Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 36 TAHUN 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 36 TAHUN 2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
6 September 2017
Tgl pengundangan
11 September 2017
Mulai berlaku
11 September 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2017 No. 202, TLN No. 6120, LL SETNEG : 10 HLM

Teks Lengkap

Mengingat .,' a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan terten tu beru pa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan PengampunanPajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final; b. bahwa penetapan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasa14 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Per'ubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan at as Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA DIANGGAPSEBAGAIPENGHASILAN Menimbang TERTENTUBERUPAHARTABERSIH YANGDIPERLAKUKANATAU PENGENAANPAJAKPENGHASILANATASPENGHASILAN TENTANG NOMOR36 TAHUN2017 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Harta Bersih ... Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1.Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Barta. Pasall MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA.BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAIPENGHASILAN. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899) - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Mengingat a. Harta Bersih... (1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi: Pasa12 4. Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang. 5. 8urat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut 8urat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. 6. 8urat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut 8urat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. 7. 8urat Pembetulan atas 8urat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan 8urat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. 8. 8urat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut 8PT PPh adalah 8urat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 9. 8urat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut 8PT PPh Terakhir adalah: a. 8PT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau b. 8PT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Waj'ib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015. 10. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. - 3- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Barta ... a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak; b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan Zatau c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan /atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (2) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk: a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang- Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan: 1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPTPPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku; 2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan 3. Harta Bersih yang bersurnber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; darr/ atau b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Barta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. -4- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)Wajib... (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Pasal4 (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Pasa13 (3) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b merupakan Harta Bersih yang: a.. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. rnasih dimilikipada akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggall Januari 1985 sarnpai dengan tanggal 31 Desernber 2015 dengan ketentuan: a. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalarn rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. - 5 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana ... (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usahadanyatau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah); b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha danjatau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,OO (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha darr/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha danjatau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan: 1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha danjatau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,OO (enam ratus tiga puluh duajuta rupiah); dan 2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber: a) dari usaha darr/ atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan b) selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada hurufb, paling banyak Rp4.800.000.000,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang: a. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, - 6 - PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA (6) Surat ... sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditentukan: a. bagi WajibPajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan: 1. 8PTPPh Terakhir; 2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal 8PT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam 8urat Pernyataan; atau 3. suratpernyataanmengenaibesaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; b. bagi Wajib Pajak yang tidak<menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan: 1. Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan; 2. SPTPPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau 3. suratpernyataanmengenaibesaran penghasilan brute pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. (5) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a atau huruf b. - 7 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Nilai... (1)DasarpengenaanPajakPenghasilansebagaimana dimaksuddalamPasal3 ayat(2)dihitungdengan ketentuansebagaiberikut: a.HartaBersihtambahansebagaimanadimaksud dalamPasa12ayat(1)hurufa adalahsebesarjumlah HartaBersihtambahanyangtercantumdalamSurat Keterangan; b.HartaBersihsebagaimanadimaksuddalamPasal2 ayat(1)hurufb adalahsebesarjumlahHartaBersih yangbelumataukurangdiungkapkandalamSurat Pernyataan; c.HartaBersihsebagaimanadimaksuddalamPasal2 ayat(1)hurufc adalahsebesarjumlahHartaBersih yangbe1umdilaporkandalamSPfPPh; d.HartaBersihsebagaimanadimaksuddalamPasal2 ayat(2) hurufa adalahsebesarselisihlebihantara HartaBersihyangdilaporkandalamSPfPPh Terakhirdenganjumlahyangmencerminkan: 1.HartaBersihyangtelahdilaporkandalamSPf PPhyangdisampaikansebelum: a)SPTPPhTerakhir;dan b)Undang-UndangPengampunanPajak berlaku; 2.HartaBersihyangbersumberdaripenghasilan padaTahunPajakTerakhir;dan 3.HartaBersihyangbersumberdarisetoranmodal daripemilikataupemegangsahampadaTahun PajakTerakhir;dan/atau e.HartaBersihyangbelumataukurangdiungkapkan akibatpenyesuaiannilaiHartasebagaimana dimaksuddalamPasal2 ayat(2)hurufb merupakan nilaiHartaBersihperakhirTahunPajakTerakhir yangtidakdilunasiUangTebusannyasebagaimana tercantumdalamSuratPembetulanatasSurat Keterangan. Pasa15 (6)Suratpernyataanmengenaibesaranpenghasilanbruto sebagaimanadimaksudpadaayat(4)hurufa angka3 dan hurufb angka3 diakuisepanjangDirekturJenderalPajak tidakmemilikidatadan / atauinformasilain. - 8 - PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal7 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: a. akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1)huruf a; b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan Zatau c. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b. Pasa16 (2) NilaiHarta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut: a. Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau b. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan DirekturJenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas, pada akhir Tahun Pajak Terakhir. -9- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Djaman Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 202 YASONNA H. LAOLY ttd. Diuridangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WInODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahInIdengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. - 10 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Atas ... I.UMUM Kebijakan Pengampunan Pajak yang terbatas dalam periode mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 telah memberikan dampak signifikan dalam bidang ekonomi dan sosial. Namun demikian, hasil dari pelaksanaan program Pengampunan Pajak menunjukkan bahwa realisasi atas deklarasi dan repatriasi Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)belurn sesuai dengan data Harta Wajib Pajak yang berada di luar wilayah NKRI. Selain itu, masih terdapat Harta Wajib Pajak yang berada didalam wilayah NKRIyang tidak atau belum sepcnuhnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalarn SPT PPh. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat warga negara Indonesia yang mempunyai atau menyirnpan Harta baik di dalam maupun di luar wilayah NKRI yang kemungkinan kewajiban perpajakannya belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, setelah program Pengampunan Pajak berakhir perlu diikuti dengan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum dimaksud dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak narnun tidak memenuhi ketentuan pengungkapan Harta dan Zatau pengalihan dan investasi Harta ke dalam wilayah NKRI, sebagairnana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data danj' atau informasi terkait Harta yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SIT PPh. SEBAGAIPENGHASILAN BERUPAHARTABERSIH YANGDIPERLAKUKANATAUDIANGGAP PENGENAANPAJAKPENGHASILANATASPENGHASILANTERTENTU TENTANG NOMOR36 TAHUN2017 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA ATAS PENJELASAN PRESIDEN REPUBLIK II'-IDONESIA Adapun ... Atas Harta yang belum diungkap dalam 8urat Pernyataan, tidak atau kurang dilaporkan dalam 8FT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI,akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data darr/ atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut di atas harus segera dilakukan mengingat berakhirnya batas waktu penyampaian 8urat Pernyataan yaitu pada tanggal 31 Maret 2017 dan Direktur Jenderal Pajak hanya diberikan waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam 8PT PPh. Agar penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dilaksanakan dalam tataran operasional perlu dibentuk peraturan pelaksanaan. Mengingat pengenaan pajak atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan maka peraturan pelaksanaan terse but harus mendasarkan pada pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pengampunan Pajak pada hakikatnya mengatur penerapan pengenaan Pajak Penghasilan atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dan pengenaan sanksi melalui pengenaan Pajak Penghasilan dengan mekanisme tersendiri yang mudah, sederhana, dan berkepastian hukum. Terhadap penghasilan dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan tertentu lainnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Untuk menetapkan suatu penghasilan tertentu lainnya sebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat final maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. -2 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Yang ... Hurufb Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena: a. kesalahan penerapan tarif Dang Tebusan; atau b. kesalahan penghitungan Dang Tebusan. Yang dimaksud dengan "kesalahan penerapan tarif Dang Tebusan" antara lain bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp10.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Dang Tebusan sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 0,5% (nol koma limapersen). Pasa12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir dimaksudkan bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal. II. PASALDEMIPASAL Pasal1 Cukupjelas. Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final, tarif, dan cara penghitungan serta saat terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. -3 - PRESIDEN REPUBLIK II~DONESIA b. pemam... Pasa14 Ayat(1) KewenanganPemerintahuntukmenentukantarifpajak tersendiriyangdapatbersifatfinalatasjenispenghasilantertentu denganmernperhatikankesederhanaandalampemungutan pajak,adanyapemerataandalampengenaanpajakbaikWajib PajakorangpribadimaupunWajibPajakbadan,dalamhalini termasukWajibPajakyangmemilikipenghasilanbrutosetahun sampaidenganjumlahtertentu. TarifdalamPeraturanPemerintahini merupakantarifpajak tertinggiuntukmasing-masingWajibPajaksebagaimanadiatur dalamperaturanperundang-undangandibidangPajak Penghasilan,namundemikianuntukWajibPajakdengan penghasilanbrutosampaidenganjumlahtertentudalamrangka keadilandanpemerataandalampengenaanpajakperludiberikan tariftersendiridenganpertimbanganbahwaWajibPajakini masihperludibinadandikembangkan. Ayat(2) Hurufa Yangdimaksuddengan"pekerjaanbebas"meliputi: a.tenagaahliyangmelakukanpekerjaanbebas,yang terdiridaripengacara,akuntan,arsitek,dokter, konsultan,notaris,penilai,danaktuaris; Pasa13 Cukupjelas. Ayat(3) Cukup jelas. Ayat(4) Cukupjelas. Yangdimaksuddengan"kesalahanpenghitunganUang Tebusan"antaralainbagiWajibPajakorangpribadiyang seharusnyamengurangkannilaiUtangpalingbanyak sebesar50%(limapuluhpersen)darinilaiHarta,namun WajibPajakmengurangkannilaiUtanglebihdari50%(lima puluhpersen)darinilaiHarta. - 4 - PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Mengingat ... Penghasilan bruto dari usahaJumlah dan/ atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a) Rp 2.000.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b)Rp500.000.000,00 Penghasilan bruto (a+b)Rp 2.500.000.000,00 b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; 1.petugas penjaja barang dagangan; J.agen asuransi; dan k.distributor perusahaanpemasaranberjenjang (multilevel marketing)atau penjualan langsung(direct selling)dan kegiatan sejenis lainnya. Contoh: Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan Ahanya menerima penghasilan berupa 1.penghasilanusahakateringsebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final. Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut: - 5 - PRESIDEN REPUBLlI~ INDONESIA Hurufc ... Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha danjatau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar RpI75.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) maka tarifyang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Penghasilan bruto selain dariJumlah usaha dan 'atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a)Rp5.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) Rp 120.000.000,00 Dikenai PPh final (c)Rp 50.000.000,00 Penghasilan bruto (a+b+c)Rp 175.000.000,00 Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha darr/ atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Hurufb Contoh: Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha darr/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa: L gaji sebesar RpI20.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; 2. bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 3. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluhjuta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B perlu untuk diuji sebagai berikut: -6- PRES IDEI',) REPUBLIK INDONESIA 2. Penghasilan... PenghasilanJumlah 1. Penghasilan bruto selain dari usahadan Zatau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a)Rp 5.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) Rp120.000.000,00 Dikenai PPh final (c)Rp50.000.000,00 Penghasilan bruto selain Rp175.000.000,00 dati usaha danyatau pekerjaanbebas (d= a+b+c) Hurufc Contoh: Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa: 1. gaji sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; 2. penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; 3. bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 4. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila terhadap Tuan C diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan C perlu untuk diuji sebagai berikut: -7- PRESIDEN REPU8L1f\ INDONESIA Surat ... Ayat(3) Cukup jelas. Ayat (4) Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak yang melakukan usaha saat mengikuti Pengampunan Pajak apabila tidak terdapat SPT PPh Terakhir. Untuk kepentingan penghitungan batasan penghasilan bruto menurut Peraturan Pemerintah ini, peredarari usaha dalam surat pernyataan tersebut merupakan penghasilan bruto sebagaimana dimaksuddalamPeraturan Pemerintah ini. Mengingat Tuan C: 1. menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha danfatau pekerjaan bebas sebesar Rp175.000.000,OO (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan 2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha danf atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha danfatau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp1.675.000.000,OO (satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), maka tarif yang berlaku bagi TuanCsebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). 2. Penghasilan bruto dari usaha danfatau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (e) Rp 1.500.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (f) Rp 0,00 Penghasilan bruto dari Rp 1.500.000.000,00 usaha danjatau pekerjaan bebas (g=e+f) 3. Jumlah penghasilan brute Rp 1.675.000.000,00 (d+g) -8- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. penghasilan ... 8urat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir. Penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak adalah penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak Terakhir. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Data atau informasi lain merupakan data atau informasi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak selain data atau informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data- darr/ atau informasi lain maka penghasilan bruto setahun adalah sesuai dengan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto yang dibuat oleh Wajib Pajak. Contoh kasus: Tuan D telah memperoleh 8urat Keterangan, namun Direktur Jenderal Pajak menemukan Harta berupa mobil yang belum pernah dilaporkan dalam 8PT PPh dan tidak diungkapkan dalam 8urat Pernyataan. Atas Tuan D diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Tuan D tidak menyampaikan 8PT PPh Terakhir dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. Pada saat pemeriksaan, Tuan D membuat surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir dengan komponen penghasilan bruto sebagai berikut: 1. penghasilan usaha bengkel sebesar Rp200.000.000,OO (dua ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; dan 2. penghasilan deposito sebesar Rp5.000.000,OO (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Contoh WP tidak memenuhi persyaratan penghasilan bruto: Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan / atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut: -9- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. memiliki... 1.penghasilanusahabengkelsebesarRp1.000.000.000,00 (satumiliarrupiah)yangdikenaiPajakPenghasilanyang bersifatfinal;dan 2.penghasilandepositosebesarRp650.000.000,00(enam ratuslimapuluhjutarupiah)yangdikenaiPajak Penghasilanyangbersifatfinal. MengingatTuanD berdasarkandatadan' atauinformasilain yangdimilikiDirekturJenderalPajak: 1.menerimapenghasilanbrutoyangbersumberselaindari usahadan / ataupekerjaanbebassebesarRp650.000.000,00 (enamratuslimapuluhjutarupiah);dan 2.memilikijumlahpenghasilanbrutodariusahadan/atau pekerjaanbebasdanselaindariusahadarr/ataupekerjaan bebaspadaTahunPajak2015sebesarRp1.650.000.000,00 (satumiliarenamratuslimapuluhjutarupiah), makatarifyangberlakubagiTuanD sebesar30%(tigapuluh persen).TariftersebutberlakukarenaWP memilikipenghasilan brutomelebihijumlahtertentuyangdiaturdalamPeraturan Pemerintah ini. ContohWP memenuhipersyaratanpenghasilanbruto: DirekturJenderalPajakmemilikidatadarr/atauinformasilain yangmenyatakanbahwapenghasilanTuanD adalahsebagai berikut: 1.penghasilanusahabengkelsebesarRp250.000.000,00(dua ratuslimapuluhjutarupiah)yangdikenaiPajak Penghasilanyangbersifatfinal;dan 2.penghasilandepositosebesarRp10.000.000,00(sepuluh jutarupiah)yangdikenaiPajakPenghasilanyangbersifat final. MengingatTuanD berdasarkandatadanyatauinformasilain yangdimilikiDirekturJenderalPajak: 1.menerimapenghasilanbrutoyangbersumberselaindari usahadan ZataupekerjaanbebassebesarRplO.OOO.OOO,OO (sepuluhjutarupiah);dan - 10 - PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA ~~----~---------------- Berdasarkan ... 1 September 2016Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 13 September 2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 1 Desember 2018 Diketahui Tuan A'membeli apartemen di luar negeri dari Harta tambahan yang berada di dalam NKRI. Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajaksebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRIRp 12.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp50.000.000,00 tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI 1. Tuan Amengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Pasa15 Ayat (1) Hurufa Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI danIatau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI. 2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha danIatau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan Zatau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp260.000.000,00 (duaratusenam puluh juta rupiah), maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto dibawah jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. - 11 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan... 30 September2016 PenyampaianSurat Pernyataanke KantorPelayananPajak. 11 Oktober2016DiterbitkanSuratKeterangan. 31 Desember2016Hartatersebutsampaidenganbatas waktubelumsepenuhnyadialihkanke dalamwilayahNKRI. s.d.31 Maret2017TidakadaperiyarnparanSurat Pernyataankedua maupunketiga untukmenyatakanperubahan dari yangsemulaakanmengalihkanHarta ke dalamwilayahNKRImenjaditidak mengalihkanHartake dalamwilayah NKRI. InformasipelaksanaanPengampunanPajaksebagaiberikut: HartaBersihTambahan Nilai Beradadi dalamNKRIRp 1.000.000.000,00 Beradadi luarwilayahNKRI danRp5.000.000.000,00 akandialihkandandiinvestasikan ke dalamwilayahNKRI 2.NyonyaB mengikutiPengampunanPajakdenganrincian Hartadi dalamSuratPernyataansebagaiberikut: HartaBersihtambahanberadadi Rp12.000.000.000,00 dalamNKRI(a) HartaBersihtambahanberadadiRp 50.000.000,00 luar NKRIdantidak dialihkanke dalamwilayahNKRI(b) DasarPengenaanPajakPenghasilan Rp 12.050.000.000,00 (a+b) Berdasarkaninformasidi atas,besarnyadasarpengenaanPajak Penghasilandihitungsebagaiberikut: - 12 - PRESIDEN REPUBLlKINDONESIA Berdasarkan ... 9 September 2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 16 September 2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 31 Desember 2016 Rp10.000.000.000 (sepuluhmiliar rupiah) telah dialihkan sepenuhnya dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI. 1 Maret 2018TuanCmengalihkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ke luar wilayah NKRI, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan Harta tersebut selama 3 (tiga) tahun di dalam wilayah NKRI. Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRIRp 3.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRIdan Rp 10.000.000.000,00 akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI· 3. Tuan C mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Harta Bersih tambahan berada di Rp 1.000.000.000,00 dalam NKRI(a) Harta Bersih tambahan berada di Rp 5.000.000.000,00 luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI(b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 6.000.000.000,00 (a+b) Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: - 13 - PRES IDEN REPU8L1K INDONESIA Berdasarkan ... 10 Maret 2017 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 20 Maret 2017 Diterbitkan Surat Keterangan. 09 Agustus 2019 Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan /atauinformasi mengenai Harta berupa tanah dan bangunan yang diperolehtahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: Barta Bersih TambahanNilai Berada di dalam NKRI Rp1.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp 400.000.000,00 akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI Huruf b Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan. Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut: Barta Bersih tambahan berada di Rp 3.000.000.000,00 dalam NKRI(a) Harta Bersih tambahan berada di Rp 10.000.000.000,00 luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI(b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 13.000.000.000,00 (a+b) Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: - 14 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Hurufd ... Sebesar saldo tabungan pada akhir TahunPajakTerakhiryaitu Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). DasarPengenaan Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak menemukan datadari/atau informasi mengenai Harta berupa rekening tabungan tersebut yang pada tanggal 30 April 2018memilikinilai Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). 30 April 2018 Tuan E memiliki rekening tabungan senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) namun belum dilaporkan dalam SPTPPh. 31 Desember 2015 Huruf c Contoh Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak namun Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan / atau informasi terkait dengan Barta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Tuan E tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan diketahui informasi sebagai berikut: Nilai Barta berupa tanah dan Rp 20.000.000.000,00 bangunanpada tanggal 31 Desember 2015 (a) Sisa pokok Utang terkait Harta pada Rp 12.000.000.000,00 tanggal 31 Desernber 2015 (b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 8.000.000.000,00 (a- b) Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: - 15 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selisih ... Total Harta Bersih 2015 (a) Rp6.500.000.000,00 Total Harta Bersih 2014 (b)Rp 4.500.000.000,00 Penambahan Harta Bersih 2015 (c) Rp2.000.000.000,00 =(a - b) Penghasilan neto 2015 (d)Rp1.500.000.000,00 Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut: SPT PPh Tahun 2014 SPT PPh Tahun 2015 (dilaporkan tanggal (dilaporkantanggal 30 April 2015)30 Agustus 2016) Harta Bersih - Tabungan Rp 1.500.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 - TanahRp 1.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 - Bangunan Rp 2.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 - MobilRp0,00 Rp 500.000.000,00 Total Harta Bersih Rp 4.500.000.000,00 Rp 6.500.000.000,00 Posisi Modal Rp 250.000.000,00 Rp300.000.000,00 Penghasilan Rp 1.500.000.000,00 neto 2015 Huruf d Contoh Harta Bersih yang tidak mencerminkan penghasilan dari Tahun Pajak Terakhir. PT ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 2Januari 2014 melaporkan SPTPPh Terakhir tanggal 30 Agustus 2016 dan menyampaikan Surat Pernyataan pada tanggal 1 September 2016. Surat Keterangan diterbitkan pada tanggal 9 September 2016. - 16 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -~~---~------------.--.--.--"---------------'~--~ lsi ... 10 Oktober 2016Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 20 Oktober 2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 6 Desember 2017 Direktur Jenderal Pajak menghitung total harta yang dimiliki lebih dari Rp10 miliar,sehingga seharusnya menggunakan tarif 2% (dua persen). 29 Desember 2017 Diterbitkan surat klarifikasi kepada TuanFuntuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Dang Tebusan tersebut. 11 Januari 2018 TuanFtidak me1akukan pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: Harta Bersih tambahan di dalam NKRI - Mobil Rp300.000.000,00 Dang TebusanRp 1.500.000,00 (0,5%xRp300.000.000,00) Hurufe 1. Contoh kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan. TuanFperedaran usahanya dibawah Rp4,8 miliar, mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Selisih antara penambahan Harta Bersih 2015 dengan Penghasilan Rp 500.000.000,00 neto 2015 (e)=(c -d) Setoran modal 2015(f]Rp 50.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak (e -f] Rp450.000.000,00 - 17- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6120 Pasa17, Cukup jelas. Pasa16 Cukup jelas. Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sarna dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp400.000.000,00. Untuk nilai bangunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP bangunan tidak tersedia dalam SPPTPBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp700.000.000,OO. Nilai Harta tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp400.000.000,00+Rp300.000.000,00= ,Rp700.000.000,OO). Luas NJOPperm2 Total NJOP Objek pajak (m2) (Rp) (Rp) Bumi400 1.000.000,00400.000.000, 00 Bangunan - - - Bumi dan Bangunan400.000.000,00 Contoh 2: Tuan B tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m2dan luas bangunan 100 m? yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015. Dalam SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui: - 22 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)