Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 16 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 16 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
9 Februari 2009
Tgl pengundangan
9 Februari 2009
Mulai berlaku
1 Januari 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 33, TLN No. 4982, LL SETNEG : 5 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 16TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwadengandilakukanperubahanterhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuanPajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi; b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983tentangPajakPenghasilan,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi; Mengingat:1.Pasal 5ayat(2) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4893); MEMUTUSKAN: ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI. Pasal1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1.Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 2.Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Pasal 2 (1)Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WajibPajakberupaBungaObligasidikenai pemotonganPajak Penghasilan yang bersifat final. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah: a.Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangandanmemenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan b.Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besarnya PajakPenghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) adalah: a.bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1)15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2)20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkanpersetujuanpenghindaranpajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selainbentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; b.diskontodariObligasi dengan kupon sebesar: 1)15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2)20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkanpersetujuanpenghindaranpajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; c.diskontodariObligasi tanpa bunga sebesar: 1)15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2)20% (dua puluh persen)atau sesuai dengan tarif berdasarkanpersetujuanpenghindaranpajak bergandabagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan d.bungadan/atau diskontodariObligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: 1)0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2)5% (lima persen)... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 2)5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3)15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya. Pasal 4 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a.penerbitObligasiataukustodianselakuagen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo BungaObligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau b.perusahaan efek,dealer,atau bank, selaku pedagang perantara dan/ataupembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saattransaksi. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentangPajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal7 PeraturanPemerintahini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannyadalamLembaranNegaraRepublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR16TAHUN2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI I.UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehinggaperlu dilakukanpenyesuaianterhadapketentuanmengenaiPajak Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga Obligasiyang sebelumnya diatur dengan Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2002 tentang PajakPenghasilanatasBungadanDiskontoObligasiyang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek. Berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa Bunga Obligasi. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi. Tujuan pengaturanini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia. II. PASAL ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan “Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilahinterest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilahholding period. Huruf b Yang dimaksud dengan “bunga berjalan”dikenal dengan istilahaccrued interest. Huruf c Yang dimaksud dengan “Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilahnon-interest bearing debt securities. Huruf d Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4982

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)