Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR70TAHUN2007 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwauntukmeningkatkankapasitasusahadan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PTIndustriKereta Api, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalammodal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Apiyang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modalnegaraperluditetapkandenganPeraturan Pemerintah; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf adanhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesiakedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTIndustri Kereta Api; Mengingat: . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PerubahanAtas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2006tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaandan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PTINDUSTRIKERETA API. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukanpenambahanpenyertaan modal kedalammodalsaham Perusahaan Perseroan (Persero) PTIndustri Kereta Apiyang didirikan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor52Tahun2002tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PTDahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (1)Penambahan penyertaanmodalnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2)Nilai penambahanpenyertaanmodalnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratusmiliar rupiah). Pasal3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal10 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal10 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2007NOMOR154 Salinan sesuai dengan aslinya, DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd MUHAMMAD SAPTA MURTI