Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

01/PMK.04/2005

Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
01/PMK.04/2005
Tahun
2005
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Januari 2005
Tgl pengundangan
7 Januari 2005
Mulai berlaku
7 Januari 2005
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
BARANG IMPOR · BEA MASUK/CUKAI · PEMBEBASAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)