Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR10 TAHUN 1962 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 Presiden Republik Indonesia, Menimbang:1.bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; 2.bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang KrisisImpor 1933; 3.bahwa karena keadaan memaksa, hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Mengingat:1.Pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar; 2.Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II/MPRS/1960; 3.Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962; 4.Undang-undang Krisis Import 1933. Memutuskan : Menetapkan:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933. Pasal 1.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1. Mencabut Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara tahun 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya Pasal 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962, Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara, ttd MOCHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTIUNDANG-UNDANG No.10 TAHUN 1962 tentang PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933. UMUM. Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari Luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu ini Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuandagang antar Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2. Cukup jelas. Diketahui Sekretaris Negara ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962NOMOR2471