Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 17 TAHUN 2023

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 17 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
8 Agustus 2023
Tgl pengundangan
8 Agustus 2023
Mulai berlaku
8 Agustus 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
LN 2023 (105), TLN (6887): 198 hlm.; jdih.setneg.go.id

Teks Lengkap

{ SALINAN Menimbang PRESIDEN ;IEPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional; bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; b c SK No 187315A d. bahwa. K IND -2- bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGKESEHATAN. BAB I KETENTUANUMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. d e f. Mengingat 2. Upaya. . . SK No 187002A EIfTXTIFT.TIT€E -3- 2Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 9. Pusat . . . 3 4 5 6 7 8 SK No 187003A ! iN -4- 9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 10. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. 11. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan. 12. Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. 13. AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. 14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. 15. Obat ada-lah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. 16. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi. 17. Obat. . . SK No 187004A TIIIIIInIIFItr -5- 17. Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. 18. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/ atau metode yang ditqjukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia. 19. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 20. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 21. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 22. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 23. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan. 24. Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. SK No 187005 A 25. Konsil i -6- 25. Konsil adalah lembaga yang melalsanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. 26. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. 27. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. 28. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. 29. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 30. Wabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas. 31. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah. 32. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. 33. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/ atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara. SK No 187006A 34. Petugas K IND -7 - 34. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/ atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan. 35. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. 36. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional. 37. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 38. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 40. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah s6lagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 41. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Pasal 2 Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. ilmiah; e. pemerataan; SK No 187007A f. etika -8- f. etika dan profesionalitas; g. pelindungan dan keselamatan; h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; i. keadilan; j. nondiskriminatif; k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; l. partisipatif; m. kepentingan umum; n. keterpaduan; o. kesadaran hukum; p. kedaulatan negara; q. kelestarian lingkungan hidup; r. kearifan budaya; dan s. ketertiban dan kepastian hukum. Pasal 3 Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a. meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. BABII ... SK No 187008A ]II1EIItrEIE -9- BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak: a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya; d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan; f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan; h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya; j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan. (21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah. (3) Hak. . . SK No 187009A -10- (3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada: a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas; b. penanggulangan KLB atau Wabah; c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan. (4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana; c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas; d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien; f. permintaan Pasien sendiri; g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 187010A Bagran Etr{LIIItrEf,trEIA - 11- Bagian Kedua Kewajiban Pasal 5 (1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan (2t derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Upaya Kesehatan perseorangan; Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan. a. b. c. (3) Kewajiban mengikuti program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. kesehatan huruf f peraturan BAB III TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 6 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Tanggung. . . SK No l870ll A BLIK INDONESIA -12- (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. (21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian. (3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah. Pasal 9 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Pasal 10 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 187012A Pasal 11 . . . EITFFIFIiN NEPUBUK TNDONEISIA -13- Pasal 1 1 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan. Pasal 12 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pasal 13 Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya. Pasal 14 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Pasal 15 Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasal 16. . . SK No l870l3A Il EtrILII:IIEIIEIn -t4- Pasal 16 Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium. BAB IV PENYELENGGARAAN KESEHATAN Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas: a. Upaya Kesehatan; b. Sumber Daya Kesehatan; dan c. pengelolaanKesehatan. (21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan. Pasal 18 (1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal 19. .. n SK No l87014A ETXEETXIIFI'ITIETA -15- Pasal 19 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan: a. perencanaanstrategisnasional; b. penetapan kebijakan nasional; c. koordinasi program nasional; d. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan; e. penetapan standar Pelayanan Kesehatan; f. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; g. penelitian dan pengembangan Kesehatan; h. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan i. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan: a. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional; b. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program; c. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah; d. penelitian dan pengembangan Kesehatan; e. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan f. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 187015A Pasal 20... -16- Pasal 20 Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. PerbekalanKesehatan; d. Sistem Informasi Kesehatan; e. TeknologiKesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. dalam Pasal 21 (1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya. (2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V UPAYA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum PasaJ22 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi: a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatan. .. SK No 187016A -17- b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; c. Kesehatanreproduksi; d. keluarga berencana; e. Sizt; f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga; k. Kesehatan sekolah; 1. Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatanlingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. Pasal 23... SK No 187017A J EIIETIqI]IItrIIiIF{N -18- Pasal 23 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Pasa724 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl<an teknologi informasi dan komunikasi. (21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. (4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui: a. Pelayanan Kesehatan primer; dan b. Pelayanan Kesehatan lanjutan. PasaT 27 ... SK No l870l8A -19- Pasal 27 Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat. Pasal 28 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah. (3) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. (4) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif nondiskriminatif. (5) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; b. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan c. peningkatan kemampuan dan cakupan layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 29 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. SK No l870l9A (21 Pembangunan -20- (21 Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagais1614 dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan Alat Kesehatan. (3) Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan. (4) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dima-ksud pada ayat (3). Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Primer Pasal 30 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer. Pasal 31 (1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan. (3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan: a. pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan; b. perbaikan. . . SK No 187020A III]II]IIIEIIEIA -2t- b. perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan c. penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat. (4) Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan. (5) Pelayanan preventif sebagaimana dimalsud pada ayat (4) dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining dan surveilans. (6) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko. (71 Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui penJrusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor. (8) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. (9) Penguatan Kesehatan perseorang€rn, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya. Pasal 32 (1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. (21 Puskesmas... SK No 187021A EflEI![i]TIitrI$EIn -22- (21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan (3) Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui: a. struktur jejaring berbasis wilayah administratif; b. struktur jejaring berbasis satuan pendidikan; c. struktur jejaring berbasis tempat kerja; d. struktur jejaring sistem rujukan; dan e. struktur jejaring lintas sektor. Struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat; b. unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan; dan c. Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas. Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat. Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan. Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebasaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas. (4) (s) (6) (8) Struktur. . . SK No 187022A (7t tmtrEllirllTitrtrtrFTn -23- (8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas. (9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. (10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan. (11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 33 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh laboratorium Kesehatan. (21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam Upaya Kesehatan. (2) Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa mendorong terbentuknya Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. SK No 187023 A Pasal 35... Il FEPUBUK INDONE3IA -24- Pasal 35 (1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait. (21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu. (3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang Kesehatan. (4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat. (5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan di desa/ kelurahan dan Puskesmas. (6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader. (7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos pelayanan terpadu. Pasa1 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagtan Ketiga Pelayanan Kesehatan Lanjutan Pasal 37 (1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif. (21 Pe1ayanan... SK No 187024A EUT INDONESI.A -25- (21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. (3) Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui' penjaminan Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/ atau asuransi komersial. Pasal 38 (1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional. (21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global. Pasal 39 (1) Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan. (21 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. (41 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (5) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi. (6) Selain . . . SK No 187025A Bagtan KeemPat Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia Paragraf 1 Kesehatan Ibu NEPUBLIK INDONESIA -26- (6) Selain memuat data dan informasi mutalhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis Pasien yang diperlukan untuk proses rujukan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. (2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (3) Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (5) Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagr keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187026A Paragraf 2 . .. REPUBLIK INtrOilESIA -27- Paragraf 2 Kesehatan Bayi dan Anak Pasal 41 (1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak. (21 Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. (3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal 42 (1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (21 Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. (3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayr secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. l4l Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum, Pasal 43 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawas€ur dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif. (2) Ketentuan... SK No 187027A NEPUELIK INDOHESIA -24- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa-l 44 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. (21 Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. (3) Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian imunisasi dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Pasal 46 (1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 47 (1) Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/ atau kriteria Kesehatan bayi dan anak. (21 Standar... SK No 187028A -29- (21 Standar dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. (2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana pelindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan bayi dan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Kesehatan Remaja Pasal 50 (1) Upaya Kesehatan remaja ditqjukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif. (2) Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia remaja. (3) Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (41 Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja. SK No 187029A (5) Pemerintah . . . K INDONESIA -30- (5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Kesehatan Dewasa Pasal 51 (1) Upaya Kesehatan dewasa ditqjukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. (21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau. (3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 Kesehatan Lanjut Usia Pasal 52 (1) Upaya Kesehatan lanjut usia ditqjukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan. (21 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap. . . SK No 187030A REPUBUK INDOIIIES|A -31 - (3) Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Kesehatan Penyandang Disabilitas Pasal 53 (1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditqiukan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat. (21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. (3) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. (5) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan penyandang disabititas diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187031A Begtan HaFFILM f, r{ITT:If ITTIFFITITTItr -32- Bagran Keenam Kesehatan Reproduksi Pasal 54 (1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. (2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan c. Kesehatan sistem reproduksi. Pasal 55 Setiap Orang berhak: a. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama; b. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan c. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 56 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal 57... SK No 187032A BLIK INDONESIA -33- Pasa1 57 (1) Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan. (21 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan: a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; b. dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan c. dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu. Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasa1 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 60 (1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbotehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan: a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; b. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan SK No 187033 A cdengan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -34- c dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetqiuan suami, kecuali korban perkosaan. Pasal 61 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah. sebagaimana diatur dengan Bagian Ketqjuh Kesehatan Keluarga Berencana Pasal 63 (1) Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. (21 Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur. (3) Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (5) Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . . SK No 187034A REPUEUK INDONESIA -35- Brgian Kedelapan Gizi Pasal 64 (1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan c. peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar mutu gzi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota. Pasal 65 (1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. (2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada: a. ibu hamil dan menyusui; b. bayi dan balita; dan c. remaja perempuan. SK No 187035 A (3) Dalam NEPUBLIK TNDONESIA ?Td{f.I{Il -36- (3) Dalam rangka upaya pemenuhan gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan g;zi dan standar pelayanan gbi. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat. (6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik. Pasal 66 (1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi. (21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus- menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembinaan gtrzi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi. (3) Pendidikan gizi sebqgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang. (4) Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gzi kurang, gizi buruk, stunting, gizi berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi akibat penyakit. (5) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditqlukan untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita. SK No 187036A Pasal 67... nEIrllEtrlTxlTiatrtrtrElE -37- Pasal 67 (1) Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi. (21 Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lemb"ga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan. Pasal 68 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi. Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai gizi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kesehatan Gigi dan Mulut Pasal 70 (1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi. (3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. SK No 187037A (4) Pelayanan EEtrEIirtrN K INDONESIA -38- (4) Pelayanan Kesehatan Cr$ dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha Kesehatan sekolah. Bagian Kesepuluh Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran Pasal 71 (1) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Pasa772 (U Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. Ketentuan penglihatan Pemerintah. Pasal 73 lebih lanjut mengenai dan pendengaran diatur Upaya dengan Kesehatan Peraturan SK No 187038A Bagian PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -39- Bagian Kesebelas Kesehatan Jiwa Pasd74 (1) Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mErmpu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. (21 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk: a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya. Pasal 75 (1) Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. (21 Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya pencegahan bunuh'diri melalui pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan pencegahan percobaan bunuh diri. Pasal 76 (1) Setiap Orang berhak mendapatkan: a. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa. SK No 187039A (21 Setiap. . . K INDONESIA -40- (21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. (3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Pasal 77 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi- tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa; b. memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia; c. memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia; d. melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain; e. menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dar: zal adiktif lainnya; f. mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan; g. melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat; dan h. mengatur. . . SK No 187040A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4L- h. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa. (2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat. (3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Pasal 78 (1) Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien. (21 Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Pasal 79 (1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat. (21 Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 80 (1) Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan gangguan jiwa yang bersangkutan. (21 Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetqjuan tindakan dapat diberikan oleh: SK No 187041A a. suaml REPIJBLIK INDONESIA -42- a. suami atau istri; b. orang tua; c. anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun; d. wali atau pengampu; atau e. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak cakap dan pihak yang memberikan persetqiuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan dapat diberikan tanpa persetujuan. (4) Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu. (5) Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang akan dilakukannya. Pasal 81 (l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa. (2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk: a. menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/ atau b. menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan. Pasal 82 Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa. Pasal 83... SK No 187042A ffifTEIIKNIitrNFFTA -43- Pasal 83 Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 ditakukan sesuai dengan pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa. Pasal 84 Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa. Pasal 85 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Belas Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Paragraf 1 Umum Pasal 86 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular. (21 Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Upaya Kesehatan perseorzrngan dan Upaya Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan. Pasal 87... SK No 187043A lrlrl?FIiIIEN| K INDONESIA -44- Pasal 87 (1) Dalam hal kejadian penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. (21 Pemerintah Daerah dalam menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Pasal 88 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyalit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko. Paragraf 2 Penanggulangan Penyakit Menular Pasal 89 (1) Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya. (2) Penanggulangan . . . SK No 1870,14A PRESIOEN NEPUEUK INbONESIA -45- (21 Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa: a. orang atau sekelompok orang y€rng diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau b. tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain. (4) Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa1 90 Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya. Pasal 91 Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya. Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187045A Paragraf 3 . . . l:klrFIIitiN K INDONESIA -46- Paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Pasal 93 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya. (21 Penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular. Pasal 94 (1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional. Pasa1 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187046A Bagian K INDONESIA -47- Bagian Ketiga Belas Kesehatan Keluarga Pasal 96 (1) Upaya Kesehatan keluarga ditqjukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan Iisik, jiwa, dan sosial yang optimal. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas: a. suami dan istri; b. suami, istri, dan anaknya; c. ayah dan anaknya; atau d. ibu dan anaknya. (3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek: a. proses sosial dan emosional dalam keluarga; b. kebiasaan hidup sehat dalam keluarga; c. sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan d. dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat. (4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan: a. pengasuhan positif; b. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah; c. pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga; d. pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan e. kunjungan keluarga. (5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187047A Bagran NEPUBLIK INOONESIA -44- Bagian Keempat Belas Kesehatan Sekolah Pasal 97 (1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. (21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenegarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui: a. pendidikanKesehatan; b. Pelayanan Kesehatan; dan c. pembinaan lingkungan sekolah sehat. (4) Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah. (5) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Belas Kesehatan Kerja Pasal 98 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja. (21 Upaya. . . SK No 187048A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -49- (21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Pasal 99 (1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. (21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di lingkungan matra. (4) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan standar Kesehatan kerja. (5) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. (6) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 100 (1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya. SK No l87M9A (21 Pekerja. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -50- 12) Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. (3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Belas Kesehatan Olahraga Pasal 102 (1) Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/ atau olahraga. (21 Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga. Pasal 103 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan. SK No 187050A Bagian I] REPUELIK INtrONESIA -51 - Bagian Ketqjuh Belas Kesehatan Lingkungan Pasal 104 Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 105 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan Kesehatan lingkungan. (21 Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian. (3) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media lingkungan. (41 Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Pasal 106 (1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 187051A Pasal 107. . . REPUEUK INDONESIA -52- Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 1O6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagran Kedelapan Belas Kesehatan Matra Pasal 108 (1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara. (21 Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kesehatan matra darat; b. Kesehatan matra laut; dan c. Kesehatan matra udara. (3) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Belas Kesehatan Bencana Pasal 1O9 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. (21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaanKesehatanprabencana; b. Pelayanan SK No 187052A KIN -53 b. Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan c. Pelayanan Kesehatanpascabencana. (3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana sebagpi6sl6 dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap bedalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan. (41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pasal 110 (1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri. (21 Bantuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya. (3) Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui Pemerintah Pusat. Pasal 111 (1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/ atau meminta uang muka terlebih dahulu. SK No 187053 A Pasal 112.. . J AL|X NDONESIA -54- Pasal 112 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana. Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puluh Pelayanan Darah Pasal 114 (1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial. (2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor. (3) Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah. Pasal 115 (1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah. (2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengerahan dan pelestarian donor darah; c. penyeleksian donor darah; d. pengambilan. . . SK No 187054A REPUBLIK INDONESIA -55- d. pengambilan darah; e. pengujian darah; f. pengolahan darah; g. penyimpanan darah; dan h. pendistribusiandarah. (3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma. (4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, perencanaan; b. penyimpanan; c. pengujianpratransfusi; d. pendistribusian darah; dan e. tindakan medis pemberian darah kepada Pasien. (5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah. (6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah. Pasal 116 (1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah. (21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 117. . . SK No 187055A ll ELIK INDONESIA -56- Pasal 117 Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah Pasal 118 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pasal 119 Darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Pasal 120 (1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan dan produksi. (2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma. (3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan kompensasi. (4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat l2l atas persetujuan donor. (5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan. (6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan. plasma sebagaimana dimaksud pada SK No 187056A 17l ayat (21 dilakukan oleh bank plasma. (8) Bank REPUEUK INDONEISTA -57- (8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma dan produk Obat derivat plasma. Pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puluh Satu Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika Paragraf 1 Umum Pasal 123 Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Paragraf 2 Ttansplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh Pasal 124 (1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tqjuan kemanusiaan. SK No 187057A (2) Transplantasi. . . -58- (2) Ttansplantasi organ dan/afa'u jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/ atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Pasal 125 (1) Donor pada transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh terdiri atas: a. donor hidup; dan b. donor mati. l2l Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ danlatau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan. (3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis. (4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya. Pasal 126 (1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi: a. kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau b. kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak. SK No 187058 A (21 Ketentuan. . . I NEPUBUK INDONESIA -59- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah. PasaT 127 (1) Transplantasi organ danlata'u jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 128 Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan: a. prinsip keadilan; b. prinsip utilitas medis; c. kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan; d. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga; e. ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh; f. karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan g. Kesehatan donor bagi donor hidup. Pasal 129 Transplantasi organ danlatan jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan: a. pendaftaran calon donor dan calon resipien; b. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis; c. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau d. operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Pasal 130. . . SK No 187059A EUK INDONESIA -60- Pasal 130 (1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. (2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup. (3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pasal 131 (1) Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. (21 Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional; b. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan; c. pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan d. pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. (3) Da1am melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Pasal 132 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. Pasal 133. . . SK No 187060A i -6t- Pasal 133 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor. Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca Pasal 135 (1) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya. (21 Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan. (3) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi. (41 Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Pasal 136 Ketentuan lebih lanjut mengenai terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf4 . . . SK No 187061A PNESIDEN FEPUBUK INDONESIA -62- Paragraf 4 Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika Pasal 137 (1) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (21 Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditqlukan untuk mengubah identitas. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puluh Dua Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Pasal 138 (1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu. (4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 187062A (5) Produksi . . . tN -63- (5) Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya. Pasal 139 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/ atau persyaratan tertentu. (21 Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan. (3) Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 140 Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Pasal 141 (1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan secara rasional. (21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna. (3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien. Pasal 142 . . . SK No 187063 A BUl( |NDONESIA -64- Pasal 142 (1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui. (21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui. (3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui. (4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui. (5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi. (6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditentukan. (71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 143 (1) Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 187064A (21 Setiap I]I-{IIFITIIIIT!trITFFfl -65- l2l Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu racikan, dan fasilitas produksi Obat penggunaan khusus. (4) Per2inan berusaha terkait Sediaan Farmasi, AIat Kesehatan, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 145 (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. (3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian. (4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187065A Bagian -66- Bagian Kedua Puluh Tiga Pengamanan Makanan dan Minuman Pasal 146 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar danlatau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (1) Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi produk. (21 Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi produk. (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 148 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan PasaT 147. SK No 187066A Bagian rt :r{JrI-tlTxtlFr.Ts*{7r -67 - Bagian Kedua Puluh Empat Pengamanan Zat Adikttf Pasal 149 (1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (21 Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat. (3) Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya. (4) Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan. Pasal 150 (1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau danlatau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan Kesehatan. (21 Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar. Pasal 151 ... SK No 187067A KIN -68 Pasal 151 (1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e, angkutan umum; f. tempat ke{a; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. l2l Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Pasal 152 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarnanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengErmanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puluh Lima Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum Pasal 153 (1) Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digu.nakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli. SK No 187068A (21 Penyelenggaraan. . . I -69- (21 Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan. (3) Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 154 Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pasal 155 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pasal 156 (1) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas: a. pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan b. pelayanan kedokteran terhadap orang mati. (21 Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan, pemeriksaan laboratorium, dan/ala.u autopsi virtual pascakematian. (3) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Pasal 157 (1) Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya. (21 Dalam. . . SK No 187069A E -70- (21 Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, danlatau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian. (3) Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/ atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian sslagairnans dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan persetqjuan keluarga. (4) Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifrkasi mayat sesuai dengan standar. (5) Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan/ata,u bedah mayat klinis. Pasal 158 Tindakan bedah mayat oleh Tenaga Medis harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, nofina kesusilaan, dan etika profesi. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puluh Enam Pelayanan Kesehatan Ttadisional Pasal 160 (1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan rarnuan- SK No 187070A (21 Pelayanan EhFFIIIIIN II{flFIIqiT]TI;IITIFFTE -71 - (21 Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/ atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal. (3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norna sosial budaya. (1) Pelayanan promotif, paliatif. Pasal 161 Kesehatan preventif, tradisional meliputi kuratif, rehabilitatif, pelayanan dan/ atau (21 Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Pasal 162 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional. Pasal 163 (1) Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat. Pasal 164 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187071 A BABVI ... K INP -72- BAB VI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Ba gian Kesatu Umum Pasal 165 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan Pelayanan Kesehatan benrpa Pelayanan Kesehatan perseor€rngan dan/ atau Pelayanan Kesehatan masyarakat. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; dan c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (5) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 166 Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan bentuknya terdiri atas a, b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan statis; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bergerak. Pasal 167 . . . SK No 187072A REPUBUI( INDONESII -73- Pasal 167 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Puskesmas; b. klinik pratama; dan c. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. (3) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi pelayanan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Integrasi Pelayanan Kesehatan primer ditqiukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, terutama Pelayanan Kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. Pasal 168 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Rumah Sakit; b. klinik utama; c. balai Kesehatan; dan d. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Pasal 169 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal L67 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan didukung oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang. Pasal 170. . . SK No 187073 A -74- Pasal 170 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 huruf c menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang menunjang Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau dapat bergabung dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. Pasal 171 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 172 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dapat memberikan pelayanan Telekesehatan dan Telemedisin. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelayanan Telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan: a. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat. (41 Pelayanan Telemedisin yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Telemedisin diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187074A Pasal 173. . . |:la rFlllXlfirlilTi*m -75- Pasal 173 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib: a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan; b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien; menyelenggarakan rekam medis; c. d. laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan; e. melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan; f. mengintegrasikanpelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan g. membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan. (21 Da1am kondisi KLB atau Wabah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Kesehatan sebagai upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaT 174 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daeralr, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi sssgql4rg yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. SK No 187075 A (21 Dalam -76- (21 Dalam kondisi Gawat Darurat sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan. Pasal 175 (1) Setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen Kesehatan yang dibutuhkan. (21 Ketentuan mengenai kompetensi manajemen Kesehatan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 176 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien. (2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 177 (l) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia Kesehatan pribadi Pasien, kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal(41. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 178. . . SK No 1870764 nrFltTfsTr Pasal 178 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. (21 Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu; b. pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan c. manajemen risiko. (3) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. registrasi; b. lisensi; dan c. akreditasi. (41 Pelaksanaan registrasi, lisensi, dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berorientasi pada pemenuhan standar mutu, pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka, dan akuntabel. (5) Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 179 (1) Dalam rangka peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan: a. jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan; b. kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. pusat unggulan; dan d. Pelayanan Kesehatan terpadu. (21 Ketentuan... SK No 187077A E[trtrtrItrtrENEltr -74- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Puskesmas Pasal 180 (1) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ ata,u patiatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. (3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang: a. berperilaku hidup sehat; b. mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu; c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Pasal 181 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer oleh Puskesmas dilakukan melalui pengoordinasian Sumber Daya Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. (2) Puskesmas melakukan pembinaan terhadap jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pasal 182. .. SK No 187078 A lrn -79- Pasal 182 (1) Penyelenggaraan Puskesmas didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan komunitas. (3) Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas. l4l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya manusia di Puskesmas. Pasal 183 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagran Ketiga Rumah Sakit Pasal 184 (1) Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan / atau subspesialistik. (21 Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan f atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar. (3) Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan. (4) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. Pasal 185. . . SK No 187079A T uTf,IrElrflirNli[iltrr{7'\ -80- Pasal 185 (1) Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (21 Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan Kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan. (41 Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba. Pasal 186 (1) Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional. (21 Unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; atau c. tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit. Pasal 187 (1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan. l2l Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan Pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi. SK No 187080A (3) Rumah ra-I-Tlrf.If ItNI-rTff f*m -81 - (3) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pendidikan program akademik, program vokasi, dan program profesi, termasuk program spesialis/ subspesialis. (4) Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi. (5) Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Rumah Sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya. (6) Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan Kolegium. (7) Penetapan Rumah Sakit pendidikan dilakukan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (8) Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit pendidikan sebageipsl4 dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan izrn dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit pendidikan dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan lembaga akreditasi terkait. (1O) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring Rumah Sakit pendidikan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187081A Pasal 188... i BLIK INDONESIA -82- Pasal 188 (1) Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan. (2) Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional. (3) Da-lam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian. (4) Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab. (5) Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi penelitian dapat bekerja sama dengan institusi atau pihak lain. Pasal 189 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; d. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; g. membuat . . . SK No 187082A K INDONESIA -83- (2t g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya; r. men5rusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19O Rumah Sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 191 ... SK No 187083 A 't EllEtrKtriiEtrtrEltr -44- Pasal 191 Rumah Sakit mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan; d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; f. mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan g. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 192 (1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. l2l Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melalsanakan tugas dalam menyelamatkannyawa manusia. Pasal 193 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. Pasal 194 (1) Penetapan besaran tarif Rumah Sakit harus berdasarkan pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal. SK No 187084A (21 Menteri. . . I I rr. i?rtrIrIxTILtrtIIiEm -85- (21 Menteri menetapkan pola tarif nasional berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional. (3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku untuk Rumah Sakit di provinsi yang bersangkutan. Pasal 195 Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan Pemerintah Daerah. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Brgian Kesatu Pengelompokan Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 197 Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Pasal 198 (1) Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a dikelompokkan ke dalam: a. dokter SK No 187085A PRESIDEN REPTJBUK INDONESIA -86- a. dokter; dan b. dokter gigi. (21 Jenis Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. (3) Jenis Tenaga Medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Pasal 199 (1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam: a. tenaga psikologi klinis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kebidanan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. lenaga gtrzi; h. tenaga keterapian fisik; i. tenega keteknisian medis; j. tenaga teknik biomedika; k. tenaga kesehatan tradisional; dan l. Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a adalah psikolog klinis. (3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. (4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi. SK No 187085 A (5) Jenis... PRESIDEN NEFUBLIK INDONESIA -87- (5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan. (71 Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan. (8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis dan dietisien. (9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk da-lam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur. (1O) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis. (11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik. (12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental. SK No 187087A Pasal 200... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -88- Pasal 200 (1) Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 201 (1) Da-lam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Menteri dapat menetapkan: a. jenis Tenaga Medis atau jenis Tenaga Kesehatan baru dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan Pasal 199; dan b. kelompok Tenaga Medis atau kelompok Tenaga Kesehatan baru. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs terlebih dahulu dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di masyarakat dan pemenuhan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Bagtan Kedua Perencanaan PasaJ2O2 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan. SK No 187088A Pasal 2O3... PNESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Pasal 203 (1) Menteri menetapkan kebijakan dan men5rusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional. (21 Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan. (3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (4) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 204 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan: a. jenis, kualifrkasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. penyelenggaraanUpayaKesehatan; c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. keuangan negara atau daerah; e. kondisi demografis, geogra-fis, dan sosial budaya; dan f. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat. SK No 187089A Pasal 2O5... REPUBUK INDONESIA -90- Pasal 205 Kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 206 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 2O7 (1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2t Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi dengan memperhatikan: a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan/ atau program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada setiap wilayah; b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri; c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan. Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat danf alau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 187090A (3) Pasal 2O8 . . . BUT INDONESIA -91 - Pasal 208 (U Pembinaan pendidikan tinggi dalam pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Menteri. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. penJrusunan standar nasional pendidikan terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan c. sumber daya manusia pendidik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan. (4) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 209 (1) Pendidikan profesi bidang Kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian y€mg menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-tndangan. (21 Selain diselenggarakan oleh pergunran tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium. SK No 187091A Pasal 210... ETT+TFEN BLIK INDONESIA -92- Pasal 21O (1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi. (21 Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga. Pasal 21 I (1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program sarjana Tenaga Medis mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah lulus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi. Pasal 2L2 (1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi. Pasal 213 (1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. (21 Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. SK No 187092A (3) Mahasiswa . . . K TNDONESIA -93- (3) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertiflkat kompetensi. (41 Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Pasal 214 Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguman tinggi setelah menyelesaikan pendidikan. Pasal 215 Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi. Pasal 216 (1) Tenega Medis yang telah mengangkat sumpah profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. (21 Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian. (3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait. Pasal 217 (1) Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis. SK No 187093 A (2) Tenaga BLIK INDONESIA -94- (21 Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis. (3) Peserta didik pada program spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan. Pasal 218 (1) Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis. (21 Peserta didik pada program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan. Pasal 219 (1) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan ssfagairn4n4 dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(21 berhak: a. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan; b. memperoleh waktu istirahat; c. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental, dan perundungan; dan e. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan. (2) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(21 berkewajiban: a. menjaga keselamatan Pasien; b. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien; c. menJaga... SK No 187094A NEPUBLIK TNDONEEIIA -95- c. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal22O (1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis/ subspesialis, peserta didik pada program spesialis/ subspesialis, baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. (21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. (41 Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diterbitkan oleh Kolegium. (6) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan. Pasal 221 Lulusan program spesialis/ subspesialis diberi gelar spesialis/subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan. PasaJ222 (1) Sumber daya manusia dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terdiri atas: a. pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; SK No 187095A b. Tenaga INDONESIA 96- b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. peneliti dan/atau perekayasa; dan d. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik atau bukan merupakan tenaga pendidik yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/ atau Pelayanan Kesehatan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan kesetaraan pengakuan atas pekerjaannya dalam proses pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pengembangan kariernya. (41 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaannya secara fleksibel antarpenyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Sumber daya manusia yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan pengakuan atas pekerjaannya dalam pengembangan kariernya. Pasal 223 (1) Penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara bersama dan/ atau bergantian. PasaT 224 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, bantuan pendanaan pendidikan, penelitian, dan dukungan lainnya. SK No 187096A (2) Bantuan . . . BUK INDONESIA -97 - (2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan. (4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR. Pasal 225 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk mengembangkan keprofesiannya. Pasal 226 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PasaL 2O7 sampai dengan Pasal 225 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 227 (1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203. SK No 187097A (21 Pendayagunaan REPUBUK INDONESIA -98- (21 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan/atau pengembangan. Pasal 228 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya milik Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). PasaJ229 (1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 230 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187098A Paragraf2... -99- Paragraf 2 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri Pasal 231 (1) Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi. (21 Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara; b. penugasan khusus; atau c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dapat menempatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta penempatan melalui pengangkatan sebagai €rnggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional dan dilakukan oleh Menteri atau gubernur/bupati/wali kota dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. SK No 187099A (6) Ketentuan . . . n -100- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. PasaJ232 Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 diikuti dengan upaya retensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 233 (1) Dalam rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat, Rumah Sakit pendidikan, dan penyelenggara pendidikan dapat peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 234 (1) Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi penempatan. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu. (3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan . . . SK No l87100A ELIK INDONESIA -101 - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 235 (l) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/ atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan AIat Kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyediakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa-l 236 (i) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Pusat berwenang mengatur penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan penyelenggara pendidikan. (21 Ketentuan. . . SK No l87l0l A E-ITITTIT{'TI-S{A -to2- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 237 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat menetafkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangu.nan Kesehatan. l2l Selain pola ikatan dinas yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha atau masyarakat dapat menetapkan pola ikatan dinas dalam rangka memenuhi kepentingan Pelayanan Kesehatan. (3) Pelaksanaan pola ikatan dinas oleh badan usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan penempatan calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati dalam mendukung pemerataan Tenaga Medis dan Tenega Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Damrat Bencana Pasal 238 (1) Pemerintah Pusat membentuk tenaga cadangan Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dan mendukung ketahanan Kesehatan. SK No l87102A (2) Ten"ga REPUBLIK INDONESIA -103- (2) Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana. (3) Tenaga cadangan Kesehatan berupa non-Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari non-Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana. (4) Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan mela-lui: a. pendaftaran dan kredensial dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional; b. pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga cadangan Kesehatan; dan c. pelaksanaanmobilisasi. Pasal 239 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga cadangan Kesehatan untuk penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri Pasal 24O (1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187103 A Paragraf5... NEPUBUT INDONESIA -to4- Paragraf 5 Pendayagu.naan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri PasaT 241 (1) Tenega Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. l2l Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium. (3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan praktik. (4) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Dalam rangka penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan uji kompetensi. (6) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (71 Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (8) Da1am hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi. SK No l87l04A Pasal242 . .. FRESIDEN NEPUEUK INDONESI.A -105- Pasal 242 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP. Pasal 243 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I dikecualikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang: a. merupakan lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik paling sedikit 2 (dua) tahun di luar negeri; atau b. merupakan ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi. PasaJ244 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang ini. Pasal 245 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 6 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri PasaJ246 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus: SK No l87l05A a. memiliki EI{!ilErrJXN;r,TEF{n - 106- a. memiliki STR; dan b. memiliki SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu. Pasal 247 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragral 7 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri Pasal 248 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. (21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium. (3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan praktik. (4) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Penilaian . . . SK No l87106A it NEPUELIK IXEONESIA -ro7- (5) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi. (6) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia. l7l Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (8) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (9) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 249 Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP. Pasal 250 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A dikecualikan bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang merupakan: a. lulusan . . . SK No 187107A NEPUBLIK INDONESIA -108- a. lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 (lima) tahun di luaf negeri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan; atau b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertilikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri. Pasal 251 (1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan: a. terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan; b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan c. untuk jangka waktu paling la;rna 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya. (21 Permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengu.tamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan memenuhi standar kompetensi. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri di kawasan ekonomi khusus. SK No l87l08A Pasal 252... -109- Pasal 252 (1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR dan SIP. l2l STR dan SIP bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya. Pasal 253 Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri. Pasal 254 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/ subspesialis di Indonesia wajib memiliki STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama masa pendidikan. Pasal 255 (1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR. l2l Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetqiuan dari Menteri. SK No 187109A (3) Persetujuan TI'IJIEEIINII;T T.Tr.l -110- (3) Persetujuan sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (21 diberikan untuk waktu tertentu melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain. Pasal 256 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu Pasal 258 (1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. (2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. (3) Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No l87ll0A (4) Pelatihan . . . fl BUK IT{DONESIA - 111- (4) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 259 Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memberikan kesempatan yang sama kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dan perilaku. Bagran Keenam Registrasi dan Perizinan Paragraf 1 Registrasi Pasal 260 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan b. memiliki sertifikat kompetensi. l4l STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup. Pasal 261 ... SK No l87lll A NEPUELIK INDONESIA -t12_ Pasal 261 STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila: a. yang bersangkutan meninggal dunia; b. dinonaktilkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal262 Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragral 2 Perizinan Pasal 263 (1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. (41 Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP. (5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit: a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut; b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. SK No l87l12A Pasad264 . .. -113- Pasal 264 (1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki: a. STg dan b. tempat praktik. (21 SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (4) Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. STR; b. tempat praktik; dan c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi. (5) Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri. (6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila: a. habis masa berlakunya; b. yang bersangkutan meninggal dunia; c. STR dicabut atau dinonaktifkan; d. SIP dicabut; atau e. tempat praktik berubah. Pasal 265 Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut. SK No l87l13A Pasal 266. . . NEPUBUK INDONESIA -tl4- Pasal 266 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 265 diatur dengan Peraturan Pemerintah. PasaJ267 (1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut. (21 Pemberian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten/ kota berdasarkan kebutuhan; b. ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/ kota tersebut; dan c. dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah memitiki SIP. (3) Dalam hal selama jangka waktu keberlakuan surat tugas telah ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis lain dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada daerah tersebut, surat tugas menjadi tidak berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tugas diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Konsil Pasal 268 (1) Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil. SK No 187114A (21 Konsil E{ilFIIIir]IIiEtrtrEiA - 115 - (2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen. Pasal 269 Konsil memiliki peran: a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil; b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 270 Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat; b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium; dan d. masyarakat. Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Kolegium Pasal 272 (1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium. SK No l87l15A (21 Kolegium BUK INDONEISIA - 116- (21 Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan alat kelengkapan Konsil dan datam menjalankan perannya bersifat independen. (3) Kolegium memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan menJrusun standar kurikulum Medis dan Tenaga Kesehatan. pelatihan Tenaga (4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 273 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien; b. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya; c. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan; b SK No l87l15A emendapatkan -tt7- (2) e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya; g. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya; i. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 274 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien; b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; c. menjaga rahasia Kesehatan Pasien; d. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan SK No l87l17A e merujuk . . . BLIK INDONESIA -118- e merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Pasal 275 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 276 Pasien mempunyai hak: a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya; b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya; c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu; d. menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah; e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis; f. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan g. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal277 ... SK No l87l18A I REPUBUK INDONEEIA _119_ Pasal 277 Pasien mempunyai kewajiban : a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Pasal 278 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesepuluh Penyelenggaraan Praktik Paragraf 1 Umum Pasal 279 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk: a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki; b. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi; c. mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No l87l19A Pasal 280... I Pasal 280 (l) Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien harus melaksanakan upaya terbaik. (21 Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nonna, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan Kesehatan pasien. (3) Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan. (41 Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan atatara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan Pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi. Pasal 281 Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. NEPUELIK TNDONESIA -t20- Pasal 282 (1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang berhalangan menyelenggarakan praltik dapat digantikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti. (21 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mempunyai SIp. (3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kepada Pasien dan/atau keluarganya. Pasal 283 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik perseorangan wajib identitas yang jelas termasuk nomor SIP dan STR pada tempat praktik perseorangannya. (21 Dalam SK No l87l20A NEPUEUK INDONESIA -t21 - (2) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menginformasikan daftar nama, nomor SIP dan STR, serta jadwal praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Setiap Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. teguran lisan; b. peringatantertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengena€ln sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 284 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Paragraf 2 Kewenangan Pasal 285 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya. SK No 187121A (2) Tenaga EUl( INOONESI.A -L22- (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi dan kualifikasi tertinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 286 (1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas; b. kebutuhan program pemerintah; c. penangan€rn kegawatdaruratan medis; dan/ata'u d. KLB, Wabah, dan/ atau darurat bencana. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu; b. perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/ atau kefarmasian dalam batas tertentu; atau c. tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenangan apoteker dalam batas tertentu. Pasal287 (1) Kondisi ketiadaan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 286 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. SK No l87l22A (2) Tenaga REFUBLIK TNDONESIA -123- (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. (41 Dalam pelatihan sslagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait. Pasal 288 (1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan untuk kebutuhan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (21 Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait. Pasal 289 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan di luar kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 187123 A Paragraf 3 . . . E:i:FIIItrN NEPUBUK INDONEIsIA -t24- Paragraf 3 Pelimpahan Kewenangan Pasal 290 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan kewenangan untuk melakukan Pelayanan Kesehatan. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelimpahan secara mandat dan pelimpahan secara delegatif. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari Tenaga Medis kepada Tenaga Kesehatan, antar-Tenaga Medis, dan antar-Tenaga Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional Pasal 291 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 187124A PasaJ292... r-rTrrrf:IIfXT$ffiII.lEfl.J -r25- Pasal 292 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat melakukan penelitian dan pengembangan. (21 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pembangunan Kesehatan di bidang ilmu pengetahuan, keahlian, kebijakan, dan teknologi melalui Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan Pasal 293 (1) Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pasien mendapat penjelasan yang memadai. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. diagnosis; b. indikasi; c. tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; e. alternatif tindalan lain dan risikonya; f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan g. prognosis setelah memperoleh tindakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis ataupun lisan. SK No l87125A (5) Persetujuan . . . l:r{JrrTlfif lIFr.TI'lE{A -t26- (5) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperoleh sebelum dilakukannya tindakan yang invasif dan/ atau mengandung risiko tinggi. (6) Persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan oleh Pasien yang bersangkutan. (71 Dalam hal Pasien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap memberikan persetujuan, persetqiuan tindakan dapat diberikan oleh yang mewakili. (8) Persetqjuan tertulis melakukan tindakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 ditandatangani oleh Pasien atau yang mewakili dan disaksikan oleh salah seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. (9) Dalam hal keadaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetqjuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan. (10) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik Pasien yang diputuskan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada Pasien. (11) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diinformasikan kepada Pasien setelah Pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir. (12) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ294 (1) Selain mendapatkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (3), Pasien juga mendapatkan penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan yang diterimanya. SK No 187126A (21 Penjelasan. . . I] EUl( INDONESIA -t27- (21 Penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (1) Pelayanan program tindakan. Pasal 295 Kesehatan pemerintah masyarakat yang tidak memerlukan merupakan persetujuan (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat penerima Pelayanan Kesehatan tersebut. Pasal 296 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenoga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis. (2) Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Pasien selesai menerima Pelayanan Kesehatan. (4) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan. (5) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Paragraf 6 Rekam Medis Pasal 297 (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No l87l27A (21 Setiap NEPUBLIK INtrOilESIA -L2a- (21 Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 298 (1) Kementerian yang urLtsan (2t pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis datam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional. Pengelolaan data rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan. Pasal 299 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 300 (1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib membuat catatan Pelayanan Kesehatan. l2l Catatan Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam sistem data Pasien yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Patagral 7 Rahasia Kesehatan Pasien Pasal 301 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. SK No 187128A (2) Pembukaan . . . I : ffrnL JIIiJI$.f.rTIrtr{f:.t -t29- (2) Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(41. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 302 (1) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari rahasia Kesehatan. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan pelindungan hukum. Paragraf 8 Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 303 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan da-lam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya serta memperhatikan keselamatan Pasien. (21 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit Pelayanan Kesehatan. (3) Kendali mutu dan kendali biaya dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. SK No l87129A Bagian EI]EIETil NEFUBUI( IilBOHESIA -130- Bagian Kesebelas Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan Paragraf I Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 304 (1) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi. (2) Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat pernanen atau ad.hoc. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peratural Pemerintah. Pasal 305 (1) Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. (21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat: a. identitas pengadu; b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan c. alasan pengaduan. SK No l87l30A Pasal 306. . . -131 - Pasal 306 (1) Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O4 ayat (3) diberikan sanksi disiplin berupa: a. peringatantertulis; b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; c. penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau d. rekomendasi pencabutan SIP. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 307 Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal: a. ditemukan bukti baru; b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa. Pasal 3O8 (1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. SK No l8713l A (2) Tenaga NEPUELIK INDONESIA _t32_ l2l Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. (3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis. (4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standa

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)