Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 48 TAHUN 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 48 TAHUN 2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
24 Agustus 2020
Tgl pengundangan
24 Agustus 2020
Mulai berlaku
24 Agustus 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.2020/No.196, TLN No. 6549, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih elisien, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O15 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; SK No 040950 A Mengingat SALINAN Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol5 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSTFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) diubah sebagai berikut: SK No 040955 A 1. Ketentuan 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; SK No 040939 A g. pakan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- g. pakan ikan; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan j. liquified nahtral gas. (2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; SK No 040940 A c.jangat... PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -5- c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; g. pakan ikan; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1.luas. . . SK No 040952 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 2l m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); 2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun; dan 4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. k. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dan 1. liquified natural gas. 2. Ketentuan. SK No 040942 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 2Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (2\ Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II 3 Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 040943 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan -undangan, ttd ttd SK No 040932 A Djaman PRES IDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. UMUM Ketentuan mengenai impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. SK No 040954 A II. PASAL PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal I Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan (feed additiue)" adalah bahan baku pakan yang tidak mengandungzat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu seperti xantophyl. SK No 040946 A Yang PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan (feed supplementl" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. SK No 040947 A Huruf i PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -4- Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "Rumah Susun Sederhana Milik" adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6549 SK No 040953 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO KOMODITIPROSESJENIS BARANG A. PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN 1Tetap 2 Tetap 3Ikan (tidak termasuk ikan hias) dipasarkan hidup. pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut dalam satu kesatuan usaha maupun tidak. penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/ pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala/ tulang/ eko r I perut I sirip/kulit. - Ikan umpan hidup dan/atau beku. - Ikan hidup untuk dikonsumsi. - Ikan segar/dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala. SK No 040949 A - penanganan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut. penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an / pendinginan / pembekuan, pemotongan, tanpa kepala/ tulan g/ ekor/ perut/ si rip/kulit. Penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak. - Ikan kering. - Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan. - Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku. 4 Tetap 5 Tetap 6 Tetap 7 Tetap 8 Tetap 9 Tetap 10 Tetap SK No 040931 A Djaman

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)