Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 9 TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 9 TAHUN 2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
15 April 2016
Tgl pengundangan
22 April 2016
Mulai berlaku
7 Mei 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.2016 No. 72, TLN NO.5873, LL SETNEG : 3 HLM

Teks Lengkap

SALINAN PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2OL6 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :a.bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, telah ditetapkan ketentuan mengenai fasilitas Pqiak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Mengingat 1. b. c. 2. Undang-Undang ffi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2O1S Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5688); MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5638) diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2O16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April2Ol6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan, DJaman I. PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA PENJELASAN pERAruRAN r"rr*,*tltt*EpuBlrK TND.NESTA NOMOR 9 TAHUN 2016 'ERUBAHAN ArAS pERAru*[?ffiJffNrAH NoMoR 18 rAHUN 2ols TENTANG FASILITAS PAJAK PBTVCTTES]MN'iJi.TiUT PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA tENrEr.rrU OETVTATEU OI DAERAH-DAERAH TERTENTU UMUM Untuk mendorong pertumbuh.an ekonomi, pemerataan pembangunan, dan PeTepltan pembangunan di daerah te:rtentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal ."ift d;;;;;;;ai"rioaar dalam. negeri di lidang-bidang usaha t".i"rrt" a""/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada wajib pajak yang melakukurr-p"rr.rru-un Modal baru atau perluasan dari usaha yang telaf, ada di Bidang-uidang usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daera-h Tertentu t**f"t dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka memenuhi target penciptaan lapangan kerja bagi dua juta orang per tahun sesuai Rencana-Fembangunan-;anlta rraerr".rgai rvllii.r.r 2ol5-2o19 diantaranya perlu didorong p"-"i"gkutun investasi pada industri 91d1t .karya, perlu dilakukan perubah"an ata-s'-pe.aturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas _paj"r- p.n-ghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang usaha Terie"t" - a?rr7.t , di Daerah_daerah Tertentu. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. il. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5873 FRESIDEN FEP!ELIK INDOI.]ESIA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 20T6 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERII{TAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PA.JAK PENGHASII,,AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU BIDANG USAHA TERTENTU Ito. BIDAITG USAIIA ITBLI TAIII'!I 2009 CETAI(AIT UI C/AI('PAIT PRODUI( PERSYANATAIT (1) (21 (3) (4) (s) 1 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (YANg Berhubungart Dengan ltu) Pembibitan dan budidaya sapi potong 0141 1 - Pembibitan sapi potong. - Budidaya penggemukan sapi lokal. 2. KEHUTANAN DAN PENEBANGAN KAYU Pengusahaan hutan jati O2lLL Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman jati. PERTAMBANGAN . . . =i=i-::t:\, -i i, = - =,- \i , ,- '.,: i -2 NO. BIDAITG USAIIA IIBLI TAIII'N 2o,o9 CETAI(AN III CAIil'PAN PRODI'I( PERSYARA.TAN 3. PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT Gasifikasi batubara di lokasi penambangan 05102 Coal gasification. Hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 4. PERTAMBANGAN MII\TYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI Pengusahaan tenaga panas bumi o6202 - Pencarian - Pengeboran - Pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. 5. Pertambangan bljih tembaga 07294Pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Pembangunan baru dan perluasan sm.elter. 6. Pertambangan emas dan perak 07301 Pengolahan dan pemurnian bijih emas dan perak. Pembangunan baru dan perluasan smelter. 7. INDUSTRI MAKANAN Industri makanan dari cokelat dan kembang gula ro732 Mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao. 8. Industri. . . -3- ro. BIDAITG USAHA KBLI TAIII'N 2o,o,9 CETAI(AN III CAI(I'PAN PRODI'I( PERSYARAIIAIT 8.Industri makanan bayi to79L Mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Bermitra dengan UMKM/Koperasi. 9. INDUSTRI TEKSTIL Industri pemintalan benang (spinning) L3L12 Benang dari kapas, polAester, nglon dan/atau rayon. 10.Industri pertenunan L3I2L Kain tenun yang dibuat dengan Alat Tenun Mesin (ArM). 11. dan t2. Industri penyempurnaan kain dan Industri pencetakan kain 13132 dan 13133 Untuk seluruh jenis kain. Terintegrasi antara KBLI 13132 dan 13133. 13.Industri kain ra-jutan 13911 Untuk seluruh jenis kain ra.iut. t4.Industri yang menghasilkan kain keperluan industri r3992 Industri kain untuk keperluan infrastruktur (termasuk kegiatan perluasan): geobrtile. Melakukan alih teknologi. INDUSTRI ... :;,: : - l -4- Ito. BIDANG USAHA IIBLI TAIII'N 2o,o,9 CETAI(AN III CAI('PAN PRODI'I( PERSYARA:TAN 15. INDUSTRI PAKAIAN JADI Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 14111 Semua cakupan produk yang termasuk dalam I(BLI ini. 16.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit 14LL2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam I(BLI ini. t7. INDUSTzu KULIT, BARANG DARI KULIT DAN AI.AS KAKI Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari 15201 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 18.Industri Sepatu Olah Raga 15202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 19.Industri Sepatu Teknik Lapangan/ Keperluan Industri 15203 Semua cakupan produk yang termasuk dalam IGILI ini. 20. INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MII\TYAK BUMI Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi L92tl Pemurnian pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas/LPG, avtur, avigas, naphtha, minyak solar, minyak tanah atau kerosin, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, lubrbant, taaz, soluent/pelarut, residu dan aspal. Prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 21. Industri... ,css . =fi, ,...Wi ,=F::S: lf,', == t=. ? .\ i... _. . i'- -5- Ito. BIDAITG USAIIA KBLI TAIIT'N 2o,o,9 CETAI(AN III CAI(I'PAIT PRODIIK PERSYARA:TAN 2lIndustri pemurrrian dan pengolahan gas alam t9212 Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natrtral Gos (LNG) dan Liquifted PetroLeum Gas (LPG). 22.Industri pembuatan minyak pelumas L92r3 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 23. INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali 20ttL Soda Canlstb (NaOH), Asam Klorida, Sodium Hgpoklorit. 24.Industri kimia dasar anorganik lainnya 20tL4 White carbon, c6am sulfa| qmonium sulfat, asam fosfat, hklrogen perolcsida, ammonium nitrat, ammonium khlorat, ammanium perk)orat, p otas sium nitrat, potassium khlorot. 25.Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian 201 i5Bahan organik lainnya dari hasil pertanian (natrtral flauour dan nahtral fragrance) 26. Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen 201t6 Zat warna tekstil untuk proses mewarnai benang dan kain tekstil. Melakukan alih teknologi. 27. Industri. . . -,-.. :: :=; I i- -6 NO. BIDANG USAIIA KBLI TAHUN 2o,o,9 CETAIIAN III CAIfl'PAIII PRODIII( PERSYARATAN 27.Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara 20tt7 - Hulu kelompok olefin: ethglene, propglerrc, crylic acid, butadien, buthane, butene-7, Ethgt Teri Butgl Etler, ethglene dichtoride, uingt chtoride mortomer, raffinate, pgrolisis gasoline, crude C-4. - Hulu kelompok aromatik: puified terephthatic acid (PTA), paraxglene, benzene, toluene, ortlaxylene. - Hulu berbasis synthesis g@si methanwl, ammonia. - Lainya: carbonblack 28.Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus 201 18 - Bahan tambahan makanan (food additiuel sebagai perasa dan aroma (flauour) pada produk makanan/minuman. - Bahan kimia khusus yang ditambahkan sebagai aroma wangi-wangian (f,ragrane) pada produk-produk seperti parfum, kosmetik, sabun, deteg'en, pembersih, pewangi ruangan dan lain-lain. Terintegrasi dengan KBLI 20115. 29. Industri. . . -7 - IYo. BIDANG USAIIA XBLI TA}II'N 2o,o,9 CTTAI(AN III CAKI'PAN PRODIII( PERSYARA:TAN 29. Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik 20131 Polgcarbonate, polgbutene, polgacetal, nylon filament Aarrl, nglon tire cord, polgethglene, polgpropglene, polg vingl chloride, polgurethane, super absorbant polgmer, polgester chip (pet resin). 30. Industri karet buatan 20t32 Karet teknis buatan, stArene butadiene rubber (sbr), polychloroprene (rrcoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polgsiloxane,), isoprene rubber, polA butadi.ene rubber. 3t Industri bahan kosmetik dan kosmetik, termasuk pasta gigi 20232 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 32. Industri serat/ benang/strip filamen buatan 20301 B enang filam.ent p olg e ste r. 33. Industri serat stapel buatan 20302 Pembuatan serat stapel buatan, khususnya ragon uiscose dan poliester, untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapet adalah serat buatan yang putus-putus. Melakukan alih teknologi. INDUSTRI .. . ,h<ii's "ii -fu,fu -N lY =:-:rrlI -8- NO. BIDAITG USAIIA ItBLI TAIII'N 2o,o9 CETAI(AN III CAI('PAIT PRODTII( PERSYARATAIT 34. INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL Industri bahan farmasi 2totL Senyawa deiuat statin, para amirto ferwl, sefalospori4 rifampisin, k)oramfenicol dan deiuatnga, amolcsisilin, ampisilin" vitamin a, vitamin b, vitamin c, bahan baku farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi, paracetamol, pseudoefedin, laktosa, clsa,m folat, acetosal, anaesthesin. 35. INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK Industri ban luar dan ban dalam 22Ltt Ban luar dan/atau ban dalam untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban. INDUSTRI . .. -9- NO. BIDAITG USAHA KBLI TAIIIIN 2o,o,9 CETAIIAN III CAIfl'PAIY PRODUK PERSYARA:IAIY 36. INDUSTRI LOGAM DASAR Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) 24tOL - Pembuatan besi dan/atau baja dalam bentuk dasar, khususnya pengolahan bijih besi, pellet besi, sinter menjadi besi kasar/pig iron, dan/atau besi sponge. - Besi dan/atau baja paduan (stainless steel slab dan/atau stainles steel billefl. Melakukan alih teknologi. 37.Industri pembuatan logam dasar bukan besi 24202 Paduan nikel (feno niket). Melakukan alih teknologi. 38. INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANI{YA Industri barang dari kawat 25951 Tali kawat logam (bro,ss plated steel uirel. Melakukan alih teknologi. 39. INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya 26120 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, termasuk silica ingot, perangkat sel, modul fotouoltaik dan optical pick up, panel TV LCD, Panel TV 3D, Panel TV OLED, lC, smart card. 40. Industri. . . 5ii1it - ' *f a :,),!:. grffil; -iilni:;..,-.r. .ti - 10- ilo. BIDAIYG USAIIA I{BLI TAIII'IY 2o,o9 CETAI(AN III CAIfl'PAIT PRODI'I( PERSYARATAN 40. Industri komputer dan/atau perakitan komputer 2621O Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 4l Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (uirelessl 26320 Telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile). 42. Industri peralatan komunikasi lainnya 26390 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, termasuk set top box. 43. Industri televisi dan/atau perakitan televisi 264tO Semua jenis televisi layar datar lflat panel displagl, tidak termasuk televisi CRT. 44. Industri alat ukur dan alat uji elektronik 26513 Peralatan dan perlengkapan radar. 45.Industri peralatan fotografi 267rO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. 46. INDUSTRI PERALATAN LISTRIK Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectiJier) dan pengontrol tegangan (uoltage stabilizer) 27113 Industri transformator di atas 500 (lima ratus) I(V. Melakukan alih teknologi. 47. Industri batu baterai kering (batu baterai primer) 27201Baterai silinder berbahan karbon zinc dan/atau allealine. 48. Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) 27402 Lampu conv)act berbahan LED. Terintegrasi dengan komponennya. 49. Industri. . . - 11- IYo. BIDAITG US/IIIA XBLI TAIIUN 2o,o,9 CETAI(AN III CAIruPAIT PRODT'I( PERSYARA:IAN 49. Industri peralatan listrik rumah tangga 275rO Kulkas dan/atau mesin cuci. 50. INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL (Yane Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) Industri mesin uap, turbin, dan kincir 28111 Industri turbin uap, turbin gas. 51 Industri mesin fotoapg 28t74 Mesin /o6ocopg dan perlengkapan mesin fotocopg. Menggunakan teknologi ramah lingkungan. 52. Industri mesin pendingin 28t93 Evaporator dan kondensor untuk semua mesin pendingin. Menggunakan teknologi ramah lingkungan. 53. Industri mesin pertanian 2821O - Industri Traktor Pertanian dengan kapasitas < 100 (seratus)kW; - Industri Mesin Penggilingan Padi (Rice Millirq Unit) dengan kapasitas < 100 (seratus) kW; - Industri Tresher dengan kapasitas < 1OO (seratus)kW. 54. Industri mesin dan perkakas mesin untuk penge{aan logam 2822t Mesin perkakas pengerjaan logam : mouLd. and dres, dan 7gs and Jixtures. Melakukan alih teknologi. 55.Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi 28240 Industri alat besar (Track Tgpe Tracktor/TYl dan sejenisnya). 56. Industri. . . ':/'l -t2- Ito. BIDANG USAIIA KBLI TAIIUN 2o,o,9 CTTAI(AN III CAI('PAIT PRODI'K PERSYAR.ATAIT 56.Industri mesin tekstil 28263 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Melakukan alih teknologi. 57.Industri mesin keperluan khusus lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 28299 I4j ection Moulding Machine - 58. INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR TRAILER DAN SEMI TRAILER Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih 29LOO Angkutan umum dengan kapasitas di atas 42 orang dan/atau truk. 59. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer 29200 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, carauan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. 60. Industri. . . -13- NO. BIDANG USAIIA KBLI TAIrI'TY 2o,o9 CETAIIAN III CAI('PAN PRODIII( PERSYARA:IAN 60. Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih 29300 - Engine dan engirrc part (keseluruhan erqine secara utuh termasuk komponennya antara lain: karburator dan bagiannya, cylinder block, cglinder liner, cElinder head., dan head couer, piston" ing piston, dan crank case, crank sh$l connecting rod dan lain- lain) - Brake system, oxle & propeller shaft" transmissro rd clutch sAstem, steering sgstem - Iqjector, uater pulry), oil pump, fuel pum4t - Forgary component, die ca,sting component, stampilq part. 61. INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINI\TYA Industri kapal dan perahu 30111 Usaha pembuatan atau perakitan macam- macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, ka5ru atau ferro cemen\ baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan. 62. Industri... -t4- NO. BIDAITG USAHA I(BLI TAIrUN 2o,()9 CITAI(AN III CAIfi'PAIlt PRODI'I( PERSYARA:TAN 62.Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal 30113 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin gladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat. 63.Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga 309t2 - Engine dan engine part - Die casting component, brqke sgstem - Transmission sgstem. 64. JASA REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung 33151 Jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 30i, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modihkasi bangunan lepas pantai. PENGADAAN. . . -+: -: -.:.'\ -15- Ito. BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 2o,o,9 CETAI(AN ilI CAISPAN PRODIIIT PERSYARA'TAN 65. PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN Pembangkitan tenaga listrik 35101 Pengubahan tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air, tenaga surya, angrn atau arus laut) menjadi tenaga listrik. 66.Pengadaan gas alam dan buatan 35201 - Regasifikasi LNG menjadi gas dengan menggunakan Floating Storage Regasifrcation Unrt (FSRU). - Coalbed Methana (Non PSQ/gas metana batubara, shale g6, Wht gcls sand dan methane hgdrate. 67. PENGADMN AIR Penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih 36001 Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air minum secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air secara langsung melalui jaringan perpipaan dan dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk diiual kepada konsumen atau pelanggan. Melayani Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). ANGKUTAN... _-. :. , 'i L, -' -L6 IIo. BIDAITG USAIIA KBLI TAIIUN 2o,o/9 CETAI(AN III C,AKIIPAIT PRODIIIT PERSYARA.TAN 68. ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA Angkutan perkotaan 494L3 Angkutan darat bukan bus, seperti trem, steetcar, kereta bawah tanah, kereta gantung, kereta layang, monorel serta FIoBus atau G Bahn (gaided bus) dan lain-lain, melalui rute yang telah ditetapkan, dengan perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Tidak ada subsidi. 69. PERGUDANGAN DAN JASA PENUNJANG ANGKUTAN Penanganan Kargo (Bongkar Muat barang) 52240 Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pelabuhan tansshipment internasional (dermaga, gedung, penundaan kapal, pemanduan, jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga dan penumpukan barang/kontainer, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering). Terintegrasi dengan KBLI 52101 ,52102,52109, 5222t. 70. KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI Kegiatan pemrograman komputer 620ro Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. REAL. . . PRES ID EI] REPUBLIK INDONESiA -17- ilo. BIDANG USAHA I{BLI , TAIII,N 2o,o,9 CEiAI(AN III CAI('PAIY PRODIII( PERSYABATAN 7L REAL ESTATE Kawasan pariwisata 68t20 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan PRESIDEi\l REFUtsLIK INDON ES IA LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PBNUEEUEN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR T8 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASIL.AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG.BIDANGUSAHATERTENTUDAN/ATAUDIDAERAH.DAERAHTERTENTU BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAIRAH TERTEITTU DAERAII/ PROVIIISI PERAYARATAIT ro. BIDAITG USAHA IIBLI TAIII'II 2OO9 CETAIiAIT III CAI(I,PAIT PRODI'I. (s) (6) (1) l2t (3) (4) Gorontalo, Lampung. I PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (YANg Berhubungan Dengan Itu) Pertanian Tanaman Jagung 01111 - Benih Jagung - B"dtdaf JaC"nS Goro;tato, Lampung" Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, IGlimantan Timur, Katimantan Utara, SuLawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat' rintegrasi dengan prosesingnya 10632. 2.Pertanian... FRESIDEN R FPUBLIK Ii'.i D ONES I,A 2- NO. BIDANG USAHA I(BLI TAIII'N 2OO9 CETAKAIT III CAIruPAIT PRODI'I( DAERATI/ PROVIIYSI PERSYARA:TAN 2.Pertanian Tanaman Kedelai o1113 - Benih KedelaiJawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi. - Budidaya KedelaiJawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi. 3.Pertanian Padi 01120 - Benih PadiPapua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan. - Budidaya Padi Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung. Terintegrasi dengan prosesingnya KBLI 10611. 4. Pertanian Buah-Buahan Tropis o1220 - Budidaya Pisang Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Lampung. - Budidaya Nanas Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat. - Budidaya ManggaJawa Timur. 5. KEHUTANAN DAN PENEBANGAN KAYU Pengusahaan Hutan Pinus O2LL2Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€nanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman pinus. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 6. Pengusahaan. FR=SIDEi\J ===-=-r. iIrDo.\=stA -3- ilo. BIDANG USAHA KBLI TAI{I'N 2OO9 CETAI(AN III CAI(I'PAIT PRODI'I( DATRAII/ PROVINSI PERSYARATAN 6.Pengusahaan Hutan Mahoni 02i13 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€rlanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman mahoni. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 7. Pengusahaan Hutan Sonokeling O2LL4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman sonokeling. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 8.Pengusahaan Hutan Albisia/ Jeunjing 02115 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€nanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman albisia/jeunjing. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan,KalimantanBarat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 9.Pengusahaan Hutan Cendana o2rL6 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€nanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman cendana. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 10. Pengusahaan Hutan Akasia 02LL7 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€rlanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman akasia. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 11. Pengusahaan.. PR=SiDEN R iFlE L lr'; i\l D C')r ES IA -4- ilo. BIDANG USAIIA XBLI TAI{IIN 2OO9 CETAI(AN III CAI('PAN PRODUK DAERAII/ PROVUTSI PERSYARA:IAIT 11 Pengusahaan Hutan Ekaliptus 021 18 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman ekaliptus. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. L2.Pengusahaan Hutan lainnya 02tL9 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, p€nanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman sungkai, kayu karet, gmelina, dan/atau meranti. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. 13. PERIKANAN Penangkapan Plsces/Ikan Bersirip di Laut 031 11 Semua jenis ikan (pasces) kecuali hiu. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal 1 KBLI di antara KBLI berikut: LO2ll, lo2l2, 10213, lO2L4, LO2L9, l022l. 14. Penangkapan PRES:DEN F=PUSLII', INCCNESI,A -5- Ito. BIDANG USAIIA KBLI TAIII'N 2OO9 CITAI(AN III CAITIIPAIT PRODIIK DAERAII/ PROlIIIISI PERSYARATAIT 14. Penangkapan Crustacea di Laut03112 Semuajenis crustacea. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal 1 KBLI di antara KBLI berikut: lo22l, 10293, 10299. 15.Penangkapan Mollusca di Laut 03113 Semuajenis mallusca. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal I KBLI di antara KBLI berikut: lo22l, LO293,10299. 16. Pembesaran Ikan [a.ut 03211Kerapu Kakap putih Bawal Bintang. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, la.mpung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. 17. Pembesaran ,";s's ", St*jll .:3 :''i++. ,):,1 6- ilo. BIDANG USAIIA KBLI TAIIT'N 2OO9 CETAIIAIT III CAI(IIPAIT PRODIII( DATRAII/ PROVINSI PERSYARATAN t7. Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung o3222 - Nila - Patin Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. 18. PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT Pertambangan Batubara 05101 Pemanfaatan batubara untuk energi liquifaction. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Aceh. 19. PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM Pertambangan Pasir Besi 07101 Pengolahan dan pemurnian pasir besi. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan sm.elter. 20. Pertambangan Bijih Besi 07LO2 Pengolahan dan pemurnian bijih besi. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan sm.elter. 21. Pertambangan. . . -7 NO. BIDANG USAHA I(BLI TATII'N 2OO9 CITAI(AN III C/II(IIPAIT PRODI'I( DAERAII/ PROVINSI PERSYARATAIT 2t. Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium 072to Pengolahan dan pemurnian bijih uranium dan thorium. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 22.Pertambangan Bijih Timah 07291 Pengolahan dan pemurnian bijih timah. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan sm.elter. 23. Pertambangan Bljih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan pemurnian bljih timah hitam. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 24. Pertambangan Bljih Bauksit 07293 Pengolahan dan pemurnian bijih bauksit. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 25.Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 26. Pertambangan... 8- Ito. BIDANG USAHA XBLI TAIII'N 2OO9 CETAI<AN III C/Uil'PAIT PRODI'I( DAERAII/ PROVINSI PERSYARA:IAIT 26. Pertambangan Bijih Nikel 07295 Pengolahan dan pemurnian bljih nikel. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 27.Pertambangan B[jih Mangan 07296 Pengolahan dan pemurnian bljih mangan. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter. 28. Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang tidak Mengandung Bijih Besi 07299 Pengolahan dan pemurnian: - Bijih zrnk - Biiih zircon. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smeller. 29. INDUSTRI MAKANAN Industri Pembekuan Ikan 10213 Semua jenis ikan (pr.sces) kecuali hiu. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. LoinTuna... -9- NO. BIDANG USAHA I(BLI TAIII'N 2OO9 CTTAI<AN III CAI('PAN PRODIIIIDAIRAII/ PROVINSIPERSYARA'TAN - Loin Tuna. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Maluku, Gorontalo. - Fillet ikan dasar (dem.ersal I'sh). Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku. 30. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi LO2L6 Surimi dan surimi based produd Bakso, Sosis, otak-otak, kaki naga, Siomay, Eka.do, fishfirqe1 crabmeat imitation" fi.sh ball, nugget ikan,;Esh stbk, crab stich chilana, kamagtoko. Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Barat. 31 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng to22t - Semua jenis ikan (pr"sces) kecuali hiu. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara. - Semua. . . ti; .!t ilJ l.>:l \i) l'!! - .';:' .;i -10- NO. BIDAITG USAIIA I(BLI TAIII'N 2OO9 CTTAI(AN III CAKT'PAN PRODI'I( DAERAII/ PROVINSI PERSYARA:IAN - Semua jenis crustacea.Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. - Semua jenis mollusca.Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara. - Ikan kaleng dan aoleedloin (tuna atau cakalang kaleng). Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Maluku, Bali, Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat. 32.Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng r0222 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo. 33.Industri Pembekuan Biota Air Lainnya ro293 - Semua jenis crustaceaAceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. - Semua . .. - 11- ilo.BIDAITG USAHA KBLI TAIII'N 2OO9 CTTAI(AN III C/\KI'PAIT PRODI'II DAERAH/ PRO1IINSI PERSYARA:IAIT - Semua jenis maLlusca Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara. Udang Beku dan/atau udang breaded Aceh, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat. 34.Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya t0299 - Semua jenis Crustacea Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. Semuajenis Molh.tsca Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara. Udang. . . *,t'*?. Qlo +*:+ _f*rrbr*# PRESiDgN REFUEi-:i.i iNDOi.,]trS i,A I -12- NO. BIDANG USAHA KBLI TAI{I'N 2OO9 CETAI(AN III CAIruPAN PRODUIT DATRAII/ PROVINSI PERSYARA:TAN - Udang Beku dan/atau udang breaded Aceh, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat. 35. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sa5ruran dalam Kaleng 10320Pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan/atau saJruran melalui proses pengalengan. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta. 36. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran 10330Pengawetan buah-buahan dan sa5ruran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan salruran. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta. 37.Industri Margaine t04L2 Industri margairrc. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yograkarta, dan Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Industri yang terintegrasi dengan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI lo432l dalam satu Provinsi, berbahan baku CPO, dan/atau minyak nabati lainnya menjadi produk padatan. 38. Industri . -,: '" l.: \ -13- NO. BIDANG USAIIA NBLI TAIII'N 2OO9 CTTAI(AN III CAI(IPAIY PRODI'I( DAERAII/ PROIIINSI PERSYARA:TAIT 38. Industri Minyak Goreng Kelapa to423 Semua cakupan produk yang termasuk dalam I(BLI ini. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo. Terintegrasi dengan usaha budidaya KBU 01261. 39. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit t0432 Industri minyak goreng kelapa sawit dalam kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah. Industri yang terintegrasi mulai dari proses pemurnian CPO, pemisahan, dan packing minyak goreng (kemasan bermerk dairrl atau kemasan sederhana) dalam satu provinsi khusus untuk Pulau Sumatera. Industri minyak goreng kelapa sawit curah, kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Industri yang terintegrasi mulai dari proses pemurnian CPO, pemisahan, dan/atau packirtg minyak goreng curah (kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana) dalam satu provinsi khusus untuk di luar Pulau Sumatera. 4O. Industri... Ft? +, rfu1i ! . ,l,l ;' PRES iD E N RF'PUBI IK iNDONESIA -14- Ito. BIDANG USAIIA KBLI TAI{I'N 2OO9 CTTAIIAN III CAIfl'PAN PRODI'I( DAERAII/ PROVINSI PERSYARA:TAIT 40.Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya 10490 - Pengganti lemak coklat (Cocoa Butter SubtittielOBS, Cocoa Butter Replacer, Cocoa Butter eqtiualen\ Butter Oil Substrtute). Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo. Industri yang terintegrasi dengan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI lo432l dalam satu provinsi, berbahan baku CPO, CPKO dan/atau minyak nabati lainnwa meniadi nroduk oadatan- - Minyak atau lemak padatan (hgdrogenated fat-s, hgdrogenated palm oleh" hgdrogenated palm stearin, hgdrogenated palm oil, hgdrogenated palm lcemel oleia hgdrogenated palm kernel stearine, hgdrogenated palm lcernel oil). -Minyak atau lemak khusus (strcrtening, uanaspati, uegetable ghee, food emulsifter, coating .fats, hgdrowaxg steaine, hgdrowaxy olein, fryirry fats, ice creamfats). 4l Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 10510 Susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi, dan/atau homogenisasi yang produksinya > 50 (lima puluh) ton per tahun. Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan. 42. Industri . PRESIDE N REPUBI IK INDON rSIA - 15- llo.BIDANG USAHA KBLI TAHI'N 2OO9 CETAI<AN III CAI('PAN PRODI'I( DAERAH/ PROIIINSI PERSYARA:TAIY 42.Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 10520 Susu bubuk, susu kental yang produksinya > 5O (lima puluh) ton per tahun Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yoryakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan 43.Industri Berbagai Macam Tepung dari: Padi-Padian, Biji- Bijian, Kacang-Kacargan, Umbi-Umbian dan Sejenisnya 10618Tepung dari ubi ka5ru, kedelai, gandum. Lampung, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Teritegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya OLLL2, 01113, o1 135. 44.Industri Berbagai Macam Pati Palma 10622Tepung dari sagu alam.Maluku, Papua dan Papua Barat. Industri yang terintegrasi dengan pengusahaan hasil hutan bukan kayu berupa batang sagu alam 01239. 45.Industri Glukosa dan Sejenisnya r0623Gula dari ubi kayu. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan usaha budidaya KBLI 01135. 46.Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung 10633 Tepung dari beras dan jagung. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya KBLI 01111, ol 120. 47. Industri . PRESIDEI.] R EPUE:-ili lN;a C'"IS I tr - 16- NO. BIDANG USAIIA I(BLI TAIII'N 2OO9 CETAI(AN III CAIflIPAN PRODI'I( DAERAII/ PROI/INSI PIRSYARA:TAIT 47.Industri Gula Pasir LO72L Gula pasir dari tebu. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan usaha budidaya KBLI Oi 140. 48. Industri Kakao 10731Bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan/atau minyak kakao. Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo. 49.Industri pengolahan kopi dan teh LO76L Kopi bubuk, kopi ekstrak, dan/atau sari kopi. Aceh, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat, Sulawesi Barat 50.Industri Produk Masak Lainnya r0779 Pengolahan rumput laut: agar- agar, jellg, alginat, karagenan (alkali treated cottpnii/ alkali treated cottonii chips, semi refmed carra{leenan, refurcd carrageenan), dan / atau chip. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta. 51. INDUSTRI TEKSTIL Industri Persiapan Serat Tekstil 131 11 Serat kapas. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Terintegrasi dengan usaha budidaya O1160. 52. Industri. PRESIDEN REPUEi iK INDCNESiA -t7- Ito. BIDANG USAIIA KBLI TAI{I'N 2OO9 CETAI(AN III CAI('PAN PRODUK DAERAII/ PROIIINSI PERSYARA:TAIT 52. Industri Karpet dan Permadani 13930 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (roouen), trtftirry, braidirq, flacking dar: needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Melakukan alih teknologi. 53.Industri Non Wouen (bukan tenunan) 13993 Mencakup industri kain kempa, kain felting dan kain laken. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Melakukan alih teknologi. 54. INDUSTzu KULIT, BARANG DARI KULIT DAN AI.,AS Industri Penyamakan Kulit 15112 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Bali. Khusus untuk kulit reptil bahan kulit yang berasal dari Indonesia harus berasal dari penangkaran/ budidaya. INDUSTRI. - 18- lYO. BIDANG USAHA KBLI TAHI'N 2OO9 CETAI(AN III CAI(I,PAN PRODI'I( DAERAII/ PROVINSI PERSYARA.TAIT 55. INDUSTRI KERTAS DAN BARANG KERTAS Industri Bubur Kertas (Przlp) 17011 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan HTI. 56.Industri Kertas Budaya L70t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). - Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas (Virgin htlpl KBLI 1701 1; dan - Sahr lokasi dengan industri pulpnya. 57.Industri Kertas Berharga 17013 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). - Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas (Virgin rulp) l<BLl 17011; dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya. 58.Industri Kertas Khusus t70t4 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). - Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas (Virgin Pulpl l<BLl 1701 1; dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya. 59. Industri . FR F'S iD E I.i E-pU=r lK li\j DC\:S;r 19- ITO. BIDANG USAIIA I{BLI TAI{I'N 2OO9 CITAIIAN III CAIilIPAN PRODTII( DAERAII/ PROVUTSI PERSYARA:TAIY 59. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang t702L Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). - Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas (Virgin rubl KE,LI 17011; dan - Satu lokasi dengan Industri pulpnya. 60.Industri Kemasan dan dari Kertas dan Karton L7022 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). 6iIndustri Kertas Tissue L7091 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). - Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas (Virgtn Pulpl KBLI 17011; dan - Satu lokasi dengan industri pulpnya. INDUSTRI . FQ=SIDEi'.I r{ ==i.l= _ir,.,);D il\l=s j a -20- NO. BIDANG USAIIA XBLI TAIII'N 2OO9 CETAIIAN III CAIfl'PAN PRODI'I( DAIRAII/ PROVINSI PTRSYARA,TAIY 62. INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Industri Kimia Dasar Anorganik Khlord.an Alkali 20111 Garam industri. Nusa Tenggara Timur Industri yang terintegrasi dengan industri yang berbahan baku CpO, CPKO, dan/atau minyak nabati lainnya dalam satu Provinsi. 63.Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 20115 - Industri oleokimia (fattg acids, fattg esters, fattg alalw[ fattg nitrogen compound., glyceine, dan/atau methgl ester) - - Industri Bioenergi (Industri Biodiesel, Biooil, Bioetanol Anhidrat, dan/atau Bioavtur). - Industri Biolube, Bioplastb, dan/atau Biosurfactant. Seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di pulau Madura); Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 64.Industri Bahan Peledak 20292 Bahan pendorong roket Qtropellanf, nitrogliserin/NG, nitroselulosa/NC, trinitrotoluen/ TNT, pentaeritritol tetranitrat/ PETN. Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. INDUSTRI. . . FRESiDET\l REPUEI-IK INID ].!TSI,'. -27- NO. BIDANG USAHA KBLI TATII'N 2OO9 CITAIIAIT III CAI(I'PAN PRODI'I( DAERAII/ PROVUTSI PERSYARA:TAIY 65. INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK Industri Sarung Tangan Karet 22L99 Sarung tangan karet sintetis dan/atau sarung tangan karet alam. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, papua, papua Barat. 66. INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM Industri Semen 23941 Bermacam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung aluminium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), dan Sulawesi Selatan. Menggunakan teknologi ramah lingkungan. 67. INDUSTRI LOGAM DASAR Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Makirry) 24tot Besi (pig fron) dan baja dalam bentuk kasar lirryot billet, round billel bloom, dan/atau slab) Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Banten. 68. Industri. FRESIDE r'..1 F [ ='J =:- l:'. iN ] I ;rl I -; -. -22- IIo. BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 2OO9 CETAI<AN III CAIII'PAN PRODITI( DAERAII/ PROVNTSI PERSYARATAIT 68. Industri Penggilingan (Steel Rolling) Baja 24LO2 Baja Terintegrasi Proses Kontin5ru: L. Steel makirry sampai dengan produk lembaran (plate/ sheet); 2. Steel making sampai dengan produk batangan (steel bar/ wirerod/ green pipe); 3. Hot Rolled Coil /Strcet Steel dari bahan baku slab; dan/atau 4. Cold Roled Coil / Sheet steel dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya dari bahan baku Hot Rolled coil steel atau slab. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur. 69.Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia 2420t Emas, dan/atau perak (logam mulia dalam bentuk dasar- irryol billet, slab, batang, pellet bloch sheel pig, paduan, dan/atau bubuk). Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. 70. Industri ERESif=i.i = t..: :r.l-(- \..,:: -23- CAI('PAIT PRODI'N DAIRAII/ PROVINSI Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi Ingot aluminium, ingot tembaga, ingot timah, billet aluminium, slab aluminium, batang (ro@ aluminium, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel lhgdroxgl nickel carbonat-HNC), paduan kobal (cobalt sulfi.dal, katoda tembaga (copper catlwdal, niclcel matte (nickel sulfida), chemical grade alumina (CGA), smalter grade alumina (SGA). Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, slleet (lembaran) aluminium, stip fialur) perak, stnp seng, stnp aluminium, sleet (lembaran) tembaga, sheet (lembaran) magnesium, tin foil, dan/atau stip platina termasuk pembuatan kawat logam. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengatl Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. INDUSTRI ... NO. BIDANG USAIIA I(BLI TAI{I'N 2OO9 CETAI(AN III ITETFIZIl}fftrfl 70. 24202 7L. 24203 P.,?ESiDii.i PEFii=r it. iNDc|.1 [i'i -24 IIo. BIDANG USAHA KBLI TAI{I'N 2OO9 CETANAN III CAKI'PAIT PRODUI( D/IERAH/ PROVINSI PTRSYAR.A.TAN 72. INDUSTRI FURNITUR Industri Fumitur dari dan/atau Bambu 31002 Furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan/atau bambu. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura) dan Bali. 73. JASA REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN Jasa Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung 33151 Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan jasa alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untu keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. PENGELOLAAN PRES I DEN REPUBLIK INDONES!A -25- NO. BIDANG USAIIA KBLI TAI{IIN 2OOg CETAIIAN III CAITUPAN PRODIII( DAERAII/ PRO1IINSI PERSYARA:TAIT 74. PENGELOLAAN LIMBAH Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya 3821 1 Listrik, uap, bahan bakar substitusi, dan/atau biogas, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik (Sludge dan POME (Palm Oil Mill Elfluen$) pabrik kelapa sawit. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yoryakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan ndang-undangan, DJaman

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)