Kembali ke pencarian
PERPUdicabutPeraturan BPK

Perpu 9 TAHUN 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor
Perpu 9 TAHUN 1963
Tahun
1963
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
4 November 1963
Tgl pengundangan
4 November 1963
Mulai berlaku
1 November 1963
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1963 No. 106, LL SETNEG : 3 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR9 TAHUN 1963 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA-BEA DAN CUKAI-CUKAI DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa dianggap perlu untuk sementara melihat perkembangan perekonomiandidaerahTingkatIIKepulauanRiau menangguhkan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti telah ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102) tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia; b.bahwa berhubung dengan kemungkinan keadaan yang mendesak dikemudian hari perlu menentukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menentukan bila dan sampai seberapa jauh penangguhan yang dimaksudkan pada a diatas ini dapat dihapuskan; Mengingat:pasal 5 ayat 1 yo. pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar; Mendengar:Wakil MenteriPertamaBidang Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Urusan Anggaran Negara dan Menteri Perdagangan; Memutuskan:... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Memutuskan: Menetapkan:PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangtentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea dan Cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, sebagai berikut: Pasal 1. Pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti yang ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102, Tambahan Lembaran-Negara No. 2594) tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia, ditangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, Pasal 2. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenanguntuk mengatur lebih lanjut tentang bilamana dan sampai seberapa jauh penangguhan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti ditetapkan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini dapat dihapuskan dan menetapkan besarnya bea-bea dan cukai-cukai tersebut sesuai dengan perkembangan keadaan. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 4.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di jakarta pada tanggal 4 Nopember 1963. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963NOMOR106

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)