Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Unduh / Lihat PDFSALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PtrRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a.bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah'daerah Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 18 Tahun 2015 tenr-ang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Te rtentu; SK No 015582 A b. bahwa b PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (21 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); C Mengingat Menetapkan 1 2 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAI-I DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. SK No 009608 A Pasal 1 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak. SK No 009609 A Pasal 2 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya. SK No 009610 A Pasal 3 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun; b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud: a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh persen) atau tarif pen5rusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar lOOo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan. metode garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); SK No 009611 A c) bukan. . . 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penSrusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); 0 bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar looo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 5oo/o (lima puluh persen); SK No 009612 A c) Kelompok III . . . c PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -7 - c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar lOo/o (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak; 2. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat; 3. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan; 4. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d SK No 009613 A 5.tambahan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- 5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua); 6. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; 7. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 8. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. (3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir. SK No 009614 A (4) Fasilitas... (41 (s) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak: a. saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; 3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2; c. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara: a. penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. SK No 009615 A Pasal4... trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- Pasal 4 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a b diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. C (2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. b. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah: 1) izin prinsip; 2l izin investasi; 3) pendaftaran Penanaman Modal; atau SK No 009616 A 4l izin trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- 4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Pasal 5 (1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. SK No 009617 A (2) Permohonan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan. (3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar.. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 6 (1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara: a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau b. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb angka 1. SK No 009964 A (2) Aktiva... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. SK No 009966 A Pasal 8 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 8 (1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No 009967 A Pasal 9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Pasal 9 (1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian. Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. 2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. SK No 009969 A 3. Terhadap 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanJang: 4 SK No009618 A a. Lztt-t . a. e b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu; Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial; dan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. c d SK No 009619 A 5. Terhadap 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18_ Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang: a. tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu; b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. SK No 009620 A Pasal 11... PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _t9_ Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 009621 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA TI. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2079 NOMOR 218 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan -undangan, * ttd SK No 015581 A vanna Djaman I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU UMUM Untuk mendorong percepatan realisasi kegiatan Penanaman Modal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong Penanaman Modal dalam negeri dan Penanaman Modal asing di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang menjadi tujuan Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Sebagai bentuk penyederhanaan prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan yang terkait perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan akan dilakukan secara daring melalui sistem OSS. SK No 015586 A II.PASAL... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwu3ud termasuk tanah, yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh: PT A melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) x Rp100.000.000.000,- (seratus miliar) = Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp5.000.000.OO0,- (lima miliar). Huruf b Cukup jelas. SK No 00963? A Huruf c . . Huruf c Huruf d trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Contoh: Investor clari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar lo'/o (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari lOo/o (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Ses.uai dqngan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak L;erikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka u'aktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya ketentuan sebagaimana dinraksud pada ayat ini. Yang rlimaksud dengan "infrastruktur sosial" merupakan sarana dan prasarana untuk kepentrngan umum dan tidak bersifat komersial. SK No 009633 A Yang. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Yang dimaksud dengan "menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia" merupakan penambahan tenaga kerja baru paling sedikit 3OO (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja terhitung sejak keputusan persetuiuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, yang dapat dipenuhi secara bertahap dan jumlah minimal tenaga kerja dimaksud harus dipertahankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut. Ayat {2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah" adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama" adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh selain melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating leasel atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasel sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. SK No 009634 A Ayat(21 ... trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Cukup jelas Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan sepanjang Penariaman Modal dimaksud tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Atas kegiatan Penanaman Modal yang sama tidak dapat memperoleh lebih dari satu fasilitas Pajak Penghasilan. SK No 009635 A Pasal9... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -6- Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan", adalah permohonan yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 15 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, yang meliputi: 1: usulan yang telah disetujui dalam rapat klarifikasi; 2. usulan yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; atau 3. usulan yang telah dikembalikan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. SK No 009636 A Pasal 1 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 1 1 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6418 SK No 015747 A PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2OI9 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU BIDANG USAI{A I(BLI TAIIUN 2017 CAI(UPAII PRODUI(PERSYARA'TAIT NO. (3) (s) (1) (21 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (Yang Berhubungan Dengan ltu) (41 01111 - Benih jagung - Budidaya jagung 1Pertanian Jagung o1113 - Benih kedelai - Budidaya kedelai 2 Pertanian Kedelai 3 Pertanian Padi Hibrida ot12r - Benih padi hibrida - Budidaya padi hibrida SK No 004130 C 4 Pertanian PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO.BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAI(UPAN PRODUI(PERSYARATAT{ (1)(2) (3)(41(s) 4 Pertanian Padi Inbrida07t22 - Benih padi inbrida - Budidaya padi inbrida 5 Pertanian Aneka Umbi Palawija o1135 Perkebunan ubi kayu 6 Perkebunan Tebu01140 Usaha perkebunan kegiatan pembibitan tebu tebu, termasuk dan pembenihan Pertanian Tanaman Berserat01160 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 8 Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis ot220 - Budidaya pisang - Budidaya nanas - Budidaya manggis SK No 004223 C 9 Pertanian . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NOBIDANG USAHA KBLI TAI{UN 2017 CAKUPAN PRODUI(PERSYARATAN (1)(2) (3)(4) (s) 9 Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman ot270 Kopi Teh Kakao 10Perkebunan Ladaor28t Lada 11Pertanian Tanaman Rempah- rempah, Aromatik f Penyegar, Narkotik, dan Obat Lainnya o1289Pala l2Pertanian Tanaman Hias01301 - Drasaena - Anggrek - Melati PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 13Pembibitan dan Budidayao1411 - Pembibitan sapi potong SK No 004224C Sapi PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO BIDANG USAHA KBLI TAIrUN 20^L7 CAI(IPAN PRODUI(PERSYARA'TAN (1)(2) (3)(4)(s) Sapi Potong - Budidaya pembiakan sapi potong Melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal lOo/o dari kapasitas kandang l4 Pembibitan dan Budidaya o14t2 - Pembibitan sapi perah SK No 004225 C Sapi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- NO. BIDAT{G USAHA KBLI TAIIUN 207,7 CAKT'PAN PRODUI(PERSYARA:TAIT (1) (21 (3)(4)(s) Sapi Perah - Budidaya sapi perah - Melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 107o dari kapasitas kandang; dan - Terintegrasi dan/atau kemitraan dengan Industri pengolahan susu segar dan krim (KBLI 10510) KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU 15 Pengusahaan Hutan Jati o2ttlKegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman jati SK No 004226C 16 Pengusahaan. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- NO.BIDANG USAHA KBLI TAHIIN 207.7 CAKTIPAN PRODUI( PERSYARA.TAN (1)(2) (3)(41(s) t6Pengusahaan Hutan Pinus o2rt2 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman pinus T7 Pengusahaan Hutan Mahoni o2rt3 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman mahoni 18Pengusahaan Hutan Sonokeling o2tt4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sonokeling SK No 004221 C 19 Pengusahaan PRES IDEN REPIJELIK INDONESTA -7 - NO. (1) BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI('PAN PRODUK PERSYARA'TAN (21 (3)( 4 ) (s) t9Pengusahaan Hutan Sengon / Albasia/ Jeunj ing 021 15Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sengon / albasia/j eunj ing 20Pengusahaan Hutan Cendana o2tt6Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman cendana 2l Pengusahaan Hutan Akasia o2r17 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman akasia SK No 004228C 22 Pengosahaan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- NO. BIDANG USAHA I{BLI TAIIUN 2()7,7 CAKUPAI{ PRODUKPERSYARATAN (1) (21(3) ( 4 ) (s) 22Pengusahaan Hutan Ekaliptus o2tt8 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman ekaliptus SK No 004229 C PERIKANAN . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- NO. BIDAIIG USAHA KBLI TAI{UN 20L7 CAI(UPAN PRODUKPERSYARA'TAI{ ( 1 ) (21 ( 3 ) (41 (s) PERIKANAN 23 Penangkapan Pisces/ Ikan Bersirip di Laut 03111 Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan - Melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI l}2ll, KBLI IO2I2, KBLI 1O2I3, KBLI lo2l4, KBLI lo2l9, atau KBLI lo22t SK No 004230C 24 Penangkapan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20^L7 CAKUPAN PRODUI(PERSYARA'TAN ( 1 ) (3) ( 4 ) (s) 03r12 Semua jenis crustacea - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan - Melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI IO222, KBLI 10293, atau KBLI 10299 25 Penangkapan SK No 004231 C PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA - 11- NOBIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI(UPAN PRODUI(PERSYARA:IAN (1)(2) (3) (4) (s) Penangkapan Mollusca di Laut 03113 Semua jenis mollusca Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan Melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI lo22l, KBLI LO293, atau KBLI 10299 26 Pembesa ran Pbces/ Ikan Bersirip Laut o32ttSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 27 Pembesaran Mollusca Laut 032 15Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 28Pembesaran Crustacea Laut o3216 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 25 SK No 004232C GASIFIKASI . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -t2- NO. BIDANG USAHA I{BLI TAIII'N 20L7 CAI(UPAN PRODUK PERSYARATAI'I (1) (21 (3) (41 (s) GASIFIKASI BATU BARA 29 Gasifikasi Batu bara di Lokasi 05102 Coal gasification Penambangan PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI 30 Pengusahaan Tenaga Panas Bumi o6202 - Pencarian tenaga panas bumi - Pengeboran tenaga panas bumi PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM 31 Pertambangan Pasir Besi 07101 Pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 32 Pertambangan Bijih Besi 07to2 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih besi Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter SK No 004233 C 33 Pertambangan PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA - 13- NOBIDANG USAHA KBLI TAIIUN 207.7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAI{ (1) (2) (3)(41(s) -^ ooPertambangan Brjih Uranium dan Thorium 072roPengolahan danf atau pemurnian: - BUih uranium - Thorium Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 34Pertambangan Bijih Timah0729r Pengolahan dan/atau pemurnian bijih timah Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 35 Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292Pengolahan dan/atau pemurnian bijih timah hitam Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 36Pertambangan Bijih Bauksit/Aluminium 07293 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih bauksit Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 37 Pertambangan Bijih Tembaga 07294Pengolahan dan/atau pemurnian bijih tembaga Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 38 Pertambangan Brjih Nikel07295 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih nikel Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter SK No 004234C 39Pertambangan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- NOBIDANG USAHA (2t KBLI TAIIt,N 20L7 CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA:IAN (1) (3)(4)(s) 39 Pertambangan Bijih Mangan07296Pengolahan dan/atau pemurnian buih mangan Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 40Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang tidak Mengandung Bijih Besi 07299Pengolahan danf atau pemurnian: - Bijih zink - Bijih zirkonium - Bijih kromium - Bijih antimon - Ilmenit - Rutil - Logam tanah jarang Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 4tPertambangan Emas dan Perak07301Pengolahan danf atau pemurnian: - Bijih emas - Bijih perak SK No 004235 C INDUSTRI PRES I DEN REPU BLIK INDONESIA - 15- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAIfi'PAN PRODUI(PERSYARA'TAN (1) (2) ( 3 ) (4)(s) INDUSTRI MAKANAN 42Industri Pembekuan Ikanto213 - Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu - T\rna: loin, steak, salfli, meat, slice, dan/atau cube - Fillet ikan dasar (demersal ftshl 43Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi ro2t6Surimi dan surimi based product: bakso, sosis, otak-otak, kaki naga, siomay, ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish ball, nugget ikan, fish stick, crab stick, chiktta, dan/ atau kamapoko 44Industri Pengolahan Rumput Laut to298 Refined carrageenan 45Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng 10320Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004236C 46 Industri... PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -16- NO. BIDANG USAHA (2) lndustri Margaine Industri Minyak Mentah Kelapa KBLI TAHT'N 20L7 CAI(UPAIII PRODUI(PERSYARATAN (1) 46 (3)(4)(s) IO4t2MargaineTerintegrasi dengan KBLI 10435, KBLI 10436, dan/atau KBLI to437 47 to422Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 48Industri Minyak Goreng Kelapa 49Industri Tepung dan Pelet Kelapa to423Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini LO424Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 50Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya ro490Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 10435, 10436, dan/atau KBLI 10437 Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 10510Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 51 SK No 004237 C 52 Industri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- PERSYAR.C.TAIT NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 2017 CAI(UPAN PRODUI( (1) (21(3)(4) (s) 52 Industri Makanan Sereal 10615Pembuatan makanan sereal 53 Industri Pati Ubi Kayu 1062r Pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka 54 Industri Berbagai Macam Pati Palmar0622 Tepung dari sagu alam 55Industri Glukosa dan Sejenisnyaro623Gula dari ubi kayu 56 Industri Produk Roti dan Kue107 10 - Pembuatan biskuit - Pembuatan wafer 57Industri Gula PaSir ro72lGula pasir dari tebu Terintegrasi dan / atau kemitraan dengan perkebunan tebu (KBLI 01140) 58Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula ro732 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 59 Industri Produk Masak dari Kelapa70773Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004238C 6OIndustri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 18- NOBIDAT{G USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAKUPAN PRODTII( PERSYARA'TAN (1) (2)(3)(4)(s) 60Industri Makanan BayiIO79TSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 6lIndustri Krimer Nabati10795 Pembuatan krimer nabati 62Industri Pengolahan Jagungo0000 Pembuatan glucosa, maltosa, dan/atau berbahan jagung fntctosa, lactosa, sacharosa, yang INDUSTRI TEKSTIL 63Industri Pemintalan Benangt3tt2Benang dari kapas, polyester, nylon, acrylic, spandex, dan/atau rayon, serta campurannya 64Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) t3t2t Kain tenun yang dibuat dengan alat tenun mesin (ATM) 65Industri Penyempurnaan Kain 13t32 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13133 SK No 004239C 66 Industri PRES 'DEN REPU BLIK INDONESIA -19- NO. BIDAI{G USAHA KBLI TAIrI,N 20.L7 CAI('PAN PRODUI(PERSYARA:TAI{ (1) (2t (3) (41(s) 66Industri Pencetakan Kain13 133Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13132 67 Industri Batik 13134Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 68Industri Kain Rajutan 13911Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 69Industri Karpet dan Permadani13930Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 70Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri t3992Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004210 C 7l Industri . . PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA -20- NO.BIDANG USAHA KBLI TAIrI'N 20L7 CAI(UPAN PRODUI(PERSYARATAN (1)(2)(3) (4) (s) 7tIndustri Non Wouen (Bukan Tenunan) 13993Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PAKAIAN JADI 72Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 14IIISemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 73 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit t4Lt2Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 74Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004361 C INDUSTRI PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - NO.BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI(['PAN PRODUI(PERSYARATAI{ (1)(21 (3) (4)(s) INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI 75Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari 1520 1Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 76 Industri Sepatu Olahraga L5202Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 77Industri Sepatu Teknik Lapangan / Keperluan Industri 1s203Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI 78 Industri Produk dari Batu Bara19 100Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 79Industri Pembuatan Minyak Pelumast92t2Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 80Industri Briket Batu Bara r9292Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004362C INDUSTRI PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- NOBIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20.L7 CAKUPAN PRODUK PERSYARATAII (1) (2) (3)(4)(s) INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA 81Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali 20rttAsam khlorida, sodium hypochlorite 82Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya 201t4 White carbon, asam sulfat, ammonium sulfa| asam fosfat, hidrogen peroksida, ammonium nitrate, ammonium chlorate, ammonium perchlorate, potassium nitrate, potassium chlorate 83Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 20115 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/ PMK.O lO I 2O18 dan perubahannya SK No 004363 C Industri . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- NO.BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 20L7 CAI('PAN PRODUKPERSYARAIIAN (1) (2)(3)(41(s) 84 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara 20t17Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 85 Industri Kimia Dasar Organik Lainnya 20t19 - Paraformaldehida - Dimethgl phthalate 86Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer 20r22Pupuk urea 87Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik 20t3tPolgcarbonate, polybutene, polyacetal, nylon filament AarT4 nglon tire cord, super absorbant polymer, polyester chip (pet resin), polg uinyl alcohol 88 Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga 2023tSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004364C 89 Industri PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -24- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 2017 CAKUPAN PRODUKPERSYARATAI{ (1)(21 (3)(41(s) 89Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi 20232Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 90Industri Serat/ Benangl Strip Filamen Buatan 20301 Benang filament polg ester 91 Industri Serat Stapel Buatan 20302Serat stapel buatan polyester INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 92 Industri Bahan Farmasi 2tortSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya SK No 004365 C 93 Industri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -25- NO.BIDANG USAHA I(BLI TAIIUN 20t7 CAI(UPAN PRODUI(PERSYARA'TAN ( 1 ) (21 (3)(4)(s) 93 Industri Produk Farmasi untuk Manusia 2ro12Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/ PMK .OlO I 2Ol 8 dan perubahannya 94 Industri Produk Obat Tradisional2to22 Fitofarmaka INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK 95 Industri Ban Luar dan Ban Dalam22ttt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 96 Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan 222tO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 97 Industri Barang Plastik Lembaran22291PET film SK No 004366C INDUSTRI . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -26- NO.BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20^17 CAI(UPAT{ PRODUKPERSYARA'TAN (1) (21 (3) (41 (s) INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 98Industri Kaca Lembaran 23trtSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 99Industri Kaca Pengaman 23t12Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 100Industri Peralatan Saniter dari Porselen 23923Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 101Industri Bahan Bangunan dari Tanah LiatlKeramik Bukan Batu Bata dan Genteng 23929 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t02Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen 2393rSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 103Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen 23933Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004361 C INDUSTRI PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - 105 BIDAT{G USAHA Industri Penggilingan Baja (Steel Rollingl 106 NO KBLI TAIIT'N 207,7 CAKUPAN PRODUKPERSYARA'TAI{ (3) (41 (s) 24tOt - Industri logam dasar yang menghasilkan baja yang berasal dari scrap - Industri dasar yangro4Industri Besi dan Baja Dasar (Iron (2) (1) INDUSTRI LOGAM DASAR and Steel Making) logam besi 24IO'2 - Hot rolled coillsheet steel (termasuk stainless stee[) dari bahan baku slab dan/atau Cold rolled coill sheet steel (termasuk srainless steet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya dari bahan baku hot rolled coil steel Menggunakan teknologi Electric Arc Furnace IEAF Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia 2420t Pengolahan lumpur anoda (anode slime) mcnjadi logam mulia (dore metat) Melakukan alih teknologi SK No 004368 C 107 Industri PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA -28- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 2017 CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAN (1)(2) (3) (41 (s) r07Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 24202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya Melakukan alih teknologi INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA 108Industri Barang dari Kawat 2595 1 - Pembuatan tali kawat logam (brass plated steel uire) - Penrbuatan steel cord 109Industri Barang Logam Lainnya YTDL [Y*ang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 25999 - Pembuatan baling-baling kapal - Pembuatan jangkar kapal - Pembuatan rantai kapal SK No 004369 C INDUSTRI PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -29- NOBIDAI{G USAHA KBLI TAHT'N 20t7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1)(2) (3) (41(s) INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK 110Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya 26r20Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 SO/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 111Industri Komputer dan/ atau Perakitan Komputer 262rOSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 1L2Industri Perlengkapan Komputer26220 Printer 113Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wirelessl 26320Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 114Industri Kartu Cerdas (Smart Cardl 2639rSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004370 C 115 Industri PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -30- NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAI(UPAN PRODUI(PERSYARATAN, ( 1 ) (21 (3) (4) (s) 115Industri Peralatan Komunikasi Lainnya 26399 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 116 Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi 264LO Semua jenis televisi layar datar (flat panel displag), tidak termasuk televisi CRT t17 Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video, bukan Industri Televisi 26420Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray dan/atau kombinasinya, Head unit mobil (radio dan televisi yang dipasang dalam mobil) 118 Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya 26490 - Pembuatan konsol uideo game - Pembuatan speaker aktif 119Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik 26513 Peralatan dan perlengkapan radar t20Industri Peralatan Fotografi267 tOSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004371 C INDUSTRI . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 31- NOBIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAKUPAN PRODUI(PERSYARA'TAIT (1) (2) (3) (4) (s) INDUSTRI PERALATAN LISTRIK t2r Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Perrgubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) 271t3Industri transformator dengan tegangan TOKV-5OOKV Melakukan alih teknologi t22 | Industri Peralatan Pengontrol dan I Pendistribusian Listrik I 27r20Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 123 Industri Batu Baterai 2720rSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini dengan nilai investasi di bawah Rp10O miliar i24 Industri Kabel Serat Optik 273rOSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t25Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya 27 320 Kabel Listrik r26Industri Lampu LED 27404 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004312C 127 Industri PRE S IDEN REPU BLIK INDONESIA -32- 128 129 BIDANG USAHA Industri Alat Pengairgkat dan Pemindah Industri Mesin Fotokopi NO KBLI TAIIT'N 20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN (1)(2) (3)(41(s) r27 Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga 2751OKulkas dan/atau mesin cuci INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) Industri Komponen dan Suktr Cadang Mesin dan Turbin 28113 - Pembuatan komponen dan/atau suku cadang generator - Pembuatan komponen dan/atau suku cadang turbin Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup 28 130Kompresor untuk - Refrigerator dan AC - Cold Storage 28t60 - Pembuatan Lift - Pembuatan Eskalator 28L74 - Pembuatan mesin fotokopi - Pembuatan perlengkapan fotokopi mesrn Menggunakan teknologi ramah lingkungan SK No 004313 C 132 Industri... 130 13i PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -33- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 207,7 CAIil'PAN PRODUK PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (41(s) 132 Industri Mesin Pendingin 28193 Pembuatan evaporator dan latau kondensor, untuk semua mesin pendingin Menggunakan teknologi ramah lingkungan 133Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan 282tO - Perakitan traktor pertanian - Pembuatan mesin penggilingan padi (Rice Milling Unitl 134 Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam 28221 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Melakukan alih teknologi 135Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi 28240 Pembuatan alat besar (Track TApe Tracktor I TT"T, tntck body, dan sejenisnya), termasuk komponennya 136Industri Mesin Tekstil 28263 - Pembuatan mesin rajut - Pembuatan mesin tenun -- Pembuatan mesin bordir dengan nilai investasi di bawah Rp100 Miliar SK No 004314C 137 Industri PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -34- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 20L7 CAI(UPAIT PRODUI(PERSYARA'TAN ( 1 ) (2) (3) (4) (s) 137Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya 28299 Pembuat an injection moulding machine INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER 138Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29tOOSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.OIO I 2O1 8 dan perubahannya 139Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer 29200Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004375 C 140 Industri... PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -35- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20-L7 CAKI'PAN PRODUI(PERSYARA'TAI{ (1)(2)(3)(4) (s) t40Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29300 Semua cakupan produk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 dan perubahannya INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA L4LIndustri Kapal dan Perahu 30111 - Pembuatan atau perakitan macam- macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari baja dan/atau aluminium - Pembuatan atau perakitan macam- macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari fibre glass, ka5ru, dan/atau ferro cement SK No 004376C 142 Industri PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -36- NOBIDANG USAHA KBLI TAI{UN 201,7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA:IAN (s) (1)(2) (3)(4) t42Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal 30113 Pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat t43 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 3091 1Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini r44Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 30912 - Pembuatan engine atau engine part - Pembuatan die casting component, brake system - Pembuatan transmission sgstem 145 Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak 3092tSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali becak INDUSTRI FURNITUR r46Industri Furnitur dari Kayu31001 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004317 C 147 Industri PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - NOBIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAKUPAN PRODUI(PERSYAR.C.TAI{ (1)(21(s)(41 (s) r47Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu 31002 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 148Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi 327t2Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini L49Industri Alat Permainan 3240tSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 150Industri Mainan Anak-anak32402Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 151Industri Serat Sabut Kelapa 32905Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004378 C REPARASI . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -38- NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20-L7 CAI('PAN PRODUI( PERSYARATAN (21 (3)(4) (s) REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN t52Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung 33 151 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 153 Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 - Pembangkit listrik tenaga mikro - Pembangkit listrik tenaga mini dengan nilai investasi di bawah RplOO miliar (1) 154 Pengadaan SK No 004379 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -39- NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 20L7 CAKT'PAI{ PRODUK PERSYARA'TAN (1)(21 (3) (4)(s) r54Pengadaan Gas Alam dan Buatan35201 - Regasifikasi LNG menjadi gas dengan menggunakan Floating Storage Reg asification Unit (FSRU) Coalbed Methana (Non PSQ / gas metana batubara, shale gas, tight gas sand, dan methane hydrate - Pemurnian dan/atau pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) - Pengadaan dan/atau pengolahan gas buatan hasil gasilikasi batu bara SK No 004380 C PENGELOLAAN . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -40- NOBIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^17 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN (1)(2)(3)(4)(s) PENGELOLAAN AIR 155Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum 36001 - Pengembangan dan/atau pengelolaan unit air baku dan/atau unit produksi dalam Sistem Penyediaan Air Minum (sPAM) - Pengembangan unit distribusi SPAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH 156Pengelolaan dan Pembuangan Air 37022Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI iniLimbah Berbahaya PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH 157Pengelolaan dan Pembuangan 38211Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya yang menghasilkan biofertili-zer, gas methana, atau gas karbon dioksida Sampah Tidak Berbahaya 158 Produksi Kompos Sampah Organik 382t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004381 C 159 Pengelolaan . PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -4t- CAI('PAIT PRODUI(BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^t7 NO. PERSYARATAN (s) (1) (3) (41 38220 Pengelolaan sampah berbahaya yang menghasilkan produk tanah pemucat bekas bebas minyak (TPBBM) atau eco enuironment oil recouered 159 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINT\TYA (2t Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya 160 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan SamLainn 39000Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh untuk Penumpang 49tto Usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api, termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api (tetapi tidak termasuk angkutan kereta untuk penumpang perkotaan) ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 161 Tidak mendapatkan subsidi SK No 004382 C PERGUDANGAN . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -42- NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAIfi'PAN PRODIII( PERSYARATAN (1) (21(3) (4) (s) PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN r62Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) 52240Usaha pelayanan bongkar muat barang dan/atau barang-barang bawaan penumpang dalam lingkungan pelabuhan, termasuk terminal peti kemas, terminal curah cair, dan terminal curah kering Terintegrasi dengan KBLI 52lol, KBLL'52102, KBLI 52109, atar: KBLI 5222I AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 163 t64 Aktivitas Pengembangan Video Game620ttSemua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e- commerce) 62012Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 165Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya 62019Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini SK No 004383 C REAL ESTAT. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -43- NO. BIDANG USAIIA I(BLI TAIrUN 20-L7 CAI(I'PAN PRODUKPERSYARA'TAIT (1) (21(3) ( 4 ) (s) REAL ESTAT r66Kawasan Pariwisata 68120Serrrua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Sahnan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Hukum dan undangan, SK No 84C Djaman PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2OI9 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH TERTENTU NOBIDANG USAHA KBLI TAIrUN 20L7 CAKUPAN PRODUI(DAERAH/PROVTNSTPERSYARA:IAN (1)(2t (3)(4)(s) (6) PERIKANAN 1Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung/ Karamba Jaring Tancap o3222 - Nila - Patin Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta SK No 004389 C PENCAIRAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NOBIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 20L7 CAKUPAI{ PRODUI( DAERAH/PRO1rINSIPERSYARA'TATT (1)(21(3) (41(s)(6) PENCAIRAN DAN PENINGKATAN MUTU BATU BARA 2Pertambangan Batu Bara05101 - Pencairan batu (coal liquifactionl - Peningkatan batu bara upgradingl bara mutu (coal Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua SK No 004390 C INDUSTRI . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NOBIDANG USAHA KBLI TAHt,N 20-17 CAKUPAN PRODUI(DAERAH/PROVINST PERSYARA'TAN (3)(4) (1) (2)(s) to22t - Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu - Semua jenis crustacea - Semua jenis mollusca - Ikan kaleng dan cooked loin (tuna atau cakalang kaleng) Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta (6) INDUSTRI MAKANAN Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 3 4 Industri Pengolahan Pengawetan Udang Kaleng dan dalam r0222Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta 5Industri Pembekuan Biota Air Lainnya LO293 - Semua jenis cntstacea - Semua jenis mollusca - Udang beku Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta SK No 004391 C 6lndustri . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NOBIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNSTPERSYARA:TAI{ (1) (2)(3)(41(s)(6) 6Industri Pengolahan Pengawetan Lainnya Biota Air Lainnya dan untuk r0299 Udang breaded Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta 7 Industri Pengolahan Kopito76lKopi bubuk, kopi sangrai, kopi ekstrak, kopi instan, dan/atau sari kopi Seluruh provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta SK No 004392C INDUSTRI . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- I(BLI TAHUN 20L7 NOCAKUPAN PRODUI(DAERATT/PROVTNSTPERSYARA'TAN 1 ( BIDANG USAHA (2) (3) {41 (s)(6) 8 T7OT2 Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta - Terintegrasi dengan industri bubur kertas I pulp (KBLI l7ol1); dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Industri Kertas Budaya - Kertas tulis cetak - Kertas koran - Kertas sembahyang () Industri Kertas Lainnya 170t9 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta - Terintegrasi dengan industri bubur kertas I pulp (KBLI t7ol1); dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya SK No 004393 C 10 Industri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20^17 CAI(UPAIT PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA'TAN (1) (2) (3)(41 ( 5 ) (6) 10Industri Kertas dan Kertas Bergelombang Papan 17021 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta i1Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton 17022 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta SK No 004394 C 12 Industri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - NOBIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAKT'PAN PRODUKDAERAH/PROVTNSTPERSYARATAN (l)(2) (3) (41(s) (6) t2Industri Kertas lissue 1709t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura) - Terintegrasi dengan industri bubur kertaslpulp (KBLI l7}l1); dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARE-T DAN PLASTIK 13Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 22r99 Sarung sintetis sarllng alam tangan karet dan/atau tangan karet Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampuflg, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua SK No 004395 C PENYEDIAAN . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- NOBIDANG USAHA KBLI TAIIUN 207,7 CAI(UPAN PRODUI(DAERAIT/PROVTNSTPERSYARATAN ( 1 ) (2) (3)(41 (s)(6) PENYEDIAAN AKOMODASI T4Hotel Lima Bintang55111Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai SK No 004396C 15Hotel ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -9- NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAI(UPAN PRODUK DAERAH/PROVINSIPERSYARA:TAT{ (1)(2) (3) (4) Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini (s)(6) 15 55112 Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai Hotel Empat Bintang SK No 004391 C AKTIVITAS PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ NOBIDANG USAHA KBLI TAI{UN 2017 CAKI'PAN PRODUK DAERAH/PROVINSIPERSYARA:TAN (1) (2)(3)(41 (s)(6) AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA t6 Lapangan Golf93r12 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai SK No 004398 C 17 Aktivitas . PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA _ 11_ NO BIDN{G USAHA KBLI TAHI'N 2017 CAI(IPAN PRODUI(DAERATT/PROVTNST PERSYARATAT{ (1)(2)(3)(4)(s) (6) t7 Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan 93210Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. hrrworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARI"AT NEGARA INDONESIA Hukum dan undangan, a Djaman S