Kembali ke pencarian
PERPUdicabutPeraturan BPK

Perpu 8 TAHUN 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor
Perpu 8 TAHUN 1963
Tahun
1963
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 Oktober 1963
Tgl pengundangan
21 Oktober 1963
Mulai berlaku
10 November 1963
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1963 No. 102, TLN. No. 2594, LL SETNEG : 10 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR8 TAHUN 1963 TENTANG PEMASUKAN DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:1.bahwa dalam rangka usaha mendedollarisasikan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau seperti termaksud dalam Penetapan Presiden No. 9 tahun 1963 dan dalam rangka menuju pada kesatuan dan stabilisasi Ekonomi Nasionaldianggap perlu untuk segera memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia: 2.bahwa karena keadaan memaksa/mendesak soal tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Mengingat:1.pasal 5 ayat 1 yo pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2.pasal 9 Indische Tariefwet (S. 1873 No. 35) yo Tariefordon nantie (S. 1910 No. 628) sebagaimana telah diubah dan di tambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1951 No. 102; 3.Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963, 4.Ordonansi Cukai Minyak Bumi (Staatsblad 1886 No. 249 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1956 No.79); Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No.488 dan 489 sebagaimana telah diubah danditambah terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1961 No. 3); Ordonansi... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- OrdonansiCukaiTembakau(Staatsblad1932No. 517):sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959); Ordonansi Cukai Gula (Staatsblad1933 No.351 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1958 No. 135; 5.Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No.11 tahun 1961 tanggal 3 Agustus 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 49) yo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tanggal 3 Agustus 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.52); Mendengar:Menteri Pertama.Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan.Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan, Memutuskan; Menetapkan:Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang tentang Pemasukan Daerah tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai berikut: Pasal 1. Daerah tingkat II Kepulauan Riau dinyatakan sebagai bagian dari Daerah Pabean Indonesia yang termaksud dalam pasal pertama dari Tarief- ordonnantie tersebut. Pasal 2.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2. (1)Didalam Daerah tingkat II Kepulauan Riau dipungut bea masuk menurut peraturan data Indische Tariefwet (B.1873 No. 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah. terakhir dengan Lembaran- Negara tahun 1957 No, 52 dan berdasarkan Tarib Bea Masuk yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 38) dengan ketentuan bahwa jumlah bea masuk yang di tetapkan didalam Tarip Bea Masuk tersebut sebesar 50% dan 100% dipungut masing-masing 10% (sepuluh prosen) dan 20% (dua puluh prosen). (2)Pemungutan Hasil Perdagangan Negara dan Hasil Perdagangan Negara Tambahan yang termasuk pada pasal 1 ayat (1) dan (3) dari Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 31) dan Sumbangan Wajib Istimewa yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.52) tidak dilakukan atas pemasukan barang-barang kedalam Daerah tingkat II Kepulauan Riau. Pasal 3. Atas pengeluaran barang dari Daerahtingkat II Kepulauan Riau tidak dikenakan bea keluar terkecuali atas pengeluaran minyak bumi dan hasil- hasilnya keluar negeri dikenakan bea keluar sebesar 10% (sepuluh prosen) dari harga f.o.b. jika bea keluar itu belum ada dikenakan dibagian-bagian lainnya dari daerah Pabean Indonesia. Pasal 4.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4. (1)Atas pemasukan barang-barang disebutkan dibawah ini ke Daerah tingkat II Kepulauan Riau dikenakan cukai di-samping bea masuk yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sebesar yang dicantumkan dibelakang nama jenis masing-masing barang: -Bir sebagai dimaksud dalam ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No. 488 dan 489) : K.R. Rp. 0.06 setiap liter. -Gula sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Gula (Staatsblad 1933 No. 351) : K.R. Rp. 0,05 setiap Kg. -Minyak-bumi sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Minyak-Bumi (Staatsblad 1886 No. 249) : K.R. Rp. 0.01 setiap liter kerosine. K.R. Rp. 0,10 setiap. liter bensin dan minyak-bumi sejenis itu. -Hasil tembakau sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517). -60% dari harga eceran sigaret dan tembakau iris. -35% dari harga eceran hasil temabakau lainnya. -Minuman keras yang mengandung alkohol sebagai yang termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemertintah Pengganti undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun. 1962 No. 49) : K.R. Rp. 1,50 setiap liter. Minimum gazeuse, saribuah, anggur dan sebagainya yang tidak mengandung alkohol sebagai yang termaksud dalam pasal 4 sub 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 49); K.R. Rp. Rp. 0.03 setiap liter. (2)Barang-... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (2)Barang-barang yang telah dikenakan cukai seperti termaksud pada ayat (1) pasal ini, jika didatangkan kebagian-bagian lainnya dari Daerah PabeanIndonesia, tidak dikenakan lagi cukai atau S.W.I., seperti yang berlaku dibagian-bagian lain itu. (3)Barang-barang yang telah dikenakan cukai dan/atau S.W.I. didalam bagian-bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia menurut peraturan-peraturan yang berlaku dibagian-bagian itu tidak dikenakan cukai lagi, bilamana dimasukkan ke Daerah tingkat II Kepulauan Riau. (4)Peraturan-peraturan Cukai dan/atau S.W.I. yang berlaku dibagian- bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku untuk Daerah tingkat II Kepulauan Riau. (5)Dalam hal barang-barang dari jenis-jenis yang wajib Cukai seperti disebutkan dalam ayat (1) pasal ini dihasilkan di Daerah tingkat II Kepulauan Riau, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat menyatakan sebagian atau seluruh Peraturan yang termaksud dalam ayat (4) pasal ini berlaku juga di Daerah tingkat II Kepulauan Riau mulai tanggal yang ditetapkannya. Pasal 5. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan untuk pencegahan penyalah-gunaan ketentuan-ketentuannya. diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1963. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1963. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 102 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTIUNDANG-UNDANG NOMOR8 TAHUN 1963 tentang PEMASUKAN DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA UMUM Dalam rangka konfrontasi dengan apa yang dinamakan Malaysia berkenaan dengan diputuskannya segala hubungan lalu-lintas Perekonomian dengan daerah-daerah tersebut, Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 21 September 1963 telah memberi amanat komando kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mentaati dan melaksanakan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab. Keputusan- keputusan itu antara lain : 1.Memutuskan segala hubungan lalu-lintas perekonomian dengan daerah-daerah yang menamakan dirinya "Malaysia", terutamaMalaya dan Singapore. 2.Merupiahkan/dedollarisasi daerah Kepulauan Riau. Berhubungdenganituperludengansegeradiadakantindakan-tindakan penampungan, pengawasan dan pengamanan dari segala persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh keadaan konfrontasi dan dedollarisasi tersebut. Seperti diketahui hingga saat ini Kepulauan Riau terletak diluar daerah Pabean Indonesia. Ini berarti, bahwa segala pengawasan tidak dilakukan untuk barang-barang yang dimasukkan kedalam dan dikeluarkan dari kepulauan Riau. Kepulauan Riau ini dahulu tidak dimasukkan "Tolgebied" (daerah-pabean) Indonesia karena ongkos penjagaan douane dipandang demikian besar hingga tidak sesuai lagi dengan kepentingan-kepentingan fiskal yang tidak dicapai, selain dari itu banyak hal-hal yangdipandang menyulitkan untuk memasukkan kedalam tolgebied. Akan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Akan tetapi pada saat sekarang dilihat secara keseluruhan, baik dibidang politis maupun dibidang sosial ekonomis dan idealisme sebagai Negara dan Bangsa Kesatuan dan sehubungan pula dengan dedollarisasi daerah tersebut sangat diperlukan adanya pengawasan, sehingga alasan biaya yang mahal itu tidak tepat lagi. Cara yang tepat untuk menjalankan pengawasan dengan memasukkan daerah itu kedalam Daerah Pabean Indonesia. Maka sehubungan dengan "dedollarisasi" daerah Kepulauan Riau pula mengingat kemampuan pengawasan yang merupakan syarat mutlak untuk memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia. Dengan pemasukan daerah Riau kedalam daerah Pabean Indonesia, maka seluruh perairan diantara pulau-pulau itu tidak lagi merupakan daerah bebas, sehingga lalu-lintas barang-barang didaerah itu perlu memenuhi formalitas-formalitas Bea dan Cukai seperti yang berlaku dibagian-bagian lain dari Indonesia. Hal ini mengakibatkan pula,bahwa garis pengawasan Bea dan Cukai terhadap pemasukan/pengeluaran, barang-barang dari/keluar negeri menjadi lebih pendek, sehingga penjagaan menjadi lebih mudah. Selanjutnya pemasukan kedalam daerah Pabean Indonesia ini melibatkan perlu diadakan peraturan peraturan tentang pemungutan bea masuk, bea keluar dan cukai, termasuk S.W. I. seperti berlaku dibagian-bagian lain didaerah Pabean Indonesia yang diharapkan memberikan hasil-hasil untuk menambah pendapatan Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Ayat 1 Oleh karena mata uang yang berlaku didaerah Kepulauan Riau seperti ditetapkan dalam Penetapan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 98) adalah rupiah khusus yang nilai lawannya lebih tinggi dari mata uang rupiah yang berlaku dibagian Indonesia lainnya, terkecuali Irian Barat, maka pemungutan-pemungutan bea masuk, H.P.N. dan H.P.N.-Tambahan seperti yang berlaku dibagian-bagian Indonesia itu tidak tepat, sehingga untuk Daerah Tingkat II Kepulauan Riau perlu diadakan peraturan khusus mengenai jumlah pemungutan atas barang yang diimport. Penetapan bea masuk sejumlah 0%, 10% dan 20% atas masing-masing golongan barang dianggap pada waktu ini dapat dipertanggungjawabkan. Ayat 2 Berhubung uang K.R. Rp. mempunyai nilai lawan resmi yang tinggi dibanding dengan rupiah yang berlaku di Daerah Pabean Indonesia lainnya, maka dianggap pengenaan H.P.N., H.P.N.-Tambahan dan S.W.I. mobil sebagai beban yang terlalu berat dan karena itu tidak dipungut selama barang-barang yang bersangkutan berada di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Dikandung maksud untuk mengenakan pembebanan-pembebanan yang dimaksudkan ini apabila barang-barang yang bersangkutan dibawa masukkebagian-bagian lain dari Daerah Pabean Indonesia. Pasal 3 Tidak dikenakannya bea keluar atas barang-barang yang di-export dari Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, adalah sesuai dengan keadaan dibagian-bagian lain di Daerah Pabean Indonesia sehubungan dengan usaha export drive. Pasal 4... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 Sesuai penjelasan mengenai pasal 2 ayat (1), maka pemungutan cukai-cukai dan S.W.I. seperti yang berlaku dibagian-bagian lain di Daerah Pabean Indonesia, terkecuali Irian Barat, akan diperlakukan juga di DaerahTingkat II Kepulauan Riau akan tetapi dengan tarip-tarip yang khusus. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara. ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963NOMOR2594

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)