Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 58 TAHUN 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 58 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Mei 2023
Tgl pengundangan
29 Mei 2023
Mulai berlaku
29 Mei 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2023 (415) : 27 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · PERUBAHAN · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); jdih.kemenkeu.go.id - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP. jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain. 7. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran. 8. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 10. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 14. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 15. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan. 16. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kernenterian/ Lembaga untuk tahun yang direncanakan. 17. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara. 18. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 19. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas jdih.kemenkeu.go.id - 4 - yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 20. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. 21. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 22. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang­ undangan. 23. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. 24. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda. 25. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 26. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/ inspektorat utama/ inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/ Lembaga. 28. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk jdih.kemenkeu.go.id - 5 - kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 29. Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/ atau evaluasi. 30. lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah unit yang menyelenggarakan pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kernenterian Keuangan dan menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. 31. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; atau d. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (la) Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pemungutan PNBP; b. melakukan penyetoran PNBP; dan/ atau c. melakukan penagihan PNBP terutang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (la), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas: a. melakukan penentuan PNBP Terutang; b. melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang; c. melakukan pencatatan Piutang PNBP; d. menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP; e. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP; f. melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/ atau g. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain. jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan: a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/atau b. penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (4) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri. (5) Materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat materi berupa: a. hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP; b. jangka waktu perjanjian; c. bentuk dan tata cara pengenaan sanksi; d. keadaan kahar; dan e. tata cara penyelesaian perselisihan. (6) Penjelasan mengenai materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ( 1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis besaran tambahan beban terhadap APBN dan peningkatan layanan/manfaat yang didapatkan melalui penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP dibandingkan dengan beban APBN untuk pengelolaan sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau c. kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP berupa rencana strategis atau proposal badan berkenaan. (2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan jdih.kemenkeu.go.id - 7 - oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. (3a) Jangka waktu penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP yang ditunjuk Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. (3b) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan pemnJauan kembali terhadap penugasan Mitra lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal 1 (satu) kali dalamjangka waktu masa penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP. (4) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (5) Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan atas Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil penelaahan. 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan rev1s1 perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai kewenangan. jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP dalam dokumen penganggaran. (3) Dalam hal rev1s1 perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Instansi Pengelola PNBP harus melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran. (4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai revisi anggaran. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal45 (1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (2) Mekanisme pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Perbendaharan. (3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan kondisi termasuk namun tidak terbatas pada: a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib Bayar ke Kas Negara; b. jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada jumlah nominal PNBP; c. kurangnya sarana dan prasarana; dan/ atau d. pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis PNBP. (4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Pasal 4 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 4 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) menggunakan sarana lain berupa jdih.kemenkeu.go.id - 9 - sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi yang dikembangkan Instansi Pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan menerbitkan surat pernyataan gangguan pada sistem informasi. (3) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pada saat jatuh tempo akibat gangguan sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan pembayaran a tau penyetoran pada hari kerja berikutnya. (4) Wajib Bayar yang melakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan tambahan sanksi keterlambatan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (5) Penyelesaian mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (6) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara yang menggunakan sarana lain berupa sistem informasi yang dikelola Instansi Pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. 8. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (la) Dalam hal tertentu Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat mengikutsertakan dan/ atau menugaskan pihak lain dalam melakukan verifikasi atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (lb) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dapat berupa: a. terbatasnya jumlah sumber daya manusia; jdih.kemenkeu.go.id -10 - b. adanya kebutuhan keterlibatan pihak yang memiliki kompetensi khusus antara lain di bidang aktuaria, penilaian, dan menganalisis laporan keuangan; dan/atau c. adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan secara langsung terhadap kewajiban PNBP yang diverifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP Terutang berdasarkan data yang dimiliki Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Bayar. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap: a. kesesuaian variabel pembentuk kewajiban PNBP; b. ketepatan waktu pembayaran; c. ketepatan nominal PNBP yang dibayarkan; dan/atau d. kebenaran data dukung. (4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang meminta laporan dan/a tau dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam hal: a. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen pendukung; atau b. laporan dan/a tau dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Bayar tidak lengkap dan/atau tidak benar. (5) Wajib Bayar harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. 9. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal SSA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal SSA Dalam hal pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penyelesaian piutang PNBP sebelum diterbitkannya hasil verifikasi. 10. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 108 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan dan ayat (4c), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 108 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan penggunaan dana PNBP dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sampai dengan Pasal 107. (2) Penyusunan usulan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka: a. persetujuan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang belum memiliki dasar hukum penggunaan dana PNBP; atau b. perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP bagi Instansi Pengelola PNBP yang telah memiliki dasar hukum penggunaan dana PNBP. (3) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: a. kerangka acuan kerja; dan b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 (tiga) tahun ke depan. (4) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat materi berupa: a. latar belakang; b. tujuan penggunaan dana PNBP; c. jenis PNBP yang diusulkan penggunaan dana PNBP; d. · usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan e. pola penggunaan dana PNBP. (4a) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola penggunaan dana PNBP oleh satuan kerja penghasil PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a, rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata dari akumulasi rincian anggaran biaya seluruh satuan kerja penghasil PNBP per unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP. (4b) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola penggunaan dana PNBP oleh unit eselon I penghasil PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b atau oleh lintas unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c, rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun per unit eselon I yang menggunakan dana PNBP. (4c) Rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perkiraan indikasi kebutuhan belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP. (5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa nilai estimasi penggantian dari penanggung asurans1. jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (6) Surat usulan beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/a tau dokumen digital. 11. Ketentuan ayat (4) Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110 (1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan penelaahan dengan dasar pertimbangan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap: a. usulan besaran penggunaan dana; dan b. rincian kegiatan yang akan dibiayai. (3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap: a. tujuan penggunaan dana PNBP; dan b. prioritas pengalokasian belanja pada bidang tertentu atau sektor tertentu. (4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan terhadap: a. latar belakang disampaikannya usulan penggunaan dana PNBP; b. jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan c. pola penggunaan dana PNBP. 12. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111 (1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Menteri berwenang memberikan persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP. (2) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP yang paling sedikit memuat informasi berupa: a. jenis PNBP yang dapat digunakan; b. besaran penggunaan dana PNBP; dan c. tujuan penggunaan dana PNBP. jdih.kemenkeu.go.id -13 - (3) Informasi besaran penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan batas tertinggi yang selanjutnya menjadi salah satu dasar penyusunan kapasitas fiskal dan pagu belanja sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai penganggaran. (4) Informasi tujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan indikasi peruntukan penggunaan dana PNBP yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penganggaran. (5) Dalam hal persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari jenis PNBP selain: a. PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah; atau b. PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam Undang- Undang, penerbitan surat persetujuan Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran. (6) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan penggunaan dana PNBP yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan penggunaan dana PNBP. (7) Penerbitan surat penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilimpahkan kepada Direktur J enderal Anggaran. 13. Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1 lSA yang sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 lSA (1) Dalam hal terdapat perubahan: a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau b. organisasi Instansi Pengelola PNBP, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Pengajuan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP dan/atau penetapan perubahan organisasi Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). jdih.kemenkeu.go.id -14 - (3) Perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perubahan dasar hukum dan/atau perubahan organisasi. 14. Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat wajib menyusun laporan pelaksanaan PNBP berupa: a. laporan realisasi PNBP; b. laporan penggunaan dana PNBP; dan c. laporan piutang PNBP. (2) Penyusunan laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat Instansi Pengelola PNBP. (3) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa: a. periode laporan; b. jenis PNBP; dan c. jumlah realisasi PNBP. (4) Jumlah realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c termasuk realisasi jenis PNBP yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Instansi Pengelola PNBP. (5) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa: a. periode laporan; b. pagu penggunaan dana PNBP; dan c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP. (6) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi berupa: a. periode laporan; b. nomor surat tagihan; c. nama Wajib Bayar; d. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar; e. saldo awal piutang PNBP; f. umur piutang; g. mutasi piutang PNBP; h. tahap penagihan; i. saldo akhir piutang PNBP; dan j. langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP. (7) Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jdih.kemenkeu.go.id -15 - laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi tambahan berupa: a. nomor registrasi piutang; b. nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara; dan c. nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 130 diubah sehingga sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang dan memiliki transaksi terkait PNBP, menyusun dan menyampaikan laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester. (2) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran PNBP dan jumlah PNBP Terutang dari Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang pada periode laporan. (3) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa: a. identitas Wajib Bayar antara lain berupa nama Wajib Bayar dan/atau nama penanggung dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan, alamat, dan nomor pokok wajib pajak; b. periode laporan; c. jenis PNBP; d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan e. pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas. (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir. (6) Dalam hal hari terakhir periode penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (7) Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dapat mengembangkan sistem informasi pelaporan PNBP oleh Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang. jdih.kemenkeu.go.id -16 - 16. Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (1) Monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) dan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN/Perubahan APBN; b. monitoring penggunaan dana PNBP; c. monitoring pengelolaan piutang PNBP; d. monitoring perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; e. monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP; f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP; dan/a tau g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), dan/atau sumber lainnya. (3) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau pihak lainnya. (4) Selain monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring atas pengelolaan PNBP sesuai kebutuhan. 17. Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139A Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum diterbitkannya hasil monitoring. 18. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. jdih.kemenkeu.go.id -17 - (2) Unit yang melaksanakan pengawasan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (3) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga terkait; b. unit eselon I Kementerian Keuangan; dan/atau c. unit/instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan/pemeriksaan/penegakan hukum. (4) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. berdasarkan risiko (risk based). (5) Sinergi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat berupa: a. penyelarasan rencana pengawasan; b. permintaan pengawasan; c. pengawasan bersama; dan/a tau d. pertukaran informasi hasil pengawasan. (6) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. 19. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 150A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150A (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi. (2) Pengawasan dalam bentuk penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menilai dan mempersiapkan profil risiko dari Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar untuk mendukung pengawasan dalam bentuk verfikasi atau evaluasi. (3) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi Pengelola PNBP dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar. (4) Pengawasan dalam bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi Pengelola PNBP dalam rangka memberikan keyakinan atas kepatuhan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (5) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id -18 - dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan meminta data, informasi, atau keterangan lain kepada Wajib Bayar. (6) Direktorat Jenderal Anggaran atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun pedoman pengawasan PNBP, baik sendiri-sendiri atau bersama. 20. Pasal 151 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 152 (1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. hasil monitoring Instansi Pengelola PNBP dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan hasil monitoring Direktorat J enderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137; b. laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147; c. analisis, kajian, dan data potensi PNBP; d. evaluasi atas jenis dan tarif PNBP; e. indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban PNBP; f. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; g. arahan Menteri Keuangan; h. arahan Direktur Jenderal Anggaran; i. arahan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;dan/atau j. sumber data/informasi lainnya. (2) Sumber data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j termasuk berasal dari data internal Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang terkait dengan pengelolaan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP. 22. Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 152A (1) Data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (2) huruf j dapat diperoleh melalui sinergi data dalam bentuk pertukaran, kolaborasi, sinkronisasi data/informasi, dan/atau pusat data. (2) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kerja sama data antar unit/instansi/pihak terkait. jdih.kemenkeu.go.id -19 - (3) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan PNBP. 23. Pasal 153 dihapus. 24. Pasal 154 dihapus. 25. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 155 (1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi data/informasi; b. menganalisis data/informasi; dan c. membahas hasil analisis. (2) Kegiatan identifikasi data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengumpulkan dan meneliti data/informasi. (3) Kegiatan analisis data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengolah data/informasi untuk memastikan kebenaran pemenuhan kewajiban PNBP atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan pembahasan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersama pihak terkait untuk mendapatkan kesimpulan yang memadai atas analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 26. Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 (1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat: a. meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Instansi Pengelola PNBP; b. meminta dokumen, keterangan, dan/a tau bukti lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/a tau pihak lain melalui Instansi Pengelola PNBP; c. melakukan observasi kepada Instansi Pengelola PNBP; d. melakukan observasi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP; dan/atau e. melibatkan tenaga ahli. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pihak yang terkait langsung maupun jdih.kemenkeu.go.id -20 - tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan kewajiban PNBP. 27. Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157 (1) Berdasarkan hasil pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun laporan hasil pengawasan. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan dan/ a tau rekomendasi. (3) Penyusunan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi. 28. Pasal 158 dihapus. 29. Ketentuan ayat (1) Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 (1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis dan nasional; b. Direktur Jenderal Anggaran dalam hal adanya rekomendasi antara lain berupa: 1. perbaikan regulasi PNBP; 2. perbaikan proses bisnis PNBP; 3. perbaikan sistem pengelolaan PNBP; 4. permintaan penagihan PNBP; 5. usulan pemeriksaan PNBP; 6. usulan penghentian layanan terhadap Wajib Bayar; 7. usulan penghentian kerjasama dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP; dan/ atau 8. data indikasi/data pemicu pemeriksaan perpajakan; c. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b; dan/atau d. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b. jdih.kemenkeu.go.id -21 - 30. Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162A (1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan: a. arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau b. usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas pengelolaan PNBP; b. adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar rencana pengawasan dan berdampak strategis terhadap keuangan negara; c. adanya permasalahan lain terkait pengelolaan PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri; dan/atau d. hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP. 31. Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176 (1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) huruf b. (2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; c. hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau d. hasil pengawasan Menteri. (3) Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan, antara lain berupa temuan yang mengindikasikan Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan tata kelola PNBP: a. setelah berulang kali direkomendasikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau b. setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis oleh Menteri. jdih.kemenkeu.go.id -22 - (4) Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat berupa: a. hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang berdasarkan arahan Menteri perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; dan/atau b. hasil pengawasan Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran yang menemukan adanya: 1. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP: 2. indikasi kerugian negara; dan/atau 3. unsur tindak pidana. 32. Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182 (1) Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak dilaksanakannya kewajiban Wajib Bayar atas: 1. pembayaran PNBP Terutang; 2. pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran; atau 3. pertanggungjawaban PNBP oleh Wajib Bayar; dan/atau b. adanya usulan penghentian layanan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan PNBP. (3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP telah memiliki sistem informasi PNBP yang terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (4) Selain penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti dengan permintaan penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan kepada Direktorat J enderal Anggaran. 33. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 182A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182A Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau jdih.kemenkeu.go.id -23 - Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. 34. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 183 (1) Berdasarkan permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 182A, Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan. (la) Penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap layanan dari Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan, Instansi Pengelola PNBP yang menyerahkan pengurusan piutang PNBP kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya. (lb) Layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dengan kriteria: a. bukan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan; dan b. kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir. (2) Penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan: a. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan koreksi atas Surat Tagihan PNBP; b. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keringanan PNBP; c. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keberatan PNBP; dan/ atau d. Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan terkait kewajiban PNBP. (3) Selain penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat menyampaikan permintaan penghentian layanan-layanan pada instansi lain berkenaan kepada Wajib Bayar. (4) Layanan-layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa layanan perpajakan, layanan kepabeanan dan cukai, layanan jasa keuangan, layanan imigrasi, dan layanan administrasi hukum umum. 35. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 184 Permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi jdih.kemenkeu.go.id -24 - lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat disampaikan melalui sistem informasi. 36. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal yakniPasal 184A,Pasal 184B,Pasal 184C,Pasal 184D,dan Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 184A Dalam hal Wajib Bayar telah memenuhi kewajiban pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat 2 huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pembukaan atas penghentian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4). Pasal 184B (1) Permintaan penghentian akses layanan kode billing dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Permintaan pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 184C (1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah surat permintaan diterima. (2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) dapat dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal ditemukan bukti/ dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP. Pasal 184D Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184A merupakan automatic blocking system yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id -25 - Pasal 184E (1) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184D dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP. (2) Upaya penyelesaian piutang negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat J enderal Anggaran. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system. (4) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/ a tau pembukaan blokir atas layanan tertentu. 37. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABXA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 38. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 (1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Kementerian Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan PNBP. (2) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga. (3) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai variabel kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit sebagai berikut: a. capaian target PNBP; b. akurasi perencanaan PNBP; dan c. kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP. (4) Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran Kementerian/ Lembaga. 39. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -26 - Pasal 186 (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Contoh perhitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 40. Ketentuan ayat (1) Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 191 (1) Dalam hal Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang tidak melakukan pembayaran sanksi administratif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Tagihan PNBP sanksi administratif kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang. (2) Mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76. 41. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 193A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 193A Dalam hal terdapat perubahan: a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau b. organisasi Instansi Pengelola PNBP, sebagaimana dimaksud pada Pasal 115A ayat (1), surat persetujuan penggunaan dana PNBP yang telah disetujui dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan jenis PNBP. 42. Ketentuan dalam Lampiran Huruf R dan HurufT Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf R dan Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 27 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 415 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -28 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK R. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 1. Penatausahaan PNBP a) Penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP 1) Ruang lingkup penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP a. Pencatatan pemungutan PNBP Pencatatan pemungutan PNBP merupakan pencatatan administratif yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas PNBP yang dipungut dari wajib bayar. Dalam melaksanakan pencatatan pemungutan PNBP, Instansi Pengelola PNBP harus berpedoman pada bukti atau dokumen pemungutan PNBP yang berlaku antara lain berupa karcis, tiket, kwitansi, dan bukti atau dokumen terkait lainnya. b. Pencatatan penyetoran PNBP Pencatatan penyetoran PNBP merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas setoran PNBP dari wajib bayar baik melalui bendahara penerimaan, bank persepsi, pos persepsi, dan agen penerimaan lainnya (collecting agent) ke Rekening Kas Negara. Pencatatan transaksi penyetoran PNBP harus didasarkan pada bukti atau dokumen penyetoran PNBP yang berlaku baik berupa bukti atau dokumen fisik maupun elektronik pada sistem informasi teknologi yang berlaku dalam pembayaran/penyetoran PNBP. c. Pencatatan penetapan PNBP terutang Pencatatan penetapan PNBP terutang merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas kegiatan penetapan kewajiban PNBP yang harus dibayar oleh Wajib bayar. Dalam melakukan pencatatan penetapan PNBP terutang, Instansi Pengelola PNBP berpedoman pada hasil verifikasi dan monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya sesuai ketentuan berlaku. d. Pencatatan penagihan PNBP terutang Pencatatan penagihan PNBP terutang merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas kegiatan penagihan kewajiban PNBP yang belum dibayar oleh wajib bayar. Pencatatan penagihan PNBP terutang dilakukan dengan mencatat penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP kepada wajib bayar. jdih.kemenkeu.go.id -29 - e. Pencatatan pengelolaan piutang PNBP Pencatatan pengelolaan piutang PNBP merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas serangkaian kegiatan yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, dan pengklasifikasian piutang PNBP. Pencatatan pengelolaan piutang PNBP didasarkan pada bukti dan dokumen sumber pengelolaan piutang yang berlaku antara lain berupa Perjanjian/kontrak piutang PNBP, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti setor pelunasan piutang PNBP, Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak, dan dokumen lain yang terkait pengelolaan piutang PNBP. f. Pencatatan penggunaan dana PNBP Pencatatan penggunaan dana PNBP merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas pagu belanja yang bersumber dari dana PNBP dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan realisasi belanja dimaksud. Pencatatan penggunaan dana PNBP didasarkan pada bukti dan dokumen sumber penggunaan dana antara lain berupa persetujuan penggunaan dana PNBP dari Menteri, realisasi rincian belanja yang bersumber dari PNBP, dan dokumen lain yang terkait dengan penggunaan dana PNBP. 2) Pedoman penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Dalam melaksanakan penatausahaan terhadap pengelolaan PNBP, Instansi Pengelola PNBP harus berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan dan mekanisme penatausahaan penerimaaan negara yang berlaku bagi Instansi Pengelola PNBP. Adapun yang dimaksud mekanisme pentausahaaan yang berlaku adalah mekanisme dalam rangka pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) atau sistem yang terintegrasi dengan SPAN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, termasuk sistem penatausahaan PNBP yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan yang berlaku. b) Penatausahaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP) 1) Ruang lingkup Penatausahaan PNBP pada MIP Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP meliputi pencatatan dan pengelolaan dokumen: a. pemungutan PNBP; b. transaksi penyetoran PNBP; c. penetapan PNBP Terutang; d. penagihan PNBP Terutang; dan/ atau e. pengelolaan piutang PNBP. 2) Pedoman penatausahaan pada MIP Penatausahaan PNBP yang dilakukan Mitra Instansi Pengelola PNBP harus berpedoman pada standar akuntansi dan mekanisme penatausahaan penerimaan negara yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP. Hal m1 dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan PNBP memiliki kualitas dan standar yang sama dengan Instansi Pengelola PNBP. c) Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP 1) Ruang lingkup Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP jdih.kemenkeu.go.id -30 - Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. Dalam melaksanakan penatausahaan PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang mencatat transaksi keuangan yang terkait dengan PNBP dengan menggunakan bahasa Indonesia atau dengan menggunakan bahasa asing. Dalam hal Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang menggunakan bahasa Indonesia dalam menatausahakan PNBP maka satuan mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang dapat menggunakan bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. Penatausahaan PNBP yang disusun dalam bahasa asing harus disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia. 2) Pedoman Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Dalam melaksanakan pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang mengacu pada standar akuntansi keuangan dan/atau mekanisme yang berlaku bagi wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang. Selain melakukan pencatatan transaksi keuangan yang terkait pembayaran PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyimpanan dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP selama 10 (sepuluh) tahun sesuai ketentuan perundang­ undangan yang mengatur penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. 2. Pelaporan PNBP a. Pelaporan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Laporan pelaksanaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu: Laporan Semesteran yang terdiri dari Laporan Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, Laporan Piutang PNBP, Informasi/Laporan Perkembangan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP, dan Informasi/Laporan Perkembangan Tindak Lanjut/Penyelesaian Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan yang terkait dengan Pengelolaan PNBP Laporan Bulanan untuk keperluan pengelolaan/manajemen kas negara, yaitu Laporan Proyeksi PNBP 1) Laporan Semesteran a) Laporan Realisasi PNBP Laporan realisasi PNBP yang disusun oleh Instansi Pengelola PNBP paling sedikit memuat periode laporan, jenis PNBP, dan jumlah realisasi PNBP. Laporan Realisasi PNBP disusun secara periodik setiap semester dan wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Format dan tata cara penyusunan Laporan realisasi PNBP adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -31 - LAPORAN REALISASI PNBP KEMENTERIAN /LEMBAGA SEMESTER I/II TA 20XX Kementerian/ Lembaga: Realisasi PNBP (Rp) Realisasi J:Umlah PNBP .. Realisasi dibanding Semeste ., l?NBP Akhir . , rll TargetPNBP Perfode {Rp) (%} SMT1lt (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5)+(6) (8) = (7)/(4)*100% Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP kementerian/lembaga adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (2) Diisi nama unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Diisi akun rincian target PNBP (6 digit) pada eselon I bersangkutan. (4) Diisi jumlah target PNBP per akun pada eselon I bersangkutan (5) Diisi realisasi PNBP semester I per akun pada eselon I bersangkutan. (6) Diisi realisasi PNBP semester II per akun pada eselon I bersangkutan. (7) Diisi realisasi PNBP akhir periode (semester I atau semester II) per akun dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6) pada eselon I bersangkutan. (8) Diisi persentase realisasi PNBP pada periode bersangkutan (semester I/II) dengan membandingkan antara realisasi PNBP pada kolom (7) dengan dengan target PNBP pada kolom (4) pada eselon I bersangkutan. Dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan realisasi pemberian tarif Rp0.00 atau 0% sebagai pendukung Laporan Realisasi PNBP dengan format sebagai berikut: LAPORAN REALISASI PEMBERIAN TARIF NOL RUPIAH (Rp0) ATAU NOL PERSEN (0%) PNBP KEMENTERIAN /LEMBAGA SEMESTER I/II TA 20XX Kementerian/ Lembaga: Akw:ritilasi Semester If Semester I & II Volu NilaiPNBP yang me yang diberikan diberikan tarif tanf •···· Rp0/0% Rp0/0% R R (8) =(4)*(7) (10) = (4)*(9) jdih.kemenkeu.go.id -32 - Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol Rupiah (Rp0) atau Nol Persen (0%) Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (2) Diisi nama unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Diisi jenis PNBP pada eselon I bersangkutan yang diberikan tarif Rp0 atau 0%. (4) Diisi tarif normal jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 a tau 0% pada eselon I bersangkutan. (5) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester I pada eselon I bersangkutan. (6) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester I dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (5) pada eselon I bersangkutan. (7) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester II pada eselon I bersangkutan. (8) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester II dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (7) pada eselon I bersangkutan. (9) Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester I dan II dengan menjumlahkan nilai pada kolom (5) dan kolom (7) pada eselon I bersangkutan. (10) Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama semester I dan II dengan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (9) pada eselon I bersangkutan. b) Laporan Penggunaan Dana PNBP Laporan Penggunaan Dana PNBP yang disusun Instansi Pengelola PNBP paling sedikit memuat periode laporan, pagu penggunaan dana PNBP, dan jumlah realisasi penggunaan dana PNBP. Laporan Penggunaan Dana PNBP disusun secara periodik setiap semester dan wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Adapun format dan tata cara penyusunan Laporan Penggunaan Dana PNBP adalah sebagai berikut: LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA PNBP SEMESTER I/II TA 20:X.X Kementerian Lemba a: Realisasi PenggunM!1 Dana PNBP (Rp} Realisasi Jumlah Realis~i Penggu Realisasi Realisasi Penggnna No Eseion r Penggunaan Penggunaan Belanja Sumber an Dana DanaPNBP Dana PNBP (%) Dana PNBP s.d Akhir PNBP Periode (SMT I II (8) = (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5)+(6) 7 4 *100% Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (2) Diisi nama eselon I pada Instansi Pengelola PNBP atau L. kementerian/lembaga bersangkutan. ,. jdih.kemenkeu.go.id 1 I - 33 - (3) Diisi akun rincian belanja (6 digit) dari pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada eselon I bersangkutan (4) Diisi jumlah pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP per akun pada eselon I bersangkutan. (5) Diisi realisasi Penggunaan Dana PNBP semester I per akun belanja pada eselon I bersangkutan. (6) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP semester II per akun belanja pada eselon I bersangkutan. (7) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP akhir periode (semester I atau semester II) per akun belanja dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6) pada eselon bersangkutan. (8) Diisi persentase Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada periode bersangkutan (semester 1/11) dengan membandingkan antara Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada kolom (7) dengan dengan pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada kolom (4) pada eselon I bersangkutan. c) Laporan Piutang PNBP Laporan Piutang PNBP yang disusun oleh Instansi Pengelola PNBP paling sedikit memuat periode laporan, nomor surat tagihan, nama Wajib Bayar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar, saldo awal piutang PNBP, umur piutang, mutasi piutang PNBP, tahap penagihan, saldo akhir piutang PNBP, dan langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP. Laporan Piutang PNBP disusun secara periodik setiap semester dan wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Format dan tata cara penyusunan Laporan piutang PNBP adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id - 34 - LAPORAN PIUTANG PNBP SEMESTER 1/11 TA 20:XX Nama langkajl.•.·. No Wajib Eselon ,;;,o Qptim@~a$i Bayar I f!j],t\~. pen~)'lan Penambahan nurarui: PNJ3P plut~g PNBP PNBP (1) (2) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) =(7)+(9)- (15) 10)-(11)-(12 Tata cara penyusunan format Laporan Piutang PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan (2) Diisi nama unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan (3) Diisi rincian akun piutang PNBP (6 digit) pada eselon I bersangkutan (4) Diisi nomor surat tagihan PNBP pada eselon I bersangkutan (5) Diisi Nama Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada eselon I bersangkutan (6) Diisi NIK atau NPWP Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada eselon I bersangkutan (7) Diisi saldo piutang PNBP awal periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan (8) Diisi umur piutang pada eselon I bersangkutan (9) Diisi penambahan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan (lO)Diisi pelunasan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan (1 l)Diisi penghapusan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan (12)Diisi pengurangan piutang PNBP selain sebab pelunasan dan penghapusan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan (13)Diisi tahap penagihan atas piutang PNBP pada eselon I bersangkutan ~ jdih.kemenkeu.go.id -35 - (14)Diisi Saldo akhir piutang PNBP periode (semester I/II) pada eselon I bersangkutan dengan menjumlahkan saldo awal piutang pada kolom (7) dengan penambahan piutang pada kolom (9) dan mengurangkannya dengan pelunasan piutang pada kolom (10), penghapusan piutang PNBP pada kolom (11), dan pengurangan lain pada kolom ( 12). (15) Diisi langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP yang dilakukan pada eselon I bersangkutan Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, informasi yang dimuat dalam format laporan piutang PNBP ditambahkan informasi nomor registrasi piutang, nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara, dan nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Untuk efektifitas penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, dan Laporan Piutang PNBP, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan Aplikasi Single Source Database PNBP yang dapat diakses melaui tautan: https://ssdpnbp. kemenkeu. go. id/. Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, dan Laporan Piutang PNBP, Instansi Pengelola PNBP melalui SSD PNBP mengacu pada tutorial penyampaian laporan pelaksanaan PNBP pada aplikasi SSD PNBP dimaksud. d) Informasi/laporan perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian (KKP) PNBP. Informasi perkembangan penyelesaian KKP PNBP disusun dan disampikan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri Keuangan secara periodik setiap semester bersamaan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, dan Laporan Piutang PNBP. Format dan tata cara penyusunan informasi perkembangan penyelesaian KKP PNBP adalah sebagai berikut: INFORMASI PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP Kementerian/Lemba~ · ' Peea;@Juag Kets;t!!l!AAI1!!1Hl<~WHAA Q;up.b;u;w, lJ.m!!,!!l Perkemb~an Tanggal a. ~a. Nilai ~, ~ Nilai fes:r:slHiY!Y! KKP lfo ~ ~ PNBP S e m eater I/ll (RI!) §l!W, (RPJ ~ ~ /Mawi §l!W, Mawi Ks;ts;Ql!AAI fggajgy Ks;auBlf!y Semeeter Semeete r I n 11) 12 ) (3 ) (4 ) (5 ) (6 1 171 (8 1 19 1 (10 1 (111 Tata cara penyusunan format informasi perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang disusun Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut jenis/materi penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP. (2) Diisi jenis/materi penyelesaian pada kementerian/lembaga bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau jdih.kemenkeu.go.id -36 - pengembalian PNBP). Keberatan atas PNBP Kurang Bayar, Nihil dan Lebih Bayar; Keringanan berupa: penundaan, pengangsuran, pengurangan, pembebasan; Pengembalian atas Kesalahan pembayaran PNBP, Kesalahan Pemungutan, Penetapan Keberatan, Putusan Pengadilan, Hasil Pemeriksaan, Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi. (3) Diisi Tangal dan Nomor Surat Pengajuan. (4) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada kementerian/ lembaga bersangkutan. (5) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada kementerian/lembaga bersangkutan. (6) Diisi jenis/materi penyelesaian pada kementerian/lembaga bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau pengembalian PNBP) yang ditetapkan/disetujui. (7) Diisi Tangal dan Nomor Surat Ketetapan/Keputusan. (8) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada kementerian/lembaga bersangkutan yang telah ditetapkan/ diputuskan. (9) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada kementerian/lembaga bersangkutan yang telah ditetapkan/ diputuskan. (10) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan Periode semester I. (11) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan Periode semester II. e) Informasi perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP dari BPK, aparat pengawas internal pemerintah, dan instansi pengawas/ pemeriksa lain. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkait pengelolaan PNBP. Laporan monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkait pengelolaan PNBP terdiri dari: 1. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kementerian/ lembaga; ii. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan (pengawasan tahun berjalan dan pengawasan tahun sebelumnya) Menteri Keuangan c.q. Ditjen Anggaran terkait pengelolaan PNBP; 111. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan instansi pemeriksa PNBP / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan PNBP; iv. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan PNBP. Format dan tata cara penyusunan informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -37 - INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT /PENYELESAIAN HASIL PENGAWASAN APIP KEMENTERIAN /LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP ,,,~,~~gan < y' Penyel~!f'l'indak.Lanj11,t I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT /PENYELESAIAN HASIL PENGAWASAN MENTER! KEUANGAN C.Q. DITJEN ANGGARAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP Nilai (Rp} (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT /PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN INSTANSI PEMERIKSA PNBP/BPKP YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP Kementerian "·:itama • ) ',,l•fhtkembanga-,., · ··l~ta-,.si/U elesaian•/TindltkJ;an ut · ,r;lllt/ObJett , Nilai·.,,, 0 ·,(l!em.eriksa (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT /PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP Kementerian/Lembaga: NatQa Pedteml>ajg~ Insta.-il saian /TQ'ulak:La ·ut No.•; ,rfn Nilat.' ;i{,Pemed (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Tata cara penyusunan format informasi perkembangan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP dari BPK, jdih.kemenkeu.go.id -38 - APIP kementerian/lembaga, dan Instansi pemeriksa PNBP/BPKP dan instansi pengawas/ pemeriksa lain yang disusun Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut nama Nama Instansi/Unit/Objek Pemeriksaan/ Pengawasan (2) Diisi nama nama instansi/unit/objek pemeriksaan/pengawasan terkait pengelolaan PNBP (3) Diisi nomor dan tanggal LHP (4) Diisi jenis/penjelasan temuan yang terkait pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan (5) Diisi nilai rupiah per jenis temuan terkait pengelolaan PNBP pada kementerian/ lembaga bersangkutan. (6) Diisi rekomendasi dari Instansi Pemeriksa/Pengawas atas temuan terkait pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan. (7) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga bersangkutan Periode semester I. (8) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga bersangkutan Periode semester II. (9) Diisi nilai rupiah per jenis temuan terkait pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan yang telah diselesaikan atau ditindaklanjuti. 2) Laporan Bulanan Laporan Bulanan merupakan proyeksi PNBP yang berisi informasi proyeksi PNBP, realisasi PNBP, deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP, serta penjelasan atas deviasi tersebut. Adapun format dan tata cara penyusunan Laporan Proyeksi PNBP adalah sebagai berikut: LAPORAN PROYEKSI PNBP TAHUN 20XX Kementerian/ Lembaga: (1) (2) (3) (4) (7)=(6)- (5 / (5))* 100% Tata cara penyusunan format Laporan Proyeksi PNBP yang disusun Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (2) Diisi nama unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Diisi rincian akun target PNBP (6 digit) pada eselon bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id I -39 - (4) Diisi target PNBP untuk tahun berkenaan pada eselon I bersangkutan. (5) Diisi jumlah proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada eselon I bersangkutan. (6) Diisi jumlah realisasi PNBP pada suatu bulan per akun pada eselon I bersangkutan. (7) Diisi nilai deviasi (dalam persentase) antara realisasi PNBP dan proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada eselon I bersangkutan. (8) Diisi penjelasan terjadinya deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP untuk periode suatu bulan. Untuk efektifitas penyusunan Informasi/Laporan Proyeksi PNBP, Instansi Pengelola PNBP dapat memanfaatkan data rencana kas yang disusun oleh kementerian/lembaga dan disampaikan secara periodik sebagaiman diatur dalam PMK 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Penyampaian Laporan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP pada Kementerian/Lembaga: 1) Laporan Semesteran, yang terdiri dari Laporan Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, Laporan Piutang PNBP, Informasi/Laporan KKP PNBP, dan Informasi/Laporan Tinjut Pengawasan/Pemeriksaan PNBP disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga setiap semester paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Penyampaian laporan PNBP semesteran oleh Instansi Pengelola PNBP pada kementerian/lembaga dilakukan dengan melampirkan surat pengantar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. 2) Laporan Bulanan, berupa Laporan Proyeksi PNBP disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kepada Direktur Jenderal Anggaran setiap bulan paling lambat minggu kedua setiap bulannya. Dalam hal kewenangan pemutakhiran dan penyampaian informasi/laporan proyeksi dan perkembangan PNBP telah dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya, penyampaian informasi/laporan proyeksi dan perkembangan PNBP dimaksud dilakukan oleh Kepala Biro Perencanaan/Kepala Biro Keuangan/pejabat eselon II setingkat yang mengelola PNBP atas nama Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat. b. Pelaporan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP) 1) J enis Laporan PNBP pada MIP Dalam rangka pertanggungiawaban Pengelolaan PNBP sebagai bagian dalam pelaksanaan APBN, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang disusun setiap semester dengan memuat paling sedikit memuat periode laporan, jumlah realisasi penyetoran PNBP, dan jumlah PNBP terutang. Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Laporan realisasi PNBP dan PNBP paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir dengan dilengkapi data dukung terkait antara lain meliputi dasar perhitungan PNBP Terutang dan bukti penyetoran PNBP terkait. jdih.kemenkeu.go.id -40 - 2) Format dan Tata Cara Penyusunan Laporan PNBP pada MIP, Format dan tata cara penyusunan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang pada MIP adalah sebagai berikut: LAPORAN REALISASI PNBP DAN PNBP TERUTANG MITRA INSTANSI PENGELOLA PNBP SEMESTER I/II TA 20XX N ama MIP: xxx NPWP: xxxx Sisa No PNBP Terutang (7) ~ (4) - (6) Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP dan PNBP Terutang yang disusun MIP PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut Wajib Bayar yang melakukan transaksi terkait PNBP melalui MIP dan memiliki PNBP Terutang (2) Diisi nama Wajib Bayar (beserta NPWP) yang melakukan transaksi terkait PNBP melalui MIP dan memiliki PNBP Terutang (3) Diisi rincian akun PNBP Terutang (6 digit) Wajib Bayar pada kolom (1) (4) Diisi jumlah PNBP Terutang Wajib Bayar selama periode (semester I/II) sesuai akun bersangkutan (5) Diisi tanggal penyetoran PNBP Terutang Wajib Bayar ke kas negara sesuai akun PNBP bersangkutan (6) Diisijumlah penyetoran PNBP Terutang Wajib Bayar ke kas negara selama periode (semester I/II) sesuai akun PNBP bersangkutan (7) Diisi sisa PNBP Terutang Wajib Bayar untuk periode bersangkutan (Semester I/II) dengan cara mengurangkan jumlah PNBP Terutang pada kolom (4) denganjumlah realisasi penyetoran pada kolom (6). Dalam hal, Instansi Pengelola PNBP yang memberikan penugasan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP telah memiliki sistem informasi teknologi yang dapat mendukung pelaporan PNBP MIP PNBP, maka pelaporan PNBP MIP PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dapat dilakukan melalui sistem informasi teknologi tersebut. c. Pelaporan PNBP Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Terutang 1) Jenis Laporan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Terutang Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir. Penyampaian laporan PNBP dimaksud dilengkapi data dukung terkait, antara lain berupa dasar perhitungan PNBP Terutang dan bukti penyetoran PNBP lain terkait. 2) Format dan tata cara penyusunan laporan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Terutang Bentuk/format dan tata cara penyusunan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang pada Wajib Bayar yang menghitung sendiri jdih.kemenkeu.go.id -41 - PNBP Terutang dapat diatur oleh masing-masing lnstansi Pengelola PNBP sesuai dengan karakteristik/jenis PNBP yang dikelola. Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan pelaporan PNBP, apabila lnstansi Pengelola PNBP telah memiliki sistem informasi teknologi yang dapat mendukung pelaporan PNBP Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Terutang, maka pelaporan PNBP Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP Terutang kepada lnstansi Pengelola PNBP dapat dilakukan melalui sistem informasi teknologi tersebut. Contoh format laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang pada Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang: LAPORAN REALISASI PNBP DAN PNBP TERUTANG SEMESTER 1/11 TA 20XX Nama Wajib Bayar: xxx NPWP: xxxx Alamat: xxxxx Realisa,:;,\i .PNBP Semester I/II Sisa PNBP Tanggal ;~, Teru.t;;ln,g (5) (7) -(4) -(6) Pernyataan: Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. (tempa~, tanggal/bulan/tahun Tandatangan Wajib Bayar/Pengurus Wajib Bayar Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP dan PNBP Terutang yang disusun oleh Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut transaksi terkait PNBP oleh Wajib Bayar dan memiliki PNBP Terutang (2) Diisi diisi sesuai rincian transaksi jenis PNBP yang telah dibayarkan oleh wajib bayar dan PNBP Terutang (3) Diisi rincian akun PNBP Terutang (6 digit) Wajib Bayar pada kolom (1) sesuai dengan jenis PNBP pada kolom (2) (4) Diisi jumlah PNBP Terutang Wajib Bayar selama periode (semester 1/11) sesuai akun bersangkutan (5) Diisi tanggal penyetoran PNBP Terutang Wajib Bayar ke kas negara sesuai akun PNBP bersangkutan (6) Diisijumlah penyetoran PNBP Terutang Wajib Bayar ke kas negara selama periode (semester 1/11) sesuai akun PNBP bersangkutan (7) Diisi sisa PNBP Terutang Wajib Bayar untuk periode bersangkutan (Semester 1/11) dengan cara mengurangkan jumlah PNBP Terutang pada kolom (4) dengan jumlah realisasi penyetoran pada kolom (6). jdih.kemenkeu.go.id -42 - T. PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP, Pengawasan PNBP dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal. 1. Pengawasan PNBP oleh APIP a. Ruang Lingkup Pengawasan APIP melakukan pengawasan atas pengelolaan PNBP pada satuan kerja dan unit eselon I di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Adapun tujuan pelaksanaan pengawasan atas pengelolaan PNBP adalah untuk mengetahui pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis pengawasan PNBP yang dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang terdiri atas audit, reviu, evaluasi, pemantuan dan kegiatan pengawasan lainnya. Dalam melaksanakan pengawasan, APIP menyusun rencana pengawasan PNBP yang disusun berdasarkan prioritas, risiko dan/ a tau hasil monitoring yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/unit lain yang setingkat, serta hasil monitoring dari Direktorat Jenderal Anggaran. Selanjutnya, APIP melaksanakan pengawasan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan rencana pengawasan yang telah disusun, kemudian menyusun laporan hasil pengawasan. 2. Pengawasan PNBP oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal Pengawasan PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bertujuan untuk menguji pemenuhan kewajiban PNBP dan/a tau memberikan keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, termasuk pada Mitra Instaosi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/a tau evaluasi. Hasil pengawasan PNBP dapat digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan dan Instansi Pengelola PNBP dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan serta menjadi informasi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang lebih baik. Pada dasarnya pengawasan PNBP oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dilaksanakan setiap tahun. Adapun tahapan pengawasan PNBP meliputi: a. Perencanaan pengawasan tahunan Perencanaan pengawasan tahunan memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas sasaran pengawasan. Perencanaan pengawasan tahunan ini disusun berdasarkan penilaian yang telah dilakukan dan dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan kerja Pengawasan PNBP tahunan. Perencanaan kerja Pengawasan PNBP tahunan tersebut akan dijabarkan dalam bentuk program kerja Pengawasan PNBP. jdih.kemenkeu.go.id -43 - b. Pelaksanaan Pengawasan PNBP. Pada tahapan ini, pelaksanaan pengawasan PNBP dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi dan/atau evaluasi terhadap pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, termasuk pada Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/ atau wajib bayar. c. Komunikasi hasil pengawasan. Komunikasi hasil pengawasan merupakan bentuk koordinasi atau pembahasan dengan subjek pengawasan terkait temuan atas objek pengawasan pada saat pelaksanaan Pengawasan PNBP. d. Pelaporan Hasil Pengawasan. Hasil pengawasan dituangkan dalam bentuk laporan Pengawasan PNBP. Laporan tersebut dapat disusun dalam bentuk surat atau bab. Laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat kesimpulan dan/ a tau rekomendasi dan disampaikan melalui sistem informasi. e. Pemantauan tindak lanjut pengawasan. Pemantauan tindak lanjut pengawasan dilakukan setelah terbitnya Laporan Pengawasan terhadap temuan-temuan yang belum dapat diselesaikan. Dalam hal telah tersedia sistem informasi pengawasan PNBP, penatausahaan pengawasan PNBP dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Laporan hasil pengawasan dapat disusun dengan format: a) Pendahuluan Paling sedikit berisikan mengenai latar belakang pengawasan, jenis pengawasan, ruang lingkup PNBP yang diawasi. b) Gambaran Umum Berisikan mengenai profil Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diawasi, data PNBP yang diawasi, dan kinerja PNBP yang diawasi. c) Hasil Pengawasan Berisikan analisis hasil pengawasan. d) Kesimpulan dan/atau Rekomendasi Berisikan kesimpulan pengawasan dan/ atau rekomendasi atas hasil pengawasan. 3. KodefikasiPengawasan Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, APIP dan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengelompokkan laporan hasil pengawasan berdasarkan kodefikasi dan disampaikan kepada Menteri melalui sistem pelaporan hasil pengawasan PNBP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Kodefikasi pengawasan PNBP dikelompokkan menjadi: a. Kodefikasi permasalahan pengelolaan PNBP Digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan pengelolaan PNBP yang dimulai dari jenis dan tarif PNBP, perencanaan PNBP, pelaksanaan PNBP, pertanggungjawaban PNBP, serta keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP b. Kodefikasi sebab Digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP yang terdiri atas kelemahan-kelemahan SDM, jdih.kemenkeu.go.id -44 - orgamsas1, regulasi/kebijakan/prosedur, sistem informasi dan sarana/prasarana, serta pengawasan. c. Kodefikasi rekomendasi Digunakan untuk melaporkan rekomendasi pengelolaan PNBP yang bersifat finansial, penyelesaian kewajiban negara kepada Wajib Bayar/Pihak Ketiga, peningkatan pengendalian intern, pengenaan sanksi, permintaan pemeriksaan PNBP, penyerahan kasus ke Instansi Penyidik atau penyerahan kasus ke instansi berwenang, pelimpahan piutang ke instansi berwenang, serta perbaikan dokumen dan/a tau output. Nomor identifikasi kodefikasi, rincian kodefikasi, dan uraian kodefikasi dapat disampaikan sebagai berikut: No. 1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 Rincian Kodefikasi Permasalahan Pengelolaan PNBP J enis dan Tarif PNBP J enis dan tarif PNBP tidak ada realisasinya atau realisasi tidak signifikan Tarif tidak relevan dengan kondisi terkini Kualitas layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar layanan PNBP Uraian digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan pengelolaan PNBP yang dimulai dari jenis dan tarif PNBP, perencanaan PNBP, pelaksanaan PNBP, pertanggungjawaban PNBP, serta keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan jenis dan tarif PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait adanya jenis dan tarif PNBP yang tidak memiliki realisasi PNBP dan/a tau realisasi tidak signifikan digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait jenis dan tarif PNBP baik secara besaran maupun secara jenis sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, antara lain ketidaksesuaian dengan harga pasar. Cth: tarif yang ada dalam peraturan besarannya sudah sangatjauh dengan harga pasar baik terlalu tinggi maupun rendah (seperti: biaya laboratorium sudah tidak sesuai dengan harga pasar) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait dengan standar layanan PNBP yang telah disusun oleh Instansi Pengelola PNBP tidak dijalankan untuk memberikan layanan jdih.kemenkeu.go.id -45 - No. 1.1.4 1.1.5 1.1.9 1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.9 1.3 Rincian Potensi PNBP belum ditetapkan dalam ketentuan jenis dan tarif Pengaturan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PNBP Temuan lainnya tekait Jems dan tarif PNBP Perencanaan PNBP Rencana PNBP tidak disusun/terlambat disampaikan Perencanaan target PNBP tidak didukung perhitungan dan data/dokumen yang memadai Temuan lainnya terkait perencanaan PNBP Penentuan PNBP Terutang, Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP Uraian digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait adanya jenis PNBP yang belum masuk ke dalam peraturan terkait jenis dan tarif PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait adanya jenis dan tarif PNBP tidak sesuai dengan ketentuan (seperti: masih ada tarif menggunakan peraturan Presiden dan/a tau peraturan Menteri teknis dan penggunaan tarif volatil/mendesak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan jenis dan tarif PNBP selain 1.1.1 sampai dengan 1.1.5 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan perencanaan PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena rencana PNBP yang tidak disusun/terlambat disampaikan kepada DJA sesuai dengan siklus APBN digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena perhitungan tidak dilakukan sesuai dengan data historis, asumsi makro, potensi dan selain itu dokumen tidak dilengkapi dengan justifikasi, pokok-pokok kebijakan, dan data dukung lainnya termasuk informasi mengenai perencanaan tarif RpO atau 0%. digunakan juga untuk deviasi atas PNBP yang dapat dilakukan proyeksi perhitungan. dikecualikan untuk PNBP tertentu, antara lain: denda, pengembalian belanja, dan ganti rugi digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan perencanaan PNBP selain 1.2.1 sampai dengan 1.2.2 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan penentuan PNBP terutang, pemungutan, jdih.kemenkeu.go.id -46 - No. Rincian 1.3.1 PNBP dipungut tanpa dasar hukum 1.3.2 PNBP kurang bayar 1.3.3 PNBP lebih bayar 1.3.4 PNBP dipungut tidak sesuai dengan ketentuan 1.3.5 PNBP Terutang terlambat/belum disetor ke Kas Negara 1.3.6 Monitoring/Verifikasi atas pembayaran/penyetoran PNBP tidak dilakukan 1.3.9 Temuan lainnya terkait penentuan PNBP terutang, pemungutan, pembayaran dan penyetoran PNBP Uraian pembayaran dan penyetoran PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena adanya pungutan yang dilakukan oleh IP/MIP tanpa didasari dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan terkait jenis dan tarif PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena adanya pembayaran/ penyetoran oleh Wajib Bayar lebih kecil daripada kewajiban yang seharusnya dibayarkan/ disetorkan ke kas negara, termasuk Wajib Bayar yang belum membayar denda keterlambatan dan IP/MIP belum mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena adanya pembayaran/penyetoran oleh Wajib Bayar lebih besar daripada kewajiban yang seharusnya dibayarkan/ disetorkan ke kas negara digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena IP/ MIP melakukan pemungutan PNBP kurang/lebih atau tidak melakukan pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jenis dan tarif PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena penyetoran PNBP dilakukan melampaui batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena IP/MIP tidak melakukan monitoring/verifikasi atas pembayaran/penyetoran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan penentuan PNBP terutang, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran jdih.kemenkeu.go.id -47 - No. 1.4 1.4.1 1.4.2 1.4.3 Rincian Penggunaan Dana PNBP Pengusulan penggunaan dana PNBP tidak sesuai ketentuan Penggunaan langsung dana PNBP Penggunaan dana PNBP tidak sesuai persetujuan yang diberikan Menteri Keuangan Penyerapan penggunaan dana PNBP rendah Uraian PNBP selain 1.3.1 sampai dengan 1.3.6 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan penggunaan dana PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena pengusulan PNBP tidak sesuai ketentuan (seperti: tidak sesuai prosedur termasuk tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan tidak sesuai dengan dokumen yang memadai) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena PNBP tidak disetor terlebih dahulu ke kas negara namun langsung digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena besaran penggunaan dana PNBP melebihi persentase yang diberikan oleh Menteri, dan penggunaan dana PNBP tidak sesuai dengan peruntukan dana tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan (seperti: Instansi Pengelola PNBP menggunakan dana pada akun tertentu, kegiatan tertentu, kriteria tertentu, belanja tertentu yang tidak diberikan persetujuan oleh Menteri Keuangan, contoh: Menkeu tidak memberikan persetujuan untuk belanja pegawai namun penggunaan dana PNBP digunakan untuk belanja pegawai, menggunakan dana PNBP untuk jenis PNBP yang tidak diberikan persetujuan penggunaan oleh Menkeu, PNBP yang berasal dari pengembalian belanja tayl dimasukkan kedalam total realisasi sehingga penggunaan dilakukan berdasarkan total realisasi) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena penggunaan dana PNBP lebih rendah dari persentase yang diberikan oleh Menteri Keuangan melebihi 20% per tahun selama 2 tahun berturut-turut dengan jdih.kemenkeu.go.id 1.4.4 -48 - No. 1.4.5 1.4.9 1.5 1.5.1 1.5.2 Rincian Monitoring dan evaluasi penggunaan dana PNBP tidak dilakukan secara berkala Temuan lain terkait Penggunaan dana PNBP Pengelolaan Piutang dan Penagihan PNBP Penagihan PNBP tidak optimal/tidak dilakukan sesua1 ketentuan Piutang PNBP tidak dilimpahkan ke instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai ketentuan atau dilimpahkan ke Instansi yang berwenang mengurus piutang negara tetapi tidak sesuai ketentuan Uraian mempertimbangkan realisasi penerimaan (seperti: Instansi Pengelola PNBP hanya mampu menyerap dana yang bersumber dari PNBP kurang dari 80% setiap tahunnya dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana PNBP paling sedikit lx dalam satu tahun digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terhadap permasalahan penggunaan dana PNBP selain 1.4.1 sampai dengan 1.4.5 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan pengelolaan piutang dan penagihan PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena IP/ MIP tidak dan/ a tau terlambat melakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan (seperti: adanya kewajiban melakukan penagihan pertama, penagihan kedua, dan/ atau penagihan ketiga kepada Wajib Bayar tetapi IP/MIP tidak dan/ a tau terlambat melakukan penagihan, termasuk IP/ MIP tidak melakukan koordinasi untuk melakukan penagihan PNBP secara optimal atau tidak mengusulkan untuk menghentikan layanan sesuai ketentuan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena IP/ MIP tidak atau terlambat melimpahkan piutang PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara (seperti: antara lain ada kewajiban pelimpahan piutang berdasarkan kurang bayar hasil monitoring/verifikasi 3 (tiga) bulan setelah tagihan ketiga, namun IP/MIP tidak jdih.kemenkeu.go.id -49 - No. 1.5.3 1.5.9 1.6 1.6.1 1.6.2 1.6.3 Rincian Pengelolaan/pencatatan/klasifikasi piutang PNBP tidak sesuai ketentuan Temuan lain terkait pengelolaan piutang dan penagihan PNBP Penatausahaan dan Pelaporan PNBP Penatausahaan PNBP tidak tertib dan/ a tau tidak sesuai ketentuan Pelaporan PNBP tidak sesuai ketentuan Monitoring atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban PNBP tidak sesuai ketentuan Uraian melimpahkan sesuai dengan batas waktu tersebut) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena IP/MIP tidak melakukan pengelolaan, pencatatan dan pengklasifikasian piutang PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan pengelolaan piutang dan penagihan PNBP selain 1.5.1 samoai dengan 1.5.3 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan terkait permasalahan penatausahaan dan pelaporan PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena penatausahaan PNBP tidak tertib dan/ atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tidak tertib seperti: IP/MIP tidak tertib dalam menyimpan dokumen pendukung, pencatatan tidak informatif, tidak sesum ketentuan seperti: IP/MIP tidak melakukan pencatatan transaksi keuangan dan tidak menyimpan bukti pendukung) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena pelaporan PNBP tidak sesum ketentuan peraturan perundang- undangan (seperti: pelaporan tidak lengkap, tidak sesuai dengan format dan standar yang ditetapkan, tidak/terlambat menyampaikan laporan, menyampaikan laporan dengan tidak benar) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena monitoring atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti: tidak melaksanakan monitoring atau tidak melaksanakan secara periodik) jdih.kemenkeu.go.id 1.6.4 -50 - No. 1.6.9 1.7.1 1.7.2 1.7.9 1.8 1.8.1 Rincian Penatausahaan dan/atau pelaporan atas tarif RpO atau 0% tidak memadai Temuan lainnya penatausahaan dan PNBP terkait pelaporan Keberatan PNBP Proses penyelesaian keberatan PNBP dilakukan tidak sesuai ketentuan. Penerbitan atas Surat Ketetapan Keberatan PNBP terlambat Temuan lainnya terkait keberatan PNBP Keringanan PNBP Proses penyelesaian keringanan PNBP dilakukan tidak sesuai ketentuan Uraian digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena penatausahaan maupun pelaporan atas tarif RpO atau 0% tidak memadai dalam hal kelengkapan administrasi berupa volume dan tarif dalam kondisi normal (seperti: tidak melakukan pengadministrasian, tidak mencatat jumlah tarif O yang telah dilaksanakan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan penatausahaan dan pelaporan selain 1.6.1 sampai dengan 1.6.4 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan yang terkait dengan keberatan PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena proses penyelesaian atas permohonan keberatan PNBP dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti: tidak sesuai dengan ketentuan waktu, kelengkapan dokumen, dan persyaratan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena penerbitan Surat Ketetapan PNBP tidak dilakukan sampai dengan batas waktu 6 (enam) bulan sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap, Surat Ketetapan PNBP tidak diterbitkan 1 (satu) bulan sejak batas jangka waktu penetapan atas keberatan (6 (enam) bulan) berakhir digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan keberatan PNBP selain 1.7.1 sampai dengan 1.7.2 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan yang terkait dengan keringanan PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena proses penyelesaian atas permohonan keringanan PNBP dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti: tidak sesuai dengan ketentuan jdih.kemenkeu.go.id -51 - No. 1.8.2 1.8.9 1.9 1.9.1 1.9.9 2 Rincian Persetujuan dan/atau penolakan keringanan PNBP tidak sesuai ketentuan Temuan lainnya terkait keringanan PNBP Pengembalian PNBP Proses penyelesaian pengembalian PNBP diproses tidak sesuai ketentuan Temuan lainnya terkait pengembalian PNBP Kodefikasi Sebab Kelemahan SDM: Uraian waktu, kelengkapan dokumen, dan persyaratan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena persetujuan ataupun penolakan keringanan PNBP tidak sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan (persetujuan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan karena alasan likuiditas tidak meminta pertimbangan APIP atau instansi pemeriksa, persetujuan atas permohonan keringanan berupa pengurangan, pembebasan, atau penundaan dan pengangsuran melebihi tahun anggaran berjalan tidak dimintakan pertimbangan/ persetujuan Menteri terlebih dahulu) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan keringanan PNBP selain 1.8. 1 sampai dengan 1.8.2 digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan yang terkait dengan pengembalian PNBP digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan karena proses penyelesaian atas permohonan pengembalian PNBP dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti: tidak sesuai dengan ketentuan waktu, kelengkapan dokumen, dan persyaratan) digunakan untuk melaporkan hasil pengawasan permasalahan pengembalian PNBP selain 1. 9 .1 digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP yang terdiri atas kelemahan­ kelemahan SDM, organisasi, regulasi/kebijakan/prosedur, sistern informasi dan sarana/ prasarana, serta pengawasan digunakan untuk melaporkan penyebab ter:iadinya jdih.kemenkeu.go.id 2.1 2.1.1 - 52 - Uraian permasalahan pengelolaan PNBP berupa kelemahan SDM digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena SDM tidak memiliki kecakapan, kompetensi, dan/ atau pengetahuan yang memadai dalam mengelola PNBP termasuk kurangnya pembinaan kepada SDM digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena adanya SDM lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP selain 2.1.1 sampai dengan 2.1.2 digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP berupa kelemahan organisasi digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena organisasi belum memberikan pembagian tugas dan wewenang yang jelas terkait pengelolaan PNBP digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena organisasi yang mengelola PNBP tidak memadai atau jumlah SDM tidak memadai digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena pimpinan organisasi belum berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan, banyaknya temuan yang sama berulang (dalam hal rekomendasi dan temuan dalam jangkauan dan kewenangan pimpinan) digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP selain 2.2.1 sampai dengan 2.2.3 No. 2.1.2 2.1.9 2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3 Rincian SDM tidak kompeten SDM lalai Kelemahan SDM lainnya Kelemahan Organisasi: Pembagian wewenang dan tugas belum cukup jauh/jelas Organisasi tidak memadai atau jumlah SDM tidak memadai Kurangnya komitmen pimpinan Kelemahan organisasi lainnya jdih.kemenkeu.go.id 2.2.9 -53 - No. Rincian Uraian 2.3 Kelemahan digunakan untuk melaporkan Regulasi/ Ke bijakan/ Prosedur: penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP berupa kelemahan regulasi/kebijakan/prosedur terkait pengelolaan PNBP 2.3.1 Regulasi/ kebijakan/ prosedur digunakan untuk melaporkan belum ada penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena belum adanya regulasi/kebijakan/prosedur terkait pengelolaan PNBP 2.3.2 Regulasi/kebijakan/prosedur tidak digunakan untuk melaporkan memadai penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena tidak memadainya regulasi/ kebij akan/ prosedur terkait pengelolaan PNBP termasuk regulasi/ kebijakan/ prosedur terkait pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP 2.3.9 Kelemahan digunakan untuk melaporkan regulasi/ kebijakan/prosedur penyebab terjadinya lainnya permasalahan pengelolaan PNBP selain 2.3.1 sampai dengan 2.3.2 2.4 Kelemahan Sistem Informasi dan digunakan untuk melaporkan Sarana/Prasarana: penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP berupa kelemahan dalam pengelolaan PNBP yang disebabkan oleh sistem informasi dan sarana/prasarana 2.4.1 sistem informasi dan digunakan untuk melaporkan sarana/prasarana belum ada penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena belum adanya sistem informasi dan sarana/prasarana terkait pengelolaan PNBP 2.4.2 sistem informasi dan digunakan untuk melaporkan sarana/prasarana tidak memadai penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena tidak memadainya sistem informasi dan sarana/prasarana terkait pengelolaan PNBP 2.4.9 sistem informasi dan digunakan untuk melaporkan sarana/prasarana lainnya penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP selain 2.4.1 sampai dengan 2.4.2 2.5 Kelemahan Pengawasan: digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya jdih.kemenkeu.go.id -54 - No. Rincian 2.5.1 Kelemahan pengawasan dan supervisi manajemen 2.5.2 Kelemahan pengawasan intern 2.5.9 Kelemahan pengawasan lainnya 3 Kodefikasi Rekomendasi 3.1 Rekomendasi Bersifat Finansial 3.1.1 Penagihan PNBP 3.1.2 Penyetoran PNBP ke Kas Negara 3.1.9 Bersifat Finansial lainnya Uraian permasalahan pengelolaan PNBP berupa kelemahan dalam pengelolaan PNBP yang disebabkan oleh pengawasan digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena lemahnya pengawasan dan supervisi manajemen dalam pengelolaan PNBP digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP karena lemahnya pengawasan internal organisasi dalam pengelolaan PNBP (unit pengawasan internal dan APIP belum melakukan pengawasan secara memadai) digunakan untuk melaporkan penyebab terjadinya permasalahan pengelolaan PNBP selain 2.5.1 sampai dengan 2.5.2 digunakan untuk melaporkan rekomendasi pengelolaan PNBP yang bersifat finansial, penyelesaian kewajiban negara kepada Wajib Bayar/Pihak Ketiga, peningkatan pengendalian intern, pengenaan sanksi, permintaan pemeriksaan PNBP, penyerahan kasus ke Instansi Penyidik atau penyerahan kasus ke instansi berwenang, pelimpahan piutang ke instansi berwenang, serta perbaikan dokumen dan/atau output digunakan untuk melaporkan rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat finansial digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa penagihan PNBP kurang bayar dan/ atau piutang kepada Waiib Bayar digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa penyetoran PNBP ke kas negara oleh Wajib Bayar/IP/MIP digunakan untuk melaporkan rekomendasi selain 3 .1.1 sampai dengan 3.1.2 jdih.kemenkeu.go.id - 55 - No. 3.2 3.2.1 Rincian Rekomendasi Bersifat Penyelesaian Kewajiban Negara Kepada Wajib Bayar/ Pihak Ketiga Rekomendasi Penyelesaian Kewajiban Pengembalian Atas Kelebihan PNBP 3.2.2 Pelunasan Kekurangan Pembayaran oleh Negara 3.2.9 3.3 Penyelesaian Kewajiban Lainnya oleh Negara Rekomendasi Bersifat Peningkatan Pengendalian Intern 3.3.1 Perbaikan Organisasi 3.3.2 Perbaikan regulasi/ kebijakan/ prosedur 3.3.3 Pembinaan SDM 3.3.4 Pembangunan/Perbaikan sistem informasi dan peningkatan sarana dan prasana 3.3.5 Peningkatan Pengawasan Intern 3.3.6 Perbaikan dalam Pengelolaaan Risiko Uraian digunakan untuk melaporkan rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat penyelesaian kewajiban negara kepada Wajib Bayar/ Pihak Ketiga digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa pengembalian atas kelebihan PNBP oleh negara kepada Wajib Bayar/ Pihak Ketiga digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa pelunasan kekurangan pembayaran oleh negara kepada Wajib Bayar/ Pihak Ketiga (khusus PNBP yang memerlukan earning process) digunakan untuk melaporkan rekomendasi selain 3.2.1 sampai dengan 3.2.2 digunakan untuk melaporkan rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat peningkatan pengendalian intern digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa perbaikan organ1sas1 dalam pengelolaan PNBP digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa perbaikan regulasi/kebijakan/prosedur dalam pengelolaan PNBP pada organisasi digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa pembinaan SDM dalam pengelolaan PNBP pada organisasi digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa pembangunan maupun perbaikan sistem informasi dan peningkatan sarana dan prasana dalam pengelolaan PNBP pada organisasi digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa peningkatan pengawasan internal dalam pengelolaan PNBP pada organisasi digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa perbaikan dalam pengelolaan risiko dalam jdih.kemenkeu.go.id -56 - No. Rincian Uraian pengelolaan PNBP pada organisasi 3.3.9 Peningkatan Pengendalian Intern digunakan untuk melaporkan lainnya rekomendasi selain 3.3.1 sampai dengan 3.3.6 3.4 Rekomendasi Bersifat Pengenaan digunakan untuk melaporkan Sanksi rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat pengenaan sanksi 3.4.1 Pengenaan Hukuman Disiplin digunakan untuk melaporkan Berdasarkan peraturan rekomendasi berupa pengenaan perundang-undangan yang berlaku hukuman disiplin kepada pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku 3.4.2 pengenaan sanksi administrasi digunakan untuk melaporkan oleh IP/MIP kepada Wajib Bayar rekomendasi berupa pengenaan sanksi oleh IP/MIP kepada Wajib Bayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (seperti: Sanksi administrasi berupa denda) 3.4.3 Pengenaan sanksi penghentian digunakan untuk melaporkan layanan kepada Wajib Bayar rekomendasi berupa pengenaan sanksi penghentian layanan kepada Wajib Bayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku 3.4.9 Rekomendasi Lain Bersifat digunakan untuk melaporkan Hukuman rekomendasi selain 3.4.1 sampai dengan 3 .4. 3 3.5 Rekomendasi Dilanjutkan dengan digunakan untuk melaporkan Permintaan Pemeriksaan PNBP rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat permintaan pemeriksaan PNBP 3.5.1 Permintaan pemeriksaan PNBP digunakan untuk melaporkan rekomendasi berupa permintaan pemeriksaan PNBP 3.6 Rekomendasi Bersifat Penyerahan digunakan untuk melaporkan Kasus ke Instansi Berwenang rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat penyerahan kasus ke instansi berwenang 3.6.1 Penyerahan Kasus kepada instansi digunakan untuk melaporkan berwenang rekomendasi berupa penyerahan kasus kepada instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dll) 3.7 Rekomendasi Bersifat Pelimpahan digunakan untuk melaporkan Piutang ke Instansi Berwenang rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat pelimpahan piutang ke instansi berwenang jdih.kemenkeu.go.id -57 - No. Rincian Uraian 3.7.1 Penyerahan piutang/tagihan ke digunakan untuk melaporkan instansi berwenang rekomendasi berupa penyerahan piutang/tagihan ke instansi berwenang mengurus piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3.8 Perbaikan Dokumen dan/atau digunakan untuk melaporkan Output rekomendasi terkait pengelolaan PNBP yang bersifat perbaikan dokumen dan/ atau output 3.8.1 Perbaikan dokumen dan/atau digunakan untuk melaporkan output j enis dan tarif rekomendasi berupa perbaikan dokumen dan/a tau output jenis dan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3.8.2 Perbaikan dokumen dan/ a tau digunakan untuk melaporkan output perencanaan rekomendasi berupa perbaikan dokumen dan/ atau output perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3.8.3 Perbaikan dokumen dan/atau digunakan untuk melaporkan output penentuan PNBP terutang, rekomendasi berupa perbaikan pemungutan dan pembayaran dokumen dan/atau output dan/ a tau penyetoran PNBP penentuan PNBP terutang, pemungutan dan pembayaran dan/a tau penyetoran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3.8.4 Perbaikan dokumen dan/atau digunakan untuk melaporkan output penggunaan dana PNBP rekomendasi berupa perbaikan dokumen dan/atau output penggunaan dana PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku 3.8.5 Perbaikan dokumen dan/ a tau digunakan untuk melaporkan output pengelolaan piutang dan rekomendasi berupa perbaikan penagihan PNBP dokumen dan/ atau output pengelolaan piutang dan penagihan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku 3.8.6 Perbaikan dokumen dan/atau digunakan untuk melaporkan output penatausahaan dan rekomendasi berupa perbaikan pelaporan PNBP dokumen dan/atau output penatausahaan dan pelaporan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jdih.kemenkeu.go.id No. 3.8.7 3.8.9 -58 - Rincian Uraian Perbaikan dokumen dan/ atau digunakan untuk melaporkan output keberatan, keringanan dan rekomendasi berupa perbaikan pengembalian PNBP dokumen dan/atau output keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku Perbaikan dokumen dan/ atau digunakan untuk m elaporkan output lainnya rekomendasi selain 3. 8. 1 sampai dengan 3.8.7 MENTERI KEUANGAN . EPUBLII{ INDON SIA, ttd . SRI MULYANl INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)