Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 18TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal4ayat (3)huruf a angka 1Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan KeempatatasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentangPajakPenghasilan,perlumenetapkan Peraturan Pemerintah tentangBantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan; Mengingat:1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGBANTUANATAU SUMBANGANTERMASUKZAKATATAUSUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Bantuan atau sumbangan,termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan. Pasal 2 Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh: a.badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan b.penerima zakat yang berhak. Pasal 3 Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh: a.lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan b.penerimasumbanganyang berhak. Pasal 4 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR35 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN2009 TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN I.UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4ayat (3)huruf a angka 1 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan, bantuanatausumbangan,termasukzakatatausumbangan keagamaan, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwapara pemeluk agama dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi setiap pemeluk agama di Indonesia. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Hubungandenganusaha,pekerjaan,kepemilikan,atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4984