Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR65TAHUN2010 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR56 TAHUN 2005 TENTANGSISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :a.bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Mengingat :1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor33Tahun2004tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); MEMUTUSKAN:. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR56TAHUN2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 17dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), diubahsehingga berbunyisebagai berikut: Pasal 17 (1)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,diberikan peringatan tertulis olehMenteri Keuangan. (2)Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkanpaling lama15(lima belas) hariterhitung setelahtanggalbatas waktu yang ditetapkan. (3)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerahdalam jangka waktu30(tiga puluh)hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangansetelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2010NOMOR1108 888 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR65TAHUN2010 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR56 TAHUN 2005 TENTANGSISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH I.UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ditetapkanuntuk menunjang perumusan kebijakan fiskal secara nasional serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi. Dalam rangka mendukung percepatan penyampaian Informasi Keuangan Daerah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat perlu dilakukan perubahan terhadappengaturan mengenai batas waktu penyampaian, prosedur pemberian peringatan,dan sanksiyang terdapatdalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Dengan perubahanterhadap PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerahdiharapkandapatmendorong Pemerintah Daerahuntuklebih cepat dan tepatwaktudalam melakukan penyusunan APBD dan pelaporan keuangan daerah sehingga dapat tercipta kepastian hukum. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 17 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA NOMOR515588