Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 27 TAHUN 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 27 TAHUN 2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
15 Juni 2017
Tgl pengundangan
19 Juni 2017
Mulai berlaku
19 Juni 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2017 No. 118, TLN No. 6066, LL SETNEG : 27 HLM

Teks Lengkap

m SALINAN PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERI,AKUAN PA.JAK PENGHASII..AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, lrahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempumakan Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikah dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; lahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 79 I*"". .2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Biding Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat... Mengingat : 1. 2. PRESIOEN REPUELIK INOONESIA -2- fagal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa tcali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 22 Tahrtr: 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pqiak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173); 3. 4. MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2OLO TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBAUI(AN DAN PERI,AKUAN P.{JAK PENGHASIIAN DI BIDANG USAHA HULU MIMAK DAN GAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Us$a Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lrmbaran Negara nepuUUf Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, Tambahan hhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 1. Ketentuan angka 1, angl<a2, angl<a 4, angka 6, arldkaT, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Ta}:lan 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Keq'a Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participatittg Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur Qtlug and abandonmenQ serta pemulihan bekas penambangan (site restorolion) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. Lifiing adeJah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (atstodg transfer point). 4. 6. Ftrst... # PRESIDEN 7. 8. REPUBLIK INDONESIA -4- First Tratrche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Ke{a dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (oun usQ. Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Ke{a. WiW to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi. Biaya Bukan Modal (IVon Capital Cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (sattr) tahun, termasuk suwei dan intangible drilling ast. Biaya Modal lCapital Cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan. 11. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kontrak Jasa adalah suatu benhrk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan. 9. 10. t2. 13. L4. Participathg... 14. 15. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -5- Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. Uplifi, adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan. 16. Domestb Marleet Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pernerintah adalah Pemerintah hrsat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri. 17. 18. 19. 20. 2. Ketentuan ayat (l) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja. (2) Pelaksanaan ... 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (2) Pclaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimqn4 dimaksud pada ayat (1) wajib diiakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik. Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelol,a oleh SKK Mrgas. (21 Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali. Ketentuan ayat l2l Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Menteri menetapkan besaran minimum bagian neg.ra dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan dengan Lifttrq dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1O diubah dan pasal l0 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. 4. 5. (2) Untuk... (2) (3) (41 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu. Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holid.ay, Menteri dapat menercfkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan- dari Menteri Keuangan. Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Di antara Pasal l0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 10A sehinggaberbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (slidittg scale spliQ pada Kontrak Kerja Sama. Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 6. 7. (1) (2t Biaya operasi terdiri atas: a. biaya Eksplorasi; b. biaya Eksploitasi; dan c. biaya lain. Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya pengeboran terdiri atas: l. biaya pengeboran Eksplorasi; dan 2. biaya pengeboran pengembangan; b. biaya... (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b. biaya geologis dan geolisika terdiri atas: 1. biaya penelitian geologis; dan 2. biaya penelitian geofrsika; c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan d. biayapenyusutan. Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb terdiri atas: a. biayalangsungproduksiuntuk: 1. Minyak Bumi; dan 2. Gas Bumi. b. biaya yang terkait dengan aktifrtas pernrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan; c. biaya utititg terdiri atas: 1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan 2. biaya uap, air, dan listrik; d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi; dan e. biaya penyusutan. Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas: a. biaya administrasi dan keuangan; b. biaya pegawai; c. biaya jasa material; d. biaya transportasi; e. biaya umum kantor; dan f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (4) (s) Biaya... ffi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -9- (5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan b. biaya kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu. 8. Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (21 Pasal 12 diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan: a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagrh, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; b, menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan; c. pelaksanaan Operasi Perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik; d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (21 Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a wajib memenuhi syarat: a. untuk ... d. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- untuk biaya penlrusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara; untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang; 1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri; 2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan 3. tidak rutin; untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekeda dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi; untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat: 1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; 2. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan 3. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri, (3) Batasan... PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA - 11- (3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga keg'a asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. 9. Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q, dan huruf r Pasal 13 diubah, Pasal 13 huruf l, huruf t angka (1), dan huruf w dihapus, dan penjelasan pasal 13 huruf s diubah, serta penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berilnrt: Pasal 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi: a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekeg'a, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; c. hartayangdihibahkan; d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagrhan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan; e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara; f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham; g. biaya... i. J. o. p. l. m. n. PRES IDEN REPL'BLIK INDONESIA _t2_ biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja lsnqga asing (rKTA); biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama; biaya konsultan pajak; biaya pemasaran minyak dan/ atau Gas Bumi bagan Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas; biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat; dihapus; biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participatfuq Interest biaya bunga atas pir{aman; l. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; 2. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak kstiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di- gross uP; 1. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; 2. biaya pengeluaran yang melampaui lOo/o (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan Iinansial, kecuali untuk biaya- biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri; q. r. surplus,.. k. r. {i} PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -13- surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui; nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor; transaksi yang: 1. dihapus; 2, tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali dalam hd tertentu; atau 3. bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak; dihapus; dan biaya audit komersial. 10. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), serta penjelasan Pasal L6 ayat (21 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, (21 PenJrusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan @laed into seruiel. (3) Penghitungan penlrusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaispn" tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. v, w. x. (4) Dalam ... (4) (s) PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -14- Dalam hal harta berwujud sebsgaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jurnlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebogai biaya operasi. Untuk menjagl tingkat produksi, Menteri dapat menentukan penghitungan penrusutan yang berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3). Ketentuan ayat (21 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebljakan terkait pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ketentuan ayat (1), ayat(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10), sehingga Pas,724 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investm.ent Credit, fuuitg to be Split dihitung berdasarkan Lifiag dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. l2l Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa lrutesblent Credit, @uity to be Split dihitung berdasarkan lifiing dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. 11. L2, (3) Dalam ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _ 15_ (3) (4) (s) Dalam hal terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuesfinent Credit, @uity to be Split dihihrng berdasarkan Lifiing dilr.trarlgr FTp dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestment Credrtdikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestment Credil, ryW b be Split dihitung berdasarkan .Lifring dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestment C?edit dikurangr biaya operasi yang dapat dikembalikan. Insentif Kegiatan Usaha Hulu dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi: a. Minyak Bumi, dengan harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau b. Gas Bumi, dengan hargayang disepakati dalam kontrak penjualan Gas Bumi. Bagian Kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagan Kontraktor sebelum Pajak Penghasilan yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan @uitg to be Spltt. (71 Bagan Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagran pemerintah yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan @uitg to be Split yang didalamnya belum termasuk Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor. (8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan 25o/o (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (6) (9) Kontraktor... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -16- Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri. SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil. 13. Ketenhran ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 25 diubah, di antara ayat (71 dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bag Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan daLam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 12) dikurangi Biaya Bukan Modal tahun berjalan dikurangi penlrusutan Biaya Moda1 tahun be{alan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (21 Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagai6sla dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak. (3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (4) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani. (e) (lo) (5) Atas ... PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -17- (5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) setelah dikurangi Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebegiaimana dimaksud pada ayat (l) setelah dikurangi pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang- undangan. (71 Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diterbitkan surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah dilakukan pemeriksaan pqiak. (7a) Penyelesaian pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebag^imana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Sebelum surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi diterbitkan, dapat diterbitkan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara. (9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (10) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Pajak... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (12) Pajak Penghasilan atas FTp dihitung pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar daripada sisa biaya operasi yang belum dikembalikan. (13) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTp sebagaiman4 dimaksud pada ayat (12) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal pajak. 14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu) Bab, yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 26A Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas: 1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan; 2. Pajek Pertambatran Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: a. perolehan Barang Kena pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. impor Barang Kena pajak tertentu; c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ atau d. pemanfaatan Jasa Kena pajak tertentu dari tuar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan. 3. Tidak dilakukan pemungutan pqjak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk gslagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau 4. Pengurangan ,.. 4. (1) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _19_ Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar lO0o/o (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa Eksplorasi. Pasal 268 Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi perminyalan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. impor Barang Kena Pajak tertentu; 3. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Beru'ujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah pabean; dan/atau 4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dafam rangka Operasi Perminyakan; c. Tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau d. Pengurangan ... (21 (1) (21 (3) ffi PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- d. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas I\rbuh Bumi paling tinggi sebesar l00o/o (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutangyang t€rcantum dalam SppT. Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri. Pasal 26C Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan, dengan persetujuan SKK Migas, Kontralrtor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor }ainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama lCost Sharill47l. Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost gartnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama /Cost Sharhg) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara; b. Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan c. Pemanfaatan ... W Pasal 26D Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebegaimana dimaksud dalam pasal t2 ayat (2) huruf f bukan objek Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. pasal 26E Ketentuan lebih tanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 15. Diantara ayat (1), ayat l2), dan ayat (3) pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2a), sehingga Pasal2T berbunyi sebagai berikut: PasaL2T (1) Atas penghasilan lain Kontraktor berupa ltptifi atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (a) huruf a dikenakan pqjak Penghasilan yang bersifat linal dengan tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto. (1a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uphfr atau imbalan lain yang sejenis ssfagsirran4 dimaksud pada ayat (l) tidak dikenai Pajak Penghasilan. (21 Atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (41 huruf b dikenakan pajak Penghasilan yang bersifat frnal dengan tarif: a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participatilq Interest selama masa Eksplorasi; atau PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -21- c. Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. b. 7o/o... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- b. 7olo (tujuh persen). dari jumlah bruto, untuk pengalihan Paftbipathg Interest selama masa Eksploitasi. (2a) Atas Penghasilan Kena pajak sesudah dikurangi P3jak PenShasilan yang bersifat final sebagaimana qim+sud pada ayat (21 tidak dikenai pajak Penghasilan. (3) Pengenaan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk me}akukan kewajiban pengalihan Parttcipatilq Interest sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana terhrang dalam Kontrak Kerja Sama. (41 Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 16. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (3) pasal 30 diubah, serta ditambahkan ayat (a) dan ayat (5), sehinega berbunyi sebagai berikut Pasal 30 (1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal pajak menetapkan besarnya biaya pada tahapan Eksplorasi dan tahapan Eksploitasi ietiap tahunhya di bidang usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas. (21 lgbelum menghitung besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direktur-.lenderil pajak dan/atau auditor pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan SKK Migas sebage.imana dimaksud pada ayat (l) berbeda dengan besaran biaya hasii pemeriksaan auditor pemerintah sebqgaimana dimaksud pada ayat (21, auditor pemerintah dan SKK Migas ivajib menyelesaikan perbedaan tersebut. (4) Pelaksanaan ... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 25 ayat (7) diatur dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama. Hal-hal terkait penyampaian rekomendasi, penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil pemeriksaan, dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 17. Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 31 (1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib: a. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak; b. melaksanakanpembukuan; c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPI Tahunan PPh); d. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari Lifiing yang sebenarnya dari bagian Kontraktor dalam suatu bulan takwim; e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Dalam hal terjadi pengallhan Participatfurg Interest atau pengalihan saham, Kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direlrtur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal pengalihan Participatilry Interest, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada Kontraktor yang baru. (4) Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (4) (5) 18. Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- 18. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) SKK Mrgas wajib menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) SKK Migas wajib menyampaikan laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. 19. Pasal 35 dihapus. 20. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlrakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas ddlam Kontrak Kerja Sama mengenai-: 1. besaran bagian penerimaan negara; 2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi; 3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan; 4. penunjukkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis; 5. penerbitan... 5. 6. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA _25_ penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan; pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor 1F" .b3"lC pada kegiatan Eksplorasi dan-kegiaian Eksploitasi; lajak fenghasilan Kontraktor berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dad bagian Kontraktor; din penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama bentpa Uptifi dan/atau pengalihan Porticipating Interest. 7. 8. 21. Di antara Pasal 38 dan pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, pasal 38B, dan pasal 3gi, "itriinggi berbunyi sebag"i berikut: pasal 38A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ter"p berlaku sampai dengan tanggal beral<himya kontrak yang bersangkutan. b. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tah.un 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun ?9-1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tet+p berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrai< yang bersangkutan. c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaiman6 dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat memilih untuk mengikuti ketentuan Kontrak Keq.i Sama atau melakukan penyesuaian secara keselurirh"o d"rg"r, ketentuan dalam peraturan pemerintah ini denian menyesuaikan Kontrak Kerja Sama datam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlaiulya Peraturan pemerintah ini. Pasal 388 ... b. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 38B Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya piraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan peilakr-ran Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal beralhirnya kontrak yang bersangkutan. - Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 38C Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 22. PaseJ 39 dihapus. 1. Pasal II Semua frasa nBadan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomoi 79 Tahun 2010 lentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, harus dimaknai dengan "SKK Migas". Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 PRESIDEN REPUBIJK INDONESI,A, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2O17 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 118 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETTTRIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, I. UMUM Dengan adanya paradigma yang berkembang di dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi adalah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi, mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional pada Kegiatan Us$a Hulu Minyak dan Gas Bumi yang membantu tersedianya barang strategis, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga untuk mendukung hal tersebut perlu fleksibilitas dalam penentuan bagi hasit, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun non fiskal. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan menlngkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional serta iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghaiiUn ai Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan "amarn sehingga perlu dilakukan perubahan. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA PENJELq,SAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERIAKUAN PAJAK PENGHASIT"AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI II. PASAL... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. AnCka 2 Pasal 3 Ayat (1) Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintatr menyeaiakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 4 Ayat (1) Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh pemeritah kepada Kontraltor berdasarkan harga perolehan. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 8 Cukup jelas. Angka 5 ... PRES IDEN REPUELIK INOONESIA -3- Angka 5 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa inuestm.ent credit,lmbaJan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Inuestment Credit adatah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebag i insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebljakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyalan dan kemudahan Lainnya. Angka 6 Pasal 10A Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan untuk pembegran keuntungan dan resiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiata; Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkai produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan (rewnuQ dan biaya Operasi perminyakan Angka 7 ... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- Angka 7 Pasal 11 Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformitg principle. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktilitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Li@efied N atural crrs (LNG). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe Yang termasuk biaya penrusutan antara lain berupa: 1. fasilitas produksi; 2. gedung kantor, gudang, perumahan; 3. rnesin dan peralatan. Ayat (4) ... PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasafan. Huruf b Cukup jeLas. AnCka 8 Pasal 12 Ayat (1) Hurufa Dihapus. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat: 1. tidak ... * r ", JrT^t t,',3otf; *. r, o -6- 1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri; 2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga ke4.a Indonesia; dan 3. tidak rutin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan pating sedikit mengatur mengenai waktu pemberlalman remunerasi. Angka 9 Pasal 13 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c If.*t"-V"ng dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negaral Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Dihapus. Hurufm Cukup Jelas. Hurufn Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain: a. biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan due diligene; b. biaya ekstemal untuk press telease, promosi, dan penggantian logo perusahaan; c. biaya yang terkait dengan separation program dan retentiort program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang beg'alan; Huruf o ... PRES IDEN . REPUBLIK INDONESIA -8- Hurufo Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman' adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negliganel atau perbuatan salah yang disengaja fidllful misanducfl yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait. Huruf t Angka I Dihapus. Angka 2 Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender. Angka 3 Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v ... *. ", J.Tnt t,lo5|,., r' o -9- Huruf v Cukup jelas. Huruf w Dihapus. Hurufx Dihapus. Angka 10 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan 'plaed into seruid, adalah saat dimulainya suatu harta berurujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 19 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 13... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Angka 13 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ,tarif pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi,' adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Ayat (7al Cukup jelas. Ayat (8) ... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA - 1l - Ayat (8) Yang dimaksud dengan ,,surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi d-an - Gas -Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jendjral Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Dihapus. Ayat (11) Dihapus. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (r3) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Pasal 26E Cukup jelas. Angka 15... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _12_ Angka 15 Pasd27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Participating Interest dilaksanakan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 31 berdasarkan Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada, suatu Wilayah Keg'a dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas inbrest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif. Ayat (a) ... W PRES IDEN REPUELIK INDONESIA _13_ Ayat (4) Cukup jelas. Angka 18 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 37A Cukup jelas. ArLgka2l Pasal 38A Cukup jelas. pasal 388 Cukup jelas. Pasal 38C Cukup jelas. AndtKA22 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6066

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)