Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 20 TAHUN 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 20 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 April 2026
Tgl pengundangan
22 April 2026
Mulai berlaku
22 April 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
LN 2026 (43), TLN (7173) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PET{YESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a.bahwa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak b. bahwa untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan ; c. bahwa untuk mewujudkan kebljakan dimaksud dalam huruf b dan lebih mendorong masyaraka t berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sertakepastian hukum pengenaan pajak atas dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki bruto tertentu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Bidang Pajak SK No283789A tentang Penyesuaian Pengaturan di d. bahwa. . . Mengingat Menetapkan BUK TNDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melraksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 teatang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan l.,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 1. 2. 3. MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASII,AN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), diubah sebagai berikut: SK No283522A l. Setelah 1 KIN -3 Setelah Bagran Ketiga Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan Di antara Pasal 2O dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA Pengeluaran berupasuap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal. (21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c.penghasilan... 2 3 SK No283791A T{ilFIIIilIIEEtrEIA -4- c. yang telah dikenai Pajak 4 Penghasilan yang bersifat Iinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (41 Jasa sehubungan dengan pekeq'aan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; b. pemain musik, pembawa acara, penymF, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (inJluener atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: SK No283518A Pasal 57... -5- Pasal 57 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.80O.OOO.OO0,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. tarif Pasal L7 ayat (i) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. tarif Pasal 17 ayat (U huruf b Undang-Undang Pajak dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4); c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak 2. Peraturan . . . SK No283517A EUK INDONESIA -6- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 5 Tahun 2OlO tentang Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O2l tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap; e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4. 80O. OOO. OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan: a. jumlah, . . SK No283516A (2t REPUIUK TNDONESIA -7 - a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tida} bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: a perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara terLulis; atau b. istrinyamemilih untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. SK No283515A (3) Penentuan . . . -8- (3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang didirikan oleh suami dan istri. 6. Pasal 59 dihapus. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a,Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fi nal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak2026, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; b. Wajib. . . SK No283514A -9- b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; surat keterangan dikenai Pajak yaftg c, d. bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi: 1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026, sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan; di Bidang Pajak SK No283513A e. Wajib. . . E7IFITIIIIETIIEM - 10- 2 eWajib Pajak badan berbentuk: U persekutuankomanditer; 2l firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak2026; g. semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2O22 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No283512A Agar REPUBUK INDONESIA _ ll _ Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgA 22 Apil2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA TNDONESIA ttd ttd. H SK No283785A Djaman NEPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarLg Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat linal atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh I (satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu. Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya. Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan malsud dan tqluan Peraturan Pemerintah ini. I SK No 283787 A Dengan -2- Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib P4jak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan. Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota for Eanomicand Deuelopmenf (OECD) dan fungsi regrulerend perpajakan yang sinyal terhadap perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menag'h, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Cukup jelas. Angka 2 Pasal 20A Pemberian suap, gratifrkasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, antara lain berupa pembrian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Pemberian suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan biaya untuk menagih, dan Yang. . . SK No283509A memelihara penghasilan. -J- Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi intemasional publik. Angka 3 Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh: Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan ke{a, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan T\ran A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Paja} Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal T\ran A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja. Hurrf b. . . SK No 283503 A -4- Huruf b CukuP jelas. Huruf c CukuP jelas' Huruf d CukuP jelas- Huruf e CukuP jelas. Huruf f CukuP jelas. Hurufg CukuP jelas. Huruf h CukuP jelas. Hurufi CukuP jel,as. Hurufj CukuP jelas' Huruf k CukuP jeLas. turgka 4 Pasal 57 Ayat (1) Huruf a CukuP jelas. Hurufb Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu Pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenar perseroan perorangan' Wajib Pajak badan berbentuk koPerasi mengacu pada ketentuan peraturan yang mengatur mengenai koPerasi. Ayat (2) Huruf a CukuP jelas. SK No283502A Hurufb. . . REPUEUK INDONESIA -5- Huruf b Contoh: Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Huruf f Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroErn perorErngan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. T\ran D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.OOO.O0O.OOO,OO (enam miliar rupiah) sehingga TUan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini SK No 283535 A dalam -6- dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2O28 sampai dengan Tahun Pajak 2O31. Untuk Tahun Pajak2o32 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal !7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh: Melar{utkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.OOO.OOO.OOO,O0 (enam miliar rupiah), mulai Tahun Pajak2o27, Tuan D, Perseroan Perorangan D.I, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorErngan yang didirikan T\ran D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 58 Ayat (1) Contoh 1: Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung yang dikenai Pajak Penghasilal yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan perincian sebagai berikut: a. penghasilan . . . SK No283534A -7 - a. penghasilan dari usaha persewaan gedung dengan peredaran bruto sebesar Rp2.5OO.O0O.OOO,OO (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan b. penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar RpSOO.OOO.0OO,OO (lima ratus juta rupiah). Atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp50O.0OO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan XY masih dapat dikenai Pqiak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha Perseroan Perorangan XY pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp3.OO0,OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah) belum melebihi batasan peredaran bruto Rp4.8OO.O0O.OO0,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Contoh 2: Nona E terdaftar sebagai Wqiib Pajak pada tanggal 1O April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Nona E menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan penghasilan dari usaha katering dengan perincian sebagai berikut: a. penghasilan dari jasa dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan peredaran bruto sebesar Rp3.50O.0OO.0OO,OO (tiga miliar lima ratus juta rupiah); dan b. penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rpl.500.0OO.OOO,0O (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar RpI.5OO.OOO.OOO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Untuk. . . SK No283528A tN -8- Untuk Tahun Pajak 2027, Nona E tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha katering karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona E pada Tahun PaJak 2026 sebesar Rp5,OO0.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah) telah melebihi Rp4.8OO.O0O.0OO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat (2) Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Contoh: I\ran A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.OO0.O00.O0O,0O (tiga miliar rupiah). Nyonya Y, istri Tuan A menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.0OO.OOO.00O,0O (dua miliar rupiah). Nona V, anak I\ran A dan Nyonya Y yang belum dewasa, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai penyanyi cilik dengan peredaran bruto sebesar Rp5O0.OOO.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2027, Nyonya Y tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha butik pakaian karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas T\ran A dan Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona V, pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.5OO.00O.OO0,OO (lima miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.8O0.OO0.OO0,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat(3)... SK No 283527 A -9- Ayat (3) Angka 6 Pasal 59 Dihapus. Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.00O.0OO.0OO,0O (tiga miliar rupiah). T\ran A juga memiliki Perseroan Perorangan M yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nyonya Y, istri T\ran A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.OOO.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp5OO.OO0.OO0,O0 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas T\ran A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun P ajak 2026 sebesar Rp6. 5OO. OO0. 0O0,OO (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal II Angka I Hurufa. . . SK No2837924 EUK INDONESIA - 10- Hurufa Contoh: Trran S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong denga.n peredaran bruto tidak pemah melebihi Rp4.80O.0OO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2O24. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajek 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf b Contoh: Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2O23 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.00O.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarry Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.8OO.OO0.OOO,O0 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni2O23. SK No283525A Peredaran - 11- Peredaran bruto yang diperoleh CV AB: a. Tahun 2023: Rpl.O00.OOO.O0O,0O (satu miliar rupiah); dan b. Tahun 2024: Rp2.OOO.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah). CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tsntang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun PaJak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Huruf f Contoh 1: Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024. Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri makanan ringa.n terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2024. Kedtanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan. Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut: a. I\ran O sebesar Rp5OO.OO0.00O,OO (lima ratus juta rupiah); b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rpl.OOO.OO0.O0O,OO (satu miliar rupiah); dan c, Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.0O0.000.O00,00 (dua miliar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Iinal sampai dengan akhir Tahun Pajak2O26. Sedangkan untuk Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajakbersifat final SK No283524A berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh . . . REPUSUK INDONESIA -12- Contoh 2: Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2l September 2024 dan dimiliki oleh T\ran F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor. Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada Tahun Pajak2025 sebesar Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh Tuan F pada Tahun Pajak 2O25 sebesar Rp3.O00.00O.000,00 (tiga miliar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan alhir Tahun Pajak 2026. Huruf g Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7173 SK No283786A

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)