Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirup Fruktosa
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand, sedangkan pangsa impor dari Filipina mengalami penurunan; c. bahwa untuk lebih menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; d. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peratura.n Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Und a n g Nomor 17 Tahun 2006 jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/ PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN T ENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan se bagaimana dimaksud dalam Pasa l tambahan dari: Pengamanan 1 merupakan a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang tela h dikenakan. jdih.kemenkeu.go.id -3 - 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan in ternasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal ( certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. jdih.kemenkeu.go.id -4 - 4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SA yang berbunyi sebagai berikut: Pasal SA (1) Dalam hal importasi produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk . Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal6 ( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk sirop fruktosa yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pa bean dilakukan tan pa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. (3) Dihapus. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 6. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor i26/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 673 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2 . 3. 4. 5. 6. 7. 8 . 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2 1. 22. 23. 24. - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 T AH U N 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA Afghanistan 25. Congo Albania 26. Costa Rica Angola 27. Cote d'Ivoire Antigua and Barbuda 28. Cuba Argentina 29. Democratic Republic of the Congo Armenia 30. Djibouti Bahrain, Kingdom of 3 1. Dominica Bangladesh 32. Dominican Republic Barbados 33. Ecuador Belize 34. Egypt Benin 35. El Salvador Bolivia, Plurinational State of 36. Eswatini Botswana 37. Fiji Brazil 38. Gabon Brunei Darussalam 39. Gambia Burkina Faso 40. Georgia Burundi 41. Ghana Cabo Verde 42. Grenada Cambodia 43. Guatemala Cameroon 44. Guinea Central African Republic 45. Guinea-Bissau Chad 46. Guyana Chile 47. Haiti Colombia 48. Honduras jdih.kemenkeu.go.id -8 - NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 49. Hong Kong, China 84. Pakistan 50. India 85. Panama 51. Israel 86. Papua New Guinea 52. Jamaica 87. Paraguay 53. Jordan 88. Peru 54. Kazakstan 89. Philippines 55. Kenya 90. Qatar 56. Kuwait, the State of 91. Russian Federation 57. Kyrgyz Republic 92. Rwanda 58. Lao People's Democratic 93. Saint Kitts and Nevis Republic 59. Lesotho 94. Saint Lucia 60. Liberia 95. Saint Vincent & the Grenadines 61. Liechtenstein 96. Samoa 62. Macao, China 97. Saudi Arabia, Kingdom of 63. Madagascar 98. Senegal 64. Malawi 99. Seychelles 65. Malaysia 100. Sierra Leone 66. Maldives 101. Singapore 67. Mali 102. Solomon Islands 68. Mauritania 103. South Africa 69. Mauritius 104. Sri Lanka 70. Mexico 105. Suriname 71. Moldova, Republic of 106. Chinese Taipei 72. Mongolia 107. Tajikistan 73. Montenegro 108. Tanzania 74. Morocco 109. Togo 75. Mozambique 110. Tonga 76. Myanmar 111. Trinidad and Tobago 77. Namibia 112. Tunisia 78. Nepal 113. Uganda 79. Nicaragua 114. Ukraine 80. Niger 115. United Arab Emirates 81. Nigeria 116. Uruguay 82. North Macedonia 117. Vanuatu 83. Oma n 118 Venezuela, Bolivarian Republic of jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b.Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM - 9 - NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 119. Viet Nam 121. Zambia 120. Yemen 122. Zimbabwe jdih.kemenkeu.go.id