Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 66 TAHUN 2023

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 66 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Juni 2023
Tgl pengundangan
27 Juni 2023
Mulai berlaku
1 Juli 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (495); 20 Halaman
Subjek
PAJAK PENGHASILAN · BENTUK NATURA · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan; I 66 TAHUN 2023 jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 · Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK . 01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan . 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan J I jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 4 . 5. 6. 7 . 8. 9. 10. 11. 12 . 13 . 14. 15. perpajakan . Pegawai a dalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian , kontrak, atau kesepakatan kerja , baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu , penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung , menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang- undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan . Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak , objek pajak dan/ atau bukan objek pajak , dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak . Surat Pe mberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan . Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang s e lanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar . Kantor Wilayah DJP di lokasi usaha selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Lokasi adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat lokasi usaha pemberi kerja berada selain wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. . ! I jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 16. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi p e laku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara . BAB II PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN Pasal 2 (1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan d e ngan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/ atau k e nikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan , menagih , dan memelihara penghasilan. (2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai. (3) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. (4) Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan . (5) Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. (6) Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/ a tau kenikmatan beserta Pegawai dan/ a tau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (7) Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak: a. tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian a tau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau t I jdih.kemenkeu.go.id - 5 - b. tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian a tau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januart 2022 atau setelahnya . BAB III NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DAN PENGECUALIANNYA DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Natura dan/ atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 3 ( 1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan . (2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai. (3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. (4) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dart pemberi kepada penerima. (5) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ a tau pelayanan yang bersumber dart aktiva : a. pemberi penggantian a tau imbalan ; dan/ a tau b. pihak ketiga yang disewa dan/ atau dibiayai pemberi , untuk dimanfaatkan oleh penerima. (6) Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku s~jak: a. tanggal 1 Januart 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a ; atau b. tahun buku 2022 dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima ' /4 / jdih.kemenkeu.go.id - 6 - atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) hurufb. Bagian Kedua Pengecualian Natura dan/ atau Kenikmatan dart Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) meliputi: a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai; b. natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; c. natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; d. natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau e. natura dan/ atau kenikmatan dengan jen is dan/ atau batasan tertentu. Pasal 5 (1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. makanan dan/ atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; b. kupon makanan dan/ atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud - pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/ atau c. bahan makanan dan/ atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu. (2) Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/ a tau minuman. (3) Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/ a tau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi: a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau b. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/ atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu / / jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a , dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dart Rp2 . 000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (5) Selisih lebih dart nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Penghitungan selisih lebih dart nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 6 ( 1) Natura dan/ atau ke nikmatan yang hams disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi natura dan/ atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/ a tau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Natura dan/ atau kenikmatan yang hams disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan , kesehatan , dan/ atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a . pakaian seragam; b. peralatan untuk keselamatan kerja; c. sarana antar jemput Pegawai; d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional . Pasal 7 (1) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e didasarkan pada: a . jenis natura dan batasan tertentu dart natura berupa kriteria penerima dan/ a tau nilai dart natura; dan b . jenis kenikmatan dan batasan tertentu dart kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dart kenikmatan. (2) Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/ atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (3) Penentuan natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) II jdih.kemenkeu.go.id - 8 - tennasuk diperuntukkan bagi natura dan/ atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022. (4) Selisih lebih dart nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) serta contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa : a. tempat tinggal , tennasuk perumahan; b . pelayanan kesehatan; c. pendidikan ; d. peribadatan; e. pengangkutan ; dan/atau f. olahraga tidak tennasuk golf , balap perahu bennotor , pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak. (2) Sarana, prasarana , dan/ atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana , dan/ atau fasilitas yang diselenggarakan oleh: a. pemberi kerja secara mandiri ; dan/atau b . pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana , dan/ atau fasilitas dimaksud. (3) Sarana , prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/ atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tennasuk sarana, prasarana , dan/ atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/ atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/ atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja. (4) Sarana , prasarana , dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan pe nugasan. // jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu Pasal 9 (1) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatifpanjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. (2) Prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 8 (delapan) jenis sebagai berikut: a. listrik; b. air bersih; c. perumahan yang dapat disewa Pegawai; d. rumah sakit dan/ atau poliklinik; e. sekolah ; f. tempat olahraga dan/ a tau hiburan yang bersifat permanen; g. tempat peribadatan; dan h. pasar . (3) Prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) jenis sebagai berikut : a . jalan dan/ atau jembatan; b . pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai , atau pelabuhan udara ; dan c. transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara. (4) Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terdapat minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum . (6) Dalam hal prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 10 (1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu sehagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diherikan: a. sampai dengan jangka waktu herlakunya izm pertamhangan tertentu herakhir, hagi pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu; atau h. untukjangka waktu 5 (lima) tahun, hagi pemheri kerja selain pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu. (2) Izin pertamhangan tertentu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kontrak karya; h . perjanjian karya pengusahaan pertamhangan batu hara ; atau c. izin di hidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di hidang pertamhangan mineral dan hatu hara . (3) Penetapan lokasi usaha pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diherikan : a . secara langsung sampai dengan jangka waktu herlakunya izin pertamhangan tertentu herakhir, hagi pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu dengan sisa jangka waktu herlakunya izm pertamhangan tertentu sampai dengan 5 {lima) tahun ; atau h. secara hertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu herakhir , hagi pemberi kerja pemegang izin pertamhangan tertentu dengan sisa jangka waktu herlakunya izin pertamhangan tertentu lehih dart 5 (lima) tahun. {4) Dalam hal pada saat herakhirnya jangka waktu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (3) huruf h, lokasi usaha pemheri kerja masih memenuhi kriteria herlokasi usaha di daerah tertentu sehagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), penetapan herlokasi usaha di daerah tertentu sehagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diperpanjang: a . untuk tahap jangka waktu herikutnya sesuai ketentuan sehagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf h, untuk pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu; atau h . untuk jangka waktu 5 (lima) tahun , untuk pemheri kerja selain pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu. Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Pajak herwenang menetapkan pemheri kerja herlokasi usaha di daerah tertentu. (2) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pemheri kerja herlokasi usaha di daerah tertentu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) II jdih.kemenkeu.go.id - 11 - ( 1) (2) (3) (4) (5) kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . Pasal 12 Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Permohonan penetapan berlokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) . Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat : a. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat; c. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat; d. identitas perpajakan dart lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; e. alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; dan f. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a . telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izm untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/ a tau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan: a . NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. peta lokasi; dan jdih.kemenkeu.go.id - 12 - c. pernyataan k e adaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha . (6) Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sehagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c minimal memuat: a . alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan herlokasi usaha di daerah tertentu; h. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan herlokasi usaha di daerah tertentu; c. ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; d. kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; dan e . tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). (7) Bagi Pemheri Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemheri kerja pemegang izin pertamhangan tertentu sehagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), selain melampirkan dokumen persyaratan sehagaimana dimaksud pada ayat (5) hams melampirkan dokumen persyaratan herupa salinan: a. kontrak karya, hagi pemegang kontrak karya sehagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; h. perjanjian karya pengusahaan pertamhangan hatu hara, hagi pemegang perjanjian karya pertamhangan hatu hara sehagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h ; atau c. izin di hidang pertamhangan sesuai peraturan perundang-undangan di hidang pertamhangan min e ral dan hatu hara , hagi pemegang izin di hidang pertamhangan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huru f c . Pasal 13 (1) Permohonan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) heserta dokumen persyaratan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (7) diajukan oleh Pemh e ri Kerja Berstatus Pusat secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemheri Kerja Berstatus Pusat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemheri Kerja Berstatus Pusat terdaftar . (2) Pengajuan permohonan sehagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara langsung; h . melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan hukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik . (3) Pengajuan permohonan secara elektronik sehagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia . J / jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (4) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan , penandatanganan , dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. · Pasal 14 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pemyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format permohonan dan pemyataan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 15 ( 1) Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian kelengkapan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dinyatakan belum lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hart kerja terhitung sejak diterimanya permohonan . (3) Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hart kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (4) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. perincian dokumen yang diminta untuk dilengkapi; dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta , Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan. (6) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Atas permohonan yang telah lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat : a. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau jdih.kemenkeu.go.id - 14 - b. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat wajib menerbitkan: a. keputusan persetujuan; atau b. keputusan penolakan. (3) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat: a. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat; c. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat; d . identitas perpajakan dart lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; e. alamat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; f. titik koordinat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu; g. jangka waktu berlakunya keputusan persetujuan; h. bulan dan tahun dimulainya pemberlakuan keputusan persetujuan; dan i. bulan dan tahun diakhirinya pemberlakuan keputusan persetujuan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 4 ( em pat) bulan setelah permohonan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak memberikan keputusan maka: a. permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dianggap disetujui terhitung sejak Masa Pajak jangka · waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir; dan b . Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir. Pasal 18 (1) Pemberi Kerja Berstatus Pusat selain pemberi kerja pemegang izm pertambangan tertentu yang telah mendapatkan keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan I / jdih.kemenkeu.go.id - 15 - perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berakhir. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui , Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan: a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. peta lokasi; c. pemyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c; dan d. keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Pasal 19 Ketentuan mengenai penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 , Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 , dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Pasal 20 (1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagai daerah tertentu untuk perpanjangan ke tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Untuk menguji lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1). Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat: a. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau b. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . I / jdih.kemenkeu.go.id - 16 - (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan: a. keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau b. pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . (4) Keputusan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui , Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan maka Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hart kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir . Pasal 21 Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. BAB IV TATA CARA PENIIAIAN DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN BERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN Pasal 22 (1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan: a. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/ atau b. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. (2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dart semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk: a. tanah dan/ atau bangunan , dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; atau b. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan. I / jdih.kemenkeu.go.id - 17 - (3) Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. (4) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/ atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (5) Penghitungan dari: a . penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan c. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/ atau pelayanan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 (1) Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir bulan terjadinya: a . pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau b. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. (3) Saat pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I f jdih.kemenkeu.go.id -18 - (4) Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 24 Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683) tetap berlaku sampai dengan berakhimya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud; b. perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; c. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum diterbitkan keputusan, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melakukan penyelesaian permohonan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun berdasarkan hasil penelitian permohonan tidak lengkap dan belum disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; / jdih.kemenkeu.go.id -19 - e. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Lokasi dan belum diterbitkan keputusan setelah 4 (empat) bulan dari permohonan diterima lengkap, dikecua1ikan dari ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan harus diterbitkan keputusan paling lambat: 1. 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap; atau 2 . 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan f. terhadap pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang memiliki surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang berakhir masa berlakunya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. / jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 495 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id - 21 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJMN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DAFTAR NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DENGAN JENIS DAN/ATAU BATASAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN, CONTOH PENGHITUNGAN SELISIH LEBIH PEMBERIAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN, CONTOH FORMAT PERMOHONAN, PERMOHONAN PERPANJANGAN, SURAT PERNYATMN, SURAT PERMINTMN KELENGKAPAN DOKUMEN DAN KEPUTUSAN DALAM RANGKA PENETAPAN PEMBER! KERJA BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU, SERTA CONTOH PENILAIAN DAN SMT PEMOTONGAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN A . DAFTAR NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DENGAN JENIS DAN/ATAU BATASAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN NO. 1. 2. 3. JENIS NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN BATASAN Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek diterima atau diperoleh seluruh Pegawai. Bingkisan dart pemberi kerja a. yang diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan b. sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterima atau diperoleh Pegawai ; dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dart Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. Peralatan dan fasilitas kerja dart pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. menunjang Pegawai. pekerjaan 66 TAHUN 2023 jdih.kemenkeu.go.id - 22 - JENIS NATURADAN/ATAU NO. KENIK.MATAN 4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja 5 . Fasilitas olahraga dari pemberi kerja se l ain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor , terbang layang, dan/ atau olahraga otomotif 6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal ( dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak 7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak 8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja 9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria , BATASAN a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. diberikan dalam rangka penanganan: 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau 4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/ a tau penyakit akibat kerja. a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai · tidak lebih dari Rpl.500 . 000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. diterima atau diperoleh Pegawai. a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan . diterima atau diperoleh Pegawai yang: a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan - - b . memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000 . 000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria. diterima atau diperoleh Pegawai . jdih.kemenkeu.go.id - 23 - JENIS NATURA DAN/ ATAU NO. BATASAN KENIKMATAN 10. Fasilitas peribadatan antara lain diperuntukkan semata-mata berbentuk musala, masjid , kapel untuk kegiatan peribadatan. atau pura 11. Seluruh natura dan/atau diterima atau diperoleh Pegawai kenikmatan yang diterima atau atau pemberi jasa. diperoleh selama tahun 2022 B. CONTOH PENGHITUNGAN SELISIH LEBIH PEMBERIAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN 1. Contoh Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja Contoh 1 PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BAyaitu Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2. 700.000,00 - Rp2.500.000,00 = Rp200 . 000,00. Contoh 2 PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di diVisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.300.000,00 (duajuta tiga ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Rp2 . 300 . 000 - Rp2.000.000 = Rp300.000,00. 2. Contoh Selisih Lebih Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima dengan Batasan Berupa Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dart Objek Pajak Penghasilan Selama tahun 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku Pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut: a. tanggal 20 Februart 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b . tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rpl.000 . 000,00 (satujuta rupiah); c. tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan d . tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2 . 000.000,00 (duajuta rupiah). Bu l an Pemberian Bingkisan Nilai Bingkisan Akumu l asi Nilai Bingkisan Batasan Nilai Bingkisan dikecualikan dari Objek PPh Nilai Bingkisan sebagai Objek PPh (al (bl (c) (d) (el = (cl - (d) Februari - (Tahun Rp500.000,00 Rp500 . 000,00 Rp500.000,00 Baro Imlek) Maret Rpl.000.000,00 Rpl.000 . 000 , 00 - Juni Rp4.000 . 000,00 Rp5.000 . 000,00 Rp3.000.000,00 Rp2.000.000 , 00 Agustus Rp2.000.000,00 Rp7 .000.000,00 Rp2.000.000 , 00 Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut: a . untuk bulan Februart 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/ a tau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dart objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan , minuman, bahan makanan, dan/ atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek. b . untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hart raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan hams memiliki nilai tidak lebih dart Rp3.000 . 000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak untuk dapat dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan . Oleh karena bingkisan bemilai Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pada bulan Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. c. untuk bulan Juni 2024 , bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hart raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp2.000 . 000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni setelah )( jdih.kemenkeu.go.id - 25 - dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5 . 000.000 , 00- Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000 , 00 d . untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan objek Pajak Penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id - 26 - C . CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN DAN PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU (1) Nomor Lampiran . ............ ....................... ... .. 12) Hal : Permohonan Penetapan / Perpanjangan Penetapanl 3l Berlokasi U saha di Daerah Tertentu Yth . Kepala Kantor Wilayah DJP . ............ l4l di ····· ········ ············· ········· · ····15J Sehubungan dengan investasi perusahaan kami: nama pemberi kerja . .... ........... ...... ... ... ............ . 16l nomor pokok wajib pajak . ... ... ...... .... ...................... . .(7l alamat kantor pusat . . ..... ... ................ ........... .. .. 18l identitas perpajakan lokasi usaha . . .... . ..... ..... . ...... . ............. .(9l alamat lokasi usaha . .... . ........ ..... .. ... .. . ..... ... ... ... (loJ titik koordinat lokasi usaha . . ... ...... . ........ . ......... . ........ (1 ll surel aktif .. ...... ..... .... ...... ... ......... ...... (12) bersama ini kami mengajukan permohonan penetapan/perpanjangan penetapanl 3 l berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan , untuk lokasi sebagaimana tersebut di atas . Sebagai kelengkapan permohonan , bersama ini kami lampirkan salinan dari: 1. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. peta lokasi ; 3 . pemyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum; 4. kontrak karya ; (13J 5. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara1 14 l 6 . izin pertambangan (1 5 l; dan/atau 7 . Keputusan Persetujuan Penetapan Berlokc\si Usaha di Daerah Tertentu 116) De mikian permohonan kami un t uk dipertimbangkan. 117) .. .. .. , ... . ... .. .. . (1 8) (19) (Nama/Jabatan/Tandatangan) Tembusan: Kepala Kantor Pelayanan Pajak .... .............. 120J jdih.kemenkeu.go.id - 27 - PETUNJUK PENGISIAN FORMATSURATPERMOHONANPENETAPANDANPERPANJANGAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) PENETAPAN BERLOKASI USAI-IA DI DAERAH TERrENTU : Diisi dengan nomor surat permohonan . : Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan. : Coret yang tidak sesuai. : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan alamat lengkap Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . : Diisi dengan nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat . : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada lokasi usaha yang diajukan permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu (contoh: Nomor Pokok Wajib Pajak cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha) . Surat permohonan dibuat untuk masing - masing lokasi usaha. : Diisi dengan alamat lokasi usaha yang diajukan permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan titik koordinat dart alamat sebagaimana dimaksud pada nomor ( 10). : Diisi dengan surat elektronik (surel/ emaiO aktif Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Dilampirkan dalam hal permohonan dilakukan oleh pemegang kontrak karya . : Dilampirkan dalam hal permohonan dilakukan oleh pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara . : Dilampirkan dalam hal permohonan dilakukan oleh pemegang izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. : Dilampirkan dalam hal permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di Daerah Tertentu. : Diisi dengan tempat dan tanggal dibuat surat permohonan. : Diisi dengan jabatan penanda tangan (pemberi kerja/wakil/kuasa). : Diisi dengan nama terang pemberi kerja/wakil/~uasa. : Diisi dengan nama KPP tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. I; jdih.kemenkeu.go.id - 28 - D. CONTOH FORMAT PERNYATAAN KEADAAN PRASARANA EKONOMI DAN TRANSPORTASI UMUM DI LOKASI USAHA PERNYATAAN KEADAAN PRASARANA EKONOMI DAN TRANSPOITTASI UMUM DI LOKASI USAHA DAI.AM RANGKA PERMOHONAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN ! 1 1 BERLOKASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU Id en tit a slok a siusaha •• • •• • • ••• • • • • ••••• .(2 ) Alamat lokasi usaha : •••••• • • • • • •• ••• • • .(3) Titik koordinat l okasi usaha : •••••• • •••••••• • •• .(4 ) Ke adaan per (tanggal/bulan/tahun) ••• • • •• ••••••• • • • • • • (5) KETERANGAN IB l JENIS PRASARANA KETERSEDIAAN KONDISI NO . EKONOMIDAN TIDAK TERSE- TIDAK TRANSPORTASI UMUM LAYAK l 7 l TERSEDIA l 6 l DIA l 6 l LAYAK l 7 l A Prasarana Ekonomi 1 Listrik 2 Air b e rsih 3 Perumahan yang dapat disewa Pe J;l:awai 4 Rumah sakit dan/atau Polikl i nik 5 Seko l ah 6 Tempat ol ahraga dan / atau hiburan yang bersifat oermanen 7 Te mp a t p e ribadatan 8 Pasar B. Prasarana Transportasi Umum 1 Jalan/jembatan 2 a. Pelabuhan/ dermaga laut ; b. Pe l abuhan/ dermag a sungai ; atau c. Pelabuhan udar a 3 Transportasi umum a . an g kutan darat; b. angkutan air; atau c. angkutan udara. ( 9) (IO ) (11) jdih.kemenkeu.go.id - 29 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PERNYATAAN KEADAAN PRASARANA EKONOMI DAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) TRANSPOITTASI UMUM DI LOKASI USAHA : Coret yang tidak sesuai. : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dart lokasi usaha yang dinyatakan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum yang dimaksud (contoh: Nomor Pokok Wajib Pajak cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha) : Diisi dengan alamat lokasi usaha yang dinyatakan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum yang dimaksud. : Diisi dengan titik koordinat lokasi usaha sebagaiman a dimaksud pada nomor (3). : Diisi dengan tanggal penentuan keadaan dan kondisi dart prasarana ekonomi dan transportasi umum yang dimaksud . : Berikan tanda ch ec klist ( ✓) pada seti a p harts sesuai ket e rs e diaan pr a sarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud . Dalam hal pemberi kerja telah membangun secara mandiri prasarana e konomi dan transportasi umum y ang dimaksud dalam formulir maka prasarana tersebut termasuk yang diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak t ersedia di lokasi usaha. Contoh: PT DA telah membangun sendiri stadion futsal di dekat lok a si usaha untuk sarana olahraga Pegawai. Selain dart s ta dion futsal tersebut, tidak terdapat lagi sarana dalam radius sampai dengan 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. Pada kondisi terse but , PT DA memberikan tanda checklist ( ✓) · pada kolom ''TIDAK TERSEDIA " pada harts ' 'Tempat olahraga dan/ a tau hiburan" karena tidak ada t e mpat olahraga lain selain yang telah di bangun PT DA . Selain hal tersebut di atas , suatu prasarana ekonomi atau transportasi umum dikategorikan sebagai "TERSEDIA" dalam hik on d isi se aJ.;!:ai brik ut: hal m e menu b e No Jenis Kondisi Tersedia A Prasarana Ekonomi 1 Listrik terdapat pasokan listrik oleh PT PLN di lokasi usaha. 2 Air bersih t e rdapat pasokan air bersih oleh perusahaan daerah air minum set e mpat di lokasi usaha. 3 Perumahan yang t e rletak sampai dengan radius dapat disewa 5 (lima) kilomet er dart lokasi Pe12:awai usaha . 4 Rumah sakit terletak sampai dengan ra dius dan/ a tau poliklinik 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. 5 Sekolah terdapat sekolah tingkat dasar , menenJ.;!:ah pertama, dan jdih.kemenkeu.go.id Nomor (7) - 30 - No Jellis Kondisi Tersedia menengah atas yang terletak sampai dengan radius 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. 6 Tempat olahraga terletak sampai dengan radius dan/atau hiburan 5 (lima) kilometer dart lokasi yang bersifat usaha. permanen 7 Tempat peribadatan terletak sampai dengan radius 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. 8 Pasar terletak sampai dengan radius 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. B Prasarana Transportasi Umum 1 Jalan dan/atau terletak sampai dengan radius jembatan 5 (lima) kilometer dart lokasi usaha. 2 Pelabuhan/ dermaga terletak sampai dengan radius laut, 50 (lima puluh) kilometer dart Pelabuhan/ dermaga lokasi usaha. sungai, atau pelabuhan udara 3 Transportasi umum terdapat transportasi umum angkutan darat, yang memiliki trayek m e lalui laut , atau udara . lokasi usaha , dapat diakses oleh Pegawai beserta keluarganya, dan bersifat rutin. : Untuk setiap barts prasarana ekonomi dan transportasi umum dengan tanda checklist pada kolom "TERSEDIA", berikan tanda checklist tambahan ( ✓) untuk menilai kondisi kelayakan prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud. Suatu prasarana ekonomi atau transportasi umum dikategorikan sebagai "TIDAK LAYAK " dalam hal memenuhi kondisi sebagai b e rik ut: No J enis Prasarana Kondisi Tidak Layak A Prasarana Ekonomi 1 Listrik tingkat pemadaman listrik PLN terjadi rata-rata lebih dart 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) min~u . 2 Air bersih tingkat penghentian pasokan air bersih oleh perusahaan daerah air minum rata - rata lebih dart 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu . 3 Perumahan yang jumlah rumah yang dapat dapat disewa disewa tidak sebanding dengan Pegawai jumlah Pegawai yang bekerja di lokasi usaha ditambah jumlah keluarga yang menyertainya . 4 Rumah sakit rumah sakit dan/atau dan/ a tau poliklinik poliklinik yang tersedia tidak jdih.kemenkeu.go.id - 31 - No J enis Prasarana Kondisi Tidak La.yak dapat melayani pasien peserta program jaminan kesehatan nasional. 5 Sekolah sekolah tingkat dasar, menengah pertama, dan menengah atas yang tersedia tidak dikelola oleh pemerintah (bukan sekolah nee:eri). 6 Tempat olahraga hanya terdapat kurang dart 3 dan/atau hiburan (tiga) lokasi tempat olahraga yang bersifat dan/ atau hiburan yang bersifat permanen permanen. 7 Tempat peribadatan tidak terdapat tempat peribadatan yang dapat die:unakan untuk umum. 8 Pasar hanya terdapat kurang dart 3 (tiga) lokasi pasar dan pasar dimaksud dikelola oleh swadava masvarakat. B Prasarana Transportasi Umum 1 Jalan umum Jalan umum tidak beraspal dan/ atau jembatan atau beraspal tetapi dalam kondisi berlubang yang mempengaruhi keselamatan berkendara. Jembatan bersifat sementara atau tidak permanen . 2 Pelabuhan/ dermaga tidak terdaftar sebagai laut, pelabuhan atau dermaga resmi Pelabuhan/ dermaga pada kementerian atau sungai, atau lembaga yang berwenang. pelabuhan udara 3 Transportasi umum trayek transportasi dimaksud angkutan darat, hanya melalui lokasi usaha l aut, atau udara. atau dapat diakses oleh Pegawai kurang dart 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan . Nomor (8) : Diisi dengan keterangan mengenai kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum terkait. Contoh: a. jalan umum tersedia tetapi tidak layak karena hanya terbuat dart makadam dan pasir; atau b. tempat olahraga permanen tidak tersedia karena prasarana olahraga yang ada di lokasi usaha dibangun mandiri oleh pemberi kerja. Nomor (9) : Diisi dengan tempat dan tanggal dibuat surat pemyataan. Nomor (10) : Diisi dengan jabatan penanda tangan . Nomor (11) : Diisi dengan nama terang pemberi kerja/wakil/kuasa. jdih.kemenkeu.go.id - 32 - E. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP ..... ... . rn Nomor : ........................................... .. /20 ...... ( 2 ) Sifat : Sangat Segera Hal : Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapanl 3 l Berlokasi U saha di Daerah Tertentu Kepada Yth . Sdr. .............. .(4l di .............. .( 5 l Sehubungan dengan surat Saudara nomor .. ........ ......... C 6 l tanggal ................ ... C 7 l hal permohonan penetapan/perpanjangan penetapan( 3 l berlokasi usaha di daerah tertentu, menurut penelitian kami masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Agar permohonan Saudara dapat segera diproses, diminta kepada Saudara untuk melengkapi dokumen sebagai berikut: a ............................................... (8) b. ·············································.(8l C • •••••.•.•.•.•.•.•...•.•.•.•.•...•.. •• .••.••.• .(8) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hart kerja sejak diterimanya surat ini. Apabila kelengkapan di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor, •••••••••••••••••••• • • (9) Tembusan: Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......... . .... ... . (lOJ jdih.kemenkeu.go.id - 33 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) : Diisi dengan kepala surat Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor surat permintaan kelengkapan dart Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Coret yang tidak sesuai. : Diisi dengan nama pemberi kerja/kuasa/wakil yang mengajukan permohonan. : Diisi dengan alamat lengkap Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi di daerah tertentu dart Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi di daerah tertentu dart Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan jenis dokumen yang harus dilengkapi Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. jdih.kemenkeu.go.id - 34 - F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP . ... .... ... . . .... .. .. 111 NOMOR KEP- ... ..... ................... . .121 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU KEPALA KANTOR WILAYAH DJP ... . .... . ..... .. m, Menimban g a. bahwa berdasarkan permohonan penetapan b erlo kasi usaha di daerah tertentu p emberi kerja yang telah diterima lengkap pada tanggal ... 1 3 1; b. bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan , lokasi usaha pemb e ri kerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang . Harmonisasi Pe raturan Pe rpajakan (Lembaran Negara R epub lik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. . Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan (Berita N egara Republik Indonesia Tahun . .. Nomor ... ); MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP ......... .Ill TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN BERLO KASI USAHA DI DAERAH TERTENTU. KESATU Menyetujui permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dari: pemberi kerja (4) nomor pokok wajib pajak (5) alamat kantor pusat (6) untuk lok asi usaha : identitas alamat titik perpajakan lokasi koordinat usaha (7) (8) (9) ............ ...... ....... ........ . .. ..... .. . . .......... ... .. berdasarkan jdih.kemenkeu.go.id - 35 - KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA a. surat permohonan pemberi kerja nomor C 10 l tanggal .... o ll ; dan b. laporan hasil pemeriksaan berlokasi usaha di daerah tertentu nomor ... .c 1 21 tanggal .... 03l; Terhadap pegawai dari pemberi kerja yang bekerja pada lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU beserta keluarga yang mengikutinya, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ a tau kenikmatan yang diberikan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya , untuk sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja berupa: a. tempat tinggal , termasuk perumahan; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan ; d. peribadatan; e . pengangkutan; dan/ atau f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. Pengeluaran untuk biaya penyediaan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan atau diamortisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu berlaku dalamjangka waktu ... 0 4 l tahun terhitung sejak bulan .. .C 15 l sampai dengan bulan ... 0 6 l tahun .. . .C17l Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP ..... Ol ini dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan . Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP ..... rn ini disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .. ... ...... .. 0 8 l b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......... .. .(19l D ·t ta k ct· 1 . ... . . 2 o1 1e pan c pada tanggal ..... .(2 ll KEPALA KANTOR, (22) jdih.kemenkeu.go.id - 36 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) : Diisi nama Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal saat permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat telah diterima lengkap . : Diisi dengan nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat . : Diisi dengan alamat Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu (contoh: Nomor Pokok Wajib Pajak cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha). : Diisi dengan alamat lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu. : Diisi dengan titik koordinat dart lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada nomor (8). : Diisi dengan nomor surat permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan atas permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan tanggal Laporan . Hasil Pemeriksaan atas permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . : Diisi jangka waktu berlakunya surat keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan : a. frasa "ditetapkannya Keputusan Kepala Kantor ini'' , apabila keputusan persetujuan penetapan diterbitkan sebelum jangka waktu penerbitan keputusan paling lama 4 (empat) bulan setelah permohonan telah lengkap terlampaui, atau b. bulan dan tahun saat jangka waktu penerbitan keputusan selama 4 (empat) bulan terlampaui , apabila keputusan persetujuan penetapan diterbitkan setelah jangka waktu penerbitan keputusan selama 4 (empat) bulan terlampaui. Contoh: apabila jangka waktu penerbitan keputusan paling lama 4 (empat) bulan setelah permohonan telah lengkap pada tanggal 31 Mei 2024 terlampaui , dan keputusan persetujuan penetapan ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 1 7 huruf b Peraturan Menteri ini maka bagian Nomor (15) ini diisi dengan "M ei tahun 2024". : Diisi bulan berakhirnya penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi tahun berakhirnya penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. jdih.kemenkeu.go.id - 37 - Nomor (18) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar . Nomor (19) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha yang mendapatkan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu. Nomor (20) : Diisi dengan kota Surat Keputusan persetujuan penetapan tersebut dibuat . Nomor (21) : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan persetujuan penetapan tersebut dibuat. Nomor (22) : Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . jdih.kemenkeu.go.id - 38 - G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENOIAKAN PENETAPAN/ PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP ........ ........... .. ell Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU NOMOR KEP- .................... .... .... . r21 TENTANG PENOIAKAN ... C3l BERLOKASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU KEPALA KANTOR WILAYAH DJP . ... <ll, a . bahwa berdasarkan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu pemberi kerja yang telah diterima lengkap pada tanggal ... C 4 l ; b. bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan , lokasi usaha pemberi kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP .. .. OJ TENTANG PENOIAKAN .. .( 3 l BERLO KASI USAHA DI DAERAH TEITTENTU. Menolak permohonan < 3 l berlokasi usaha di daerah tertentu dari: pemberi kerja ····· ········ ·· ··········· · ··(5) nomor pokok wajib pajak ··· ·· · ······(6) ········ ········· alamat kantor pusat (7) untuk lokasi usaha : identitas alamat titik perpajakan lokasi koordinat usaha (8) (9) (10) ......... .............. . ....... . .. ........ .. ... .... .... ...... berdasarkan: a. surat permohonan pemberi kerja nomor .. .. r 11 1 tanggal .•. .1121; dan jdih.kemenkeu.go.id - 39 - KEDUA b. Laporan Hasil Pemeriksaan berlokasi di daerah tertentu nomor .. .CI3l tanggal ... 1141; dengan alasan: ....... ... ... .. ..... . ............. 115! Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP .... rn ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Salinan Kepala Kantor Wilayah DJP .. .. Ill ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....... ..... .C 1 6l 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......... ... c17J D 1 ·t e t ap k an ct 1 · .. . .. . nsi pada tanggal ...... c 19 1 KEPALA KANTOR, (20) jdih.kemenkeu.go.id - 40 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERfENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tentang Penolakan Penetapan atau Penolakan Perpanjangan Penetapan berlokasi usaha di Daerah Tertentu. : Diisi dengan: a . kata "PENETAPAN", dalam hal surat keputusan dimaksud merupakan surat keputusan penolakan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau b. kata "PERPANJANGAN PENETAPAN", dalam hal surat keputusan dimaksud merupakan surat keputusan penolakan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan tanggal saat permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat telah diterima lengkap. : Diisi dengan nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan alamat Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada lokasi usaha pemberi kerja yang ditolak permohonan penetapan/perpanjangan penetapan sebagai daerah tertentu (contoh: Nomor Pokok Wajib Pajak cabang a tau nomor identitas tern pat kegiatan usaha). : Diisi dengan alamat lok asi usaha yang ditolak untuk ditetapkan sebagai lokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan titik koordinat dari lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada nomor (9). : Diisi dengan nomor surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . : Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan atas permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Nomor ( 14) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan atas permohonan penetapan/perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Nomor ( 15) : Diisi dengan alasan penolakan permohonan. Nomor ( 16) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (1 7) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha berada. Nomor (18) : Diisi dengan kota Keputusan penolakan tersebut dibuat. Nomor (19) : Diisi dengan tanggal Keputusan penolakan tersebut dibuat. Nomor (20) : Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. jdih.kemenkeu.go.id - 41 - H.CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERfENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP ..... ... ..... . ....... 111 NOMOR KEP- .. ....... ......... ...... ... .. 121 TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU DAERAH TERfENTU KEPALA KANTOR WILAYAH DJP . ... Ill , a. bahwa setelah dilakukan penelitian dan/ atau pemeriksaan, lokasi usaha pemberi kerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; b. bahwa pemberi kerja telah memperoleh keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sesuai dengan Keputusan .... 1 3 1 nomor KEP- .. ....... ........ . !41 tanggal ....... ...... .... ..... ... 1 5 1 ten tang Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan (Berita Ne gara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor . .. ); MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP 1 1 1 TENTANGPERSETUJUANPERPANJANGANPENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERfENTU . Menyetujui permohonan perpanjangan /Memperpanjang! 6 l penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dart : pemberi kerja (71 nomor pokok wajib pajak (81 alamat kantor pusat (91 untuk lokasi usaha: identitas alamat titik koordinat perpajakan lokasi usaha (101 (11] (121 ... . .. ..... .... ··· ·· ········· ···· ····· ····· ···· ·· ······· jdih.kemenkeu.go.id - 42 - KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA berdasarkan: a. surat permohonan pemberi kerja nomor 11 3 l tanggal ... .1 14 l ; dan b. laporan hasil pemeriksaan berlokasi usaha di daerah tertentu nomor .. .. 11 5l tanggal ... .116) ; Terhadap pegawai dart pemberi kerja yang bekerja pada lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU beserta keluarg a yang mengikutiny a , diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas p e nggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang diberikan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang berlokasi usaha di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 t e ntang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah t erakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Per a turan Perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya, untuk sarana , prasarana , dan/ a tau fasilitas yang diterima a t a u diperoleh dart pemberi kerja berupa : a. tempat tinggal, termasuk perumahan; b . pelayanan k es e hatan ; c. pendidikan ; d . peribadatan ; e. pengangkutan ; dan/ atau f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor , pacuan kuda , terbang layang, dan olahraga otomotif . Pengeluaran untuk biaya penyediaan sarana, prasarana , dan/ atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dart 1 (satu) tahun disusutkan atau diamortisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu berlaku dalam jangka waktu . .. 1 17 1 tahun terhitung sejak bulan .. . 11 8 l tahun . .. 11 9 l sampai dengan bulan .. . 120) tahun .. .. 121) Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP . ... 111 ini dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hart diketahui terdapat kekeliruan. Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP ... Ill ini disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...... ...... .1 22 l b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .... ......... 1 2 3 l D 1 ·t e t ap k an ct 1 · ..... . 1 24 l pada tanggal ... .. . 1 25 i KEPALA KANTOR, 12 6) jdih.kemenkeu.go.id - 43 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERrENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan jenis keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat (contoh: Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Kepala Kantor Wilp.yah DJP Jakarta Timur) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat . : Digunakan: a. frasa "Menyetujui permohonan perpanjangan" , dalam hal perpanjangan berdasarkan permohonan perpanjangan yang diajukan pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau b . frasa "Memperpanjang", dalam hal perpanjangan secara jabatan yang diberikan pada lokasi usaha dart pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. : Diisi dengan nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan alamat Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada lokasi usaha yang ditetapkan sebagai daerah tertentu (contoh: Nomor Pokok Wajib Pajak cabang atau nomor identitas tern pat kegiatan usaha) . : Diisi dengan alamat lokasi usaha yang ditetapkan sebagai daerah tertentu. : Diisi dengan titik koordinat dari lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada nomor ( 11). : Diisi dengan nomor sura t : a. permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau b. permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. : Diisi dengan tanggal surat: a. permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau b. permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu . : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Nomor ( 1 7) : Diisi jangka waktu berlakunya surat keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . Nomor (18) : Diisi bulan dimulainya perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Nomor (19) : Diisi tahun dimulainya perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Nomor (20) : Diisi bulan berakhirnya perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Nomor (21) : Diisi tahun berakhirnya perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu . Nomor (22) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (23) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha yang mendapatkan perpanjangan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu. · Nomor (24) : Diisi dengan kota keputusan persetujuan perpanjangan penetapan tersebut dibuat. Nomor (25) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan perpanjangan penetapan tersebut dibuat. Nomor (26) : Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Kepala Kantor DJP Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . jdih.kemenkeu.go.id - 45 - I. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERJTAHUAN PENGHENTIAN PERPANJANGAN BERLOKASI USAflA DI DAERAH TEITTENTU KEMENTERJAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .. ..... .. 111 Nomor : . .... .. .... .... ... .. .. .. ..... .. ..... .. ..... .. /20 ... ... 12 1 Sifat : Sangat Segera Hal : Pemberitahuan Penghentian Perpanjangan Berlokasi U saha di Daerah Tertentu Kepada Yth. Sdr .. ... .. .. 131 di . ..... .. . 141 Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Keputusan Kepala KantorWifa.yah DJP . . .. Ill Nomor .. ... 1 5 1 tanggal .... ... 1 6 1 hal Persetujuan Penetapan/Perpanjangan Persetujuanl 7 l Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu , dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut . a. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor .. . .1 8 1 tanggal ... 1 9 1 menyatakan bahwa lokasi usaha Saudara tidak lagi memenuhi syarat sebagai daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Me nteri Keuangan Nomor . . . Tahun 2023 ten t ang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Dip e roleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan ; b. Berdasarkan laporan tersebut pada huruf a, Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP . .. rn Nomor .... .1 5 1 tanggal . ... .. .1 6 1 hal Persetujuan Penetapan/Perpanjangan Persetujuan1 7 l Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu yang masa berlakuny a berakhir pada bulan .... 11 °1 tahun ... llOl, tidak diperpanjang ke jangka waktu tahap berikutnya ; c. Bahwa mulai bulan . .. . 1 11 1 tahun ... 11 1 1, Pegawai Saudara beserta keluarga an men ikutin a untuk beke ·a di lokasi usaha seba ai berikut: identitas perpajakan alamat titik koordinat lokasi usaha .... .... .... .. .... . ..... .... (121 ..... . .... ... .. .... .... .... .(1 31 ..... . .... .... .. ..... _(141 tidak diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ a tau k e nikmatan yang diberikan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang berlokasi usah a di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya . Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor , .............. .. ...... (1 51 Tembusan : 1. Kepala Kantor Wilayah DJP ..... . 11 61 2 . Kepala Kantor Pe layanan Pajak . ..... 11 7 1 3 . Kepala Kantor Pelayanan Pajak . .... . 11 8 1 jdih.kemenkeu.go.id - 46 - PETUNJUK PENGISIAN FORMATSURATPEMBERITAHUANPENGHENTIANPERPANJANGAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan penghentian perpanjangan berlokasi usaha di daerah tertentu. : Diisi dengan nama pemberi kerja/kuasa/wakil yang merupakan pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. : Diisi dengan alamat lengkap Pemberi Kerja Berstatus Pusat. : Diisi dengan nomor surat keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan. : Diisi dengan tanggal surat keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan. : c6ret yang tidak perlu. : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. : Diisi dengan bulan dan tahun berakhirnya pemberlakuan surat keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan terkait : Diisi dengan bulan dan tahun berikutnya dart bulan dan tahun berakhirnya pemberlakuan surat keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan terkait. : Diisi dengan identitas perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada lokasi usaha yang disebutkan dalam keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan terkait. : Diisi dengan alamat lokasi usaha yang disebutkan dalam keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan terkait. : Diisi dengan titik koordinat lokasi usaha yang disebutkan dalam keputusan persetujuan penetapan/perpanjangan penetapan terkait . : Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Kepala Kantor DJP Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat . : Diisi dengan nama Kantor DJP Wilayah DJP Lokasi. : Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha yang dihentikan perpanjangan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu. jdih.kemenkeu.go.id - 47 - J. CONTOH PENILAIAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Contoh 1 Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). Contoh 2 PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY . Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). Contoh 3 Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku Pegawainya . Apartemen tersebut disewa PT JC dart pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dart: 1. Biaya sewa apartemen Rp50.000.000,00 2. Biaya pemeliharaan lingkungan Rpl5.000.000,00 3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rpl0.000.000,00 + 4. Total biaya Rp75.000.000,00 Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dart pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dart Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Oleh karena itu , penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp75.000.000,00- Rp2.000.000,00 = Rp73.000 . 000,00. Contoh 4 Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 (empat) tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januart 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan . Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 48 - Penghasilan Bruto dart PT JQ Rata-rata Bu l an Peng h as il an yang Penghasilan perhitungkan dalam Bulan Nilai Bruto 12 (dua menghitung Rata-rata Penghasilan Penghasilan Nilai Fasilitas belas) Bulan Penghasilan Bruto 12 Selain Fasilitas Kendaraan Terakhir (dua belas) Bu l an Kendaraan (dalam rupiah) (dalam rupiah) Terakhir (dalam rupiah) Januart 2025 80.000.000,00 20.000 . 000,00 95.000.000,00 Februari 2024 sampai deng:an Januart 2025 Februart 90.000 . 000 , 00 22.000.000,00 105.000.000 , 00 Maret 2024 sampai 2025 deng:an Februart 2025 Maret 2025 100.000.000,00 21.000.000,00 110.000.000 , 00 Apri l 2024 sampai dengan Maret 2025 Berdasarkan data rata - rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pai ak Pen~ h as il ana dalah se b a~ai b e rik ut: Bulan Nilai Fasilitas Status Objek Pajak Keterangan Penghasilan Kendaraan Penghasilan Januart 2025 Rp20.000.000 , 00 Dikecualikan dart Rata-rata penghas il an bruto objek Pajak 12 (dua belas) bulan terakhir Penghasilan kurang dart Rp 100.000.000 , 00 Februart 2025 Rp22.000.000 ,00 Ob j ek Pajak Rata-rata penghasilan bruto Penghasilan 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dart Rp l 00.000.000 ,0 0 Maret 2025 Rp2 l .000.000 , 00 Objek Pajak Peng:has il an Contoh 5 Nona JE merupakan Pegawai baru yang mu l ai bekerja pada PT JO pada tanggal 2 Januari 2025 dan tidak memiliki penyertaan modal pada PT JO. Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru. Ol eh karena Nona JE merupakan Pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghas il an bruto sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja se b a~ai b e rik u: t Bu l an Penghasilan Bruto dart PT JO Penghasilan yang Rata-rata Bulan Diperhitungkan Nilai Penghasilan Peng- dalam Penghasilan Nilai Fasilitas Jumlah Bruto hasilan Menghitung Se l ain Fasilitas Kendaraan Penghasilan (dalam rupiah) Rata-rata Kendaraan ( dalam rupiah) (dalam rupiah) Penghasilan (dalam rupiah) Bruto Januart 70 . 000.000 ,0 0 20.000.000,00 90.000.000,00 90.000 . 000 , 00 Januart 2025 2025 Februart 80.000.000,00 22.000.000,00 102.000.000 , 00 96.000.000,00 Januart sampai 2025 dengan Februart 2025 Maret 100.000.000 , 00 20.000.000,00 1 20.000 . 000 , 00 104.000.000 , 00 Januart sampai 2025 dengan Maret 2025 Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Bu l an Nilai Fasilitas Status Objek Pajak Keterangan Penghasilan Kendaraan Penghasilan Januart 2025 Rp20.000.000 , 00 Dikecualikan dart Rata -rata penghasilan bruto objek Pajak 12 (dua belas) bu l an terakhir Peng:hasilan kurang dart Februart 2025 Rp22.000.000 , 00 Dik ec ualikan dart Rp 100 .0 00.000,00 objek Pajak Pen,ghasilan jdih.kemenkeu.go.id - 49 - Bu l an Nilai Fasilitas Status Objek Pajak Keterangan Penj:!hasilan Kendaraan Penj:!hasilan Maret 2025 Rp20.000 . 000 , 00 Objek Pajak Rata-rata penghasilan bruto Penghasilan 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rpl00.000.000 , 00 K. CONTOH PENII.AIAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DA.LAM BENTUK KENIKMATAN DENGAN MASA PEMANFAATAN LEBIH DARI 1 (SATU) BULAN YANG DIBERIKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DILAKUKAN SETIAP BULAN SELAMA MASA PEMANFAATAN KENIKMATAN Tuan KA merupakan Direktur Keuangan di perusahaan PT KZ. Atas pekerjaan tersebut, Tuan KA mendapatkan fasilitas dart PT KZ berupa apartemen mewah. Apartemen terse but disewa oleh PT KZ dengan biaya sewa sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selama satu tahun . Dalam kontrak sewa, disebutkan bahwa jangka waktu sewa apartemen tersebut adalah sejak 1 Januart 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Per 1 September 2025, Tuan KA mengundurkan dirt dart jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan fasilitas apartemen mewah tidak dapat lagi digunakan. Fasilitas kenikmatan apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dart 1 (satu) bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan KA . Dalam hal tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) tiap bulannya dengan penghitungan sebagai berikut: Rpl20 . 000.000,00: 12 bulan = Rpl0.000.000,00 . Diketahui pula bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dart pemberi kerja dan bemilai secara keseluruhan tidak lebih dart Rp2.000.000 , 00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Nilai kenikmatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selama masa pemanfaatan oleh Tuan KA adalah sesuai dengan perincian sebagai berikut: Nilai Fasilitas Nilai Bruto Batasan Apartemen sebagai Fasilitas Fasilitas Bulan Objek Pajak Apartemen Apartemen Penghasilan (Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) = (b)-(c) Januari 10.000.000 2.000.000 8.000.000 Februart 10.000.000 2.000 . 000 8 . 000.000 Maret 10 . 000.000 2.000.000 8 . 000 . 000 April 10.000.000 2.000.000 8 . 000 . 000 Mei 10.000 . 000 2.000.000 8.000.000 Juni 10.000.000 2.000 . 000 8.000.000 Juli 10.000.000 2.000 . 000 8.000.000 Agustus 10 . 000.000 2.000.000 8.000.000 I f jdih.kemenkeu.go.id - 50 - L. CONTOH PENII.AIAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK KENIKMATAN DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI 1 (SATU) PENERIMA BERDASARKAN PENCATATAN PEMANFAATAN KENIKMATAN Direktur LA dan Direktur LB mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT LZ sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT LZ menggunakan jumlah hart pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut . Selama bulan September 2023 , Dir e ktur LA dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 (sepuluh) hart dan Direktur LB dicatat menggunakannya selama 15 (lima belas) hart. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dart: 1. biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000 , 00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tiap tahun; 2. biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rpl5 . 000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3. biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rpl0.000 . 000,00 (sepuluhjuta rupiah); Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur LA dan Direktur LB, maka dilakukan dalam dua tahap meliputi: a. penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama bulan September 2023; dan b . pengalokasian biaya bulan September 2023 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hart pemakaian Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dart 1 (satu) bulan untuk menjadi bagian dart biaya bulan September 2023. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dart 1 (satu) bulan adalah biaya penyusutan. Biaya penyusutan untuk bulan September 2023 dialokasi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000 . 000,00 : 12 = Rp40 . 000.000,00. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi : 1. Biaya penyusutan Rp40 . 000.000,00 2. Biaya pemeliharaan Rpl5.000.000,00 3. Biaya operasional (bahan bakar, kru, dll) Rpl0 . 000.000,00 + 4. Total biaya Rp65.000 . 000,00 Langkah kedua , penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hart penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar: Direktur LA 10 x Rp65 . 000.000 00 = Rp26 . 000.000 00 ( 10+15 ) ' ' Direktur LB ( lO~l ) x Rp65.000.000,00 = Rp39.000.000,00 5 M. CONTOH SAAT PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN Contoh 1 Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada tahun 2024, Tuan MA meny e wakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ , sebuah perusahaan perdagangan bahan material . Di dalam kontrak, disebutkan bahwa masa sewa adalah 1 Januart 2024 sampai dengan 31 I / jdih.kemenkeu.go.id - 51 - Desember 2024, dan sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung terse but pada 2 Januart 2024. Saat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir bulan Januart 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dart saat pengalihan imbalan dan/ atau penggantian berupa natura tersebut. Contoh 2 PT MB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. PT MB memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT MY, sebuah perusahaan produsen ekskavator, yang dimulai pembangunannya pada tanggal 1 Januart 2025. Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT MY akan memberikan penggantian atau imbalan berupa lima buah ekskavator kepada PT MB saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 6 Desember 2025 dan PT MY menyerahkan lima buah ekskavator kepada PT MB. Atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MB berupa ekskavator dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir bulan Desember 2025. Contoh 3 Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 (delapan) voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 (delapan) malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januart 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 (delapan) voucer hotel tersebut. Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 (delapan) voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januart 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januart 2024 . Contoh 4 Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama satu tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dart PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024. Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir bulan Maret 2024. Contoh 5 Tuan ME adalah seorang Direktur Operasional pada PT MV. Atas jabatan tersebut, selama tahun 2024, Tuan ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang. Atas kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan PT MV kepada Tuan ME, dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima Tuan ME. jdih.kemenkeu.go.id - 52 - Contoh 6 Nyonya MF merupakan Pegawai yang menduduki jabatan sebagai sekretaris direktur pada PT MU. Nyonya MF mendapat fasilitas perawatan kecantikan sebagai salah satu imbalan sehubungan dengan pekerjaan. PT MU bekerja sama dengan Klinik MT untuk menyediakan fasilitas perawatan kecantikan. Atas tagihan biaya perawatan kecantikan Nyonya MF ditanggung oleh PT MU dan dibayar PT MU langsung kepada Klinik MT. Pada tanggal 8 Oktober 2024, Nyonya MF melakukan perawatan yang pertama kalinya dan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2024 untuk perawatan kecantikan yang kedua. Atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada: a. tanggal 8 Oktober 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan Oktober 2024; dan b. tanggal 15 Desember 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan Desember 2024. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronikDEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)