Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Armenia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)
Unduh / Lihat PDFMengingat... c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal30Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; a. bahwa di Jakarta, pada tanggal13Oktober2005telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to TaxesonIncome andonCapital)sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia; b. bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sarna di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Armenia dengan menghilangkanhambatan perdagangan dan investasi; Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANGMARA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, PERATURANPRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR22TAHUN2016 TENTANG PENGESAHANPERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OFTHE REPUBLICOFARMENIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OFFISCALEVASION WITH RESPECT TO TAXESONINCOMEANDONCAPITAL) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal .... Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to TaxesonIncome andonCapital)yang telah ditandatangani pada tanggalig Oktober2005di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presidenini. Pasall PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL (AGREEMENI' BE1WEEN THE GOVERNMENI' OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENI' OF THE REPUBLIC OF ARMENIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENI'ION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL). ARMENIATENTANGREPUBLIK PEMERINTAH PERATURANPRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN MEMUTUSKAN: 2.Undang-Undang Nomor24Tahun2000tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4012); 1.Pasalaayat(1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Mengingat Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN2016NOMOR52 YASONNAH. LAOLY REPUBLIKINDONESIA, ttd. DiundangkandiJakarta pada tanggaltf Maret2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA DitetapkandiJakarta pada tanggal 8 Maret2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal z - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA