Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 41 TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 41 TAHUN 2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
17 Oktober 2016
Tgl pengundangan
17 Oktober 2016
Mulai berlaku
17 Oktober 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2016 No. 199, TLN No. 5935, LL SETNEG : 5 HLM

Teks Lengkap

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK iN DO I! ES IA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4l TAHUN 2016 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (21 huruf e dan Pasal 2I ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OOa tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Paj ak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); b. Mengingat 2. 1. MEMUTUSKAN:... Menetapkan : PRES IDEN REPU BLII< INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PtrRATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU. Pasal 1 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2 1. Pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 2l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undarg Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena Pajat dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.0O0.0O0,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5o/o (dua koma lima persen) dan bersifat finai. (4) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatal usaha pada bidang industri: 1. alas kaki; dan/ atau 2. tekstil dan produk tekstil; (1) (2t (3) b. mempekerjakan ... PRESIDEN REPUBLIK IN DO N ESIA ?) b. mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang; c. menanggung Paj ak Penghasilan Pasal 21 pegawainya; d. melakukan ekspor paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebeiumnya; e. memiliki perjanjian kerja bersama; f. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan .Penyelenggara Jamrnan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan g. tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan: 1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; atau 2. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berj a Ian. (5) Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 27 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.0O0,00 (iima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2O16 dan Januari 20t7. (6) Dalam ... (6) (7) PRESIDEN REFU BLIK INDONESIA -4- Dalam ha1 realisasi jumlah Penghasilan Kena pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah melebihi RpSO.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan Paj ak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dal bersifat final sampai dengan Masa Paj ak Desember tahun bersangkutan. Terhadap pegawai yang teiah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.0O0.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasai 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 77 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (3) berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017 . Pasai 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 4 i mulai berlaku pada tanggal Agar... FRESIDEN REF]UBLII( II.IDONIESIA Agar setiap pengundangan penempatannya -5- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 201 Salinal sesuai dengan asiinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidarrg Perekonomian, ti Bidang Hukum dal PRESIDEN REPU EI-IIi IN DO I..IESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAI- 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O08 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai adalah tarif Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat fina1 yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan iapangan kerja, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai dari industri padat kar5ra berupa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2l dengan tarif tertentu yang bersifat final. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jeias. Pasal 3 I] FPU tr LII( INDOI.]ESIA a Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5937

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)