Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 40 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 40 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
4 Juni 2009
Tgl pengundangan
4 Juni 2009
Mulai berlaku
1 Agustus 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 83, TLN No. 5014, LL SETNEG : 6 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40TAHUN2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwadalamrangkamemberikankemudahandalam pengenaanPajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuansebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atasPenghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3.Peraturan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilanatas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4881); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR51TAHUN2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I KetentuanPasal 10Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4881)diubahdan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan3(tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B,danPasal 10Cyang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008,untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrakyang dilakukansampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilanadalah sebagai berikut: a.ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksiditentukan sebagai berikut: 1)dikenakan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 1)dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor17Tahun2000tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 2)dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat finalbagi Wajib Pajakyang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b.ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksuddalamhurufa angka 1)ditentukan sebagai berikut: 1)dikenakan pemotongan pajak berdasarkanketentuan Pasal 23Undang-Undang Nomor 17Tahun2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanoleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23tersebutpada saat pembayaran uang muka dan termin; 2)dikenakanpajakberdasarkanketentuanPasal 25 Undang-UndangNomor17Tahun2000tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilandalam hal pemberi penghasilanadalah penggunajasalainnyaselain sebagaimanadimaksud dalamangka 1). c.ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalamhurufaangka 2)ditentukan sebagai berikut: 1)dikenakan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 1)dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai denganketentuandalamhurufdoleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak PenghasilanPasal 23Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanpada saat pembayaran uang muka dan termin; 2)dikenakanpajak yang bersifat final sesuai ketentuandalam huruf d, dengan caramenyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerimapembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalamangka 1). d.Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalamhuruf cditetapkan sebagai berikut: 1)4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; 2)2%(dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;atau 3)4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. Pasal 10A Terhadap kontrak yang ditandatanganisebelum tanggal 1 Agustus 2008,untukpembayaran kontrak atau bagian dari kontrakdilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 a.dalam halberita acaraserah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengantanggal31Desember2008,pengenaanPajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b.dalam halberita acaraserah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakanberita acaraserah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilandilakukanberdasarkanketentuan Peraturan PemerintahNomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas PenghasilandariUsaha Jasa Konstruksi. Pasal 10B Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008,pengenaanPajakPenghasilandilakukanberdasarkan ketentuanPeraturan PemerintahNomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas PenghasilandariUsaha Jasa Konstruksi. Pasal 10C Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal4 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal4 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2009NOMOR83 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40TAHUN2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI I.UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai pengenaan besaranPajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dari usahajasakonstruksi tersebut dapat menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusifdengan meningkatnya harga bahan material, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 10 Huruf a Cukup jelas. Huruf b ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Huruf b Dalam ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000 tentangPerubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Huruf c Lihat penjelasan huruf b. Huruf d Lihat penjelasan huruf b. Pasal 10A Lihat Penjelasan Pasal 10huruf b ContohpengenaanPajakPenghasilan,untukkontrakyang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah): -Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal15 Mei 2008 dan pembayaran kontrak sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)tanggal 20 Juni 2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkanketentuan Pasal 10; -Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap II ditandatanganitanggal1 5N o p e mb e r2 0 0 8d a n p e mb a ya r a n k o n t r a k s e b e s a r R p700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10 Januari 2009, maka pengenaanPajakPenghasilandilakukanberdasarkan ketentuan Pasal 10; -Apabila ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- -Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal15 April 2009 dan pembayaran kontrak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)tanggal 20 Mei 2009, maka pengenaan Pajak PenghasilandilakukanberdasarkanketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berita acara serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakandokumen yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuattingkat persentase penyelesaian pekerjaan yang sudahdicapai oleh Penyedia Jasa serta nilai penyelesaian pekerjaan. Pasal 10B Cukup jelas. Pasal 10C Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5014

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)