Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 72 TAHUN 2023

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 72 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Juli 2023
Tgl pengundangan
17 Juli 2023
Mulai berlaku
17 Juli 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (5246); 76 Halaman
Subjek
PERLAKUAN PERPAJAKAN · HARTA TAK BERWUJUD · PENYUSUTAN · HARTA BERWUJUD · AMORTISASI · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

f\1ENTfR l<hJANG/\1\J REPUBLII• 1t\ 1 .1ONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .72 TAHUN 2923~ Menimbang Mengingat TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b. 1. 2. 3. 4. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ; oo/ SALINAN jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan. 5. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 6. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 7. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 8. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/ atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik. jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 9. Program Aplikasi Umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. 10. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapatjuga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif oenyusu t an h ar t a b erWUJU . d d't 1 e t ap k an se b agai . b en 'k u: t Tarif Penyusutan Kelompok Harta Masa sebagaimana Berwujud Manfaat dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% ·Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10% Bagian Kedua Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan // jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 3 (1) Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat). (2) Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). (3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Bagian Ketiga Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud Pasal 5 (1) Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali: a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta; b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau c. untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. (2) Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (4) (5) (1) (2) (3) (4) (5) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang dimulai pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh pertetapan saat mulainya penyusutan. Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya · penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Bagian Keempat Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan Pasal 6 Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat: a. 20 (dua puluh) tahun; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat memilih ·melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. 11 jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (6) Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud Pasal 7 (1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. (2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai ·sisa buku fiskal harta berwujud tersebut. (3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. (4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan b. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/ atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya. (5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a . . (6) Penghitungan penyusutan sebagai~ana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan · Menteri ini. Bagian Keenam Penggantian Asuransi Pasal 8 (1) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut: /-/ jdih.kemenkeu.go.id - 7 - a. jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan b. jumlah harga jual dan/ atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan, pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. (2) Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi. (3) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (4) Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal · Pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi. (6) Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a a tau ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut. (7) Penghitungan pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Bagian Kesatu Umum Pasal 9 (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkita/ jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Untuk menghitung amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak b erwu:.1u . d d"t 1 e t ap k an se b aga1 . b en "k ut: Tarif Amortisasi berdasarkan Kelompok Masa metode Harta Tak Manfaat Saldo Berwujud Garis Lurus Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat: a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Paja:k, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. Penghitungan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan 1/ jdih.kemenkeu.go.id - 9 - sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak Pasal 10 (1) Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan. (3) Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut; dan b. hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut. Pasal 11 (1) Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. (2) Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. BAB IV PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Bagian Kesatu Bidang Usaha Tertentu I/ jdih.kemenkeu.go.id -10 - Pasal 12 Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 ( satu) tahun; c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi: 1. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau 2. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun Pasal 13 (1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. (2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan; b. tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau c. ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. (3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. (4) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. Pasal 14 (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. (2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 15 (1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk: a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam kelompok 2 (dua), sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain kelompok masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas barta berwujud tersebut. Bagian Ketiga Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu) Tahun Pasal 16 (1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 2 melakukan: a. pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun; b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. (2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dapat berupa ayam petelur dan bebek petelur. (3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut. jdih.kemenkeu.go.id -12 - (4) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) termasuk biaya pembelian bibit serta biaya. untuk membesarkan dan memelihara bibit. (2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. Bagian Keempat Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu Pasal 18 (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. (2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. BABV TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN/ATAU PEMBERITAHUAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Persetujuan Pasal 19 (1) Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan: a. kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau d. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. (2) Permohonan sebagaiIIJ.ana dimaksud pada ayat (1) diajukan: a. secara langsung; jdih.kemenkeu.go.id -13 - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (4) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Pasal 20 (1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. (2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kedua Isi, Batas Waktu, dan Bentuk Permohonan Pasal 21 (1) Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan; d. nilai perolehan; /-/ jdih.kemenkeu.go.id -14 - e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; 5. alasan/ dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan 6. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak; b. spesifikasi harta berwujud dari produsen; c. dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai publik; dan d. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai deng~n contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Permohonan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. jumlah unit; d. harga perolehan; e. tanggal perolehan; f. bulan saat mulai digunakan; g. bulan saat mulai menghasilkan; dan h. bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; dan 5. rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud; b. bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; dan jdih.kemenkeu.go.id -15 - (3) (4) (1) (2) (3) (4) (1) (2) c. penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan a tau saat mulai menghasilkan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 Permohonan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. nilai sisa buku harta; d. nilai penggantian asuransi; e. tanggal terjadinya kerugian; dan f. tanggal diterimanya penggantian asuransi. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri paling sedikit: a. polis asuransi; b. berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; dan c. surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi; Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ·Menteri ini. Pasal 24 Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan; d. nilai perolehan; e. bulan produksi komersial; f. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan g. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; /I jdih.kemenkeu.go.id -16 - 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; 5. alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan 6. kelompok penyusutan· menurut Wajib Pajak; b. kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan c. keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tindak Lanjut atas Permohonan Pasal 25 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan penetapan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penelitian kelengkapan dokumen; dan b. penelitian substansi. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penetapan: a. kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); c. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan d. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (5) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b clan persetujuan penundaan pembebanan kerugian at.a/ I jdih.kemenkeu.go.id -17 - pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Dokumen Pasal 26 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kelengkapan dokumen. (2) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau Pasal 24 yang diajukan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 21 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); b. Pasal 22 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. Pasal 23 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau d. Pasal 24 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (4) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya surat permintaan kelengkapan. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan. (6) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan // jdih.kemenkeu.go.id -18 - memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) atau Pasal 24 ayat (3). Bagian Kelima Penelitian Substansi Pasal 27 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24 yang telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen dan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian substansi. (2) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian kesesuaian atas isi dokumen yang dilampirkan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan: a. keputusan persetujuan; b. keputusan persetujuan sebagian; atau c. keputusan penolakan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan contoh bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak diatiggap disetujui. (5) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Pasal 28 (1) Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia, untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), penelitian dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (2) Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan keputusan persetujuan dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau jdih.kemenkeu.go.id -19 - b. memberikan notifikasi tidak dapat diproses dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melalui laman yang disediakan Direktorat J enderal Pajak. Pasal 29 (1) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas: a. saat mulainya penyusutan; atau b. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. (2) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas: a. kelompok masa manfaat penyusutan; atau b. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. (3) Atas selisih biaya penyusutan akibat penerbitan keputusan yang membetulkan keputusan persetujuan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diakui: a. sebagai beban, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih awal atau masa manfaat menjadi lebih pendek, dan biaya penyusutan tahun-tahun sebelumnya lebih kecil dibebankan; atau b. sebagai penghasilan, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih lama atau masa manfaat menjadi lebih panjang, dan biaya penyusutan tahun­ tahun sebelumnya lebih besar dibebankan, pada Tahun Pajak dilakukannya penerbitan keputusan penetapan yang membetulkan keputusan persetujuan penetapan sebelumnya tersebut. Bagian Keenam Tata Cara Pemberitahuan Pasal 30 (1) Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya menyampaikan: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4); atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) atau ayat (6), secara elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. jdih.kemenkeu.go.id ~ 20 - (2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; d. nilai perolehan; e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. lokasi bangunan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta tak berwujud; c. tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; d. nilai perolehan; e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. asal perolehan harta. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Terhadap permohonan: a. penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. penetapan saaf mulainya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau c. penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah diterima secara lengkap, diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan secara lengkap. Pasal 32 Terhadap permohonan: a. penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); jdih.kemenkeu.go.id -21 - b. penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau c. penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterima secara lengkap, diproses lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Menteri 1n1. Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk keperluan perhitungan penyusutan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua}, kelompok 3 (tiga}, dan/ atau kelompok 4 (empat) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), masa manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya. 2. dikecualikan dari ketentuan pada angka 1, terhadap jenis harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105) serta tidak diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat tetapi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini: a. dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sisa masa manfaat fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disesuaikan dengan masa manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sesuai sisa masa manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau b. dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sekaligus di Tahun Pajak 2023. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Mempero/ jdih.kemenkeu.go.id -22 - Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 782); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id I -23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 546 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -24 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD A. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 (SATU) No. Jenis Usaha Jenis Barta 1 Semuajenis usaha a. b. c. d. e. f. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, laptop, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya. Perlengkapru:J.. lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya. Sepeda motor, sepeda, dan becak. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. Alat dapur untuk memasak makanan dan minuman. g. h. Dies, jigs, dan cetakan (mould). Alat-alat komunikasi seperti pesawat faksimile, telepon seluler, dan sejenisnya.. telepon, 2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan Alat yang digerakkan bukan cangkul, garu, dan lain-lain. dengan mesin seperti 3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huler, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. 4 Transportasi Pergudangan dan Mobil taksi, bus, angkutan umum. dan truk yang digunakan sebagai 5 Industri konduktor semi Flash memory tester, writer machine, bipolar system, elimination (PE8-1), dan pose checker. test 6 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Wire Ropes, dan Mooring Accessoris. Steel Buoys, 7 J asa Base Station Controller. Telekomunikasi Seluler B. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK ,DALAM KELOMPOK 2 (DUA) No. Jenis Usaha Jenis Barta 1 Semua jenis . a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, usaha bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara, seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya. jdih.kemenkeu.go.id -25 - b. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya. c. Container dan sejenisnya. 2 Pertanian, a. Mesin pertanian/perkebunan, seperti traktor dan perkebunan, mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, peternakan, dan sejenisnya. perikanan b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. 3 Industri makanan a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas danminuman dan perikanan, misalnya pabrik susu dan pengalengan ikan. b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian, seperti penggilingan beras, gandum, tapio·ka. c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segalajenis. d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan- bahan makanan dan makanan segalajenis. 4 Industri Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan pengolahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting tembakau rokok, dan sejenisnya. 5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). 6 Perkayuan, a. Mesin dan peralatan penebangan kayu. kehutanan b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan. 7 Konstruksi Peralatan konstruksi yang dipergunakan, seperti truk berat, dump truck, crane buldozer, dan sejenisnya. 8 Transportasi dan a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, Pergudangan truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya. b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT. c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya yang mempunyai b<?rat sampai dengan 100 DWT. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT. e. Kapal balon. 9 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon. b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. 10 Industri semi Auto Frame Loader, Automatic Logic Handler, Baking konduktor Oven, Ball Shear Tester, Bipolar Test Handler (Automatic), Cleaning Machine, Coating Machine, Curing Oven, Cutting Press, Dambar Cut Machine, Dicer, Die Bonder, Die Shear Test, Dynamic Bum-in System Oven, Dynamic Test Handler, Eliminator (PGE-01 ), Full Automatic Handler, Full Automatic Mark, Hand Maker, Individual Mark, I?er1/ jdih.kemenkeu.go.id -26 - Remover Machine, Laser Marker (FUM A-01), Logic Test System, Marker (Mark}, Memory Test System, Molding, Mounter, MPS Automatic, MPS Manual, 0/S Tester Manual, Pass Oven, Pose Checker, Re-form Machine, SMD Stocker, Taping Machine, Tiebar Cut Press, Trimming/ Forming Machine, Wire Bonder, Wire Pull Tester. 11 J asa Persewaan Spooling Machines, Metocean Data Collector. Peralatan Tambat Air Dalam 12 Jasa Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Telekomunikasi Location Register, Authentication Center, Equipment Seluler Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena. C. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3 (TIGA) No. Jenis Usaha Jenis Barta 1 Pertambangan Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang selain minyak pertambangan, termasuk mesin-mesin yang dan gas mengolah produk pelikan. 2 Permintalan, a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- pertenunan dan produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat- pencelupan serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, linen rami, permadani, kain-kain bulu, tule). b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging, dan sejenisnya. 3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya. b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu. 4 Industri Kimia a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organ1s, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resip.oida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk piroteknik, korek ap1, alloy piroforis, barang fotografi, dan sinematografi). b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat, dan kulit mentah). )/ jdih.kemenkeu.go.id -27 - 5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). 6 Transportasi a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dan dibuat untuk pengangkutan barang-barang Pergudangan tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal ~uar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. c. Dok terapung. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala Jen1s. 7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar, dan kendalijarak jauh. D. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4 (EMPAT) No. Jenis Usaha Jenis Harta 1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi. 2 Transportasi a. Lokomotif uap dan tender atas rel. dan b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan Pergudangan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung, dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung. // jdih.kemenkeu.go.id -28 - E. CONTOH BENTUK PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..............................(1) ....... , ........................ (2) Sifat : ..............................(3) Lampiran : .............................. (4) Hal Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............ (5) ······························································ (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : .................................................... (9) Jabatan : ...........:........................................ (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .................................................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon : .................................................... (15) mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok masa manfaat atas harta b erwuJu . d b u k an b angunan un t u k k eper 1 uan pen yusu t an, se b aga1 . b en 'k u: t No Nama Tanggal Nilai Masa Kelompok Nomor Izin Keterangan Harta Perolehan Perolehan Manfaat Penyusutan Usaha Berwujud (Rp) Menurut Menurut Kantor Jasa WP WP Penilai Publik (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. 3. dst. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; D spesifikasi harta berwujud dari produsen; dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari Penilai D Publik; D keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan;**) D surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (24) ..................... (25) Keterangan: *) beri tanda X pada c=J yang sesuai; **) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, sebelum permohonan ini diajukan. jdih.kemenkeu.go.id -29 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Notnor (24) Nomor (25) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan nomor izin usaha kantor jasa penilai publik diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa jdih.kemenkeu.go.id -30 - F. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..................... (1) ...... , ..................... (2) ·Sifat : ····················· (3) Lampiran : ..................... (4) Hal : Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. ...................... (5) .............................................................................. (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .......................................... (7) NPWP : .......................................... (8) Alamat : .......................................... (9) Jabatan : .......................................... (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .......................................... (11) NPWP : .......................................... (12) Alamat : .......................................... (13) Jenis Industri : .......................................... (14) Telepon : ........................... :.............. (15) mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta b d d b 1 d. k b 1 1 h as1 ·1k b . b .k erwu1u . pa a uan 1guna an atau u an mu a1 meng . an, se aga1 en ut: No NamaHarta Jumlah Harga Tanggal Bulan Saat Bulan Saat Bulan Saat Berwujud Unit Perolehan Perolehan Mulai Mulai Mulainya Digunak:an Menghasilkan Penyusutan MenurutWP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. 3. dst. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan: *) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; (24) □ bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; D penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan; (25) D surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (26) ..................... (27) Keterangan: *) beri tanda X pada C:J yang sesuai. jdih.kemenkeu.go.id -31 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis industri Wajib Pajak· diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan jumlah unit harta berwujud diisi dengan harga perolehan harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan harta berwujud, yaitu nilai ·perolehan berdasarkan bukti-bukti pembelian, misalnya tanggal faktur pembelian atau tanggal penandatanganan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan harta berwujud diisi dengan bulan dan tahun saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan diisi dengan bulan dan tahun saat mulai menghasilkan diisi dengan bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak, yaitu salah satu dari isian pada nomor (21) atau nomor (22) paling sedikit memuat nama harta berwujud, asal harta berwujud (impor, pembelian dalam negeri, atau dibuat sendiri), jumlah harta berwujud, nilai perolehan harta berwujud, dan rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud paling sedikit memuat bulan saat mulai digunakan dan alasan belum digunakan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa ) / jdih.kemenkeu.go.id -32 - G. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..............................(1) ....... , ........................ (2) Sifat : .............................. (3) Lampiran : ..............................(4) Hal : Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Behan Masa Kemudian Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............ (5) .................................................................... (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ a tau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : .................................................... (9) Jabatan : .................................................... (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .................................................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon : .................................................... (15.) mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai b e b an masa k emu d. 1an, se b aga1 . b en .k ut: No Nama Nilai Sisa Nilai Tanggal Tanggal Keterangan Harta Buku Penggantian Terjadinya Diterima Berwujud Harta Asuransi Kerugian Penggantian Asuransi (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) polis asuransi; □ berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; □ □ surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi; surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib □ Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (23) ..................... (24) Keterangan: *) beri tanda X pada C:=J yang sesuai. jdih.kemenkeu.go.id -33 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi qengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud yang mendapat penggantian asuransi diisi dengan nilai sisa buku harta diisi dengan nilai penggantian asuransi diisi dengan tanggal terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi diisi dengan tanggal diterima penggantian asuransi diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa jdih.kemenkeu.go.id -34 - H. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..............................(1) ....... , ........................ (2) Sifat : ..............................(3) Lampiran : .............................. (4) Hal Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Dalam Bidang Usaha Tertentu Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............ (5) .............................................................. (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : .................................................... (9) Jabatan : .................................................... (10) bertindak.untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .................................................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon : .................................................... (15) mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok masa manfaat atas harta b . d d 1 b.d h b . b .k erwu1u aam 1 ang usa a tertentu, se aga1 en ut: No Nama Tanggal Nilai Bulan Masa Kelompok Keterangan Harta Perolehan Perolehan Produksi Manfaat Penyusutan Berwujud (Rp) Komersial Menurut Menurut WP WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. -3. dst. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; □ keputusan penetapan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud yang □ dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu;**) · □ surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (24) ..................... (25) Keterangan: *) beri tanda X pada C=:J yang sesuai **) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud ya11.g dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu, sebelum permohonan ini diajukan. jdih.kemenkeu.go.id -35 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFMT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Dalam Bidang Usaha Tertentu (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut · diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan harga atau nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan bulan produksi komersial masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa jdih.kemenkeu.go.id -36 - I. CONTOH BENTUK PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA BANGUNAN PERMANEN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..............................(1) ....... , ........................ (2) Sifat : ..............................(3) Lampiran : ..............................(4) Hal : Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Berwujud Berupa Bangunan Permanen Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ........ (5) ................................................................(6) Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : ..................................................... (9) Jabatan : .................................................... (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .................................................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon : .................................................... (1_5) menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud b erupa b angunan 1Dermanen, se b aga1 . b en .k ut: No. Nama Tanggal Nilai Masa Lokasi Keterangan Harta Perolehan/ Perolehan Manfaat Bangunan Berwujud Selesai (Rp) Menurut Pengedaan WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Wajib Pajak, (23) ..................... (24) jdih.kemenkeu.go.id -37 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA BANGUNAN PERMANEN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Berwujud Berupa Bangunan Permanen (Surat Pemberitahuan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Pemberitahuan dibuat diisi dengan sifat Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan atau tanggal selesai pengerjaan masing-masing harta berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan lokasi atau alamat bangunan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa jdih.kemenkeu.go.id -38 - J. CONTOH BENTUK PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYAATAS HARTA TAK BERWUJUD <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor : ..............................(1) ....... , .................·....... (2) Sifat : .............................. (3) Lampiran : ..............................(4) Hal : Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Tak Berwujud Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ........ (5) ................................................................(6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : .................................................... (9) Jabatan : .................................................... (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .........................;.......................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon : .................................................... (15) menyampaikan pemberitahuan masa manfaatyang sebenarnya atas harta·tak berwujud, b . b .k se aga1 en ut: No. Nama Tanggal Nilai Masa Asal Keterangan Harta Tak Perolehan/ Perolehan Manfaat Perolehan Berwujud Selesai (Rp) Menurut Harta Pengeriaan WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Wajib Pajak, (23) ..................... (24) jdih.kemenkeu.go.id -39 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA TAK BERWUJUD Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Tak Berwujud (Surat Pemberitahuan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Pemberitahuan dibuat diisi dengan sifat Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta tak berwujud diisi dengan tanggal perolehan atau tanggal selesainya pengerjaan masing-masing harta tak berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta tak berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta tak berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan asal harta tak berwujud dari pembelian, pembuatan sendiri, hibah, atau lainnya diisi dengan keterangan/inforniasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa jdih.kemenkeu.go.id -40 - L. CONTOH BENTUK SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN <KOP SURAT> Nomor : ......................(1) ................(2) Sifat : Segera Hal : Permintaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan ....... (3) Yth....................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara Nomor . . . . . . . . . . . . (5) tanggal ........... (6) hal ........... (7), untuk proses lebih lanjut diminta bantuan Saudara untuk melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. ..................................................... (8) 2. ..................................................... (8) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat ini. Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut kelengkapan dokumen tidak disampaikan, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor................. (9) ....................................... (10) jdih.kemenkeu.go.id -41 - Nomor (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN : diisi sesuai dengan nomor surat : diisi dengan tanggal surat permintaan kelengkapan : diisi dengan hal surat Wajib Pajak : diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan : diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan hal surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan kelengkapan permohonan yang diminta untuk dipenuhi Wajib Pajak : diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar : diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat jdih.kemenkeu.go.id -42 - M. CONTOH BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN TIDAK DIPERTIMBANGKAN <KOP SURAT> Nomor : ...................... (1) .................. (2) Lampiran : ...................... (3) Hal : Pemberitahuan Permohonan Tidak Dipertimbangkan Yth....................... (4) Sehubungan dengan Permohonan ....... (5) yang Saudara ajukan melalui surat nomor ....... (6) tanggal ....... (7), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Permohonan yang Saudara sampaikan tersebut tidak lengkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen dan/ atau dokumen pendukung yang disyaratkan. 2. Atas hal sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah dimintakan kelengkapan kepada Saudara melalui surat nomor ................ (8) tanggal ................ (9) hal Permintaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan. 3. Saudara tidak/tidak sepenuhnya*) memenuhi permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan ketentuan. 4. Berdasarkan hal-hal di atas, disampaikan bahwa permohonan Saudara tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. 5. Atas Permohonan .... (10) yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut, Saudara dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikanjangka waktu penyampaian permohonan sesuai ketentuan. Demikian disampaikan. Kepala Kantor ............... ( 11) ......................................(12) jdih.kemenkeu.go.id -43 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN TIDAK DIPERTIMBANGKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) *) -: diisi sesuai dengan nomor surat pemberitahuan : diisi dengan tanggal surat pemberitahuan : diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan surat pemberitahuan : diisi dengan nama dan alamat Wajib. Pajak yang mengajukan permohonan : diisi dengan hal surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan nomor surat permintaan kelengkapan : diisi dengan tanggal surat permintaan kelengkapan : diisi dengan hal surat permohonan Wajib Pajak : diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah PJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar : diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan : diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -44 - N. CONTOH BENTUK KEPUTUSAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .... (1) NOMOR KEP ............ (2) TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .... (1), Menimbang: a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama........... (3) nomor.......... (4) tanggal ................ (5) tentang Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan; b. bahwa terdapat data dan/ atau informasi yang menunjukkan masa manfaat penyusutan yang telah ditetapkan berdasarkan KEP-. . . . (6) berbeda dengan kenyataan di lapangan; c. bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor...); jdih.kemenkeu.go.id -45 - Menetapkan KESATU KEDUA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (1) TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Menyetujui/Menyetujui Sebagian/Menolak*) permohonan dari: Wajib Pajak : .......................... (7) NPWP : .......................... (8) Alamat : .......................... (9) untuk menetapkan kelompok penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan 1n1 mulai berlaku sejak Tahun Pajak ..........(10). Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam _ Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .... (11); 3. Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di ...................... (12) pada tanggal ....................... (13) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................................. ( 1) ............................................(14) jdih.kemenkeu.go.id -46 - LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. .. (l) NOMOR ... (2) TENTANG PERSETUJUAN/ PERSETUJUAN SEBAGIAN /PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN *) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN No (3) 1. 2. 3 .. dst Nama Harta Berwujud (4) Tanggal Perolehan (5) Harga Perolehan (Rp) (6) Kelompok Harta Berwujud Menurut Permohonan Keputusan Wajib Pajak (7) (8) Keterangan (9) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ................................... (1) ................................... (10) jdih.kemenkeu.go.id -47 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN / PERSETUJUAN SEBAGIAN / PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUDBUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) *) diisi dengan Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan diisi dengan nomor surat permohonan diisi dengan tanggal surat permohonan dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali (keputusan pembetulan) diisi dengan nomor keputusan yang telah diterbitkan diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal keputusan merupakan keputusan pertama kali maka diisi dengan Tahun Pajak mulai berlakunya keputusan, yaitu Tahun Pajak diperolehnya Harta Berwujud Bukan Bangunan; -dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali (keputusan pembetulan) diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya pembetulan diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan tempat penerbitan keputusan diisi dengan tanggal penerbitan keputusan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -48 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/ PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) *) BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN diisi dengan Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan harga perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud yartg ditetapkan menurut keputusan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -49 - 0. CONTOH BENTUK KEPUTUSAN PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (1) NOMOR KEP ............ (2) TENTANG PERSETUJUAN/ PERSETUJUAN SEBAGIAN /PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (1), Menimbang: a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama ............ (3) nomor .......... (4) tanggal ................ (5) tentang Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan; b. bahwa terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan saat mulainya penyusutan berbeda dengan saat mulainya penyusutan yang telah ditetapkan berdasarkan KEP-.... (6); c. bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Mengingat: 1. · Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ...); jdih.kemenkeu.go.id -50 - MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... ( 1) TENT ANG PERSETUJUAN / PERSETUJUAN SEBAGIAN/ PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN. KESATU Menyetujui/Menyetujui Sebagian/Menolak*) permohonan dari: Wajib Pajak : .......................... (7) NPWP : .......................... (8) Alamat : .......................... (9) untuk menetapkan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA Keputusan m1 mulai berlaku sejak Tahun Pajak .......(10). Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di .................... (11) pada tanggal ..................... ( 12) KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ..........................................(1) ..........................................(13) jdih.kemenkeu.go.id -51 - LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (1) NOMOR ... (2) TENTANG PERSETUJUAN /PERSETUJUAN SEBAGIAN / PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN No Nama Jumlah Nilai Tanggal Saat Mulainya Keterangan Harta Unit Perolehan Perolehan Penyusutan Berwujud (Rp) Permohonan Keputusan Wajib Pajak (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1. 2. 3. dst KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................... (1) ................................... ( 11) jdih.kemenkeu.go.id -52 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) *) diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan diisi dengan nomor surat permohonan diisi dengan tanggal surat permohonan diisi dengan nomor keputusan yang telah diterbitkan dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal keputusan merupakan keputusan pertama kali maka diisi dengan Tahun Pajak mulai berlakunya keputusan, yaitu Tahun Pajak diperolehnya Harta Berwujud Bukan Bangunan; -dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali (keputusan pembetulan) diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya pembetulan diisi dengan tempat penerbitan keputusan diisi dengan tanggal penerbitan keputusan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -53 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN..KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/ PENOLAKAN*) PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) *) ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keputusan diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan jumlah unit harta berwujud, yaitu berdasarkan hasil penelitian surat permohonan Wajib Pajak diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud, yaitu berdasarkan hasil penelitian surat permohonan Wajib Pajak diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud, yaitu berdasarkan hasil penelitian surat permohonan Wajib Pajak diisi dengan saat mulai penyusutan harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan saat mulai penyusutan harta berwujud yang ditetapkan menurut keputusan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -54 - P. CONTOH BENTUK KEPUTUSAN PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (1) NOMOR KEP............ (2) TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (1), Menimbang: a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama.............. (3) nomor............ (4) tanggal ................ (5) tentang Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Behan Masa Kemudian; b. bahwa terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi yang telah disetujui berdasarkan KEP-. . . . (6) berbeda dengan kenyataan di lapangan; c. bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. .. Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); jdih.kemenkeu.go.id -55 - Menetapkan KESATU KEDUA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (1) TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN. Menyetujui/Menolak*) permohonan dari: Wajib Pajak : .......................... (7) NPWP : .......................... (8) Alamat : .......................... (9) untuk menunda pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak .......(10). Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di ...................... (11) pada tanggal ....................... ( 12) · KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................................ ( 1) ·············~······························(13) ); jdih.kemenkeu.go.id -56 - LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK. .. (1) . NOMOR. .. (2) TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN No Nam.a Nilai Nilai Saat Pembebanan Keterangan Harta Sisa Penggantian Keru~ian Berwujud Buku Asuransi Permohonan Keputusan Harta Wajib Paiak (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. 2. 3. dst KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ...........................·.· .......... ( 1) .......................................(10) jdih.kemenkeu.go.id -57 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDMN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) *) BEBAN MASA KEMUDIAN diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan diisi dengan nomor surat permohonan diisi dengan tanggal surat permohonan diisi dengan nomor keputusan yang telah diterbitkan dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal keputusan merupakan keputusan pertama kali maka diisi dengan Tahun Pajak mulai berlakunya keputusan, yaitu Tahun Pajak terjadinya peristiwa yang mendasari klaim asuransi; -dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali (keputusan pembetulan) diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya pembetulan diisi dengan tempat penerbitan keputusan diisi dengan tanggal penerbitan keputusan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -58 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) *) diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keputusan diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan nilai sisa buku harta, yaitu berdasarkan hasil penelitian surat permohonan Wajib Pajak diisi dengan nilai penggantian asuransi, yaitu berdasarkan hasil penelitian surat permohonan Wajib Pajak diisi dengan saat pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi menuru_t Wajib Pajak diisi dengan saat pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi yang ditetapkan menurut keputusan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -59 - Q. CONTOH BENTUK KEPUTUSAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..... (1) NOMOR KEP............ (2) TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .... (1), Menimbang: a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama ............. (3) nomor ............. (4) tanggal ............. (5) tentang Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu; b. bahwa terdapat data dan/ atau informasi yang menunjukkan masa manfaat penyusutan yang telah ditetapkan berdasarkan KEP-.... (6) berbeda dengan kenyataan di lapangan; c. bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . . Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang· Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 7 36); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . . Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan KESATU KEDUA -60 - MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .... (1) TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/ PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU. Menyetujui/Menyetujui Sebagian/Menolak*) permohonan dari: Wajib Pajak : .......................... (7) NPWP : .......................... (8) Alamat : .......................... (9) untuk menetapkan kelompok penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak ...... (10). Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kantor Pelayanan Pajak ..... (11) 3. Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di .................... (12) pada tanggal ..................... ( 13) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................................(1) ...........·.................................(14) jdih.kemenkeu.go.id -61 - LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. .. (1) NOMOR ... (2) TENTANG PERSETUJUAN/ PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU No (3) 1. 2. 3. dst Nama Harta Berwujud (4) Tanggal Perolehan (5) Nilai Perolehan (Rp) (6) Kelompok Harta Berwujud Menurut Permohonan Keputusan Wajib Pajak (7) (8) Keterangan (9) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ........................................ ( 1) ........................................(10) jdih.kemenkeu.go.id -62 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN *) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) *) diisi dengan Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan diisi dengan nomor surat permohonan diisi dengan tanggal surat permohonan diisi dengan nomor keputusan yang telah diterbitkan untuk keputusan yang merupakan penetapan kembali diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak -dalam hal keputusan merupakan keputusan pertama kali maka diisi dengan Tahun Pajak mulai berlakunya keputusan, yaitu Tahun Pajak diperolehnya Harta Berwujud; -dalam hal keputusan merupakan penetapan kembali (keputusan pembetulan) diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya pembetulan diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan tempat penerbitan keputusan diisi dengan tanggal penerbitan keputusan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -63 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN*) PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) *) diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan surat keputusan diisi dengan nomor keputusan diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud yang ditetapkan menurut keputusan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan diisi salah satu yang sesuai jdih.kemenkeu.go.id -64 - R. CONTOH PENGHITUNGAN PENYUSUTAN BANGUNAN PERMANEN DENGAN MASA MANFAAT SEBENARNYA BERDASARKAN PEMBUKUAN WAJIB PAJAK Metode penyusutan atas harta berwujud yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan: a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); a tau b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method). Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Contoh 1: Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Wajib Pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun. Namun, berdasarkan pembukuan Wajib Pajak masa manfaat gedung pabrik adalah 30 (tiga puluh) tahun. Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun tersebut, Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal. Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Pen hitun an en sutann a men·adi seba ai berikut: Har a Perolehan 1.000. 000. 000 2017 5%* 50.000.000 950.000.000 2018 5% 50.000.000 900.000.000 2019 5% 50.000.000 850.000.000 2020 5% 50.000.000 800.000.000 2021 5% 50.000.000 750.000.000*** 2022 4%** 30.000.000 720.000.000 2023 4% 30.000.000 690.000.000 2024 4% 30.000.000 660.000.000 2025 4% 30.000.000 630.000.000 2026 4% 30.000.000 600.oj.oo/ jdih.kemenkeu.go.id -65 - 2027 4% 30.000.000 570.000.000 2028 4% 30.000.000 540.000.000 2029 4% 30.000.000 510.000.000 2030 4% 30.000.000 480.000.000 2031 4% 30.000.000 450.000.000 2032 4% 30.000.000 420.000.000 2033 4% 30.000.000 390.000.000 2034 4% 30.000.000 360.000.000 2035 4% 30.000.000 330.000.000 2036 4% 30.000.000 300.000.000 2037 4% 30.000.000 270.000.000 2038 4% 30.000.000 240.000.000 2039 4% 30.000.000 210.000.000 2040 4% 30.000.000 180.000.000 2041 4% 30.000.000 150.000.000 2042 4% 30.000.000 120.000.000 2043 4% 30.000.000 90.000.000 2044 4% 30.000.000 60.000.000 2045 4% 30.000.000 30.000.000 2046 4% 30.000.000 0 *) tarif penyusutan untuk bangunan permanen sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 5% (lima persen) per tahun. **) penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 25 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan = \ x 100% = 4% per tahun. 25 ta un ***) dasar penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021. Contoh 2: Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Januari 2009 dan selesai .pada bulan Juli 2009. Penyusutan fiskal atas harga perolehan gedung tersebut dimulai pada bulan Juli Tahun Pajak 2009 dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Pada bulan Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak yaitu 25 (dua puluh lima) tahun. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung tersebut telah disusutkan selama 12,5 (dua belas koma lima) tahun (Juli 2009 sampai dengan Desember 2021) sehingga sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 adalah 12,5 (dua belas koma lima). Wajib Pajak menggunakan metode penghitungan dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) serta Tahun Pajak dimulai Januari dan berakhir Desember, maka en hitun an en sutann a adalah seba ai berikut: 1.000. 000. 000 2009 6 12 5%* 25.000.000 975.000.000 2010 5% 50.000.000 925.000.000 2011 5% 50.000.000 875.000.000 2012 5% 50.000.000 825.000.000 2013 5% 50.000.000 775.000.000 17 jdih.kemenkeu.go.id -66 - 2014 5% 50.000.000 725.000.000 2015 5% 50.000.000 675.000.000 2016 5% 50.000.000 625.000.000 2017 5% 50.000.000 575.000.000 2018 5% 50.000.000 525.000.000 2019 5% 50.000.000 475.000.000 2020 5% 50.000.000 425.000.000 2021 5% 50.000.000 375.000.000*** 2022 8%** 30.000.000 345.000.000 2023 8% 30.000.000 315.000.000 2024 8% 30.000.000 285.000.000 2025 8% 30.000.000 255.000.000 2026 8% 30.000.000 225.000.000 2027 8% 30.000.000 195.000.000 2028 8% 30.000.000 165.000.000 2029 8% 30.000.000 135.000.000 2030 8% 30.000.000 105.000.000 2031 8% 30.000.000 75.000.000 2032 8% 30.000.000 45.000.000 2033 8% 30.000.000 15.000.000 2034 6/ 12 . 8% 15.000.000 0 *) tarif penyusutan untuk bangunan permanen sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 5% (lima persen) per tahun. **) penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 12,5 tahun sebagai berikut: Tarif Penyusutan = 1 h x 100% = 8% per tahun. 12,5 ta un ***)dasar penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021. Contoh 3: Dalam hal Wajib Pajak dalam Contoh 2 di atas menyampaikan pemberitahuan pada Juli 2023 (telah melewati akhir Tahun Pajak 2022), maka penghitungan penyusutannya sama dengan penghitungan pada tabel sebagaimana dalam Contoh 2 di atas. Penyesuaian atas sisa masa manfaat gedung tetap dilakukan pada Tahun Pajak 2022. S. CONTOH PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS BIAYA PERBAIKAN HARTA BERWUJUD Suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 ( satu) kali atau lebih dalam setiap tahun. Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti s~tiap · tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil. Pengeluaran yang dikapitalisasi merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan stand/ne/ jdih.kemenkeu.go.id -67 - atau yang dapat memperpanjang masa manfaat. Pengeluaran tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku harta berwujud yang bersangkutan. Misal sebuah mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 (empat) tahun. Dalam perbaikan tersebut terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk penggantian komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil, sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil. Biaya perbaikan yang harus dikapitalisasi dapat menambah masa manfaat atau tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. 1. Perbaikan yang tidak menambah masa manfaat harta berwujud yang diperbaiki Berikut merupakan contoh biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang. Namun demikian, biaya dimaksud tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Contoh: Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Untuk menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Atas penambahan mesin tersebut tidak menambah masa manfaat perahu. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada erahu dan disusutkan sesuai masa manfaat erahu. 500.000.000 + 100.000.000 600.000.000 2023 3/12 12,5% · 18.750.000 581.250.000 2024 12,5% 75.000.000 506.250.000 2025 12,5% 75.000.000 431.250.000 2026 12,5% 75.000.000 356.250.000 2027 12,5% 75.000.000 281.250.000 2028 .12,5% 75.000.000 206.250.000 2029 12,5% 75.000.000 131.250.000 2030 12,5% 75.000.000 56.250.000 2031 9 12 12,5% 56.250.000 0 2. Perbaikan yang menambah masa manfaat harta berwujud yang diperbaiki Berikut merupakan contoh biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki tersebut. Contoh 1: Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2020. Perahu tjeb/ jdih.kemenkeu.go.id -68 - termasuk dalam kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 (lima) tahun, perahu tersebut dilakukan penggantian mesin sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Atas penggantian mesin tersebut menyebabkan perahu dapat digunakan 2 (dua) tahun lebih lama dari masa manfaat awal. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki, yaitu 5 (lima) tahun yang dihitung dari 3 (tiga) tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 (dua) tahun setelah diperbaiki. 0 rtt!LV ',;" j( t :;,i:J ' ~ ill r 11 ~ ·'~ l' I: UiGr ' l ' . i ~ •''i • . ~ '..'tw f~l~!dmt' ,~., I,, -' ' ' 'tl ffl t ' '"' ' ' ~ ,, ' • I ~ ~ 6 !~ s h [ . u ii ,, " !) • LI ~ ',, D ,•\ij/':\'~ @ill ~!JJ.L~Liffl.Jil ~ ~-..-Jc.,,'1ITJ~;;Ws,J.b_-~, """"11t!lJ!J!.!~*"J,.. ,_,\.a\,~~'"'''d~ ""wm "'""''""""'1 Harga Perolehan 500.000.000 2020 3/12 12,5%* 15.625.000 484.375.000 2021 12,5% 62.500.000 421.875.000 2022 12,5% 62.500.000 359.375.000 2023 12,5% 62.500.000 296.875.000 2024 12,5% 62.500.000 234.375.000 2025 9/12 12,5% 46.875.000 187.500.000 Biaya perbaikan + 100.000.000 287.500.000 2025 3/12 20%** 14.375.000 273.125.000 2026 20% 57.500.000 215.625.000 2027 20% 57.500.000 158.125.000 2028 20% 57.500.000 100.625.000 2029 20% 57.500.000 43.125.000 2030 9/12 20% 43.125.000 0 *) tarif penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 12,5% per tahun. **) penghitungan tarif penyusutan untuk masa manfaat 5 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan = ~ x 100% = 20% per tahun. 5 ta un Contoh 2: Pengeluaran untuk pembelian sebuah kapal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada bulan Oktober 2022. Kapal tersebut termasuk kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 (lima) tahun, pada bulan Oktober 2027 kapal tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan kapal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas perbaikan tersebut menyebabkan kapal dapat digunakan 6 (enam) tahun lebih lama dari sisa masa manfaat awal, sehingga sisa manfaat menjadi 9 (serpbilan) tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 (sembilan) tahun tetapi menjadi 8 (delapan) tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2 (dua). Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan disusutkan sesuai masa manfaat kapal setelah diperbaiki, yaitu 8 (delapan) tahun. ti~Ul' t~ 11 ~\~,hll,,ii!F:, J L,tu!fi,~.Ul:till~I:,I~~ ="'-illtt= lL,t,~~~~~ ;_::,z::: ] jl, · ~" t~ ,I, r~{ ~ _ Tl'T =f ..,i!; '" :;:.,,, -i ....~ = .§! ='.,_1'u="-= ~1:ct Harga Perolehan 1.000.000.000· 2022 3/12 12,5%* 31.250.000 968.750.000 2023 12,5% 125.000.000 843.750.000 2024 12,5% 125.000.000 718.750.000 ,t7 jdih.kemenkeu.go.id -69 - 2025 12,5% 125.000.000 593.750.000 2026 12,5% 125.000.000 468.750.000 2027 9/12 12,5% 93.750.000 375.000.000 Biava perbaikan + 500.000.000 875.000.000 2027 3/12 12,5%** 27.343.750 847.656.250 2028 12,5% 109.375.000 738.281.250 2029 12,5% 109.375.000 628.906.250 2030 12,5% 109.375.000 519.531.250 2031 12,5% 109.375.000 410.156.250 2032 12,5% 109.375.000 300.781.250 2033 12,5% 109.375.000 191.406.250 2034 12,5% 109.375.000 82.031.250 2035 9/12 12,5% 82.031.250 0 *) tarif penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 12,5% per tahun. **) penghitungan tarif penyusutan untuk masa manfaat 8 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan = ~ x 100% = 12,5% per tahun. 8 ta un Contoh 3: Pengeluaran untuk pembelian sebuah truk sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada bulan Oktober 2020. Truk tersebut termasuk kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersial yaitu 10 (sepuluh) tahun. Setelah digunakan 4 (empat) tahun, terhadap truk tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan truk dengan biaya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Secara pembukuan komersial Wajib Pajak mencatat sisa masa manfaat sebelum perbaikan selama 6 (enam) tahun dan masa manfaat setelah perbaikan menjadi 8 (delapan) · tahun. Dari pembukuan komersial tersebut dapat diketahui penambahan masa manfaat karena perbaikan selama 2 (dua) tahun. Untuk tujuan perpajakan ~asa manfaat truk juga bertambah 2 (dua) tahun sejalan dengan penambahan dalam pembukuan komersial, sehingga dari sisa masa manfaat fiskal 4 (empat) tahun menjadi 6 (enam) tahun. Biaya perbaikan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal truk dan disusutkan sesuai masa manfaat fiskal truk setelah perbaikan, yaitu 6 enam tahun. 1.000.000.000 2020 3 12 12,5%* 31.250.000 968.750.000 2021 12,5% 125.000.000 843.750.000 2022 12,5% 125.000.000 718.750.000 2023 12,5% 125.000.000 593.750.000 2024 12,5% 93.750.000 400.000.000 + 500.000.000 900.000.000 2024 3 12 16,67%** 37.500.000 862.500.000 2025 16,67% · 150.000.000 712.500.000 17 jdih.kemenkeu.go.id 0 - 70 - 2026 16,67% 150.000.000 562.500.000 . 2027 16,67% 150.000.000 412.500.000 2028 16,67% 150.000.000 262.500.000 2029 16,67% 150.000.000 112.500.000 2030 9/12 16,67% 112.500.000 *)tarif penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 12,5% per tahun. **)penghitungan tarif penyusutan untuk masa manfaat 6 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan = ~ x 100% = 16,67% per tahun; atau 6ta un = Rp900.000.000 = Rpl50.000.000 per tahun 6 tahun T. CONTOH PENGHITUNGAN PENGAKUAN KERUGIAN ASURANSI Contoh 1: Gedung PT. A dengan nilai sisa buku fiskal sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terbakar pada tanggal 9 September 2023. Setelah mengajukan klaim asuransi, klaim dibayarkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada 10 Desember 2023. Pada Tahun Pajak 2023 PT. A membukukan nilai sisa buku harta Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian dan penggantian asuransi Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagai penghasilan. Contoh 2: Truk PT. B dengan nilai sisa buku fiskal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) mengalami kecelakaan pada tanggal 7 Juli 2023. Setelah mengajukan klaim asuransi, klaim dibayarkan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 1 Desember 2023. Pada tanggal 2 Desember 2023 sisa truk tersebut masih dapat dijual dan diperoleh Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). Pada Tahun Pajak 2023 PT. B membukukan nilai sisa buku harta Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai kerugian dikurangi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hasil penjualan truk, dan penggantian asuransi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sebagai penghasilan. Contoh 3: Gedung PT. C dengan nilai sisa buku fiskal sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terbakar pada tanggal 9 September 2023. Setelah mengajukan klaim asuransi atas gedung tersebut ternyata diperlukan investigasi oleh pihak asuransi. Pada tanggal 1 Juni 2024 klaim asuransi disetujui dan dibayarkan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). PT. C mengajukan permohonan persetujuan untuk penundaan pembebanan kerugian atas gedung yang terbakar tersebut pada Tahun Pajak penggantian asuransi diterima. Setelah mendapatkan persetujuan, pada Tahun Pajak 2024 PT. C membukukan nilai sisa buku harta Rpl0.000.000.000,00 (sepuhih miliar rupiah) sebagai kerugian dan penggantian asurans1 Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) sebagai penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id -71 - U. CONTOH PENGHITUNGAN AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD DENGAN MASA MANFAAT SEBENARNYA BERDASARKAN PEMBUKUAN WAJIB PAJAK Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode: a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); a tau b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method). Untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus. Contoh 1: Pengeluaran untuk pembuatan sebuah situs web adalah sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembuatan dimulai pada bulan Oktober 2015 dan selesai untuk digunakan pada bulan Januari 2017. Penyusutan fiskal atas harga perolehan situs web tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017 dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Pada bulan Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak yaitu 25 (dua puluh lima) tahun. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas situs web tersebut telah diamortisasi selama 5 (lima) tahun (Januari 2017 sampai dengan Desember 2021) sehingga sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 adalah 20 (dua puluh) tahun. Wajib Pajak menggunakan metode penghitungan dalam bagian-bagian yang menurun (metode saldo menurun) dan Tahun Pajak dimulai Januari dan berakhir Desember, maka peng h't 1 ungan amor f 1sas1nya a d a 1 a h se b aga1 . b en 'k u: t Tahun Proporsional Tarif Amortisasi Nilai sisa buku Harga Perolehan 1.000.000.000 2017 12/12 10%* 100.000.000 900.000.000 2018 10% 90.000.000 810.000.000 2019 10% 81.000.000 729.000.000 2020 10% 72.900.000 656.100.000 2021 10% 65.610.000 590.490.000*** 2022 10%** 59.049.000 531.441.000 2023 10% 53.144.100 478.296.900 2024 10% 47.829.690 430.467.210 2025 10% 43.046.721 387.420.489 2026 10% 38.742.049 348.678.440 2027 10% 34.867.844 313.810.596 2028 10% 31.381.060 282.429.536 2029 10% 28.242.954 254.186.583 2030 10% 25.418.658 228.767.925 2031 10% 22.876.792 205.891.132 jdih.kemenkeu.go.id -72 - 2032 10% 20.589.113 185.302.019 2033 10% 18.530.202 166.771.817 2034 10% 16.677.182 150.094.635 2035 10% 15.009.464 135.085.172 2036 10% 13.508.517 121.576.655 2037 10% 12.157.665 109.418.989 2038 10% 10.941.899 98.47,7.090 2039 10% 9.847.709 88.629.381 2040 10% 8.862.938 79.766.443 12/12 10% 7.976.644 71.789.799 2041 71.789.799 0 *) tarif amortisasi metode bagian-bagian yang menurun untuk Kelompok 4 sesuai Pasal 1 lA ayat (3) UU PPh adalah 10% per tahun. **) penghitungan tarif amortisasi untuk sisa masa manfaat 20 tahun sebagai berikut: Tarif amortisasi = 1 x 100% x 2 = 10% per tahun. 20 tahun ***)dasar amortisasi mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021. Contoh 2: Dalam hal Wajib Pajak dalam Contoh 1 di atas menyampaikan pemberitahuan pada bulan Juli 2023 (telah melewati akhir Tahun Pajak 2022), maka penghitungan amortisasi:i;iya sama dengan penghitungan pada tabel sebagaimana dalam Contoh 1 di atas. Penyesuaian atas sisa masa manfaat situs web dilakukan pada Tahun Pajak 2022. V. CONTOH PENGHITUNGAN PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU YANG SUDAH MENGHASILKAN SETELAH DIPELIHARA KURANG DARI ATAU SAMPAI DENGAN 1 (SATU) TAHUN 1. Masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun Contoh: PT. A merupakan pengusaha ternak ayam petelur. Dalam usahanya secara umum ayam petelur mulai bertelur pada bulan ke-4 (keempat) dan berproduksi selama 5 (lima) bulan. Kemudian, pada bulan ke-10 (kesepuluh) ayam petelur dipotong untuk dijual dagingnya. Pada Maret 2023, PT. A memperoleh sejumlah ayam petelur. Nilai perolehan atas sejumlah ayam petelur tersebut, termasuk biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Atas pengeluaran untuk memperoleh ayam petelur tersebut dibebankan sekaligus pada tahun perolehan (Tahun Pajak 2023). 2. Masa manfaat 2 (dua) tahun Contoh: PT. B merupakan _pengusaha ternak ayam petelur. Pada Tahun Pajak 2023 PT. B memperoleh sejumlah ayam petelur dengan nilai perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pada tahun kedua yaitu Tahun Pajak 2024 ayam petelur akan dipotong untuk dijual dagingnya. Atas pengeluaran untuk memperoleh ayam yang mempunyai masa manfaat 2 (dua) tahun dibebankan melalui penyusutan selama 2 (dua) tahun. Penghitungan penyusutan atas ayam petelur tersebut sebagai berikut: J/ jdih.kemenkeu.go.id -73 - 150.000.000 2023 75.000.000 75.000.000 2024 75.000.000 0 3. Masa manfaat 3 (tiga) tahun Contoh: PT. C merupakan pengusaha ternak bebek petelur. Pada Tahun Pajak 2023 PT. C memperoleh sejumlah bebek petelur dengan nilai perolehan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pada tahun ketiga yaitu Tahun Pajak 2025 bebek petelur akan dipotong. Atas pengeluaran untuk memperoleh bebek petelur yang mempunyai masa manfaat 3 (tiga) tahun dibebankan melalui penyusutan selama 3 (tiga) tahun. Penghitungan penyusutan atas bebek petelur tersebut sebagai berikut: 600.000.000 2023 200.000.000 400.000.000 2024 200.000.000 200.000.000 2025 200.000.000 0 4. Masa manfaat 4 (empat) tahun Contoh: PT. D merupakan pengusaha ternak bebek petelur. Pada Tahun Pajak 2023 PT. D memperoleh sejumlah bebek petelur dengan nilai perolehan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pada tahun keempat yaitu Tahun Pajak 2026 bebek petelur akan dijual. Atas pengeluaran untuk memperoleh bebek petelur yang mempunyai masa manfaat 4 (empat) tahun dibebankan melalui penyusutan selama 4 (empat) tahun. Penghitungan penyusutan atas bebek petelur tersebut sebagai berikut: 600.000.000 2023 150.000.000 450.000.000 2024 150.000.000 300.000.000 2025 150.000.000 150.000.000 2026 150.000.000 0 W. CONTOH PENGHITUNGAN PENYUSUTAN AKIBAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENETAPAN YANG MEMBETULKAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENETAPAN SEBELUMNYA 1. Saat Mulai Penyusutan Mesin dibeli pada bulan Januari 2024 dan Wajib Pajak berencana akan mulai menggunakan mesin tersebut pada bulan Juli 2024. Wajib Pajak mengajukan permohonan saat mulainya penyusutan menjadi bulan Juli 2024 dan mendapatkan keputusan persetujuan penetapan saat mulainya penyusutan. Namun, pada Tahun Pajak 2025 berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata menggunakan mesin sejak Januari 2024. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. // jdih.kemenkeu.go.id -74 - Atas selisih biaya penyusutan pada Tahun Pajak 2024 akibat penerbitan keputusan yang membetulkan keputusan persetujuan sebelumnya, yaitu selama 6 (enam) bulan (Januari s.d. Juni) diakui sebagai beban pada Tahun Pajak 2025. 2. Kelompok Masa Manfaat Penyusutan Mesin dibeli pada bulan Januari 2023 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Mesin tersebut tidak tercantum dalam daftar jenis harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyusutan, sehingga penyusutan fiskal mesin tersebut menggunakan masa manfaat kelompok 3 (tiga), yaitu 16 (enam belas) tahun. Namun, Wajib Pajak mengajukan penetapan kelompok 1 (satu) atas mesin tersebut dan mendapatkan keputusan persetujuan penetapan kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan dalam kelompok 1 ( satu). Pada Tahun Pajak 2025 berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa masa manfaat mesin tersebut termasuk dalam kelompok 2 (dua), yaitu 8 (delapan) tahun. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. Wajib Pajak telah menyusutkan mesin tersebut dengan tarif penyusutan kelompok 1 (satu) selama 2 (dua) tahun, sehingga Wajib Pajak mengakui biaya penyusutan lebih besar. Oleh karena itu, pada Tahun Pajak 2025 Wajib Pajak mengakui penghasilan atas selisih biaya penyusutan yang lebih besar tersebut akibat penerbitan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. Pen hitun an en sutan harta berwu·ud tersebut seba ai berikut: 120.000.000 2023 25%* 30.000.000 90.000.000 2024 25% 30.000.000 60.000.000 30.000.000 90.000.000 2025 12,5** 15.000.000 75.000.000 2026 12,5 15.000.000 60.000.000 2027 12,5 15.000.000 45.000.000 2028 12,5 15.000.000 30.000.000 2029 12,5 15.000.000 15.000.000 2030 12,5 15.000.000 0 *) tarif penyusutan untuk kelompok 1 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 25% per tahun. **) tarif penyusutan untuk kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 12,5% per tahun. X. CONTOH PENGHITUNGAN ATAS PERALIHAN PERUBAHAN KELOMPOK MASA MANFAAT PENYUSUTAN 1. Telah disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) Contoh: Wajib Pajak membeli mesin pengolahan tembakau pada tanggal 3 Januari 2021 sebesar Rpl.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Mesin pengolahan tembakau tidak terdapat dalam daftar jenis harta sesuai Lampiran PMK-96/PMK.03/2009. Atas perolehan mesin tersebut Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penetapan masa // jdih.kemenkeu.go.id -75 - manfaat kepada Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, untuk keperluan penyusutan fiskal digunakan masa manfaat kelompok 3 (tiga) yaitu 16 (enam belas) tahun. Pada awal Tahun Pajak 2023, terhitung Wajib Pajak telah menggunakan mesin tersebut selama 2 (dua) tahun, sehingga sisa masa manfaatnya adalah 14 (empat belas) tahun. Namun demikian, karena penyesuaian menjadi kelompok 2 (dua), sisa masa manfaat setelah penyesuaian menjadi 6 (enam) tahun. Mulai Tahun Pajak 2023, Wajib Pajak menyusutkan mesin tersebut dengan sisa masa manfaat 6 (enam) tahun atas nilai sisa buku akhir Tahun Pajak 2022. Penghitungan penyusutan mesin tersebut adalah seba ai berikut: 1.200.000.000 2021 6 25%* 75.000.000 1.125.000.000 2022 625% 75.000.000 1.050.000.000 Peralihan masa manfaat men'adi kelom ok 2 2023 16 67%** 175.000.000 875.000.000 2024 16 67% 175.000.000 700.000.000 2025 16 67% 175.000.000 525.000.000 2026 16 67% 175.000.000 350.000.000 2027 16 67% 175.000.000 175.000.000 2028 16 67% 175.000.000 0 *) tarif penyusutan untuk Kelompok 3 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 6,25% per tahun. **) penghitungan tarif penyusutan untuk masa manfaat 6 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan-= ~ x 100% = 16,67% per tahun; atau 6 ta un = Rp1.oso.ooo.ooo = Rpl 75.000.000 per tahun 6 tahun 2. Telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) Contoh: Wajib Pajak membeli mesin pengolahan tembakau pada tanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Mesin pengolahan tembakau tidak terdapat dalam daftar jenis harta sesuai Lampiran PMK-96/PMK.03/2009. Atas perolehan mesin tersebut Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penetapan masa manfaat kepada Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, untuk keperluan penyusutan fiskal digunakan masa manfaat kelompok 3 (tiga) yaitu 16 (enam belas) tahun. Pada awal Tahun Pajak 2023, terhitung Wajib Pajak telah menggunakan mesin tersebut selama 9 (sembilan) tahun, sehingga sisa masa manfaatnya adalah 7 (tujuh) tahun. Namun demikian, karena penyesuaian menjadi kelompok 2 (dua), sisa masa manfaat setelah penyesuaian menjadi habis atau O (nol) tahun. Angka tersebut didapat karena mesin telah disusutkan selama 9 (sembilan) tahun yang melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) yaitu 8 (delapan) tap.un, sehingga setelah penyesuaian tidak tersisa masa manfaat lagi. Pada Tahun Pajak 2023, Wajib Pajak menyusutkan sekaligus atas nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2022. JI jdih.kemenkeu.go.id - 76 - . eng 1 ungan penyusu t an mesm t erse b u t a d a I a h se b agai b en .k u: t Tahun Tarif Penyusutan, Nilai Sis� Buku Harga Perolehan 800.000.000 2014 6,25%* 50.000.000 750.000.000 2015 6,25% 50.000.000 700.000.000 2016 6,25% 50.000.000 650.000.000 2017 6,25% 50.000.000 600.000.000 2018 6,25% 50.000.000 550.000.000 2019 6,25% 50.000.000 500.000.000 2020 6,25% 50.000.000 450.000.000 2021 6,25% 50.000.000 400.000.000 2022 6,25% 50.000.000 350.000.000 Peralihan 2023 ( disusu tkan 350.000.000 sekaligus) *) tarif penyusutan untuk Kelompok 3 sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 6,25% per tahun. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id 0

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)