Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 49 TAHUN 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 49 TAHUN 2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
2 Februari 2021
Tgl pengundangan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.2021/NO.59, TLN NO.6661, https://jdih.setneg.go.id : 12 HLM

Teks Lengkap

SALINAN PRE S lDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2O2I TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 772 ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya; Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)l. Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA. 1 2 SK No 086191 A BABI. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 2. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perserban lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang Cipta Kerja. 3 4 SK No 089269 A 5. Darra. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara larn dapat berbentuk dana ]'ang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. BAB II MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKII{YA (1) Pasal 3 Modal LPI bersumber dari: a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa: 1. dana tunai; 2. barang milik negara; 3. piutang negara ptda badan usaha milik negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau 4. saham milik negara pacia badan usaha milik negara atau perseroan tertratas; dan/atau b. sumber lainnya. Aset LPI dapat berasal dari: a. modal sebagairnana dimaksud pa-da ayat (1): b. hasil pengembangan usaha dan pengennba.ngan aset. LPI; 5 Sl( No 089270 A (21 c. pemindahtanganan . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. dilakukan dengan cara atau melalui: 1. penyertaan modal negara untuk aset negara; atau 2. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. dicatat sebesar nilai wajar. (4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) LPI berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; b. menialankan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund); d. menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset. (2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1) huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau iembaga pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam negeri ma-upun di luar negeri. SK No 089271 A (3) Kerja... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan: a. memberikan atau menerima kuasa kelola; b. membentuk perusahaan patungan; atau c. bentuk kerja sama lainnya. Pasal 5 (1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan: a. mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau b. berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh pihak ketiga. (2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIIVIILIKINYA (1) (21 Pasal 6 LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd, merupakan: a. s bjek pajak dalam negeri; atau SK No 089272 A bjek PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -(r- b. subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib: a. mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan c. melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg- undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak Penghasilan. SK No 089273 A Pasal 8. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 8 Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IV PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA Pasal 9 (1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. (2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat (i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib. (3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang lebih clahulu terjadi: 1. cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau 2. oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada pemerintah, sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang- undangan. SK No 089274 A Pasal 10 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 10 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. (21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan. (4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri. (5) Penghasilan bunga yang berasal dariigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Pasal 11 (1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. SK No 089275 A (2) Bea PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (21 Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan. Pasal 12 (1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa: a. dividen yang berasal dari peinbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau b. dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk: a. subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:' 1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakar:, untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau SK No 089276 A 2. dikenai PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A -10- 2. dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasil*. : (3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk: a. subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan: 1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan 2. entitas atau bentuk keria samanlr'a merupakan subjek pajak Eadan daiam negeri; b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak Penghasilan. SK No 089277 A (a) Pajak PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannyapenghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. (5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 086186 A Agar PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 086189 A Djaman sil PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2O2I TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA I. UMUM Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPI. Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional. Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup f menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan. Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. SK No 086188 A II.PASAL... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak luar negeri yang: SK No 086187 A a.menjalankan... PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -3- a. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (bentuk usaha tetap); atau b. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar negeri non bentuk usaira tetap). Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan kewaj iban perpaj akan subj ek pajak Badan dalam negeri. Pihak ketiga juga dapat berupa sub.lek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan.Derundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI: a. hasil pengembangan usaha dan pengemba-ngan aset LPI; b. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; c. hibah; d. penghasilan terkait penempatan dana dalarn instrumen keuangan; e. penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaarr aset; f. bunga pinjaman; atau g. penghasilan dari sumber lain ya-ng sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 089282A Pasal8... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 8 Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpaj akannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kineda LPI dalam melakukan pengelolaan investasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 086205 A Ayat (a) PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -5- Ayat (a) Ayat (5) Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup ielas. Pasal 12 Untuk penghasilan yarrg diterima atau diperoleh LPI bertrpa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan. Ayat (1) Dividen deng;an narna dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi: a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah - modal yang disetor; c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyett:ran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; d. pembagian laba dalam bentuk saham; e. pencatatan tambahan modal yang Cilakukan tanpa penyetoran; f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali sahanr-saham oleh perseroan yang bersangkutan; g. pembayaran kc'rnbali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun 'yang larripau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter)yang dilakukan secara sah; SK No 089284 A h.pembayaran... h PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- pembayara.n sehubungan dengan tanda.-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai perrebusan tanda-tanda laba tersebut; dan pengelua.ran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Cukup jelas. 1 Ayat (2) Ayat (3) Ayat (a) Ayat (5) Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelotra. Pengecualian pengenaan Pajak Pengnasi!.an atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (trga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undan gan perpaj akan. Contoh pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen: LPI metakukatr kerja sarna dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, rnembentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang- Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasil.t -r7ang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen). SK No 089285 A Cukup jelas Ayat (6) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 666I SK No 086184 A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2O2I TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN DENGAN KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI SK No 086181 A Lembar ke-1 untuk : Wajib Pajak Lembar ke-2 untuk : Kantor Pelayanan Pajak Lembar ke-3 untuk : Pemotong Pajak (2) NPWP:-----(3) Nama: Alamat: (5) NPWP:----- Nama: Perhatian : 1.Tanda Tangan, Nama dan Cap 2. F.1.1.33.1221 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................................ (1) BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SEHUBUNGAN DENGAN KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI Nomor : .............................................. No.Jenis Penghasilan Jumlah Penghasilan Bruto (Rp) Tarif (%) PPh yang Dipotong (Rp) Terbilang : ........................................................................................................................................ (1)(2)(3)(4)(5) 1.Dividen7,5% ......................, ......................... 20 ....... (4) Pemotong Pajak JumlahPajakPenghasilanataspenghasilanyang diterimaataudiperolehsehubungandengankerja samadenganLembagaPengelolaInvestasiyang dipotong di atas bukan merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. BuktiPemotonganinidianggapsahapabiladiisi dengan lengkap dan benar. ......................................................... (6) PETUNJUK . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- PETUNJUK PENGISIAN Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola lnvestasi SK No 089288 A Kolom Angka Uraian Angka 1 Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 2 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak Angka 3 Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP maka nomor NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000 Angka 4 Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 5 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak Petunjuk Khusus: Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak Kolom Uraian Kolom 1 No. Cukup jelas Kolom 2 Jenis Penghasilan Cukup jelas PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA -3- Jumlah Penghasilan Bruto Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan lrmbaga Pengelola Investasi PPh yang dipotong Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Penghasilan Bruto x Tarif PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum, Djaman Kolom 3 Kolom 4 Tarif Cukup jelas Kolom 5 Terbilang Diisi untuk jumlah PPh SK No 086185 A

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)