Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2O2O TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THD ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL DVASION WITH RESPECT TO TAXES O/V INCOMq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbanga. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan; b. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja secara sirkuler telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Royal Gouernment of Cambodiaforthe Auoidance of Double Taxation and t?rc Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income); SK No 020080 A c. bahwa SALINAN FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan c. bahwa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan paj ak-paj ak atas penghasilan ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Rogal Gouerutment of Cambodiaforthe Auoidance of Double Taxation and the Preuention of Fiscal Euasion with Respect to Taxes on Incomel; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; MEMUTUSKAN PEruffURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAFIAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A DAN PEMERINTAH KERAIAAN KAMBOJA L]NTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGETAKAN PA,JAK YANG BERKEI\AAN SK No 020081 A DENGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMDNT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION oF FrscAL EVASTON WrTH RESPECT TO TAXES OIV TNCOME). Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Rogal Gouernment of Cambodia for the Auoidance of Double Taxation and the Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017. (21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 020084 A Agar PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan dang-undangan, SK No 032764 A anna Djaman