal 14 , serta memberikan cata t an status konfirmasi pada SKP. f. Dalam ha l jawaban atas Pe rmint aan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan ya n g cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor P abean yang melakukan p e nelitian PPKEK pemasukan dari lu ar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE memenuhi k etentua n untuk mendapatkan Tarif Pr eferens i. g . SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferens i tidak diberikan jika: 1) jawab a n atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu p a ling 45 ( empat puluh li ma) hari sete l ah tanggal d i terimanya Permint aan Retroactive Check; atau 2) jawaban atas Perm i ntaan Retroactive Check tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asa l Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IUAE. h. Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean ya n g rnelakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IUAE t id ak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan T ar if Pr eferens i, serta member i kan info rmasi penetapan tersebut k epada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. jdih.kemenkeu.go.id - 40 - 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib: a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada kolom " Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas; b. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor"; c. menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB , atau Kawasan Bebas; dan d. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Be bas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan. 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNY A MENGGUNAKAN SKA FORM IUAE DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean : a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan U saha/ Pelaku Usaha KEK: 1) dal a m hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indon es ia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan ta nggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada kolom "Pemenuhan Pers yarata n /Fas ilitas Impor", pada kolom "Ref erensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b.Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM - 41 - b) kode fasilitas 74, nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan 2) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehens if antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar : a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Ref erensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 74 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari lu ar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan c. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)