Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 81 TAHUN 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 81 TAHUN 2007
Tahun
2007
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
28 Desember 2007
Tgl pengundangan
28 Desember 2007
Mulai berlaku
1 Januari 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2007 No. 170, TLN No. 4798, LL SETNEG : 4 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR81TAHUN2007 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAKPENGHASILAN BAGIWAJIB PAJAKBADANDALAM NEGERI YANGBERBENTUKPERSEROANTERBUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwadalam rangkameningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha danuntuk mendorongpeningkatan jumlahperseroanterbukaserta peningkatan kepemilikan publik padaperseroaanterbukaperlu mengaturkembalitarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeriyangberbentukPerseroanTerbuka; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak BadanDalam Negeriyang BerbentukPerseroaan Terbuka; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3263)sebagaimana telahbeberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 3985); MEMUTUSKAN: . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILANBAGIWAJIB PAJAK BADANDALAM NEGERI YANGBERBENTUKPERSEROANTERBUKA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1.Undang-Undangadalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2.Pihakadalah orang pribadi atau badan. 3.PerseroanTerbukaadalahPerseroanPublikatau Perseroan yangtelahmelakukan Penawaran Umum Sahamatau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia. Pasal 2 (1)Wajib PajakBadanDalam Negeriyangberbentuk Perseroan TerbukadapatmemperolehpenurunantarifPajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen)lebih rendahdari tariftertinggiPajak PenghasilanWajib Pajak BadanDalam Negerisebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat(1) huruf b Undang-Undang. (2)PenurunanTarif Pajak Penghasilansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikankepada Wajib PajakBadanDalam Negeriyangberbentuk Perseroan Terbukaapabilajumlah kepemilikansahampubliknya40% (empat puluhpersen)atau lebihdari keseluruhan saham yang disetordan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300(tiga ratus)Pihak. (3) Masing-masing . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (3)Masing-masingPihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen)dari keseluruhan saham yangdisetor. (4)Ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3) harus dipenuhi olehWajib PajakBadanDalam Negeriyang berbentuk Perseroan Terbukadalam waktu paling singkat6 (enam)bulan dalamjangka waktu 1 (satu)tahun pajak. Pasal3 (1)Dalam hal Wajib PajakBadanDalam Negeriyangberbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu)tahun pajak tertentutidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2)danayat (3),makaketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksuddalamPasal 2ayat (1)tidak berlaku. (2)Pajak Penghasilan atas penghasilanWajib PajakBadanDalam Negeriyangberbentuk Perseroan Terbukasebagaimana dimaksud pada ayat (1)dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umumsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. Pasal4 Ketentuanlebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeriyangberbentuk Perseroan Terbukadiatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPemerintahinidenganpenempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal28 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal28 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2007NOMOR170 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd MUHAMMAD SAPTA MURTI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR81TAHUN2007 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA I.UMUM Sesuaidengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak BadanDalam Negerisebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatankepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilanbagi Wajib Pajak badanDalam Negeriyang berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberianpenurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak BadanDalam Negerikepada Wajib Pajak BadanDalam Negeriyang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR4798

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)